HARGA DAUN YANG TAK PERNAH MASUK PAPAN SKOR

oleh -22 Dilihat
oleh

Prof. Dr. Amir Santoso (Foto : Istimewa)

 

Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso

 

Ada sebuah ironi besar dalam industri tembakau Indonesia. Negara memperoleh penerimaan cukai dalam jumlah sangat besar, industri rokok tetap menjadi bisnis bernilai triliunan rupiah, sementara petani yang menanam tembakau justru sering berada di posisi paling lemah dalam rantai ekonomi tersebut.

Di Madura, ironi itu terasa lebih nyata. Ketika harga rokok di tingkat konsumen mencapai puluhan ribu rupiah per bungkus, harga tembakau di tingkat petani tetap menjadi persoalan klasik: berapa harga yang ditentukan pembeli, bagaimana kualitas dinilai, dan kepada siapa petani harus menjual ketika panen datang bersamaan?

Perdebatan mengenai industri rokok belakangan kembali mengemuka setelah perusahaan besar seperti Gudang Garam menyampaikan tekanan akibat cukai dan penurunan volume penjualan. Berdasarkan laporan yang dikutip dalam pemberitaan, kinerja perusahaan menunjukkan dinamika yang menarik: pendapatan dan volume penjualan menurun, tetapi laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk justru meningkat tajam pada semester pertama 2026.

Fakta ini tentu tidak otomatis berarti perusahaan melakukan kesalahan. Perusahaan memiliki kewajiban mempertahankan efisiensi dan keuntungan bagi pemegang saham. Namun, angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan industri rokok tidak sesederhana cerita tentang “beban cukai”.

Ada rantai ekonomi yang lebih panjang dan pihak yang sering luput dari perdebatan yaitu petani. Ketika cukai naik, perusahaan dapat menyesuaikan harga dan strategi produksi. Konsumen menghadapi harga yang lebih tinggi atau berpindah ke produk lain. Tetapi petani tidak memiliki keleluasaan yang sama. Tembakau yang sudah dipanen harus segera dijual. Mereka tidak dapat menyimpannya bertahun-tahun sambil menunggu harga membaik.

Di sinilah posisi tawar menjadi persoalan utama. Petani sering berhadapan dengan tengkulak atau pembeli yang memiliki informasi dan akses pasar lebih besar. Penilaian kualitas pun menjadi titik penting. Jika grade ditentukan secara subjektif tanpa alat ukur yang transparan dan tanpa mekanisme keberatan, petani praktis menerima keputusan pembeli.

Maka persoalannya bukan semata-mata petani kurang produktif. Bisa jadi masalah utamanya adalah petani kekurangan pilihan.

Karena itu, penindakan terhadap rokok ilegal memang penting. Pemalsuan pita cukai dan perdagangan rokok ilegal merupakan pelanggaran yang harus ditindak. Tetapi kebijakan pemberantasan rokok ilegal jangan sampai berhenti pada operasi penegakan hukum.

Jika usaha rokok rakyat yang legal kehilangan ruang, sementara pembeli tembakau alternatif tidak berkembang, dampaknya dapat kembali kepada petani. Mereka kehilangan pembeli dan semakin bergantung pada sedikit pihak yang menguasai pasar.

Di sinilah negara seharusnya hadir bukan hanya sebagai pemungut cukai, tetapi sebagai pembentuk ekosistem yang adil. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau juga perlu dilihat dari perspektif tersebut. Pertanyaannya bukan sekadar berapa besar dana yang dibagikan kepada daerah, melainkan apakah formula distribusinya benar-benar memberikan manfaat yang memadai kepada daerah penghasil tembakau dan, terutama, kepada petaninya.

Transparansi formula menjadi penting. Masyarakat perlu mengetahui variabel apa yang digunakan, bagaimana bobotnya ditentukan, dan mengapa sebuah daerah menerima alokasi tertentu.

Kebijakan pupuk pun harus dibaca dalam kerangka yang sama. Regulasi mengenai pupuk bersubsidi telah mengalami beberapa perubahan, dan aturan yang berlaku sekarang berbeda dari Permentan 10/2022 yang telah dicabut. Karena itu, kebijakan pertanian tembakau harus terus dievaluasi berdasarkan kondisi aktual petani, bukan hanya berdasarkan aturan lama.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan industri tembakau tidak boleh hanya dilihat dari besarnya penerimaan negara atau laba perusahaan. Ada satu angka lain yang jauh lebih sederhana tetapi menentukan masa depan petani: berapa harga daun tembakau ketika sampai di tangan mereka?

Negara boleh menang karena cukai. Perusahaan boleh menang karena efisiensi dan laba. Konsumen boleh menentukan pilihan di pasar. Tetapi petani juga harus memiliki posisi tawar.

Caranya antara lain melalui transparansi penilaian kualitas, mekanisme keberatan terhadap grade, penguatan koperasi atau kelembagaan petani, pembeli alternatif yang legal, keterbukaan rencana serapan tembakau lokal, serta penggunaan dana cukai yang lebih nyata untuk memperkuat kesejahteraan petani.

Sebab pada akhirnya, industri tembakau tidak dimulai dari pabrik dan tidak pula berakhir di kas negara. Ia dimulai dari selembar daun yang ditanam petani. Ironisnya, justru harga daun itulah yang paling sering tidak masuk dalam papan skor ketika semua pihak sibuk menghitung cukai, laba, volume penjualan, dan harga rokok.

Padahal bagi petani Madura, angka itulah yang menentukan apakah satu musim tanam menjadi penghidupan—atau kembali menjadi utang.

(Penulis adalah Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI, mantan Rektor Universitas Jayabaya Jakarta 2008-2024, dan mantan anggota DPR/MPR RI 1997-1999).