Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (net)
Isu menarik pagi ini, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah lakukan perlawanan terhadap kasus hukum yang menjeratnya. Febrie Adriansyah resmi ajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, Rabu (5/8). Tim kuasa hukum Febrie meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Mereka menilai, penyidikan kasus dugaan TPPU terhadap Febrie cacat secara formal karena tidak disertai tindak pidana asal yang jelas. PN Jaksel pastikan, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Febrie akan digelar 18 Agustus 2026 mendatang.
Isu penting lainnya, Menko Polkam Djamari Chaniago pastikan situasi politik dan keamanan di seluruh Indonesia aman dan terkendali. Menko Polkam juga buka suara soal fenomena Mal memasang pagar tinggi di sejumlah daerah. Djamari mengatakan pemasangan pagar tinggi tidak ada kaitannya dengan isu demonstrasi Agustus 2026. MPR tetapkan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama MPR, DPR, serta DPD digelar pada Jumat (14/8). Berikut isu selengkapnya.
1. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah lakukan perlawanan gigih terhadap kasus hukum yang menjeratnya. Febrie Adriansyah resmi ajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, Rabu (5/8). Tim kuasa hukum Febrie menyatakan telah menemukan dugaan pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya. Gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah tidaknya proses penetapan tersangka, penahanan, serta upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam penyidikan perkara tersebut. “Perlu juga kami sampaikan, pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan,” kata Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan. Dalam permohonannya, mereka meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Dua gugatan praperadilan tersebut diajukan ke PN Jaksel terhadap Kejagung, Kortastipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan itu mempersoalkan penetapan tersangka, penahanan, serta upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Kami meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,” ungkap kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8). Tim kuasa hukum menilai penetapan Febrie sebagai tersangka oleh dua institusi penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan, berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya lebih dahulu menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Selanjutnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. “Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali. Kemudian proses tergesa-gesa dan penandatanganan oleh pejabat yang tidak berwenang,” jelas Firman.
Tim kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menilai, penyidikan kasus dugaan TPPU terhadap kliennya cacat secara formal karena tidak disertai tindak pidana asal yang jelas. Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, dalam perkara TPPU, penyidik wajib menjelaskan tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan pencucian uang. “Tidak adanya tindak pidana asal sampai hari ini. Pencucian uang harus punya kejahatan asal yang dirinci sifatnya. Yang disebut hanya dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2026, tanpa satu pun pasal korupsi, tanpa perbuatan konkret,” ujar Firman di PN Jaksel, Rabu (5/8).
Firman mengatakan, kliennya tidak tahu persis apa sesungguhnya yang disangkakan tim penyidik. Menurut dia, ketidakjelasan tindak pidana asal membuat penetapan tersangka terhadap Febrie tidak memenuhi syarat hukum. Firman menyebutkan, persoalan serupa pernah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 99 Tahun 2019 atas nama Tubagus Chaeri Wardana. Selain mempersoalkan tindak pidana asal, tim kuasa hukum juga menilai terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
Tim kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menilai, penyidik Kejagung salah menerapkan pasal dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat kliennya. Salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, penyidik menggunakan pasal yang dinilai sudah tidak berlaku setelah diberlakukannya KUHP yang baru. “Ada beberapa pasal yang sebenarnya disangkakan, yaitu Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencucian Uang sekaligus Pasal 607. Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut,” kata Firman di PN Jaksel, Rabu (5/8).
Firman menilai penyidik seharusnya menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut dia, penerapan asas tersebut bukan sekedar pilihan, melainkan perintah undang-undang yang bersifat imperatif. Firman juga menyebut asas itu berlaku secara universal sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan trading in influence yang disebut berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Febrie.
2. PN Jaksel pastikan akan menggelar sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah pada Selasa (18/8) 2026 mendatang. Jubir PN Jaksel, Halida Rahardhini menjelaskan, Praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan akan digelar pada Selasa (18/8). Sidang akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. “Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH. hari sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki, SH,’’ kata Halida Rahardhini, Rabu (5/8).
3. Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkap enam poin yang menjadi dasar kliennya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap Kejagung, Kortastipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya terkait penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Salah satu kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, poin pertama yang dipersoalkan ialah penerapan pasal dalam kasus TPPU, yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 607.
Poin kedua ialah penggunaan konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh dalam dokumen penetapan tersangka Febrie tertanggal 24 Juli 2026. Menurut Firman, perdagangan pengaruh belum diatur secara spesifik sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. “Indonesia memang meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau (UNCAC), tetapi belum ada undang-undang ya, yang menjadikan ini tindak pidana. Mahkamah Agung pun sudah menegaskan itu dalam putusan nomor 97 PK/Pidsus/2019,” jelas Firman.
Pada poin ketiga, tim kuasa hukum menyoroti tidak adanya tindak pidana asal (predicate crime) yang dijelaskan secara perinci dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Poin keempat yang dipermasalahkan ialah penetapan Febrie sebagai tersangka oleh dua institusi penegak hukum dalam perkara yang sama.
Poin kelima, +tim kuasa hukum menilai proses penanganan perkara dilakukan secara tergesa-gesa. Hal itu terlihat dari singkatnya rentang waktu antara pemanggilan Febrie sebagai saksi, penetapan sebagai tersangka, hingga proses penyidikan berikutnya. “Ekspose perkara dilakukan pada hari yang sama, ketika pemeriksaan masih berlangsung. KUHAP melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” jelasnya. Poin keenam ialah kewenangan penandatanganan dokumen penetapan tersangka. Firman menilai surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Jampidsus, padahal kewenangan tersebut berada pada Direktur Penyidikan.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya menerima 50 persen dari gaji pokok usai statusnya sebagai jaksa diberhentikan sementara. “Kalau (diberhentikan) sementara, dia hanya menerima gaji pokok 50 persen saja,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8). Oleh karena status jaksa diberhentikan sementara, Febrie tidak lagi menerima tunjangan. “Nanti kalau sudah ada putusan inkrah, baru (dipecat),” imbuhnya. Sebelumnya diberitakan,Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa setelah eks Jampidsus itu berstatus tersangka.
4. Kejagung menggeledah rumah pengacara Don Ritto, tersangka kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penggeledahan dilakukan oleh penyidik Tim 9 pada Selasa (4/8). “Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu tempat di daerah Bandung milik dari saudara DR,” ujar Anang di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8).
Anang menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik Tim 9 menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat Don Ritto dan Febrie Adriansyah. “Dari sana diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR sendiri dan FA,” ujarnya. Sebelumnya, Kejagung juga menggeledah kantor milik Don Ritto di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (3/8).
5. Menko Polkam Djamari Chaniago pastikan situasi politik dan keamanan di seluruh Indonesia aman dan terkendali di tengah isu Demo Agustus yang beredar di media sosial. Hal itu disampaikan Djamari bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala BIN Jenderal (Purn) Herindra di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8).
“Situasi dalam negeri sangat-sangat mantap dan perkembangan semua yang terjadi di dalam negeri masih dalam kendali kita semua, kendali Panglima, kendali Kapolri, kendali BIN,” kata Djamari. Ia mengatakan saat ini banyak informasi hoaks di media sosial yang menimbulkan kekhawatiran. Oleh karenanya ia meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh. Djamari juga menyatakan kondisi masyarakat saat ini tidak seperti yang disebarkan di media sosial. Ia memastikan pemerintah akan menjaga kondisi tetap aman, nyaman dan terkendali.
Menko Polkam Djamari Chaniago juga buka suara soal fenomena Mal memasang pagar tinggi di sejumlah daerah. Djamari mengatakan pemasangan pagar tinggi tidak ada kaitannya dengan isu demonstrasi Agustus 2026. “Tidak ada kaitannya dengan hubungan seperti yang digulirkan kabar-kabar yang akan datang, tidak ada,” kata Djamari di Kantor Kemenko Polkam, Rabu (5/8).
Menurutnya, pemasangan pagar itu untuk kepentingan keamanan Mal masing-masing. Ia menyebut kepala daerah sudah menyelesaikan persoalan pagar itu.”Itu pun sudah dianggap tidak memenuhi izin seperti yang dilakukan oleh beberapa tempat. Saya tidak mau menyebutkan Mal yang mana ya, tapi kira-kira pemerintah daerah setempat sudah melakukan penertiban itu,” ujarnya. Selain di Jakarta, pemasangan pagar tinggi oleh sejumlah mal juga dilakukan di Surabaya, Jawa Timur.
6. Inilah daftar 10 orang terkaya di Indonesia versi Forbes Billionaires List per Selasa (4/8). Pertama, Low Tuck Kwong, pendiri PT Bayan Resources, memiliki kekayaan 16,8 miliar dollar AS atau sekitar Rp 302 triliun. Kedua, Prajogo Pangestu, pendiri Barito Pacific Group, memiliki kekayaan 16 miliar dollar AS atau sekitar Rp 288 triliun. Ketiga, Robert Budi Hartono, pemilik Grup Djarum dan pemegang saham utama BCA, memiliki kekayaan 15,9 miliar dollar AS atau sekitar Rp 286 triliun.
Keempat, Anthoni Salim, Chairman Salim Group, memiliki kekayaan sekitar Rp 191 triliun. Kelima, Sri Dato Tahir, pendiri Mayapada Group, memiliki kekayaan 9,4 miliar dollar AS atau sekitar Rp 169 triliun. Keenam, Sri Prakash Lohia, pengusaha kelahiran India dan pendiri Indorama Corporation, memiliki kekayaan 8,3 miliar dollar AS atau sekitar Rp 149 triliun. Ketujuh, Otto Toto Sugiri, pendiri dan CEO PT DCI Indonesia Tbk, memiliki kekayaan 7,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 138 triliun.
Kedelapan, Marina Budiman, Presiden Komisaris PT DCI Indonesia Tbk, memiliki kekayaan 5,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 99 triliun, Kesembilan, Lim Hariyanto Wijaya Sarwono, pendiri Harita Group yang memiliki kekayaan 4,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 82 triliun. Kesepuluh, Theodore Rachmat, pendiri Triputra Group, memiliki kekayaan 4,3 miliar dollar AS atau sekitar Rp 77 triliun.
7. KPK menyita uang tunai senilai 8.500 dollar Singapura dalam penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, pada Selasa (4/8). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan kawan-kawan. “Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Penyidik mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (5/8).
Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Budi mengatakan, dari dua lokasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dijelaskan, barang bukti yang disita akan dianalisis untuk mengonfirmasi kasus dugaan korupsi di Ditjen Imigrasi.
“Seluruh barang bukti yang telah diamankan tentu akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh Penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana, termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Budi.
KPK mengatakan, penyidiknya menduga jumlah uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk Menhut Raja Juli Antoni senilai 14.000 Dollar Singapura (SGD). “Penyidik menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 Dollar Singapura,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8). Budi mengatakan, penyidik menemukan pengembalian uang senilai 14.000 SGD dari pihak Menhut Raja Juli tersebut tidak utuh. Dia mengatakan, penyidik terus menelusuri selisih dari pengembalian uang tersebut.
“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada GAP antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” ujarnya. Budi menambahkan, Menhut Raja Juli Antoni sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Suhardiman dan jajarannya. Penyidik, akan mendalami semua pertemuan tersebut.
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby diduga memberikan uang tunai senilai 12.500 dollar Singapura untuk pejabat di Kemenhut. KPK menduga uang tersebut diberikan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. “Penyidik menemukan, selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 SDG, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan. “Pemberian itu diduga dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar 12.500 SDG,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8). Budi mengatakan, temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan akan terus dilakukan pendalaman oleh penyidik, termasuk memeriksa salah satu pejabat di Kemenhut.
KPK menyita uang sekitar US$ 530.000 atau setara Rp9,5 miliar dalam proses pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyitaan dilakukan setelah penyidik memeriksa seorang saksi dan mengembalikan uang pada pekan lalu. “Pada pemeriksaan tersebut, saksi dimaksud mengembalikan sejumlah uang dalam bentuk valas, valuta asing, senilai 530.000 dolar AS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8). “Bahwa dalam keterangannya, uang yang diterima tersebut berasal dari wajib pajak yang kemudian penyidik melakukan penyitaan,” imbuhnya.
8. Mendagri Tito Karnavian mengusulkan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memprioritaskan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar kepada daerah yang memiliki keterbatasan fiskal. Utamanya bagi Pemda yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai. “Untuk DBH, saya sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan, kalau bisa DBH yang kurang bayar, dibayarkan kepada daerah yang kesulitan bayar belanja pegawainya,” kata Tito usai konferensi pers di Gedung Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Tito mengungkapkan, total DBH kurang bayar saat ini mencapai Rp 70 triliun. Kendati demikian, Tito menilai pemerintah pusat tidak harus melunasinya sekaligus, melainkan diprioritaskan kepada daerah-daerah yang paling membutuhkan anggaran alias mengalami tekanan fiskal paling dalam. Tito mengaku sudah memberikan data terkait daerah-daerah yang masuk kategori tersebut kepada Menteri Purbaya. Kemendagri sudah menyiapkan skema top up/penambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai langkah terakhir membantu pemerintah daerah.
Mendagri Tito Karnavian telah siapkan tiga opsi bagi pemda yang kesulitan membayar gaji pegawai di tengah keterbatasan fiskal. Opsi pertama, meminta pemda melakukan efisiensi terlebih dahulu. Mendagri akan kirim tim ke daerah-daerah tersebut untuk pendampingan, sekaligus mengecek cara efisiensi yang dilakukan. “Kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum), No. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim,” tegas Tito.
Opsi kedua, mengusulkan Kemenkeu menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum terbayarkan. Berdasarkan data Kemendagri, DBH yang belum dibayar pemerintah pusat mencapai Rp 70 triliun. “Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah,” tuturnya.
Opsi ketiga, menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagian bagian dari TKD, ketika pemda sudah melakukan efisiensi dan kekurangan atau bahkan tidak memiliki DBH tersisa. Pihaknya mencatat, terdapat 79 daerah yang mengalami kesulitan tersebut. Kebutuhan anggaran untuk menutup belanja pegawai di 79 pemda tersebut mencapai Rp 3,5 triliun hingga Rp 3,7 triliun.
Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid mengatakan gaji ASN hingga PPPK mutlak wajib dibayarkan sehingga negara harus segera memenuhinya via dana transfer ke daerah (TKD) sebagaimana yang sedang dihitung Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. “Gaji ASN itu hak, bukan sesuatu yang bisa ditawar atau ditunda karena alasan anggaran. Guru, tenaga kesehatan, PPPK, semuanya menggantungkan hidupnya dari situ. Jadi, jangan sampai ada yang gajinya tidak dibayar tepat waktu,” kata Kholid dalam siaran persnya, Kamis (6/8).
Pemerintah tengah menghitung anggaran untuk pemenuhan TKD ke 490 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawainya. Kholid mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera menetapkan keputusan mengenai TKD itu. Menurutnya jika pembayaran gaji telat, maka yang rugi bukan hanya ASN, tapi juga pelayanan ke masyarakat. “Ini bukan lagi persoalan satu-dua daerah. Karena skalanya sudah cukup luas dan bisa berdampak sistemik terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ucapnya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Presiden terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan kepada pemerintah daerah. Purbaya mengatakan pemerintah telah menghitung kesiapan anggaran untuk penyaluran DBH tersebut. Namun, pencairannya masih menunggu persetujuan Presiden. “Jadi, kita sudah hitung, kita sudah siap dana sekian. Boleh apa enggak (disalurkan). Bagaimana pandangan Bapak Presiden, gitu,” ujar Purbaya usai konferensi pers KSSK di Kantor LPS, Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut menkeu Purbaya, pemerintah memberi perhatian kepada daerah-daerah yang mengalami kesulitan fiskal. Pembahasan mengenai hal tersebut juga telah dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri. “DBH kan aturannya tergantung dengan kondisi fiskal daerah. Cuma untuk daerah-daerah tadi yang kita sudah pernah diskusi sama Kemendagri, yang mengalami kesulitan betul, kami akan melapor ke Presiden,” kata dia. Purbaya menyampaikan, keputusan Presiden terkait skema bantuan bagi daerah tersebut kemungkinan akan keluar dalam waktu dekat.
9. MPR tetapkan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama MPR, DPR, serta DPD digelar pada Jumat (14/8). Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat gabungan pimpinan MPR, fraksi-fraksi, kelompok DPD, dan alat kelengkapan MPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8). “Rapat memutuskan, sidang tahunan MPR dan sidang bersama MPR, DPR, dan DPD diselenggarakan pada tanggal 14 Agustus, hari Jumat, tahun 2026, dimulai pada jam 08.30 WIB sampai selesai. Diharapkan sebelum shalat Jumat sudah selesai,” ujar Muzani dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Rabu (5/8). Dia mengatakan, sidang tersebut akan diawali dengan pidato Ketua MPR dan Ketua DPD. Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kenegaraan selaku Kepala Negara, sekaligus memaparkan laporan kinerja lembaga-lembaga negara.
Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan mengatur teknis pelaksanaan pemilu, termasuk pilkada. Menurut dia, PPHN hanya memuat pokok-pokok atau filosofi demokrasi sebagai pedoman penyelenggaraan negara. “Tidak, itu PPHN hanya menyangkut pokok-pokok tentang demokrasi. Tidak membahas teknis tentang harus bagaimana, tidak ada. Karena itu bukan guidance teknis. Tapi guidance filosofi,” ujar Muzani dalam konferensi pers di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut Muzani, PPHN disusun sebagai pedoman filosofis dalam mencapai tujuan bernegara. Oleh karena itu, substansinya juga berbeda dengan dokumen perencanaan pembangunan yang mengatur aspek teknis. Muzani mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan PPHN menjadi produk hukum yang mengikat seluruh lembaga negara. Namun, MPR masih mencari bentuk produk hukum yang tepat karena ketetapan MPR (TAP MPR) tidak mungkin lagi dapat mengikat lembaga negara di luar MPR. “Presiden meminta juga kepada kita bagaimana produk ini bisa mengikat semua. Nah dalam ketetapan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dimungkinkan lagi Tap MPR itu menjadi Tap MPR yang mengikat di luar MPR,” ujar Muzani.
10. Pemerintah tengah menginvestigasi pengiriman makalah ilmiah setebal 69 halaman terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memperoleh Nobel Peace Prize atau Nobel Perdamaian. Makalah berjudul “Nobel Peace Prize 2026 Free Meal Program by the National Nutrition Agency” itu mencatut nama Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu penulis. “Lagi diinvestigasi,” kata Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari di Kantor Bakom, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan juga tengah mengklarifikasi makalah tersebut. Pasalnya, makalah tersebut turut melampirkan surat dari Kemendagri dengan nomor ND/KIE/001/I/2026. Benni mengungkapkan, pihaknya akan mencari tahu lebih lanjut apakah surat tersebut benar dikeluarkan lembaga atau sebaliknya. “Terkait dengan Kemendagri, dari pagi kami sudah dapat informasi itu, sekarang lagi diklarifikasi, apakah itu memang Kemendagri secara kelembagaan atau bagaimana. Kemudian apakah surat yang disampaikan itu benar dari kemendagri atau apa, kita pastikan dulu,” ujar Benni Irwan.
11. Mantan Wapres sekaligus Mustasyar PBNU, Kyai Ma’ruf Amin memberikan empat kriteria yang cocok memimpin PBNU di masa depan. Pertama, faqih (memahami hukum agama). Kedua, munazzim atau organisatoris. Ketiga, muharrik atau penggerak. Keempat, wara’ atau terjaga. Kriteria kedua ini wajib dimiliki, karena PBNU sebuah organisasi yang harus memiliki sosok pengatur atau organisator. “Kalau tidak mengerti organisasi, mengatur nanti dia diatur. Jadi kalau tidak munazzim, munazzham namanya, diatur orang,” ucapnya, Rabu (5/8).
Menurut dia, pemimpin PBNU adalah muharrik atau penggerak, seperti sebuah dinamo yang turut menggerakkan elemen lain dalam gerakannya. “Bukan seperti gasing, kalau gasing itu kan berputar sendiri saja, enggak menggerakkan,” katanya. Saat ditanya soal isu dirinya sebagai calon kuat Rais Aam PBNU dalam Muktamar ke-35, Kiai Ma’ruf Amin mengatakan, semuanya tergantung pada dinamika muktamar nanti. “Ya apa kata muktamar, muktamar yang menentukan,” ucapnya.
12. Proses banding mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terhadap vonis perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook sudah bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8). Sidang perdana diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum dan JPU terkait permohonan menghadirkan saksi tambahan. Dalam sidang perdana banding ini, hakim mengambil keputusan mengabulkan permintaan Nadiem agar saksi dan ahli dihadirkan lagi.
Keputusan tersebut disambut optimistis oleh Nadiem. Menurutnya, kesempatan menghadirkan lima saksi itu menjadi ruang bagi tim pembela untuk membuktikan perkara pengadaan Chromebook tidak layak dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. “Jadi hari ini saya optimis, mungkin ini adalah memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia di mana baik reformasi dalam institusi Kejaksaan dan juga hakim-hakim yang lebih objektif dan independen bisa memberikan keadilan untuk saya,” kata Nadiem. (Harjono PS)
