Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (net)
Isu menarik siang ini, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta majelis hakim PN Jaksel memerintahkan Kejagung menghentikan seluruh proses hukum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang yang disita juga harus dikembalikan dalam keadaan utuh. Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Febrie melalui petitum yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Isu lainnya, Mensesneg Prasetyo Hadi jelaskan soal posisi duduk Presiden Prabowo Subianto yang sejajar dengan mantan Presiden Jokowi saat menonton atraksi jet tempur dalam perayaan HUT ke-81 RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8) lalu. Prasetyo mengeklaim posisi duduk tersebut hanya bersifat situasional saja karena Prabowo menghormati Jokowi. Dikatakan, Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi memang sangat akrab, sampai-sampai disebut netizen sebagai bestie. Berikut isu selengkapnya.
1. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta majelis hakim PN Jaksel memerintahkan Kejagung menghentikan seluruh proses hukum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Febrie melalui petitum yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi, di ruang sidang utama PN Jaksel, kemarin.
Tim kuasa hukum meminta hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut menjadi dasar penyidikan yang kemudian diikuti sejumlah upaya paksa terhadap Febrie.
Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah meminta semua pihak menghormati proses hukum permohonan praperadilan yang diajukan kliennya di PN Jaksel. “Kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” kata Febri, Selasa (18/8).
Menurut Febri, praperadilan merupakan forum untuk menguji apakah proses penetapan hukum telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak. Dalam perkara ini, tim kuasa hukum akan menguji penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka serta tindakan penggeledahan. Sejumlah tindakan lanjutan yang muncul sebagai konsekuensi dari kedua hal tersebut juga akan diuji dalam persidangan.
Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi meminta Hakim Tunggal Richard Edwin mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Dalam permohonan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8), Febrie mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I (Polda Metro Jaya) atas diri Pemohon (Febrie) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Farizi dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.
Febrie juga mempersoalkan sejumlah upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung. Upaya paksa yang dipersoalkan meliputi penggeledahan dan penyitaan 74 Kg emas dan ratusan miliar di rumahnya, Kawasan Sentul, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga surat panggilan pemeriksaan.
Selain itu, sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Polda Metro Jaya maupun Kejagung juga dipersoalkan karena dinilai merupakan tindakan lanjutan dari proses penetapan tersangka tersebut. Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah surat dan tindakan hukum tersebut tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia juga meminta barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum terhadap dirinya.
Febrie meminta Kejagung menghentikan seluruh penyidikan dan tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang dipersoalkannya. Ia juga meminta seluruh barang milik dirinya dan keluarganya yang diambil atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh. Selain itu, Febrie meminta hak-haknya dipulihkan melalui rehabilitasi serta biaya perkara dibebankan kepada negara.
2. Mensesneg Prasetyo Hadi memberi penjelasan soal posisi duduk Presiden Prabowo Subianto yang sejajar dengan mantan Presiden Jokowi saat menonton atraksi jet tempur dalam perayaan HUT ke-81 RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8) lalu. Prasetyo mengeklaim posisi duduk tersebut bersifat situasional saja, di mana Prabowo menghormati Jokowi. “Ya kan Pak Jokowi Presiden ke-7. Jadi situasional, kemudian Bapak Presiden menghormati Pak Jokowi sebagai Presiden ke-7,” ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8). Prasetyo kemudian mengungkit Jokowi menjadi satu-satunya mantan Presiden yang hadir.
Prasetyo menyebut mantan Presiden SBY dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri berhalangan hadir. Lagipula, setelah mengajak Jokowi duduk sejajar, Prabowo meminta para ketua lembaga juga ikut maju. “Nah, dalam situasi yang situasional tidak hanya Pak Jokowi, kemudian Bapak Presiden meminta beberapa ketua lembaga untuk juga ikut maju ke depan,” tuturnya. “Dan karena keterbatasan tempat juga tidak bisa semuanya ada di depan, dan itu tidak mengurangi rasa hormat kami. Semuanya situasional,” imbuh Prasetyo.
Sebelumnya Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Jokowi memang sangat akrab, sampai-sampai disebut netizen sebagai bestie. “Ya seharusnya kan begitu memang. Dan selama ini juga, beliau dengan Pak Presiden Jokowi sangat akrab, bahkan kalau di beberapa media-media sosial kadang menyebutnya kan ‘bestie’ juga,” ujar Prasetyo. Terkait kenapa Prabowo bisa diapit oleh Jokowi dan Gibran, Prasetyo mengeklaim itu hanya kebetulan saja. Sebab, hanya Jokowi yang menjadi mantan Presiden yang menghadiri perayaan 17-an di Istana.
3. Massa mahasiswa UI dicegat di Jalan Sudirman dan dilarang demo membawa angkot di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (18/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Massa aksi kemudian turun dari angkot dan merapatkan barisan lalu lakukan long march menuju Bundaran HI. Sementara angkot-angkot yang mengangkut massa aksi dianjurkan untuk parkir kendaraan. Aparat kepolisian melakukan penjagaan ketat terhadap massa aksi yang long march menuju Bundaran HI.
Mereka membawa delapan tuntutan dalam aksi demonstrasi yang digelar di Bundaran HI. Tuntutan tersebut mencakup persoalan ekonomi, korupsi, reforma agraria, kebijakan pemerintah, hingga keterlibatan aparat dalam ruang sipil. Berikut delapan tuntutan yang akan disuarakan mahasiswa. 1. Menghentikan penjajahan negara atas rakyat sendiri. 2. Menghentikan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 3. Mewujudkan reforma agraria sejati.
Empat, menurunkan harga kebutuhan pokok dan BBM. 5. Mengevaluasi total PSN serta menghentikan MBG dan KDMP. 6. Menghentikan pemusatan kekuasaan dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), serta mengembalikan otonomi daerah. 7. Menetapkan status bencana nasional untuk daerah Sumatra dan Flores serta mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana. 8. Menghentikan represifitas dan intervensi TNI-Polri dalam ruang sipil serta membubarkan YON TP.
Sebelumnya massa BEM UI batal menaiki bus menuju HI, Menteng, Jakarta Pusat untuk menggelar demo pada Selasa (18/8). Koordinator Lapangan Aksi Merebut Kemerdekaan, Hafidz Haernanda menyebutkan, para sopir bus tiba-tiba membatalkan pesanan angkutan secara sepihak. “Tapi sayangnya, betul, Kopaja-kopaja kami banyak sekali dikooptasi oleh berbagai macam institusi. Ada berbagai macam institusi yang memang sudah menelepon berbagai macam driver-driver-nya (untuk membatalkan pesanan),” kata Hafidz kepada wartawan di lapangan kampus FISIP UI, Selasa (18/8).
Menurut Hafidz, setidaknya ada 24 Kopaja yang dipesan untuk mengangkut massa aksi dari kampus menuju Bundaran HI. “Bayangkan, kita pesan total 24 Kopaja. 24 Kopaja semuanya tidak bisa karena mereka diintimidasi. Karena mereka diintimidasi, bisa saja dipecat. Ini kan sangat disayangkan,” ujar Hafidz seraya mengatakan, pihaknya tidak menyalahkan para sopir Kopaja dalam persoalan tersebut.
4. Rumah Susanah di Kampung Ciuncal, RT 01/RW 04, Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dipasangi garis polisi setelah viral disebut sebagai pengupas bawang dengan upah Rp 700.000 per kilogram. Pemasangan garis polisi ini menarik perhatian warga dan awak media yang sejak beberapa hari terakhir terus mendatangi lokasi. Potongan garis polisi berwarna kuning masih terikat di bagian atap teras rumah Susanah pada Senin (17/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, garis tersebut tidak membentang di depan rumah secara penuh. Di ujung gang menuju rumah, gulungan garis polisi serupa juga tampak di sebuah bangunan warga yang biasa digunakan sebagai tempat berkumpul atau pos kamling.
Namun polisi pastikan tidak memasang police line di rumah Susanah (38), warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang viral setelah disebut Presiden Prabowo Subianto sebagai buruh pengupas bawang bergaji Rp 700.000 per kilogram. Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, pihaknya sudah mengecek langsung ke lokasi saat mendampingi Susanah dan suaminya, Didim (38), pulang dari Jakarta. Saat itu, tak ada garis polisi yang terpasang di rumah Susanah. “Di halaman rumahnya (Susanah) tidak ditemukan adanya garis police line,” kata Edison dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Pantauan di lokasi pada Selasa sore, rumah Susanah tampak sepi dari aktivitas. Hanya terlihat mesin jahit yang sehari-hari digunakan Susanah untuk menjahit kain lap majun dan tumpukan karung berisi bahan baku kain di depan rumah. Tidak terlihat garis polisi ataupun aktivitas kepolisian di sekitar rumah Susanah.
Ketua RW tempat Susanah tinggal, Atin mengaku heran mendengar perempuan asal Kampung Ciuncal, Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disebut sebagai pengupas bawang dengan upah Rp 700.000 per kilogram dalam pidato Presiden Prabowo Subianto. Atin mengatakan, pekerjaan yang disebutkan dalam pidato tersebut berbeda dengan keseharian Susanah yang selama ini ia ketahui.
Menurut dia, Susanah dikenal bekerja sebagai penjahit dan mencuci ompreng program MBG, sedangkan suaminya bekerja serabutan sebagai kuli bangunan. “Di sini pada heran, kenapa Susanah di sono jadi ngupas bawang?” kata Atin, Senin (17/8). Keheranan tersebut muncul setelah nama Susanah menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
5. Fraksi Partai Golkar di DPR rombak susunan anggotanya di pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) yang lain. “Saya ingin melaporkan pada teman-teman juga rekan-rekan fraksi bahwa ada perubahan susunan pimpinan fraksi, per hari ini sudah diumumkan di rapat paripurna,” ujar Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji dalam acara pengarahan ketua umum di Jakarta, Selasa (18/8). Rotasi pimpinan komisi Fraksi Partai Golkar tersebut tertuang dalam surat fraksi tertanggal 14 Agustus, tentang Penetapan Susunan Keanggotaan AKD dari FPG DPR RI.
Sarmuji yang juga menjabat Ketua Fraksi Golkar mengatakan Sekretaris Fraksi yang saat ini dijabat Sari Yuliati digantikan Gde Sumarjaya Linggih. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Golkar yang semula diisi Zulfikar Arse kini diganti Agun Gunanjar Sudarsa. Wakil Ketua Komisi III yang kosong, kini diisi Daniel Mutaqien Syafiuddin. Hetifah Sjaifudian yang menjabat sebagai Ketua Komisi X kini jadi anggota Komisi VII DPR, posisinya diisi Agung Widyantoro.
6. Kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania yang membawa 1,6 ton cairan yang diduga narkotika jenis methamphetamine ditangkap saat saat melintas di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau, pada Senin (17/8) lalu. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan penangkapan kapal tersebut dilakukan bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau.
“Tim Gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri berhasil mengamankan kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8). Dijelaskan, kapal tersebut menggunakan identitas palsu dari MV Rain Maker diubah menjadi MV Ocean Porter berbendera Tanzania. Ia mengatakan kapal MV Ocean Porter tersebut langsung dibawa ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 622 unit rokok elektrik atau vape jenis pod getar yang mengandung narkotika. Barang ilegal tersebut dipasok dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi dan penyelidikan terkait masuknya pod getar dari luar negeri yang diduga akan dipasarkan di Medan.
7. Ombudsman RI kini memiliki ketua baru setelah Hery Susanto tersangkut kasus dugaan korupsi. Karena DPR telah menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 melalui Rapat Paripurna DPR. “Yang terhormat para anggota dewan dan hadirin yang kami muliakan. Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tanggal 30 Juli, hal Pengusulan Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Dasco menjelaskan, pimpinan Komisi II DPR sudah membahas penetapan Ketua Ombudsman yang baru, di mana Nuzran Joherlah yang terpilih. “Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR tanggal 18 Agustus 2026,’’ ujar Dasco.
8. Masyarakat Adat Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggugat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke MK. Keduanya mempersoalkan frasa “memperhatikan” dalam Pasal 21 UU IKN yang berbunyi, “Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.”
Kuasa hukum masyarakat adat Balik Sepaku dan AMAN, Yance Arizona menjelaskan, pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat pelaksanaan penataan ruang hingga pengalihan hak atas tanah di IKN. “Bahwa kerugian konstitusional Pemohon satu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat bersifat spesifik dan aktual akibat pelaksanaan lima sektor yang diatur dalam Pasal 15 sampai 20 Undang-Undang IKN, yaitu penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan,” ujar Yance dalam sidang perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 di MK, Selasa (18/8).
9. DPR dan pemerintah menyepakati arah baru penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setelah merampungkan serangkaian rapat koordinasi. Ada dua keputusan utama yang dihasilkan, yakni PPPK paruh waktu berprofesi guru akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, dan guru berstatus PPPK akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS yang pendaftarannya direncanakan dibuka pada awal 2027.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, arah penataan ini kini semakin jelas menyusul finalisasi hasil rapat tersebut. “Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco.
10. MK mempersempit ruang pelaporan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan, tindak pidana terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan putusan itu, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk melaporkan dugaan penghinaan. Ketentuan tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul kekhawatiran, pasal penghinaan kepala negara dapat digunakan melalui mekanisme pelaporan oleh pihak lain. Pertanyaannya, apakah putusan ini benar-benar membuat masyarakat lebih aman menyampaikan kritik kepada Presiden dan Wakil Presiden?
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ketentuan tersebut perlu disosialisasikan secara luas agar tidak kembali muncul tafsir yang membuka ruang bagi pihak lain untuk membuat laporan. Menurut dia, konsekuensinya adalah tidak ada pihak lain yang dapat mewakili kepentingan Presiden atau Wakil Presiden sebagai korban untuk mengajukan pengaduan.
“Harus disosialisasikan ketentuan ini, KUHP Baru sudah jelas menyatakan bahwa tindak pidana terhadap kehormatan/martabat presiden dan Wakil Presiden adalah delik aduan absolut, artinya tidak ada satu pihak manapun yang mencoba mewakili kepentingan umum yang berhak menjadi pengadu, selain korbannya sendiri yakni presiden dan Wakil Presiden,” kata Fickar, Selasa (18/8).
11. Hakim MK Saldi Isra mencecar pemerintah yang diwakili Kemenhub terkait sanksi kepada maskapai penerbangan yang sering mengalami delay. Sorotan Saldi disampaikandalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8). “Terutama pemerintah ini sebagai apa? regulator, sebagai pengawas. Jika perlu kami tolong diberikan data, ini loih peringatan yang dilakukan terhadap Garuda, ini loh terhadap Lion Group, ini terhadap dan segala macamnya,” ujar Saldi. Dalam sidang sebelumnya, Saldi meminta pemerintah untuk menyampaikan bukti pengawasan terhadap maskapai yang sering mengalami delay. Namun, ia menilai, jawaban tertulis yang diberikan pemerintah terkait pengawasan terlalu normatif dan tidak disertai data.
Lion Air Group yang menaungi sejumlah maskapai penerbangan mengaku tidak pernah mendapatkan sanksi dari Kemenhub terkait keterlambatan penerbangan atau delay. “Maskapai pada Lion Air Group tidak pernah diberikan sanksi dalam bentuk apapun oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” ujar kuasa hukum Lion Air Grup, Jeffri Pri Martono dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/8). Ia menyampaikan bahwa tingkat keterlambatan penerbangan atau delay dari maskapai penerbangan yang berada di bawah Lion Air Group terus menurun.
Ikatan Pilot Indonesia (IPI) mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan keterlambatan penerbangan atau delay pesawat. Hal tersebut disampaikan Ketua IPI, Kapten Muammar Reza Nugraha saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8). “Dalam praktik operasional penerbangan, suatu keterlambatan penerbangan dapat terjadi karena berbagai faktor yang berada di luar kendali kami,” ujar Reza.
“Berikut contoh-contoh yang dapat terjadi dalam suatu keterlambatan, pembatasan air traffic control atau pengatur lalu lintas udara, cuaca, kepadatan badan udara, kondisi landasan, instruksi dari regulator, pemeriksaan teknis, keadaan darurat, dan gangguan operasional bandar udara,” sambungnya. Ia menjelaskan, proses penyelenggaraan penerbangan melibatkan berbagai pihak dan dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berkaitan.
12. Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie mengkritik maskapai penerbangan yang sangat sering mengalami keterlambatan pemberangkatan atau delay. Kritik tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8). “Ada maskapai-maskapai yang sangat sering mengalami delay. Nah ketika maskapai ini sangat sering mengalami delay, berulang, dan kualitas delay-nya ini makin panjang, ini yang perlu dipertanyakan,” tegas Alvin dalam sidang, Selasa kemarin.
Alvin meminta Kemenhub lebih tegas terhadap maskapai penerbangan yang sangat sering mengalami delay. Sebab, ia melihat sejumlah maskapai mulai menghilangkan istilah delay dan menggantinya dengan retiming hingga rescheduling. “Kata delay ini seolah-olah dihindari oleh airlines, jadi diumumkan akan ada retiming, rescheduling.Istilah itu sebenarnya delay dalam bentuk lain,” ujar Alvin.
Ketua APJAPI, Alvin Lie mengungkapkan, penumpang maskapai penerbangan di Kanada yang mengalami keterlambatan pemberangkatan atau delay mendapatkan sejumlah kompensasi, berupa makanan dan fasilitas finansial hingga 1.000 dolar Kanada saat pesawat mengalami keterlambatan. Kompensasi tersebut diberikan jika waktu tiba di bandara tujuan mengalami keterlambatan lebih dari tiga jam. “Untuk di Kanada, diatur dalam Air Passenger Protection Regulation. Maskapai wajib menyediakan makanan dan fasilitas saat delay, serta memberikan kompensasi finansial hingga 1.000 dollar Canadian,” ujar Alvin 26 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/8). (Harjono PS)
