RAMPAS HASIL KORUPSI

oleh -23 Dilihat
oleh

Mathias Brahmana (foto : Istimewa)

 

Oleh : Mathias Brahmana

(Wartawan Senior)

 

Janji DPR menuntaskan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 seharusnya tidak disambut dengan tepuk tangan terlalu dini. Sebab, publik sudah terlalu lama mendengar janji. Yang dibutuhkan bukan tanggal baru, melainkan undang-undang yang benar-benar mampu membuat korupsi menjadi kejahatan yang mahal dan tidak menguntungkan.

Selama ini pemberantasan korupsi terlalu mudah diukur dari berapa orang masuk penjara. Padahal korupsi pada dasarnya adalah kejahatan ekonomi. Orang mencuri uang negara bukan karena ingin tinggal di penjara, melainkan karena ingin menikmati hasil curiannya. Karena itu, hukuman penjara saja tidak cukup.

Koruptor harus kehilangan hasil kejahatannya. Kekayaan yang terbukti berasal dari korupsi harus dikejar, disita, dirampas melalui proses hukum, dan dikembalikan kepada negara. Jangan sampai seseorang dipenjara beberapa tahun, lalu keluar dan masih dapat menikmati kekayaan yang diperoleh dari kejahatan. Di situlah RUU Perampasan Aset menjadi penting.

Tetapi publik juga perlu memahami bahwa negara sebenarnya tidak sepenuhnya kehilangan senjata. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengenal penyitaan, perampasan barang hasil korupsi, dan pembayaran uang pengganti. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juga memungkinkan aparat menelusuri aliran uang hasil kejahatan.

Maka pertanyaannya justru lebih serius: jika perangkat hukum sudah ada, mengapa pengembalian aset hasil korupsi masih jauh dari maksimal?

Masalah pemberantasan korupsi ternyata bukan semata kekurangan undang-undang. Ada persoalan penelusuran aset, penyamaran kepemilikan, penggunaan nama orang lain, perusahaan cangkang, pemindahan kekayaan, sampai lemahnya eksekusi putusan.

Itulah sebabnya UU Perampasan Aset tidak boleh dijual sebagai obat ajaib.

Undang-undang baru diperlukan untuk menutup celah hukum dan memperkuat kemampuan negara mengejar hasil kejahatan. Tetapi tanpa penyidik yang berani mengikuti aliran uang, penuntutan yang serius, data kepemilikan yang transparan, pengawasan pengadilan, dan eksekusi putusan yang tegas, undang-undang itu hanya akan menjadi macan kertas.

Yang juga layak dipersoalkan adalah kelambanan DPR. RUU Perampasan Aset bukan gagasan kemarin sore. Pembahasannya telah berjalan bertahun-tahun. Pemerintah pernah mengirim surat presiden untuk mempercepat pembahasannya. Tekanan masyarakat terus datang. Namun rancangan itu tetap bergerak lamban dari satu periode politik ke periode berikutnya.

DPR beralasan bahwa perampasan aset menyangkut hak milik warga dan membuka kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Alasan itu patut diperhatikan. Negara tidak boleh merampas harta seseorang hanya berdasarkan kecurigaan. Harus ada standar pembuktian, kontrol pengadilan, hak keberatan, dan perlindungan bagi pihak ketiga yang memperoleh harta secara sah.

Tetapi kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menunda tanpa akhir. Semakin lama pembahasan berlangsung, semakin besar pula kesempatan hasil kejahatan dipindahkan, disamarkan, dialihkan kepada orang lain, atau bahkan dibawa keluar negeri.

Karena itu DPR harus menjelaskan secara terbuka: apa sesungguhnya yang membuat pembahasan ini membutuhkan waktu begitu panjang? Pasal mana yang masih menjadi perdebatan? Siapa yang ingin memperluas kewenangan perampasan aset dan siapa yang ingin membatasinya? Apa alasan hukumnya?

Publik berhak mengetahuinya. Tidak tepat menuduh DPR sengaja melindungi koruptor tanpa bukti. Tetapi setelah perjalanan legislasi selama bertahun-tahun, masyarakat juga sah mempertanyakan kesungguhan politik parlemen. Terlebih korupsi di Indonesia bukan lagi kejahatan kecil yang bisa diterapi dengan pidato moral. Korupsi telah masuk ke proyek pembangunan, perizinan, pengadaan, sumber daya alam, bahkan pelayanan yang langsung menyangkut kehidupan masyarakat.

Jika negara ingin menciptakan efek jera, hukuman harus menyentuh titik paling sensitif pelaku korupsi: hasil kejahatannya.

Namun jangan pula terjebak pada gagasan bahwa hukuman semakin ekstrem otomatis membuat korupsi hilang. Ancaman pidana yang berat tidak banyak berarti bila kemungkinan tertangkap kecil, aset tidak ditemukan, perkara berjalan lambat, dan hasil kejahatan masih dapat disembunyikan.

Efek jera lahir bukan hanya dari beratnya hukuman, tetapi dari kepastian bahwa pelaku akan ditemukan, dihukum, dan kehilangan hasil kejahatannya. Itulah terapi kejut yang sesungguhnya.

Koruptor harus mengetahui bahwa mencuri satu rupiah uang rakyat dapat membuat seluruh aliran kekayaannya diperiksa. Bahwa menyembunyikan aset atas nama keluarga atau perusahaan tidak otomatis membuatnya aman. Dan bahwa hukuman tidak selesai ketika pintu penjara dibuka.

Jika DPR benar-benar menuntaskan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember nanti, jangan berhenti pada seremoni pengesahan. Ukuran keberhasilannya sederhana: berapa banyak uang rakyat yang kembali? Bukan berapa panjang pidatonya. Bukan berapa keras ancaman hukumannya. Bukan pula berapa banyak koruptor dipertontonkan dengan rompi tahanan.

Korupsi akan mulai kehilangan daya tarik ketika pelakunya sadar: penjara mengambil kebebasannya, dan negara mengambil kembali hasil curiannya.

(Penulis adalah wartawan senior yang kini menjadi pemerhati sosial politik)