Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi dari Fraksi PKS, Anggota Komisi III DPR RI dan Anggota Panja Artificial Intelligence/AI BKSAP DPR RI)
Kecerdasan buatan (AI) tidak lagi mengetuk pintu profesi hukum. Teknologi ini sudah berada di ruang kerja para advokat dan mulai mengubah cara informasi hukum dicari, dokumen disusun, persoalan dianalisis, hingga layanan kepada klien diberikan.
Karena itu, pertanyaan yang relevan bukan lagi apakah advokat akan berhadapan dengan AI, melainkan apakah profesi hukum siap beradaptasi tanpa kehilangan hukum, etika, perlindungan hak asasi manusia, dan tanggung jawab sosial sebagai fondasinya.
Pertanyaan tersebut semakin penting di tengah semakin luasnya pemanfaatan AI dalam berbagai bidang pekerjaan hukum. Saat menjadi keynote speaker dalam Webinar Nasional “Legal Prompting: Transformasi Profesi Advokat di Era AI” yang digelar MRA Legal, Jumat (28/8/2026), saya menyampaikan bahwa transformasi teknologi harus direspons dengan kesiapan profesi sekaligus tata kelola yang memadai.
AI Bukan Lagi Teknologi Masa Depan
AI sudah masuk ke dunia hukum. Teknologi ini dapat membantu melakukan legal research, menyusun dokumen, menganalisis persoalan, hingga mendukung pekerjaan advokat.
Namun, saya melihat ada pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar seberapa cepat profesi hukum mengadopsi AI.
Apakah kita mampu menggunakan AI tanpa kehilangan prinsip hukum dan etika profesi?
Hukum berbeda dengan banyak bidang lain karena keputusan hukum dapat berpengaruh langsung terhadap kehidupan manusia. Sebuah perkara dapat menyangkut kebebasan seseorang, hak atas harta benda, reputasi, bahkan masa depan seseorang.
Karena itu, efisiensi yang ditawarkan AI tidak boleh mengalahkan prinsip kehati-hatian. Teknologi harus ditempatkan sebagai alat bantu, bukan sebagai pengganti tanggung jawab profesional manusia.
Legal Prompting Mengubah Cara Lawyer Bekerja
Saya melihat legal prompting bukan sekadar kemampuan memberikan perintah kepada aplikasi AI.
Lebih dari itu, legal prompting merupakan bagian dari perubahan besar dalam cara profesi hukum bekerja. AI mulai mengubah cara manusia memperoleh informasi, menganalisis persoalan, menyusun argumentasi, mengambil keputusan, dan memberikan pelayanan hukum.
Dalam kondisi seperti ini, kemampuan seorang advokat juga harus berkembang.
Jika selama ini lawyer dikenal sebagai pihak yang menguasai dan menyediakan informasi hukum, kehadiran AI membuat informasi menjadi semakin mudah diakses dan diproses.
Di sinilah nilai tambah advokat harus bergeser.
Lawyer tidak cukup lagi hanya menjadi information provider. Lawyer harus berkembang menjadi solution provider.
Artinya, seorang advokat ke depan tidak cukup hanya mampu menemukan aturan atau putusan yang relevan. Ia harus mampu memahami persoalan klien secara utuh, menguji informasi yang diperoleh dari AI, membaca risiko, menyusun strategi, dan menawarkan solusi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Serahkan Pertimbangan Hukum kepada Mesin
Kemampuan AI memang mengesankan. Namun, kita tidak boleh terjebak pada anggapan bahwa teknologi selalu menghasilkan jawaban yang benar.
Dalam pekerjaan hukum, informasi yang keliru dapat menghasilkan konsekuensi yang serius.
Karena itu, setiap hasil yang diberikan AI tetap membutuhkan verifikasi dan penilaian manusia. Advokat harus memastikan dasar hukum yang digunakan benar, konteksnya sesuai, argumentasinya relevan, dan penggunaannya tidak melanggar kerahasiaan maupun etika profesi.
AI juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi tanggung jawab profesional.
Keputusan hukum tetap membutuhkan penilaian manusia karena hukum tidak hanya berbicara tentang teks peraturan. Hukum juga menyangkut keadilan, kepatutan, konteks sosial, hak asasi manusia, dan dampaknya terhadap kehidupan seseorang.
Semakin besar kemampuan teknologi, semakin besar pula tanggung jawab manusia yang menggunakannya.
AI Adalah Peluang, Bukan Semata Ancaman
Saya tidak melihat AI semata-mata sebagai ancaman terhadap keberlangsungan profesi advokat.
Sebaliknya, AI dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas layanan hukum.
Pekerjaan yang bersifat administratif dan repetitif dapat dibantu teknologi sehingga advokat memiliki lebih banyak waktu untuk menjalankan fungsi yang membutuhkan penalaran, strategi, komunikasi, negosiasi, empati, dan pertimbangan profesional.
Dengan pemanfaatan yang tepat, teknologi justru dapat membuat profesi hukum menjadi lebih produktif dan responsif.
Namun, peluang tersebut hanya dapat diwujudkan jika profesi hukum memiliki kesiapan untuk berubah.
Advokat perlu meningkatkan literasi teknologi. Pendidikan dan pelatihan hukum juga harus mulai memperkenalkan pemanfaatan AI secara bertanggung jawab. Dunia pendidikan hukum tidak boleh hanya menghasilkan sarjana yang memahami peraturan, tetapi juga profesional yang mampu menghadapi perubahan teknologi.
Indonesia Membutuhkan Ekosistem AI yang Kuat
Transformasi AI tidak mungkin hanya dibebankan kepada advokat.
Dari perspektif kebijakan, Indonesia membutuhkan ekosistem yang mampu menopang perkembangan teknologi tersebut. Infrastruktur, data, sumber daya manusia, industri, tata kelola, dan regulasi harus dipersiapkan secara beriringan.
Kita tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi yang dikembangkan pihak lain.
Indonesia harus memiliki kemampuan untuk memahami, mengembangkan, mengawasi, sekaligus mengatur penggunaan AI sesuai dengan kepentingan nasional.
Terlebih, AI akan semakin bersinggungan dengan berbagai sektor strategis, termasuk penegakan hukum dan pelayanan publik.
Karena itu, kesiapan regulasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari transformasi digital.
Regulasi Harus Menjaga Keseimbangan
Tantangan terbesar dalam membangun tata kelola AI adalah menemukan keseimbangan.
Regulasi tidak boleh mematikan inovasi. Tetapi kebebasan berinovasi juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keamanan, privasi, hak asasi manusia, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
Indonesia harus mampu membangun tata kelola AI yang memberikan ruang bagi inovasi sekaligus memastikan teknologi digunakan secara bertanggung jawab.
Sebagai Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Anggota Panja AI BKSAP DPR RI, saya melihat kebutuhan terhadap penegakan hukum yang semakin modern, profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi sebagai sebuah keniscayaan.
Penegakan hukum tidak boleh tertinggal dari perubahan teknologi.
Manusia Harus Tetap Menjadi Pusat
Pada akhirnya, transformasi AI bukan sekadar persoalan teknologi.
Ini adalah persoalan bagaimana kita mempersiapkan manusia menghadapi perubahan.
AI boleh membantu mencari informasi. AI boleh membantu menyusun dokumen. AI boleh membantu melakukan analisis. Tetapi tanggung jawab hukum dan moral atas keputusan yang berdampak kepada manusia tidak boleh begitu saja diserahkan kepada mesin.
Teknologi hanyalah alat. Kualitas hukum tetap ditentukan oleh manusia yang menggunakannya.
Karena itu, saya mengajak para advokat dan seluruh insan hukum Indonesia untuk tidak melihat AI dengan rasa takut. Pelajari teknologinya, pahami manfaatnya, kenali risikonya, dan gunakan secara bertanggung jawab.
Transformasi AI harus kita jadikan kesempatan untuk membangun profesi hukum yang lebih modern, sekaligus sistem hukum Indonesia yang lebih baik.
Indonesia harus mampu mengambil posisi dalam membangun tata kelola AI yang tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga melindungi masyarakat, menjaga keamanan, menghormati hak asasi manusia, dan memastikan teknologi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional.
Masa depan profesi hukum bukan tentang manusia melawan AI. Masa depan itu adalah tentang manusia yang mampu menggunakan AI dengan kecakapan, etika, dan tanggung jawab. ***




