Baleg DPR: Pembahasan RUU Reforma Agraria akan Diselaraskan dengan RUU Masyarakat Adat

oleh -14 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID  – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mendorong keterlibatan masyarakat adat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Menurutnya, aspirasi masyarakat adat penting karena terdapat sejumlah norma dalam reforma agraria yang berkaitan langsung dengan hak dan kepentingan masyarakat adat.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan pelibatan masyarakat adat juga dapat membantu DPR dalam menyusun regulasi yang selaras dengan rencana pembentukan RUU Masyarakat Adat. Hal tersebut diperlukan agar pengaturan mengenai masyarakat adat dalam kedua RUU dapat berjalan harmonis dan tidak menimbulkan tumpang tindih.

“Ada satu hal menurut saya di reforma agraria yang kita perlukan juga mintakan pendapat, yaitu kawan-kawan masyarakat adat,” ujar Martin, di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Ia menilai sejumlah aspek yang berkaitan dengan hak masyarakat adat perlu dimaksimalkan dalam RUU Reforma Agraria. Dengan demikian, substansi yang nantinya masuk dalam RUU Masyarakat Adat dapat disusun secara lebih terarah dan saling melengkapi.

“Banyak norma yang terkait dengan masyarakat adat. Ini juga nanti akan mempermudah kita ketika mulai melakukan penyusunan RUU Masyarakat Adat,” katanya.

Martin juga menyoroti sejumlah pengaturan mengenai hak masyarakat adat yang dinilai perlu mendapat ruang dalam pembahasan RUU Reforma Agraria. Ia berharap pengaturan tersebut dapat dirumuskan secara tepat sehingga tidak terjadi duplikasi atau tumpang tindih dengan RUU Masyarakat Adat.

“Bagian hak-hak masyarakat adat dan sebagainya itu bisa kita maksimalkan di reforma agrarianya, sehingga nanti tidak tumpang tindih dengan RUU Masyarakat Adat. Ini saya lihat belum ada di sini,” tegas Martin.

Diketahui, pada Mei 2026, Baleg melakukan penyerapan aspirasi di Bali dan sejumlah daerah lain. Bali disebut sebagai salah satu wilayah yang memiliki kesiapan dalam penerapan hukum adat.

Selanjutnya, pada Juni 2026, Baleg melaksanakan rapat pleno penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat, sebagaimana tercantum dalam agenda siaran rapat DPR.

Terbaru, pada Agustus 2026, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan komitmen untuk menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan dalam kegiatan yang membahas integrasi data masyarakat adat.