HOT ISU SIANG INI, MK GELAR SIDANG SENGKETA PILPRES 2024 TERKAIT SYARAT PENCALONAN GIBRAN SEBAGAI CAWAPRES YANG DIAJUKAN DENNY INDRAYANA DKK

oleh -75 Dilihat
oleh

Gedung MK di Jakarta Pusat (net)

 

Isu menarik siang ini, MK akan gelar sidang sengketa Pilpres 2024 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024 pada Senin (21/9) malam ini. Permohonan ini diajukan Denny Indrayana dkk. Kata Jubir MK, sebagai lembaga peradilan MK dilarang menolak perkara yang sudah dimohonkan sebelum melalui proses pemeriksaan dan persidangan.

Isu lainnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung panen pujian berkat kecerdikan dan keuletannya mengatasi kemacetab di Jakarta, saampai-sampai Presiden Prabowo Subianto menyebutnya sebagai orang hebat. apresiasi. Dalam pertemuan dengan Wali Kota New York, Zohran Mamdani baru-baru ini, Pramono pun ditanya soal upayanya mengatasi kemacetan di Jakarta. Pertanyaan tersebut dijawabnya dengan gamblang sehingga penanyanya puas. Berikut isu selengkapnya.

 

1. MK akan gelar sidang sengketa Pilpres 2024 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024 pada Senin (21/9) malam ini. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (16/9) lalu

Dalam bagian menimbang PMK 1/2026, peraturan tersebut keluar karena masuknya gugatan PHPU Pilpres 2024 pada 10 September 2026. “Bahwa penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan pengaturan prosedural dan tidak merupakan penilaian terhadap substansi permohonan,” bunyi bagian menimbang huruf d PMK 1/2026 yang diunduh dari laman resmi MK, Jumat (18/9) kemarin.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada Tahun 2026,” demikian bunyi bagian menimbang huruf d PMK 1/2026. Disebutkan, dalam Pasal 1 PMK 1/2026 dijelaskan, tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026 tercantum dalam Lampiran.

“Penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak merupakan penilaian atau pendirian Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, objek permohonan, maupun pokok permohonan,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 1/2026.

 

2. Jubir MK Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan MK akan menggelar sengketa pilpres 2024 yang diajukan pada 2026. Sengketa tersebut berkaitan dengan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dkk. Enny mengatakan, MK sebagai lembaga peradilan dilarang menolak perkara yang sudah dimohonkan sebelum melalui proses pemeriksaan dan persidangan. “Sesuai dengan salah satu asas bahwa pengadilan dilarang menolak perkara, sehingga MK pun harus menerima perkara (untuk disidangkan) yang diajukan setiap pemohon,” kata Jubir sekaligus Hakim MK Enny Nurbaningsih, Jumat (11/9) lalu.

 

3. Permohonan digelarnya siang sengketa Pilpres terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan digelar MK pada Senin (21/9) pukul 19.00 WIB itu diajukan 12 orang. Pemohon pertama adalah Brahma Aryana dari Komite Independen Pemantau Pemilu. Pemohon kedua dari Partai Umat yang diwakili Ansufri ID Sambo (Plt Ketua Umum) dan Muhammad Sadiq (Plt Sekretaris Jenderal). Pemohon III Denny Indrayana, sebagai advokat dari Integrity Law Firm.

Pemohon IV-XI dari kelompok organisasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) yakni Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono. Pemohon X-XII dari perorangan yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

Ada delapan petitum yang diajukan pemohon kepada MK. Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan persyaratan pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Petitum ketiga, menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam petitum nomor dua. Keempat, menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 cacat hukum sejak semula karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Minta pembatalan keputusan KPU

Petitum kelima, minta keputusan  KPU RI yang berkaitan dengan Gibran dibatalkan. Tiga keputusan KPU yang diminta dibatalkan adalah penetapan Gibran sebagai paslon, penetapan nomor urut pilpres untuk cawapres, dan penetapan hasil pilpres dengan masing-masing nomor keputusan KPU 1632, 1644, 360, dan 504.

Petitum keenam, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat. Ketujuh, meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wapres baru sesuai aturan UUD 1945. Terakhir, meminta MK memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara.

 

4. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ungkap strateginya atasi kemacetan di Jakarta ketika menemui Wali Kota New York Zohran Mamdani. Pertemuan kedua tokoh didokumentasikan dalam video yang diunggah dalam akun Instagram @pramonoanungw pada Senin (21/9). Sambil duduk berdampingan dengan Pramono, Zohran awalnya menyinggung terkait kemacetan di kota New York. Ia lalu bertanya kepada Pramono terkait upayanya mengatasi kemacetan di Jakarta. “Dan saya ingin tahu, Anda mengatakan salah satu masalah utama di Jakarta adalah kemacetan, langkah seperti apa yang Anda ambil untuk mengatasi kemacetan tersebut?” tanya Zohran.

Pramono pun menyampaikan, kini jumlah penduduk Jakarta mencapai 42 juta jiwa, berdasarkan data PBB. Tak hanya itu, Jakarta juga menjadi tempat singgah bagi 4 juta jiwa dari daerah penyangga hampir setiap harinya.

Untuk menangani kemacetan, Pramono menerangkan soal sejumlah layanan transportasi dan kebijakan yang terkait. “Saya pertama mengadakan layanan bus Transjabodetabek, artinya tak hanya [melayani] Jakarta tetapi juga daerah penyangga,” ujar Pramono. “Kita punya bus [Transjakarta], MRT, kita punya LRT. Sekarang konektivitas Jakarta lebih dari 93 persen,” imbuhnya.

 

Presiden Prabowo Subianto memuji capaian Gubernur Jakarta Pramono Anung atas terbangunnya rute baru LRT Kelapa Gading-Manggarai. Pujian itu disampaikannya dalam peresmian rute LRT Kelapa Gading-Manggarai, di Stasiun LRT Manggarai. Prabowo mengakui Pramono hebat.

“Saya kira itu dari saya, ya. Jangan lama-lama kalau pidato sekarang. Intinya selamat, terima kasih, Gubernur. Saya harus akui kalau ada gubernur yang hebat, ya saya akui dia hebat…. Walaupun… walaupun bukan dari partai saya,” kelakar Prabowo.

Ia meminta prestasi bagus Pramono diikuti kepala daerah dari partai lain. Ia berharap kepala daerah dari partai lain mengambil contoh yang baik dan bekerja dengan benar. “Tapi ini harus mendorong partai-partai lain, ya kan? Ya, kerja yang benar dong. Terima kasih,” ujar dia. Masih kata Prabowo, hubungan baiknya dengan Pramono-Rano di Jakarta merupakan contoh yang baik dalam berpolitik.

 

5. Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengakui, partainya menjadi salah satu pihak yang mengusulkan skema ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden minimal dua fraksi. “Itu bagian dari usulan Golkar juga. Ya, kita mendasarkan pada putusan dan rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Sarmuji, Senin (21/9). Menurut Sarmuji, isu tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas bersama-sama secara informal oleh partai koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Ya komunikasi informal sudah dilakukan,” jelas Sarmuji.

Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu memastikan, usulan presidential threshold tersebut berlandaskan perintah putusan MK. Sebab, ketentuan ini diyakini akan membuat jumlah calon presiden dan wakil presiden dalam setiap Pemilu tidak terlalu banyak ataupun sedikit. “Pencalonan presiden dengan dua partai yang ada di parlemen berbasis rekomendasi MK untuk melakukan rekayasa konstitusional, agar jumlah calon presiden tidak terlalu banyak tapi juga tidak terlalu sedikit,” pungkasnya.

 

Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus mengatakan pihaknya tidak masalah jika pencalonan capres dan cawapres harus mendapat dukungan dari minimal dua partai yang memiliki kursi di DPR. Deddy berpendapat, jika ada capres yang maju tanpa mendapat dukungan partai DPR, pasti kesulitan menjalankan roda pemerintahan. “Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial, sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya, Minggu (20/9).

Deddy turut mengungkit masih ada UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik. Terlebih, syarat dukungan minimal dua partai DPR ini juga bisa mengurangi banyaknya calon, yang berimplikasi pada banyaknya calon independen yang tidak terbatas. “Sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat besar, serta berpotensi membuka ruang konflik dalam proses kampanye. Apapun itu mari kita tunggu saja naskah akademik dan draf revisi RUU-nya,” imbuhnya.

 

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mendengar soal wacana baru terkait mekanisme pencalonan presiden, setelah MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Wacana tersebut mengatur dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden harus diberikan sedikitnya oleh dua partai yang memiliki kursi di DPR.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9).

Menurut Paloh, wacana tersebut adalah suatu hal yang baik dan layak dipertimbangkan. Sebab, ketentuan itu tetap akan menghasilkan dukungan suara yang besar, jika parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan tinggi. “Menurut saya itu baik. Sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” ucap Paloh.

 

6. Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga menilai, wacana tentang mekanisme dukungan terhadap capres dan cawapres harus diajukan sedikitnya 2 partai yang punya kursi di DPR tidak berdasar. “Wacana ini tanpa memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, secara materiil, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk membatalkannya jika dinilai melanggar hak konstitusional warga negara, seperti yang terjadi pada penghapusan aturan ambang batas 20 persen,” kata Jamiluddin, Minggu (20/9).

Menurutnya, wacana tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas persentase dalam bentuk apa pun bertentangan dengan UUD 1945. Akibatnya, ketentuan pasal yang mengatur batasan angka tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Jadi, dengan adanya putusan MK tersebut, aturan pencalonan presiden untuk Pilpres 2029 seharusnya mengalami perubahan besar. Partai politik yang lolos verifikasi resmi sebagai peserta pemilu seharusnya berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat batasan minimum persentase kursi atau suara,” ujarnya.

 

7. Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Gerindra dan PDI-P untuk berkoalisi pada Pilpres 2029 cukup terbuka. Menurut Jamiluddin, salah satu faktor yang memungkinkan kedua partai tersebut kembali bekerja sama adalah kesamaan ideologi nasionalis. “Gerindra dan PDI-P sebenarnya sangat realistis untuk berkoalisi pada Pilpres 2029,” kata Jamiluddin.

Ia mengatakan, kesamaan ideologi tersebut dapat menjadi ruang pertemuan bagi Gerindra dan PDI-P, meski pada Pilpres 2024 kedua partai berada di kubu yang berbeda. Jamiluddin menilai kedekatan ideologis Gerindra dan PDI-P juga terlihat dari sejumlah pernyataan Prabowo yang kerap mengagumi pemikiran Presiden Soekarno. Dengan kondisi tersebut, menurut dia, tidak terdapat hambatan ideologis yang terlalu besar bagi Gerindra dan PDI-P untuk kembali membangun kerja sama politik.

Selain faktor partai, Jamiluddin melihat hubungan antara Prabowo dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri juga menjadi salah satu variabel penting. Menurut dia, hubungan kedua tokoh tersebut relatif dekat sehingga dapat menjadi modal bagi terbukanya komunikasi politik antara Gerindra dan PDI-P.

“Hubungan Prabowo dan Megawati sangat erat. Bahkan hubungan kedua tokoh ini layaknya sudah seperti kakak-adik,” kata Jamiluddin. Kedekatan tersebut, lanjut dia, dapat mempermudah komunikasi politik apabila kedua partai nantinya memiliki kepentingan yang sama menghadapi Pilpres 2029. Namun, Jamiluddin menilai kedekatan personal antara Prabowo dan Megawati saja belum cukup untuk memastikan terjadinya koalisi.

 

Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo merespons Partai Gerindra yang membuka peluang koalisi bersama PDI-P untuk Pilpres 2029 mendatang. Ganjar mengingatkan Gerindra, perhelatan pilpres masih jauh. Adapun PDI-P dan Gerindra memiliki pilihan politik yang bersebrangan pada pilpres terakhir, di mana Gerindra mendukung Prabowo-Gibran, sementara PDI-P mengusung Ganjar-Mahfud. “Pilpres masih jauh,” ujar Ganjar. Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Beda dengan Koalisi Prabowo Ganjar mengatakan, alangkah lebih baiknya Gerindra sebagai partai pemerintah membereskan persoalan rakyat.

 

8. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali membantah memiliki emas 74 kilogram yang disita oleh Kejaksaan Agung dalam perkara yang menjeratnya. Hal tersebut disampaikannya usai pelimpahan tahap II di Kejari Jaksel, Jumat (18/9) lalu. “Itu kan sudah diperiksa dan saya juga minta itu diclearkan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie di Kejari Jakarta Selatan, Jumat.

Febrie berharap majelis hakim dapat menilai dengan jernih terkait perkara yang menjeratnya. Selain membantah kepemilikan emas tersebut, Febrie juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Rumah Mewah Ipda Yayat dan Fenomena ”Raja Kecil” di Kepolisian Artikel Kompas.id “Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor,” kata dia.

 

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah menyatakan, 38 aset senilai sekitar Rp 846 miliar yang disita Kejaksaan Agung bukan miliknya. “Jadi dalam kesempatan ini kami sekaligus meng-clear-kan agar tidak ada bias informasi. Jangan sampai seolah-olah informasi yang beredar soal aset senilai Rp 846 miliar adalah milik Pak FA (Febrie Adriansyah), Kitu tidak benar,’’ ucap Febri di Kejari Jakarta Selatan, kemarin.

Febri mengatakan, pihaknya tidak menemukan daftar 38 aset tersebut dalam berkas perkara yang ditunjukkan saat pelimpahan tahap II pada hari ini. Baca juga: Kejagung Sita 38 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 846 Miliar di Kasus Febrie Adriansyah Menurut Febri, aset-aset yang disebut dalam perkara itu merupakan barang yang disita dalam perkara yang melibatkan sejumlah tersangka.

 

Sebelumnya Kejagung menyita 38 obyek aset tanah dan/atau bangunan di kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kendati demikian, Kejagung tidak merinci apakah 38 obyek tersebut milik Febrie atau dua tersangka lain, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, yang disangkakan dugaan TPPU.

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita eh kurang lebih 38 obyek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Jamwas merangkap Ketua Tim 9 Rudi Kejagung, Margono di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9). “Kemudian dugaan dari 38 obyek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar,”tambahnya. Rudi menggarisbawahi, nilai Rp 846 miliar di luar rumah Sentul dan lain-lain yang telah digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

 

9. Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, semua sekolah negeri, baik dari TK, SD, SMP, SMA, ataupun SMK, sudah gratis. Hal tersebut disampaikannya merespons keinginan Presiden Prabowo pendidikan negeri gratis. “Kalau TK, SD, SMP, SMA, SMK Negeri semua sudah gratis,” ujar Mu’ti , Minggu (20/9). “Kalau perguruan tinggi sebaiknya ditanyakan kepada Mendikti Saintek,” sambungnya.

Namun saat ditanya apakah itutegasnya artinya sudah tidak ada SPP lagi di sekolah negeri, Mu’ti tidak menjawab tegas. Dia hanya mengatakan, setiap sekolah sudah mendapatkan dana BOS dari pemerintah. “Semua sekolah mendapatkan dana BOS, dan siswa tidak mampu mendapatkan PIP,” imbuhnya.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyatakan, pemerintah harus menyelenggarakan pendidikan gratis di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan universitas negeri. Prabowo mengaku akan segera mengadakan rapat terbatas untuk memastikan pendidikan negeri dapat diakses secara gratis.

“Saya sangat setuju, saya akan segera mengadakan ratas atau pokoknya biaya Pendidikan negeri harus gratis! Biaya pendidikan negeri, SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis!” kata Prabowo saat berpidato dalam HUT ke-28 Partai Amanat Nasional di JCC, Jakarta.

 

10. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, kebijakan teknis BGN mengenai pelaksanaan MBG merupakan ranah Komisi IX DPR karena BGN merupakan mitra kerja komisi tersebut. Namun, dari perspektif pendidikan, Lalu menilai mekanisme sekolah harus satu suara perlu dijelaskan secara transparan. Menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai dasar, tujuan, dan mekanisme pengambilan keputusan sehingga kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di sekolah.

“Jangan sampai mekanisme tersebut justru membuat hak siswa yang membutuhkan asupan gizi menjadi bergantung pada keputusan kolektif,” kata Lalu kepada Kompas.com, Minggu (20/9). Lalu mengingatkan bahwa kondisi ekonomi dan kebutuhan gizi setiap anak tidak selalu sama. Karena itu, menurut dia, perhatian tidak hanya diarahkan pada apakah sebuah sekolah menerima atau menolak MBG. Namun juga bagaimana memastikan siswa yang memang membutuhkan intervensi gizi tetap memperoleh akses. (Harjono PS)