HOT ISU SIANG INI, SIDANG MK SOAL SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN MULAI MENYENGAT SAAT BW BACAKAN PETITUM

oleh -76 Dilihat
oleh

Bambang Widjoyanto, Refly Harun, dan Denny Indrayana dalam persidangan MK yanf digelar, Senin 21/9) malam (foto : Humas MK/net)

 

Isu menarik siang ini, persidangan kasus sengketa Pilpres 2024 soal syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024 di MK yang berlangsung Senin (21/9) malam mulai menyengat saat kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjoyanto (BW) bacakan 8 petitum. Sidang dilanjutkan Rabu (23/9) dengaan agenda jawaban KPU terhadap dalil pemohon yang dibacakan dalam persidangan perdana.

Isu lainnya, Presiden Prabowo Subianto setuju usulan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) soal biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) digratiskan. Prabowo menyampaikan persetujuan tersebut saat menghadiri puncak perayaan HUT ke-28 PAN di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pekan lalu. Berikut isu selengkapnya.


1.Persidangan kasus sengketa Pilpres 2024 soal syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024 di MK yang berlangsung Senin (21/9) malam mulai menyengat saat kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjoyanto membacakan 8 petitum. Bambang Widjojanto (BW) menegaskan, persoalan syarat pendidikan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar masalah administratif, melainkan ada indikasi kuat terdapat upaya manipulatif.

“Kami melihat para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif,” katanya.

Bambang membeberkan sejumlah temuan yang dinilai mengindikasikan tindakan terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) dalam pemenuhan syarat tersebut. Ia menilai ada perubahan norma, yaitu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat (3) mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

“Ada Surat Keterangan Penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat, hanya kurang dari satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam, pada tanggal 26 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya,” ujar Bambang.

Bambang menilai cacat yang melingkupi proses pencalonan sejak awal tidak bisa dipulihkan begitu saja hanya dengan dilakukannya pelantikan. Ia mengatakan, pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut. “Oleh karena itu, pelantikan tidak memiliki daya penyembuhan terhadap cacat persyaratan yang sejak awal tidak terpenuhi, terlebih apabila didalilkan terdapat indikasi manipulasi dalam proses pemenuhannya,” tegasnya.

Atas dasar itu, Bambang mengatakan, pihak Pemohon meminta MK memberikan ruang pemeriksaan pembuktian secara terbuka dan transparan untuk menguji kebenaran syarat pendidikan tersebut. “Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, pada saat ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

 

2. Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan sejumlah dokumen serta catatan penting terkait proses revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. “Jadi tolong disampaikan ke mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri,” kata Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9).

Saldi mengatakan, sebelum PKPU direvisi, ada pembahasan yang dilakukan oleh KPU. Ia meminta risalah pembahasan tersebut dapat disampaikan kepada Mahkamah. “Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah, tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan,” ujar Saldi.

 

Hakim MK Saldi Isra menanyakan soal pengawasan Bawaslu terkait syarat pendidikan tingkat menengah cawapres Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. “Kepada Bawaslu, tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat,” ujar Saldi dalam sidang MK, Senin (21/9) malam. “Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan enggak ke Bawaslu,” sambungnya.

Ia juga menanyakan peran Bawaslu sebelum terbitnya PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Sebab dalam PKPU tersebut, KPU mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. “Ketika syarat ini diubah melalui PKPU 19/2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini? Paling tidak ini bisa jadi gambaran, bagaimana proses ini berjalan untuk keterpenuhan syarat ini,” ujar Saldi.

 

3. Mantan Wamen Kumham Denny Indrayana selaku pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempertanyakan penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran yang diproses sangat singkat. Denny Indrayana mengungkapkan, surat keterangan (suket) tersebut selesai hanya dalam satu hari, padahal biasanya proses itu makan waktu lima hari.

“Surat Keterangan Gibran diselesaikan dalam 1 hari, diajukan 6 Agustus, selesai 6 Agustus. Biasanya dalam P119, kami mendapatkan informasi bahwa itu paling cepat 5 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap,” kata Denny dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9).

Denny menuding adanya cacat hukum dan upaya manipulasi dalam aturan teknis syarat calon. Keberadaan norma di Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dianggap memunculkan pasal yang janggal. Ia mengatakan di dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi: “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dikecualikan bagi calon presiden dan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi.” “Nah, kami tampilkan di sini, di Pilpres 2009, 2014, 2019 tidak ada norma semacam itu. Norma itu tiba-tiba muncul untuk Pilpres 2024,”  ujarnya. Denny menambahkan, dugaan ‘pasal penyelundupan’ tersebut turut diperkuat oleh uji publik yang dilakukan pimpinan independen monitoring pemilu Hadar Nafis Gumay.

 

Denny Indrayana menyebut, pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang tidak memenuhi syarat sebagai cawapres 2024 ditutupi. “Informasinya (soal syarat pendidikan Gibran) ditutupi dan tidak diberikan, bahkan sampai sekarang,” ujar Denny dalam sidang tersebut. Ia menyebut, belakangan  baru mendapatkan informasi mengenai syarat pendidikan Gibran di tingkat sekolah menengah atas (SMA) yang tidak memenuhi syarat sebagai cawapres.

“Dalam perkara a quo, informasi dan pengetahuan soal Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan baru diketahui belakangan,” ujar Denny. Ia mengungkapkan, pernah mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ke peradilan umum, pengadilan tata usaha negara (PTUN), Komisi Informasi Pusat (KIP), hingga bersurat ke DPR. Namun semua upaya tersebut tidak menghasilkan kejelasan dan menyisakan MK sebagai harapan terakhir. “Maka Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of las resort. Supaya kemudian kita tidak menjadi proses keadilan yang tertolak, denial of justice,” ujar Denny.

 

4. Komisioner KPU Idham Kholid mengatakan, pihaknya akan menjawab tanggapan termohon pada sidang MK, Rabu (23/9). “Ya tentunya nanti akan dijawab dalam jawaban KPU sebagai termohon,” kata Idham saat dihubungi wartawan, Senin (21/9) malam. Ia mengatakan, KPU menghormati proses yang tengah berlangsung di MK.

Idham menjelaskan, KPU baru mendapati sidang PHPU yang baru diajukan 2 tahun setelah presiden dan wakil presiden terpilih dilantik. Kendati demikian, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Ya, kami baru mendapati ada situasi seperti ini dan KPU sebagai penyelenggara pemilu tentunya menghormati proses hukum ini, apalagi Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026, ya prinsipnya KPU menghormati Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

 

5. Presiden Prabowo Subianto setuju usulan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) soal biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) digratiskan. Prabowo menyampaikan persetujuan tersebut saat menghadiri puncak perayaan HUT ke-28 PAN di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pekan lalu. Dalam kesempatan itu, Zulhas menyampaikan aspirasi mahasiswa dan calon mahasiswa yang mengeluhkan mahalnya biaya masuk PTN melalui jalur mandiri.

“Banyak anak-anak muda sekarang yang mendaftar di universitas negeri. Bayarannya mahal, Pak. Jalur mandiri bayarannya mahal,” ujar Zulhas dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan, Selasa (22/9). Zulhas kemudian meminta persoalan biaya pendidikan tersebut dapat dikoreksi karena banyak anak muda berharap bisa melanjutkan pendidikan di kampus negeri. “Tolong, Pak (Prabowo), mereka menyampaikan aspirasi bayaran mahal itu kalau bisa kita bisa koreksi. Karena harapan anak-anak muda kita tentu di kampus-kampus negeri, Pak,” kata Zulhas.

 

Menanggapi usulan tersebut, Prabowo mengatakan, dirinya segera menggelar rapat terbatas untuk membahas rencana pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri. “Saya sangat setuju, saya akan segera mengadakan ratas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis,” tegas Prabowo.

Menurut Prabowo, anggaran pendiddikan gratis dapat berasal dari uang negara yang dikembalikan setelah sebelumnya disalahgunakan melalui tindak pidana korupsi “Nanti, nanti, nanti akan ada yang bertanya, dari mana uangnya? Uangnya yang dikorupsi, yang dinyolong, yang dicuri,” ujarnya.

Zulhas menilai akses terhadap pendidikan berkualitas tidak seharusnya ditentukan oleh kemampuan ekonomi keluarga maupun daerah asal. “Pendidikan berkualitas tidak boleh menjadi kemewahan. Tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang lahir di kota-kota besar atau keluarga yang mampu saja. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pendidikan,” katanya.

 

6. Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkannya untuk mengkaji wacana perguruan tinggi negeri (PTN) gratis. Brian mengatakan, Kemendikti Saintek tengah menghitung kebutuhan standar yang diperlukan mahasiswa di seluruh kampus negeri. “Kami sudah mulai menghitung juga bagaimana kebutuhan yang standar begitu ya per mahasiswa untuk seluruh PTN. Kita sudah kalkulasi,” kata Brian di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

Brian melanjutkan, kajian yang sedang dilakukan Kemendiktisaintek mencakup semua aspek, termasuk anggaran. “Kita masih hitung ya semuanya. Nanti seperti apa kan kita lagi data semua nih kebutuhan dari setiap kampus, jumlah mahasiswanya bagaimana,” ujarnya.

Setelah kajian internal rampung, Kemendikti Saintek akan melaporkan hitung-hitungan tersebut ke Prabowo untuk menjadi pertimbangan dalam menggratiskan PTN. Brian menyebutkan, Kemendikti Saintek akan membuat skema tahapan terkait wacana menggratiskan. “Jika memang dapat langsung, baik, tapi jika belum memadai atau belum memungkinkan, kami juga akan membuat tahapan-tahapannya tahun 2027 bagaimana, 2028, dan 2029. Mungkin itu yang sedang kami lakukan saat ini,” kata dia.

 

7. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid enggan menjawab persoalan proses hukum kasus dugaan suap pengurusan GHB Summarecon di lingkungan kementeriannya yang sekarang sedang ditangani KPK. Nusron bilang pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” ujar Nusron usai menghadiri rapat Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

Saat dicecar lebih lanjut soal ‘4 orang dekatnya’ yang ditangkap dan ditahan KPK, Nusron enggan menjawab, ia meminta jalan kepada awak media karena ingin pulang. “Ini kan aku mau pulang. Caranya enggak beginilah,” katanya sambil berjalan menuju mobilnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sudah menahan delapan orang tersangka kasus dugaan suap HGB Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Juga Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

 

KPK kembali menggeledah kantor PT Summarecon Tbk yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/9). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Hari ini, Senin, penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor. Saat ini kegiatan masih berlangsung,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (21/9). “Kami akan update terus setiap perkembangannya,” imbuhnya.

Budi mengatakan, dalam penggeledahan ini, tim KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE yang diduga terkait dengan praktik suap yang dilakukan ke oknum-oknum Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor. Dia juga mengatakan, barang bukti tersebut dibawa ke Gedung KPK untuk dianalisis guna memperkuat konstruksi perkara.

 

8. Kuasa hukum mantan Wamen Imipas Silmy Karim, Abdul Gafur Sanaji mempertanyakan asal-usul uang Rp 150 miliar yang disita KPK sekaligus kaitannya dengan kliennya. Sebab, hingga kini, belum ada kejelasan apakah uang senilai Rp 150 miliar itu memang berkaitan dengan Silmy. “Sampai hari ini, belum ada kejelasan juga dari KPK Rp 150 miliar itu apakah milik Pak Silmy?,” kata Abdul, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Abdul mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari kliennya, uang tersebut tidak ditemukan atau disita dari tempat yang merupakan milik ataupun berkaitan dengan properti pribadi Silmy Karim.

Kuasa hukum mantan Wamen Imipas Silmy Karim, Soleman Ponto mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan kliennya berfokus pada pengujian aspek formil dalam proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan. Pihaknya akan menguji apakah tindakan penyidik terhadap Silmy Karim telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan formil yang berlaku. “Ya kan ini namanya praperadilan ya. Praperadilan itu menguji sah atau tidaknya yang kita ajukan tadi penahanan, penangkapan, penyitaan,” kata Ponto usai sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9).

 

9. KPK menelusuri asal usul belasan rumah mewah milik Ipda Yayat Sudrajat terkait pengembangan kasus dugaan suap di Pemkab Bekasi. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga Yayat memiliki belasan rumah mewah di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan wilayah lainnya. “Tentu penyidik terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (21/9).

Budi mengatakan, penelusuran aset Yayat bukan terjadi tanpa alasan. Dia bilang, hal tersebut menindaklanjuti fakta persidangan terkait penerimaan oleh Yayat dalam kasus tersebut. “Yang salah satunya terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya (Yayat Sudrajat) dalam jumlah puluhan miliar,” ujarnya.

Budi mengatakan, KPK kembali menggeledah rumah Ipda Yayat Sudrajat yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat untuk mendalami perkara korupsi di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. “Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah YYS (Yayat Sudrajat) yang berlokasi di wilayah Depok,” kata dia.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro mendorong Polri mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Ipda Yayat Sudrajat secara tegas, objektif, dan sesuai proses hukum. “Polri adalah institusi besar yang memiliki tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak secara tegas sesuai aturan,” kata Dede.

Ia menilai, penguatan institusi Polri harus dibarengi dengan keberanian menindak oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Terkait dugaan kasus yang melibatkan Ipda Yayat Sudrajat, Dede menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi Yayat maupun oknum lainnya untuk memanfaatkan jabatan, kewenangan, maupun jaringan kedinasan demi kepentingan pribadi apabila hal tersebut terbukti dalam proses hukum. “Jangan sampai perilaku segelintir orang justru mencederai kerja keras ribuan anggota Polri yang selama ini menjalankan tugas dengan baik,” tegas Dede.

Terpisah, Propam Polresta Yogyakarta jatuhkan sanksi penempatan khusus alias patsus kepada anggota Polsek Kraton yang diduga meminta jatah makan kepada usaha kuliner Bolosego di Alun-alun Kidul (Alkid). Kasi Propam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono menyampaikan, jajarannya telah melaksanakan penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego, Senin (21/9).

Dijelaskan, dalam gelar perkara pada Senin sore, Propam Polresta Yogyakarta menetapkan satu personel Polsek Kraton yakni Aipda S sebagai terduga pelanggar. Sementara dua personel lainnya, dinyatakan tidak terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.

 

10. KPK menelusuri dana operasional fiktif Gubernur Papua tahun 2022 atau era Lukas Enembe yang mencapai triliunan Rupiah. Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa 5 saksi dari pihak perbankan cabang Jayapura terkait kasus korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022, yang diduga fiktif, dengan nilai mencapai triliunan Rupiah,” kata Jubir Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (21/9).

 

11. Rapat pleno Baleg DPR menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Baleg DPR menggelar rapat pleno pengesahan tingkat satu RUU tersebut yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah wakil pemerintah, Senin (21/9). “Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dasco.

Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Muhammad Iman Sukri  mengatakan RUU ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria. “Kepedulian DPR dan pemerintah tersebut ditunjukkan dengan keseriusan DPR dan pemerintah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan membahasnya secara intensif, dengan tetap menjalankan asas transparansi dan selalu terbuka menerika masukan dari berbagai elemen masyarakat,” kata Iman Sukri di Ruang Rapat Badan Legislasi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/9).

 

12. Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak Kemenimipas buka-bukaan soal pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Menurut Rieke, Kemenimipas belum mengungkap kepada publik soal pengurangan masa hukuman (remisi) yang diberikan kepada anak Kiai tersebut. “Saya meminta itu dibuka. Berapa total remisinya? Kapan diberikan? Apa dasar masing-masing pengurangan? Instrumen asesmen apa yang menyatakan tingkat risikonya menurun?” kata Rieke pada keterangan tertulis, Senin (21/9).

Rieke menyampaikan kekecewaannya terhadap Kemenimipas yang tidak memberitahukan informasi pembebasan Bechi kepada korban. “Persoalannya semakin serius karena korban yang berada dalam perlindungan LPSK dilaporkan tidak mendapat informasi mengenai pembebasan Bechi,” ujarnya. Menurut dia, LPSK juga memiliki pandangan yang sama, bahwa informasi mengenai pembebasan terpidana merupakan hak korban dan aturan tersebut masih berlaku.

Namun, Kemen Imipas menyatakan pemberitahuan tidak diperlukan karena Bechi masih berstatus pembebasan bersyarat. Rieke menganggap perbedaan ini harus bisa dijelaskan dan tidak boleh melenyapkan hak korban untuk memperoleh informasi. “Perbedaan ini harus bisa dijelaskan. Reintegrasi pelaku tidak boleh menghilangkan hak korban atas keamanan dan informasi,” ucapnya.

 

13. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai, tindakan warganet yang memberikan ulasan atau review bintang satu secara bersamaan terhadap akun Google Review milik pengusaha kuliner, berlebihan. Aksi tersebut ramai di media sosial setelah muncul polemik dugaan pungli parkir terhadap pengusaha food truck di kawasan Alun-alun Kidul, Kota Yogyakarta, beberapa hari lalu. “Ya kalau saya ya, terlalu aja,” kata Sultan, Senin (21/9).

Sultan mengatakan, penanganan polemik dugaan pungli parkir tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Dishub juga telah memberikan pernyataan terkait persoalan tersebut sehingga selanjutnya perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. “Kan Dishub kan sudah mengeluarkan pernyataan, ya udah itu aja selesaikan, kan ada kepolisian, ada yang lain. Biar selesaikan sama kota (Pemkot Yogyakarta),” kata Sultan.

Ia menegaskan, juru parkir tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tarif sewa-menyewa lahan secara sepihak. Ia bahkan menduga juru parkir yang beroperasi di kawasan Alun-alun Kidul tersebut tidak resmi. “Memangnya tukang parkir punya hak untuk menentukan? Ya kan? Saya khawatir itu ilegal. Itu aja,” ujar Sultan. (Harjono PS)