Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (net)
Isu menarik pagi ini, Polri tetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Irjen (Pol) Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen (Pol) Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, pimpinan parpol, pengusaha, media, dan LSM. Ketiga jenderal polisi tersebut kini ditahan di Rutan Mabes Polri. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut, penyadapan terhadap presiden merupakan masalah serius bagi negara. Mantan anggota Kompolnas, Adrianus Meliala menduga, penyadapan terhadap Presiden Prabowo bukan untuk kepentingan negara tetapi untuk kepentingan pihak lain.
Isu lainnya, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto kembali lakukan perombakan terhadap 264 pati dan pamen Polri melalui Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tanggal 2 November 2026. Ini merupakan perombakan besar kelima yang dilakukan Jenderal Suyudi sejak dilantik memimpin Korps Bhayangkara pada 1 Oktober 2026 lalu. Isu lainnya soal pajak pembalut. Presiden KSPI Said Iqbal meminta Presiden Prabowo menasehati Menkeu agar tidak memungut pajak pembalut Wanita. Berikut isu selengkapnya.
1. Polri tetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers Mabes Polri, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11). Selain Listyo, Bareskrim Polri juga tetapkan dua jenderal lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution yang kini menjabat Kadivkum Polri dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri. Sementara, satu jenderal lainnya, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) masih berstatus sebagai saksi.
“Para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, tokoh ormas, dan LSM,” ucap Asep Safrudin. Penyidik menduga, penyadapan ini berlangsung sejak tahun lalu. “Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Ia mengungkapkan, ketiga tersangka diduga lakukan indak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Sebelum menetapkan ketiga jenderal sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sepuluh orang saksi dan tiga ahli. “Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa ponsel sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” jelas Asep. Setelah penetapan tersangka, penyidik menahan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso di Rutan Mabes Polri.
2. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan tiga jenderal adalah masalah serius bagi negara. “Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11).
Yusril mengatakan, Kapolri Suyudi Ario Seto yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kepada Presiden Prabowo. Yusril mengatakan, Presiden Prabowo perintahkan Kapolri mengambil langkah hukum sesuai aturan perundang-undangan. “Kemudian juga Presiden ya memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah, ya sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan,” ujar dia.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada indikasi makar dalam kasus penyadapan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan terhadap Presiden Prabowo Subianto. “Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya. Jadi semata-mata penyadapan,” kata Yusril lagi. Ia mengatakan materi dan tujuan penyadapan masih dalam proses penyidikan tahap awal. Penyidik Polri pasti akan menjelaskan apa saja materi yang disadap oleh ketiga jenderal tersebut. “Dan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Sambil tersenyum, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui apakah Wapres Gibran Rakabuming Raka turut jadi sasaran penyadapan dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Yusril mengatakan, sejauh informasi yang diterimanya, pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan meliputi Presiden Prabowo, sejumlah menteri, dan sejumlah politisi. “Wallahualam. Yang baru saya dengar adalah Bapak Presiden, sejumlah menteri dan sejumlah politisi. Jadi, saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” ujarnya.
Yusril membuka kemungkinan adanya aktor politik yang terlibat dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Yusril mengatakan, penyidik Polri masih mendalami pihak-pihak yang berkepentingan di balik kasus penyadapan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah kepada para tersangka. Yusril menyebut, penyidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan berkembang ke pihak lain di luar orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Apakah melibatkan aktor politik di luar orang-orang yang sudah ditahan atau tidak? Nah, kita tidak dapat bersangka apa-apa. Pihak penyidik yang akan membukanya,” kata Yusril. Menurutnya, hingga saat ini belum dapat dipastikan siapa pihak yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut maupun apa tujuan tindakan itu dilakukan. Yusril menambahkan, penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politisi hingga pengusaha dilakukan lewat ponsel. Disebutkan, pemerintah akan mengevaluasi kewenangan penyadapan yang dimiliki sejumlah institusi negara. “Kami, terutama juga dan nanti dengan Pak Menko Perencanaan, akan melakukan koordinasi untuk mengevaluasi,” kata Yusril lagi.
3. Kabareskrim Komjen (Pol) Asep Safrudin menyatakan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun. Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. “Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun,” ujar Asep.
4. Mantan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menduga kuat penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) bukan untuk kepentingan negara. “Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” kata Adrianus, Rabu (4/11). Ia menduga peristiwa ini terjadi karena Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo berpolitik.
“Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula,” ucapnya. Kriminolog UI ini menyebut, penyadapan dilakukan karena ada utang budi politik. “Saya kira pendekatan pangkat juga menentukan siapa yang paling bersalah. Yang pangkatnya paling tinggi tentu bisa diduga yang menjadi intellectuelle dader dan sekaligus paling punya motif dan sekaligus intensi/tujuan,” ujarnya.
5. Terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea menonaktifkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI. Penonaktifan ini mulai berlaku sampai proses hukum terhadap Listyo Sigit memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. “Sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan organisasi, DPP KSPSI AGN memutuskan menonaktifkan LSP dari jabatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI AGN,” kata Sekjen KSPSI AGN Hermanto Ahmad, dalam siaran pers, Selasa (3/11).
6. Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Gurnadi Ridwan meminta Polri transparan terkait target penyadapan ilegal yang dilakukan Eks Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk. “Kepolisian harus menjelaskan secara menyeluruh siapa saja yang menjadi target penyadapan, berapa banyak nomor komunikasi yang diakses, jenis data apa saja yang dikumpulkan,” kata Gurnadi dalam keterangannya, Rabu (4/11).
Ia mendesak pemerintah jelaskan skandal penyadapan ini secara transparan dan akuntabel. “Kepolisian perlu menjelaskan siapa aktor intelektual yang menyuruh melakukan (doenpleger), memberikan perintah, menganjurkan (uitlokker) orang lain,” imbuhnya.
7. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi Polri yang berani menersangkakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penyadapan illegal terhadap presiden yang melanggar HAM ini. “Penyadapan secara ilegal disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap HAM, hak-hak demokrasi warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” tutur Hasto dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11).
Menurut Hasto, pengungkapan kasus tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik serupa. Sebab, cara tersebut kerap menjadi instrumen kriminalisasi hingga pembungkaman terhadap pihak yang kritis. “Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi,” pinta Hasto.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P I Wayan Sudirta mengingatkan, penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak berhenti pada perwira tinggi yang menjadi pelaksana. Menurut Wayan, pengusutan kasus yang menyeret eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu harus dilakukan secara tuntas, menyeluruh, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik penyadapan. “Hukum harus tajam ke atas, jangan hanya tajam ke bawah. Kami di Komisi III akan terus berdiri di belakang Kapolri selama langkah yang diambil berada di koridor kebenaran demi menjaga marwah institusi Polri dan keselamatan bangsa,” pinta Wayan, Rabu (4/11).
Wayan menilai, dugaan penyadapan terhadap seorang kepala negara bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman langsung terhadap kedaulatan dan keamanan nasional. Ia bahkan menyebut kasus tersebut sebagai salah satu skandal terburuk dalam sejarah penegakan hukum dan keamanan informasi negara. Menurut dia, ini merupakan bentuk ancaman langsung terhadap kedaulatan dan keamanan nasional. ‘’Ini merupakan alarm keras bagi sistem keamanan di Indonesia. Logika publik sedang diuji. Jika seorang Presiden yang merupakan simbol negara dan memiliki lapisan keamanan tertinggi saja bisa disadap oknum penegak hukum, lalu bagaimana dengan nasib privasi dan keamanan masyarakat biasa?” ujarnya.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bicara blak-blakan soal dirinya yang menjadi korban penyadapan jauh hari sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo, pejabat negara termasuk pimpinan parpol dan pengusaha. Megawati mengungkap unek-uneknya itu saat berpidato pada peresmian gedung Sekretariat DPP Merah Putih di Jalan Sumatera, Menteng, Jakarta Pusat pada 28 Oktober 2024 lalu.
“Saya enggak punya ponsel lho, tahu enggak kenapa saya enggak punya ponsel? Karena saya orang yang paling disadap di Indonesia,” kata Megawati tanpa menungkap siapa yang menyadap HP-nya. Ia mengaku bingung kenapa ponselnya kerap disadap. “Keren toh? Kayak James Bond saja. Enggak percaya? Tanya sana dah sama tukang-tukang sadap itu,” kata Megawati.
8. Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto kembali lakukan perombakan jabatan di lingkungan Korps Bhayangkara. Kali ini, sebanyak 264 pati dan pamen Polri mendapat penugasan baru melalui Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tanggal 2 November 2026. Mutasi tersebut menjadi perombakan besar kelima yang dilakukan Suyudi sejak memimpin Korps Bhayangkara pada 1 Oktober 2026. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, dari total 264 personel yang dimutasi, sebanyak 224 di antaranya masuk dalam kategori promosi.
“Dari total 264 personel yang dimutasi, sebanyak 224 personel masuk dalam kategori promosi dan flat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam siaran pers Divisi Humas Polri, Selasa (3/11). Di tingkat Mabes Polri, perombakan jabatan mencakup pergantian Kapusjarah Polri. Jabatan tersebut dipercayakan kepada Kombes Pol Gatot Sujono. Sementara posisi Kayanma Polri kini dijabat Kombes Pol Teguh Wibowo. Mutasi kali ini juga mencakup promosi jabatan pada jenjang Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), dan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), termasuk penyesuaian nivelering jabatan.
9. Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas terkait perkembangan ekonomi nasional bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/11). Masalah yang dibahas meliputi inflasi, penguatan sektor manufaktur, arus modal asing, hingga pengelolaan APBN menjelang akhir tahun. Ratas tersebut dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Suahasil Nazara, Menko PMK Sugiono, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Mentan Andi Amran Sulaiman, Menteri Investasi Rosan Roeslani, hingga Gubernur BI Destry Damayanti.
Menkeu Suahasil menyampaikan, kondisi perekonomian Indonesia masih menunjukkan perkembangan positif. Hal ini tercermin dari inflasi yang tetap berada dalam kisaran sasaran pemerintah serta meningkatnya aktivitas sektor manufaktur nasional. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan fundamental ekonomi masih kuat. “Jadi ini menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia terjaga dan masih kuat sampai bulan ini, dan sampai akhir tahun diharapkan kondisi masih terjaga,” kata dia.
10. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 400 peserta Program Presiden untuk Pemimpin Masa Depan Indonesia (P3MDI) Batch 1 Tahun 2026 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/11). Dalam taklimatnya, Prabowo menekankan pentingnya membangun generasi pemimpin yang tidak hanya unggul dalam kemampuan profesional, tetapi juga memiliki integritas, empati, dan jiwa kebangsaan yang kuat.
Mendikti Saintek Brian Yuliarto menuturkan, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyiapkan SDM yang unggul untuk mendukung pelaksanaan berbagai program strategis nasional. Melalui program yang diselenggarakan oleh Universitas Republik Indonesia (URI) tersebut, sekitar 400 lulusan sarjana telah terpilih melalui proses seleksi pada angkatan pertama. “Menyiapkan para lulusan dari sarjana yang memang memiliki kapasitas yang baik, yang dibutuhkan sesuai untuk berbagai program strategis nasional,” ujar Brian, Selasa (3/11) malam.
11. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop berisi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby menunggu proses sidang Bupati Suhardiman. “Masih ada proses pemeriksaan atau permintaan keterangan di persidangan. Nah, itu juga menjadi bahan kalau memang memungkinkan (Menhut dipanggil). Artinya bahwa dalam proses pemeriksaan di persidangan itu ada tambahan-tambahan, tidak menutup kemungkinan jaksa akan membuat laporan pengembangan hasil penuntutan. Dan itu nanti dilaporkan,” kata Setyo, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (3/11).
Setyo mengatakan, terkait pengembangan penyidikan dalam kasus Bupati Suhardiman masih relatif. Dia menyebut, semua temuan dalam persidangan akan menentukan pengembangan perkara termasuk rencana pemanggilan Raja Juli. “Ya kalau ada hal-hal yang masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan, nanti jaksanya membuat laporan dan laporannya dilaporkan secara berjenjang dari direktur penuntutan, ke penindakan, sampai ke pimpinan,” ujarnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto memastikan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat. Setyo mengatakan, surat pemanggilan kedua terhadap Nusron sudah diterbitkan. Namun, terkait waktu pelaksanaan pemeriksaan, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik Direktorat Penyidikan KPK.
“Ya, kan sudah ada pemanggilan yang kedua. Nah, ini ada pastinya sebenarnya itu adalah kewenangan daripada penyidik khususnya Direktorat Penyidikan. Saya dapat info nanti tunggu saja ke dalam waktu dekat, mudah-mudahan ada informasi untuk pelaksanaan pemeriksaan,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11). Setyo menekankan, pemeriksaan terhadap Nusron segera dilaksanakan. Namun, ia belum menerima laporan adanya kendala yang dihadapi penyidik dalam menjadwalkan pemeriksaan tersebut.
Setyo berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif sehingga tidak harus dilakukan upaya paksa. “Ya, kalau saya sih harapannya, ya kalau bisa datang kenapa harus kemudian dilakukan upaya paksa, gitu. Saya yakin kan beliau juga pasti mempertimbangkan apakah masih ada kegiatan lain, dan kemudian saya yakin bahwa mudah-mudahan akan datang,” pungkasnya.
12. Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah menetapkan pajak 0 persen terhadap pembalut wanita karena pembalut bukan barang mewah. Pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang diperlakukan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Menurut dia, pembebasan pajak pembalut merupakan langkah konkret membantu perempuan memenuhi kebutuhan dasarnya. Negara tidak bangkrut bila pemerintah mengenolkan pajak pembalut wanita. “KSPI dan Partai Buruh mendesak dalam reformasi pajak ini, pembalut wanita pajaknya 0 persen,” kata Said, Selasa (3/11).
“Pembalut wanita adalah kebutuhan primer, seperti beras, seperti minyak goreng. Itu kebutuhan primer sehingga mestinya pemerintah meringankan biaya kebutuhan tersebut, terutama bagi buruh perempuan dan keluarga berpenghasilan rendah,’’ imbuhnya. Ia berharap Presiden Prabowo memberikan arahan kepada Menteri Keuangan agar tidak memungut pajak pembalut wanita. ‘’Ojo nggragaslah,’’ ujarnya. (Harjono PS)
