DRAMA SATU BABAK ITU TELAH BERAKHIR

oleh -16 Dilihat
oleh

Bambang Kustopo SH, MH (net)

 

Oleh : Bambang Kustopo, SH, MH

 

Gugatan tentang ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah berakhir dengan diketukkannya palu Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026, pada  Selasa (6/10) malam lalu dengan amar putusan sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI:

  1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
  2. Menolak eksepsi Termohon dan pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

DALAM POKOK PERKARA:

Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstiusi antara lain menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Bahwa dalam perkara ini Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), artinya sama sekali tidak berhak untuk mengajukan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan atas yang berkaitan dengan ijasah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, karena Para Pemohon bukan peserta Pemilihan Presiden, dan waktu telah lewat pula untuk mengajukan permohonan pembatalan terpilihnya Wakil Presiden.

Dalam kasus ini penulis hanya akan menyoroti dari pihak penerima kuasa dari pemohon/gugatan  yang dalam perkara ini diwakili oleh guru besar dan disebut ahli (empu) dan pakar hukum tatanegara yang sekaligus sebagai lawyer.

Dalam dunia peradilan khususnya untuk lawyer, jika menjadi kuasa untuk mengajukan gugatan/permohonan itu, lebih baik diputus ditolak  daripada gugatan/permohonan dinyatakan NO (Niet Onvankelijke Verklaard) atau dalam bahasa Indonesia GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA.

Karena dengan dinyatakan NO (Niet Onvankelijke Verklard), berarti Mahkamah masih memeriksa hanya hukum acaranya saja belum sampai masuk/memeriksa pada pokok perkara. Di sini dengan dinyatakan gugatan tidak dapat diterima, berarti sang lawyer samasekali tidak menguasai hukum acara yang sedang dihadapi, karena hukum acara itu tidak bisa diperdebatkan tetapi hanya untuk dilaksanakan.

Seorang lawyer jika kalah dalam suatu gugatan karena ditolak, itu tidak masalah, karena memang pemberi kuasa (prinsipal) tidak dapat menyiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya. Sehingga bukan karena kekurang mengerti/paham hukum acara oleh lawyer yang bersangkutan, karena hukum acara merupakan pintu masuk untuk mengajukan gugatan/permohonan.

Bahkan lawyer tersebut sebenarnya memang sebagai prinsipal, hanya karena sesuatu hal “seolah-olah” sebagai penerima kuasa, meskipun telah dilengkapi surat kuasa khusus sebagai penerima kuasa. Namun dalam hal putusan NO (tidak dapat diterima) tentulah masih sangat memalukan bagi lawyer penerima kuasa, karena “DRAMANYA” dapat dimengerti oleh masyarakat.

Karena dengan berbagai manuver yang ditayangkan, dari jauh sebelum menjadi perkara, pada waktu mengajukan gugatan dalam persidangan, sebenarnya sudah dapat dimengerti siapa sebenarnya prinsipal dalam perkara yang ada itu.

Catatan bagi lawyer yang guru besar, dengan kekalahan suatu kasus dengan putusan NO (Niet Onvantkelijke Verklaard) ini apakah anda tidak malu dengan mahasiswanya?

Masihkah anda akan mengajar kepada para Mahasiswa yang akan mencari ilmu secara bersungguh-sungguh dengan  mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang cukup lama untuk belajar ilmu hukum dengan baik dan benar kemudian untuk profesi mereka di kemudian hari, tetapi nyatanya hanya disuguhi hukum acara yang tidak benar.

Seingat penulis, ada lawyer dalam perkara ini pernah ikut Pilihan Gubernur dan terbukti  kalah kemudian mengajukan gugatan/permohonan ke Mahkamah Konstitusi, ternyata dalam putusannya juga kalah juga, artinya apa “TIDAK MENGUASAI MASALAH YANG DIHADAPI”.

Sebenarnya dalam regulasi sudah jelas siapa yang menjadi legal standing dari perkara Pemilihan Presiden/Wakil Presiden maupun pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Indonesia ini. Tinggal kitanya bagaimana, sudah tahu, pura-pura tidak tahu ataupun tidak mau tahu.

Lalu bagaimana kelanjutannya, apakah drama  itu hanya berhenti satu babak saja, atau akan ada babak-babak baru lagi, kita tunggu saja, hanya pesan penulis jangan sampai “JANGAN SAMPAI MENGGADAIKAN KEEMPUAN DI BIDANGNYA” hanya untuk mengejar fatamorgana, semoga.

(Penulis adalah mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya yang kini menjadi pemerhati masalah hukum dan tinggal di Mojokerto Jatim)