KETIADAAN BUKTI BUKAN BUKTI KETIADAAN IJAZAH GIBRAN

oleh -72 Dilihat
oleh

Mathias Brahmana (Foto : Istimewa)

 

Oleh : Mathias Brahmana

(Wartawan Senior)

 

Putusan MK mengenai pendidikan Gibran Rakabuming Raka perlu dibaca dengan cermat. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pilpres.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut tidak menemukan bukti kelulusan pendidikan menengah yang meyakinkan. Namun, temuan mengenai kekurangan bukti tersebut tidak sama dengan pernyataan bahwa Gibran terbukti tidak pernah lulus SMA atau sederajat.

Perbedaan itu penting. Dalam suasana politik yang panas, kalimat tentang bukti yang belum meyakinkan mudah berubah menjadi tuduhan yang seolah-olah sudah dipastikan pengadilan. Padahal, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh, bukan kesimpulan yang dibentuk untuk memenangkan pertengkaran.

Tidak menemukan bukti kelulusan berarti bukti yang diperiksa belum memberikan kepastian mengenai kelulusan tersebut. Untuk menyatakan seseorang tidak pernah lulus, diperlukan dasar yang mendukung kesimpulan itu. Kita harus berhenti pada apa yang benar-benar ditemukan dan dinyatakan Mahkamah.

Di sisi lain, pembelaan terhadap Gibran juga tidak cukup hanya mengandalkan prinsip bahwa ketiadaan bukti bukan bukti ketiadaan. Ada dasar yang lebih konkret untuk dibicarakan: dokumen pengakuan kesetaraan pendidikan dan aturan pencalonan yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, MK mencatat bahwa saat mendaftar sebagai calon wakil presiden, Gibran melampirkan surat penyetaraan pendidikan menengah serta keputusan pemerintah tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri. Keberadaan dokumen pengakuan pendidikan tinggi itu patut diperhitungkan ketika orang menilai kelayakan administratif pencalonannya.

Persoalan pendidikan luar negeri memang tidak selalu dapat dipahami dengan ukuran nama jenjang sekolah di Indonesia. Singapura menyediakan beberapa jalur setelah O-Level, termasuk jalur menuju A-Level dan diploma politeknik. Australia mempunyai kerangka kualifikasi yang membedakan sertifikat, diploma, dan gelar sarjana. Susunan dan jalur pendidikannya tidak persis sama dengan yang kita kenal di Indonesia.

Karena itu, nama sebuah sertifikat atau diploma tidak cukup untuk menentukan kesetaraannya. Diperlukan pemeriksaan atas lembaga penerbit, program pendidikan, hasil belajar, dan bukti kelulusan. Pengakuan kesetaraan oleh lembaga yang berwenang memiliki arti penting dalam proses tersebut.

Perbedaan sistem pendidikan juga telah diperhitungkan dalam aturan KPU. Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memberikan pengecualian bukti kelulusan SMA luar negeri bagi calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Aturan ini menyediakan jalur pemenuhan dokumen bagi lulusan luar negeri dan harus ikut dibaca ketika membahas persyaratan Gibran.

Dengan adanya dokumen pengakuan pendidikan tinggi dan ketentuan tersebut, pembelaan terhadap pencalonan Gibran mempunyai dasar yang layak didengar. Menyimpulkan bahwa ia pasti tidak memenuhi syarat hanya dari persoalan dokumen pendidikan menengah berarti melewatkan bagian penting dari aturan dan berkas yang diajukan.

Tentu, keberadaan dokumen itu tidak berarti seluruh pertanyaan harus dihentikan. Keabsahan dan kecukupannya tetap dapat diperiksa melalui mekanisme yang tepat. Tetapi pemeriksaan harus mencakup dasar pembelaannya juga. Ketelitian tidak boleh hanya dituntut ketika mencari kesalahan, lalu ditinggalkan ketika menemukan fakta yang menguntungkan pihak yang dikritik.

Gugatan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya membawa konsekuensi politik yang besar. Mereka meminta pembatalan keputusan pencalonan dan mendiskualifikasi Gibran. Karena tuntutannya menyentuh hasil pemilu serta keberlanjutan pemerintahan, perkara ini jelas mempunyai dimensi politik.

Dimensi politik tersebut patut dibahas, tetapi tidak memberi kita alasan untuk menebak niat pribadi setiap pemohon. Yang dapat dinilai secara terbuka ialah dalil, bukti, tuntutan, dan cara putusan itu digunakan dalam perdebatan publik.

Di situlah kewaspadaan diperlukan. Kepentingan politik dapat mendorong orang memilih potongan putusan yang paling berguna bagi kubunya. Temuan mengenai kekurangan bukti dibesarkan menjadi kepastian bahwa seseorang tidak pernah lulus. Sementara itu, dokumen pengakuan pendidikan tinggi dan ketentuan pengecualian dalam PKPU disisihkan dari pembicaraan.

Cara demikian tidak membantu masyarakat memahami hukum. Ia hanya membuat tuduhan terdengar lebih keras. Gibran berhak dikritik dan dimintai penjelasan. Sebaliknya ia juga berhak memperoleh penilaian yang adil atas dokumen dan aturan yang menjadi dasar pencalonannya. Kedua hak itu dapat berjalan bersama.

Kita tidak harus menyukai Gibran untuk mengakui bahwa pembelaannya memiliki dasar administratif yang perlu diperhitungkan. Kita pun tidak harus mendukungnya untuk menolak kesimpulan yang melampaui putusan MK.

Ruang publik akan lebih sehat apabila kritik disampaikan dengan bukti, pembelaan bertumpu pada aturan, dan putusan dibaca secara utuh. Perbedaan pilihan politik seharusnya tidak menghalangi kita berlaku adil.

Sikap adil tidak membutuhkan kesukaan politik. Sikap adil  membutuhkan kesediaan membaca seluruh fakta, mengakui dasar pembelaan yang sah, dan berhenti pada batas yang benar-benar ditentukan oleh putusan. Kritik kepada Gibran akan lebih berguna jika diarahkan pada hal yang dapat dibuktikan, bukan pada kesimpulan yang dibesarkan oleh keinginan menjatuhkannya.

(Penulis adalah wartawan senior yang kini menjadi pemerhati sosial dan politik, tinggal di Jakarta)