SUKET, KEKUASAAN, DAN NEGARA YANG SUKA LUPA BERTANYA

oleh -22 Dilihat
oleh

Prof. Dr. Amir Santoso (Foto : Istimewa)

 

Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso

 

Di negeri ini, selembar kertas rupanya bisa lebih sakti daripada selembar undang-undang. Ia bisa mengantar seseorang menuju kontestasi politik tertinggi, tetapi beberapa tahun kemudian dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung. Hebatnya lagi, ketika kertas itu bermasalah, yang ikut bergetar bukan hanya meja birokrasi, melainkan kursi kekuasaan.

Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026 menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Putusan itu membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang memenangkan posisi hukum dokumen tersebut.

Di sinilah republik seharusnya berhenti sejenak dan bertanya: kalau dokumen yang pernah dipakai untuk memenuhi syarat pencalonan wakil presiden ternyata dinyatakan tidak sah, lalu siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab?

Pertanyaan ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Gibran. Bukan pula soal Jokowi, dinasti politik, atau pertarungan antara pendukung dan penentang pemerintah. Ini soal yang jauh lebih sederhana: apakah negara mampu memastikan bahwa persyaratan calon pejabat publik telah diperiksa dengan benar sebelum seseorang dinyatakan memenuhi syarat? Kalau jawabannya tidak, persoalannya jauh lebih serius daripada selembar Suket.

DPR dalam situasi seperti ini sebaiknya tidak ikut menjadi paduan suara politik. Jangan buru-buru meneriakkan pemakzulan. Jangan pula buru-buru menyatakan persoalan selesai hanya karena Gibran sudah dilantik.

DPR harus bekerja dengan cara yang agak kuno tetapi sangat diperlukan: memeriksa fakta.

Komisi II DPR perlu memanggil KPU dan meminta penjelasan secara terbuka mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran ketika pencalonan Pilpres 2024. Kementerian Pendidikan juga harus menjelaskan proses penerbitan Suket tersebut: siapa yang mengajukan, berdasarkan dokumen apa, siapa yang memverifikasi, dan mengapa kemudian MA menyatakan dokumen itu tidak sah.

Kalau pejabat negara salah menerbitkan dokumen, siapa yang bertanggung jawab? Kalau KPU salah memverifikasi, siapa yang bertanggung jawab? Dan kalau semua prosedur ternyata dianggap benar pada saat itu, mengapa sekarang dokumennya dinyatakan tidak sah?

Jangan sampai negara mempunyai tradisi baru: dokumen dianggap benar ketika dibutuhkan, kemudian dianggap salah ketika persoalannya sudah telanjur sampai ke pengadilan.

Lebih penting lagi, DPR harus meminta penjelasan mengenai konsekuensi konstitusional dan politik dari putusan tersebut.

Sebab membatalkan sebuah Suket tidak otomatis sama dengan membatalkan jabatan wakil presiden. Ada mekanisme hukum mengenai pencalonan, hasil pemilu, dan pemberhentian pejabat negara yang harus dibaca secara hati-hati.

Di sinilah DPR harus menunjukkan kedewasaannya. Sebab kalau DPR menjadikan putusan MA sebagai senjata politik, pemerintah akan menganggapnya sebagai serangan. Kalau DPR mengabaikannya, publik akan menganggap parlemen sedang melindungi kekuasaan.

Kedua-duanya buruk. Dampak politiknya juga tidak kecil. Putusan ini hampir pasti akan memperpanjang perdebatan mengenai legitimasi Pilpres 2024. Bagi oposisi, ia menjadi amunisi baru untuk mempertanyakan proses pencalonan. Bagi pendukung pemerintah, ia dapat dianggap sebagai upaya mengguncang pemerintahan melalui jalur hukum.

Media sosial tentu akan melakukan pekerjaannya sendiri: membelah bangsa menjadi dua kelompok yang sama-sama merasa paling benar. Yang satu berteriak “diskualifikasi”, yang lain menjawab “jangan politisasi hukum”.

Padahal negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan volume suara di media sosial. Yang lebih berbahaya adalah jika publik sampai pada kesimpulan bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat biasa, tetapi menjadi lentur ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Itulah sebabnya DPR harus menjadikan perkara ini sebagai momentum memperbaiki sistem verifikasi calon pejabat publik. Persyaratan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diperlakukan seperti pemeriksaan berkas administrasi untuk menerima pegawai biasa.

Harus ada mekanisme verifikasi berlapis, transparan, dan dapat diaudit publik. Sebab demokrasi bukan sekadar menghitung suara. Demokrasi juga memastikan bahwa orang yang namanya masuk ke dalam surat suara memenuhi seluruh persyaratan secara sah.

Persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “Gibran salah atau tidak?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa negara baru mengetahui ada masalah setelah proses politik selesai?

Kalau sebuah Suket bisa lolos melewati begitu banyak pintu birokrasi, kemudian bertahun-tahun setelahnya dinyatakan tidak sah oleh MA, maka yang bermasalah bukan hanya Suket.

Yang perlu diperiksa adalah seluruh pintu yang pernah membiarkannya lewat. Sebab negara hukum yang sehat bukan negara yang tidak pernah melakukan kesalahan. Negara hukum yang sehat adalah negara yang berani membuka kesalahan, mencari siapa yang bertanggung jawab, memperbaiki sistem, dan memastikan kesalahan yang sama tidak kembali digunakan untuk menentukan siapa yang berkuasa.

Kalau tidak, kita akan terus hidup dalam republik yang rajin mengganti pejabat, tetapi malas memperbaiki sistem. Dan itu jauh lebih berbahaya daripada selembar Suket.

(Penulis adalah Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI, mantan Rektor Universitas Jayabaya Jakarta 2008-2024, mantan Anggota DPR/MPR.RI 1997-1999)