Managing JBD Law Firm, Juventhy M. Siahaan (Foto : Istimewa)
JAKARTA, REPORTER.ID – HARI RABU, 12 Agustus 2026 yang lalu merupakan hari yang sulit dilupakan oleh Managing JBD Law Firm, Juventhy M. Siahaan alias Juve. Kenapa? Karena, pada hari itu, Mahkamah Agung RI menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara M. Adhiya Muzakki yang menjadi kliennya. Pada perkara itu, Adhitya dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kliennya didakwa merintangi proses hukum. Tetapi hakim memutuskan kliennya tidak bersalah sehingga kasasi jaksa ditolak. Bagi Juventhy, putusan itu bukan sekadar kemenangan kliennya. Perkara tersebut merupakan yang pertama kali MA menguji larangan kasasi jaksa terhadap putusan bebas, sejak KUHAP baru diberlakukan.
Kemenangan itu membuat karier Juve makin moncer. Namanya sering muncul dalam pemberitaan media massa. Dalam beberapa bulan terakhir, nama Juve makin dikenal sebagai tim pembela yang tangguh. Tiga perkara yang ditanganinya mendapat sorotan luas. Yakni pertama, menangani perkara perintangan proses hukum yang menyeret aktivitas media sosial. Kedua, menangani gugatan seorang investor ritel terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, menangani perkara dugaan korupsi tata kelola nikel yang kini tengah disidik Kejaksaan Agung.
Kritik Bukan Kejahatan
Seperti diberitakan, Adhiya Muzakki didakwa merintangi proses hukum. Yang dipersoalkan jaksa adalah aktivitasnya di media sosial. Perkara ini merupakan satu rangkaian dengan perkara mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dan advokat Junaedi Saibih. Dalam perkara ini, Juve tampil sebagai pembela Adhitya. Ia melakukan perlawanan yang heroik dan kliennya menang.
Mengapa? Karena sejak awal, Juve selaku Managing Partner JBD Law Firm berdiri pada satu keyakinan atau tesis. Menurutnya, apa yang dilakukan Adhiya dalam ruang kebebasan berpendapat tidak salah. Sebagai warga negara, Adhitya punya hak konstitusional untuk mengawasi penegakan hukum. Terbukti, majelis hakim tingkat pertama memenangkan Adhitya.
Lewat putusan No. 112/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Maret 2026, Adhiya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menurut majelis, aktivitas kliennya di media sosial itu tidak serta merta merupakan niat jahat untuk merintangi proses hukum. Sehingga hakim menganggap Adhitya tidak melakukan kesalahan, dan akhirnya menang dalam perkara itu.
Tetapi jaksa mengajukan kasasi. Di titik inilah perkara Adhiya menjadi preseden. Tim Juventhy atau Tim Juve lakukan perlawanan gigih berlandaskan dua fondasi. Yakni, Pasal 299 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2025 tentang KUHAP yang melarang Penuntut Umum ajukan kasasi atas putusan bebas, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 71/PUU-XXIII/2025 tentang frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Majelis Hakim Agung yang diketuai Jupriyadi, dengan anggota H. Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah menolak kasasi jaksa pada perkara No. 9099 K/Pid.Sus/2026 itu. Kasasi jaksa atas dua terdakwa lain dalam rangkaian yang sama juga ditolak.
“Putusan ini menegaskan bahwa kritik terhadap penegakan hukum bukanlah kejahatan. Mahkamah Konstitusi sudah mengingatkan pentingnya mencegah kriminalisasi terhadap kritik, dan kini Mahkamah Agung menjaga kepastian hukum acara yang baru,” kata Juve.
Ia meyakini putusan MA sebagai putusan yang tepat, seperti yang dia harapkan. Juve bangga atas kemenangan tersebut. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada media, akademisi, pegiat demokrasi, dan organisasi masyarakat sipil yang mengawal perkara itu sejak awal. Sejak saat itu nama Juve sebagai pengacara muda berbakat mulai melambung dan kariernya makin moncer.
Investor Ritel Melawan Regulator
Perkara kedua yang ditangani Juve adalah perkara Belvin Tannadi terkait batas kewenangan negara. Seperti diketahu, Belvin Tannadi bukan nama asing di pasar modal. Ia salah satu influencer saham pyang cukup dikenal di Indonesia, flower atau pengikutnya lebih dari 1,7 juta pada akun Instagram @belvinvvip. Dalam perkara ini, Belvin dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar oleh OJK melalui keputusan No. S-13/PM.23/2026. Sanksi ini bikin heboh dan menjadi perbincangan luas di kalangan investor ritel.
Belvin melalui kuasa hukumnya, Juventhy alias Juve melawan lewat jalur hukum. Ia menggugat keputusan itu ke PTUN Jakarta dalam perkara No. 188/G/2026/PTUN.JKT. Bagi jutaan investor ritel yang mengikuti perkembangannya, perkara ini menjadi ujian penting. Yakni, sejauh mana regulator boleh menghukum warga negara dengan aturan yang belum ada saat perbuatan dilakukan.
Argumen utama tim Juve menyangkut asas paling mendasar dalam hukum, yakni aturan tidak boleh berlaku surut. Perbuatan yang dipersoalkan OJK terjadi pada 2021–2022, sementara keputusan sanksi itu bersandar ketentuan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang baru diundangkan pada Januari 2023.
Menurut Juve, sanksi OJK ini tidak pada tempatnya alias tidak adil. Sebab berdasarkan UU Pasar Modal 1995, kewenangan sanksi administratif hanya menjangkau pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran, bukan investor ritel. Tim Juve juga menyoroti besaran denda yang melampaui plafon Rp5 miliar dalam POJK No. 36 Tahun 2018.
Tiga orang ahli yang dihadirkan penggugat adalah pakar hukum pidana Dr. Lukman Hakim, pakar hukum pasar modal Dr. Arman Nefi, dan pakar hukum administrasi negara Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang. Namun pada 22 Oktober 2026, majelis hakim menerima eksepsi OJK dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena prematur. Dasarnya, POJK No. 39 Tahun 2025 yang mewajibkan denda harus dilunasi lebih dahulu sebelum keberatan dapat diproses.
Juve menilai, putusan itu sama sekali tidak menyentuh pokok perkara. Majelis tidak menilai apakah OJK berwenang menjatuhkan sanksi kepada investor ritel, apakah UU P2SK boleh diberlakukan surut atas perbuatan yang terjadi tahun 2021–2022, atau apakah besaran denda bisa melampaui plafon. Lagian hingga hari ini belum ada satu pun pengadilan yang menyatakan sanksi Rp5,35 miliar itu sah. Pertanyaan pokok yang diajukan Belvin masih menunggu jawaban.
Juve kecewa berat atas putusan itu. “Kami menyayangkan pertimbangannya hanya formalistik. Warga negara dipaksa membayar lebih dahulu miliaran rupiah hanya untuk mendapat hak menguji apakah sanksi itu sah. Sedangkan persoalan yang mendasar justru tidak pernah dijawab,” ujar Juve.
Karenanya Juve menempuh banding ke PT TUN Jakarta, sekaligus mengajukan permohonan hak uji materiil POJK 39/2025 ke Mahkamah Agung. Kritiknya terhadap prinsip “bayar dulu’’, baru ajukan keberatan (solve et repete) ia tuangkan dalam artikel opini di salah satu media nasional dan reaksinya sangat positif. Publik menentang prinsip bayar dulu baru ajukan keberatan, karena sarat nuansa ketidakadilan. Publik menilai, kritik yang disampaikan Juve masuk akal dan elegan.
Membela di Tengah Sorotan Perkara Nikel
Perkara ketiga menyangkut penetapan 4 orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel. Pada 25 September 2026, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang dan satu korporasi, yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 dengan kerugian negara mencapai Rp401,65 miliar. Salah satu tersangkanya adalah Bambang Susigit, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018. Juve dan tim JBD Law Firm bertindak sebagai penasihat hukumnya.
Juve menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang dalam perkara ini. Ia mengingatkan, rekomendasi persetujuan ekspor yang dipersoalkan itu ditandatangani atasan kliennya, yaitu Dirjen Minerba. Menurut Juve, hukum pidana menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan dan kesalahan pribadi, bukan atas jabatan. Ia menghormati proses penyidikan dan meminta setiap alat bukti diuji keasliannya secara terbuka. Juve dan tim JBD Law Firm meminta penyidik melakukan uji laboratorium forensik atas dokumen yang dijadikan alat bukti.
Ketiga perkara tersebut mewarnai kiprahnya sebagai pengacara. Juve bangga bisa menangani tiga perkara tersebut, meskipun ketiganya berbeda forum, berbeda lawan, dan berbeda nasib di pengadilan. Alhasil, satu berujung putusan bebas yang berkekuatan hukum tetap, satu masih berlanjut di tingkat banding dan uji materiil, satu lagi baru memasuki fase penyidikan. Menurutnya, ada benang merah yang menyatukannya, yakni kepastian hukum, larangan pemberlakuan surut, dan perlindungan warga negara dari tindakan penguasa yang cenderung melampaui batas.
Bagi Juve muda, advokat merupakan panggilan jiwa. Profesi ini dijalaninya dengan senang gembira. Tanpa beban, tapi bertanggung jawab. “Advokat tidak bekerja untuk menang di media. Kami bekerja agar prinsip hukum yang benar ditegakkan, siapa pun lawannya kita hadapi secara elegan dan kesatria, termasuk ketika lawannya adalah negara,” kata Juventhy.
Sebelum meniti karier sebagai advokat, Juve menempuh pendidikan sarjana dan magister hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kariernya dimulai di LBH AMIN, sebuah ruang yang mempertemukannya dengan perkara-perkara warga biasa yang berhadapan dengan kekuasaan. Juve terdaftar sebagai advokat PERADI sejak 2013. Ia mendirikan JBD Law Firm pada 2017. Kini firma butik litigasi berjuluk JBD Legal Shield itu berkantor di One Pacific Place, Jakarta Selatan, dengan kantor tambahan di Depok.
Lebih dari dua dekade bergelut di dunia litigasi, Juventhy memusatkan praktiknya pada sengketa tata usaha negara, sengketa regulasi pasar modal, pembelaan pidana korporasi, serta perkara tindak pidana korupsi. Kombinasi itu terlihat jelas dalam tiga perkara di atas: hukum acara pidana, hukum administrasi, dan hukum pasar modal bertemu dalam satu meja kerja. (HPS)
