HOT ISU PAGI INI, POLITISI SENAYAN INGATKAN, TRANSFER DATA PRIBADI WNI KE AS BERPOTENSI LANGGAR UU : DATA PRIBADI BUKAN KOMIDITAS DAGANG

oleh
oleh

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) Tb Hasanuddin (net)

 

Isu menarik pagi ini, Anggota Komisi I DPR dari PDI-P, Mayjen TNI (Purn) Tb Hasanuddin meminta pemerintah bersikap terbuka dan berhati-hati terkait kesepakatan pengelolaan data pribadi WNI oleh entitas berbasis di Amerika Serikat karena kesepakatan atau deal itu berpotensi melanggar UU. Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah jamin perlindungan data pribadi WNI dalam kerja sama pertukaran data dengan Amerika Serikat.

Isu menarik lainnya, Polri dan Kejagung gerak cepat (gercep) terhadap perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelaku usaha yang lakukan pengoplosan beras. Satgas Pangan Polri menaikkan status pengusutan beras oplosan ke tahap penyidikan. Sementara Kejagung akan panggil 6 perusahaan atau produsen terkait kasus beras oplosan. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Anggota Komisi I DPR dari PDI-P, Mayjen TNI (Purn) Tb Hasanuddin meminta pemerintah bersikap terbuka dan berhati-hati terkait kesepakatan pengelolaan data pribadi WNI oleh entitas berbasis di Amerika Serikat karena kesepakatan atau deal itu berpotensi melanggar undang-undang. “UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU,” tutur Hasanuddin, Kamis (24/7).

TB Hasanuddin lantas menyoroti ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyatakan, transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Selain itu, ada pula pasal di konstitusi Indonesia yang menjamin hak atas data pribadi yang tak boleh diambil paksa.

2. Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah menjamin perlindungan data pribadi WNI dalam kerja sama pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS). Politisi PDI-P itu menekankan, data pribadi WNI harus dijaga dan dilindungi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi,” kata Puan di Gedung DPR, Kamis (24/7). Puan meminta pemerintah melalui kementerian terkait segera memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada publik terkait kerja sama tersebut.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menekankan, kesepakatan pertukaran data pribadi rakyat Indonesia ke AS harus dijalankan sesuai dengan Undang-Undang PDP. “Semua kebijakan pemerintah itu kan harus berlandaskan undang-undang. Nah, kita memiliki undang-undangnya, jadi kesepakatan yang dijalankan ya pasti harus searah dengan undang-undang yang kita miliki,” ujar Dave saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (24/7).

Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem Amelia Anggraini menegaskan, data pribadi WNI bukanlah komoditas dagang, usai ramai kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). “Kami mengingatkan bahwa data pribadi bukanlah komoditas dagang, melainkan hak fundamental warga negara yang dijamin konstitusi dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujar Amelia, Kamis (24/7).

Amelia memaparkan, sesuai Pasal 56 UU PDP, transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dengan Indonesia. Terlebih, kata dia, itu pun harus melalui mekanisme persetujuan, perjanjian bilateral, atau jaminan perlindungan yang memadai sebagaimana diatur Pasal 57 dan Pasal 58.

 

Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji meyakini pemerintah tidak akan melanggar UU PDP terkait kesepakatan transfer data pribadi WNI ke Amerika Serikat (AS). Sarmuji menilai, isu tersebut harus dilihat dengan jernih dan tetap berpijak pada kerangka hukum nasional, terutama Undang-Undang PDP yang menjadi instrumen utama dalam menjaga kedaulatan dan hak privasi warga negara.

“Saya yakin bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah tetap berpijak pada perlindungan hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Kamis (24/7). Sarmuji memaparkan, pernyataan resmi dari Gedung Putih menegaskan komitmen Amerika Serikat untuk tunduk pada hukum Indonesia dalam proses transfer data pribadi.

 

3. Kemkomdigi menegaskan, finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih, bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Tetapi menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

Menkomdigi Meutya Hafi, menjelaskan, kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi WNI ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce. “Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” jelas Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Kamis (24/7).

Meutya Hafid mengatakan, kesepakatan perdagangan menjadi mekanisme hukum yang aman dalam mentransfer data pribadi ke AS. Removing Barriers for Digital Trade Barrier atau menghilangkan hambatan dalam perdagangan digital. “Kesepakatan masih dalam tahap finalisasi, dan pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” katanya lagi. Meutya menegaskan, finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.

 

4. Polri dan Kejagung gerak cepat (gercep) terhadap perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelaku usaha yang lakukan pengoplosan beras. Satgas Pangan Polri menaikkan status pengusutan beras oplosan ke tahap penyidikan, Kamis (24/7).

“Telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Untuk itu, status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) merangkap Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

 

Satgas Pangan Polri menyita 201 ton beras sebagai barang bukti dalam kasus beras oplosan. “Sampai dengan pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7). Barang bukti seberat 201 ton ini terdiri dari kemasan beras premium 5 kg sebanyak 39.036 pieces dan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 pieces.

Satgas Pangan Polri menyebut, kasus beras oplosan ini berawal dari laporan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. “Menindaklanjuti pengaduan dari Bapak Menteri Pertanian melalui surat yang diterima Kapolri, kami langsung merespons sesuai perintah Kapolri,” ujar Helfi Assegaf.

 

Kejagung akan memanggil enam perusahaan atau produsen terkait kasus beras oplosan. Kejagung sudah kirimkan surat panggilan kepada keenam perusahaan tersebut pada Rabu (23/7). “Untuk keperluan tersebut, Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap enam perusahaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (24/7).

Keenam perusahaan beras yang akan dipanggil Kejagung adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Umar Utama Lestari Java Group. Anang menjelaskan, penyelidikan kasus beras oplosan ini ditangani Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).

5. Ketua MPR Ahmad Muzani menanggapi MK soal larangan wamen merangkap jabatan. n. Menurut Muzani, larangan rangkap jabatan hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, bukan putusannya.

“Jadi, tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan karena itu pertimbangan untuk sebuah keputusan, tapi keputusannya tidak begitu. Itu kan bukan keputusan, tapi itu pertimbangan,” ujar Muzani di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Pertimbangan hukum MK, kata Muzani, bukanlah keputusan yang mengikat. Sehingga tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk melaksanakan Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 tersebut.

Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menyatakan, rangkap jabatan yang dilakukan wakil menteri Kabinet Merah Putih menjadi komisaris perusahaan tidak menyalahi putusan MK. Hasan menyatakan, larangan rangkap jabatan tidak ada dalam amar Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang disebut-sebut menjadi landasan hukum terkait rangkap jabatan itu.

“Sejauh ini pemerintah tidak menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah,” kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, kemarin. Hasan meminta semua pihak membaca kembali putusan MK.

 

6. KPK ungkapkan, dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek terjadi saat pandemi Covid-19. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.

“Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/7).

 

KPK sebut TKA yang diperas dalam kasus di Kemenaker berasal dari berbagai sektor, mulai dari tenaga kesehatan, pekerja industri, hingga atlet. “Jadi tadi saya sampaikan bahwa tenaga kerja asing itu tidak hanya tenaga kerja asing yang di industri, ada tenaga kesehatan, atlet, pelatih, kru, dan lain-lain,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/7). “Jadi ada yang jadi pesepakbola, kemudian mungkin volleyball, dan lainnya,” imbuh dia.

 

KPK memanggil empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker pada Kamis (24/7). Empat tersangka itu adalah Gatot Widiartono (GTW) selaku mantan Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Putri Citra Wahyoe (PCW) selaku petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.

Kemudian, Jamal Shodiqin (JMS) selaku Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025, serta Alfa Eshad (ALF) selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025.

 

7. Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan, Komisi III DPR RI telah melakukan kajian mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah. Hasil kajian dan masukan dari Komisi III DPR sudah diserahkan kepada pimpinan DPR dan diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna, Kamis (24/7).

“Surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian telaah terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir, yang di hal-hal yang menjadi keputusan MK,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

 

8. KPK memastikan akan menindaklanjuti kasus pemberian emas dari Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke pejabat di Kementerian BUMN. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, JPU KPK akan menganalisis keterangan saksi yang mengungkapkan peristiwa tersebut.

Dia mengatakan, jika analisis menemukan tindak pidana baru, tim JPU akan membuat laporan. “Dari hasil analisisnya apabila ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi baru, nah nanti Pak Jaksa Penuntut Umum akan membuat laporan perkembangan penuntutan, seperti itu. Jadi laporan perkembangan penuntutan atas ditemukannya tindak pidana baru,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/7).

 

Direktur SDM dan Layanan Korporasi PT ASDP, Wing Antariksa menginformasikan, jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry diminta patungan membeli emas untuk diserahkan ke Kementerian BUMN. Wing dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7). “Pernah enggak saudara diminta untuk, direksi itu (diminta) patungan dimintain uang. Itu untuk dibelikan emas, dan itu akan diberikan kepada pejabat di Kementerian BUMN. Pernah enggak seperti itu?” tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

 

Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi membantah memerintahkan jajaran direksinya mengumpulkan uang untuk  patungan membeli emas yang diserahkan kepada pejabat di Kementerian BUMN.

Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo menanggapi  kesaksian Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019 Wing Antariksa dan Corporate Secretary PT ASDP periode 2018-2020 Imelda Alini Pohan yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/7).

“Fakta yang ada, tidak ada pengumpulan uang sampai Rp50 juta per orang. Setahu saya seperti itu,” kata Soesilo saat dihubungi, Kamis (24/7). Wing Antariksa yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi sebelumnya mengungkapkan setiap direksi diminta Ira untuk mengumpulkan uang sebesar Rp50-100 juta.

 

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry 2018-2020 Imelda Alini Pohan mengaku diminta mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi untuk mengantarkan bingkisan emas ke pejabat Kementerian BUMN. Imelda mengaku menolak permintaan tersebut.

Hal itu disampaikan Imelda saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7).

“Apakah saudara pernah mengumpulkan uang untuk pembelian emas yang ditujukan untuk asisten deputi di Kementerian BUMN?” tanya jaksa. “Mengumpulkan tidak, karena saya dari awal tidak berkenan,” jawab Imelda. Imelda mengungkapkan, Ira menyampaikan permintaan tersebut melalui telepon. Dia menolak karena waktu itu baru bergabung di PT ASDP.

 

9. Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro menyebut, jumlah korban luka-luka akibat bentrokan antara ormas Perjuangan Walisongo Indonesia (PWI) Laskar Sabilillah (LS) dengan massa FPI di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (22/7) malam sebanyak 5 orang.

Kata Bupati Anom, jumlah tersebut masih bersifat sementara. “Jumlah korban belum pasti, tapi sementara masih lima orang yang alami luka-luka,” katanya, Kamis (27/7). Kelima korban tersebut dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Seperti diberitakan, bentrokan tersebut terjadi pada acara peringatan bulan Muharam yang menghadirkan penceramah Muhammad Rizieq Shihab. Massa PWI-LS menolak kehadiran Rizieq, sementara massa FPI datang memberikan dukungan pada Rizieq Shihab.

 

10. Timwa Haji DPR merekomendasikan pembentukan Pansus Haji 2025. Ketua Timwas Haji DPR, Cucun Ahmad mengatakan pansus perlu dibentuk karena Timwas Haji menemukan banyak ketidaksesuaian kebijakan dalam penyelenggaraan haji 2025.

“Timwas Haji DPR RI akan menindaklanjuti hasil kerja dengan merekomendasikan untuk membentuk Pansus Haji 2025, mengingat dalam melakukan evaluasi menyeluruh akan melibatkan lintas komisi di DPR. Timwas  banyak menemukan berbagai bentuk ketidaksesuaian kebijakan dalam penyelenggaraan haji 2025,” kata Cucun dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

 

11. Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menyarankan Wapres Gibran Rakabuming Raka dan para wakil menteri mulai berkantor di IKN, Kaltim. Menurutnya, langkah ini realistis dan mempercepat proses pemindahan pusat pemerintahan ke IKN.

Andrinof menyampaikan pandangan ini menanggapi usulan moratorium pembangunan IKN yang dilontarkan Partai NasDem. Ia menyebut usulan tersebut sebagai “gertakan kecil” yang justru menunjukkan kepedulian terhadap masa depan IKN. ” Wamennya banyak sekali kan. Ya sudah, wamen suruh ke sana aja, sama ditemani nanti oleh Wapres. Realistis itu,” kata Andrinof, kemarin.

 

Pakar hukum tata negara Feri Amsari meragukan Presiden Prabowo Subianto akan pindah ke IKN, Kalimantan Timur. Menurut Feri, jika sejak awal Prabowo memiliki niat untuk berkantor di IKN, pasti sudah ada persiapan yang konkret. Namun, hingga kini belum terlihat tanda-tanda keseriusan Prabowo untuk pindah.

‘’Saya malah enggak yakin kalau presiden akan ke sana,” kata Feri, kemarin malam. Feri menduga, salah satu faktor keraguan Prabowo adalah dominasi Presiden Jokowi dalam proyek pemindahan ibu kota negara.

 

DPR menerima surat dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) M. Basuki Hadimuljono terkait permohonan konsultasi perubahan rencana induk IKN, Kalimantan Timur. “Kami perlu memberitahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari kepala Otorita Ibu Kota Nusantara RI, nomor B152/kepala/otorita IKN/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025. Hal permohonan konsultasi perubahan rencana induk Ibu Kota Nusantara,” kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam rapat penutupan masa sidang IV 2024-2025 di Gedung DPR, Kamis (24/7).

 

12. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan bacakan vonis kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, Jumat (25/7). “Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025, dan oleh karena Jumat supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah salat Jumat,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios.

PN Jakpus akan menyiarkan sidang pembacaan putusan terkait kasus anak buah Megawati Soekarnoputri itu secara daring. Jubir PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan penyiaran secara langsung sidang vonis Hasto secara daring untuk mengurangi kepadatan dalam ruang sidang saat vonis digelar. “Ini merupakan hasil dari evaluasi kami dari sidang-sidang sebelumnya dan yang terpenting ini juga akan berlaku untuk sidang lain ke depannya yang akan menyita perhatian publik,” ucap Andi. (Harjono PS)