HOT ISU PAGI INI, NASIB BUPATI PATI SUNGGUH TRAGIS, DIDEMO, DILEMPARI SANDAL, DIMAKZULKAN, SESUDAH ITU DIGARAP KPK DALAM KASUS KORUPSI

oleh
oleh

Puluhan ribu warga Pati demo  menuntut bupatinya mundur (net)

 

Isu menarik pagi ini, buntut kebijakan menaikkan PBB 250 persen, nasib Bupati Pati, Sudewo sungguh tragis. Meskipun sudah meminta maaf dan akan membatalkan keputusannya menaikkan PBB, Bupati Sudewo tetap didemo warganya, bahkan disuruh mundur dan dilempari sandal.

Tidak itu saja, DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk Pansus Angket untuk memakzulkan dirinya. KPK juga akan menggarapnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Hampir 100 ribu warga Pati dan daerah sekitarnya mendemo Bupati Pati, Sudewo, Rabu (13/8). Sejak pagi hari, mereka memadati alun-alun Kabupaten Pati untuk menuntut Sudewo mundur. Tuntutan itu buntut kebijakan kenaikan PBB hingga 250 persen. Para demonstran melempari kantor Bupati Pati dengan botol minuman dan benda lainnya. Mereka juga merusak baliho, kaca kantor bupati, dan berupaya merobohkan gerbang pendapa.

Kericuhan memuncak saat massa membakar mobil provos milik Polres Grobogan. Polisi membalas dengan tembakan gas air mata dan penyemprotan water cannon yang membuat massa terpencar dan sebagian berlindung di Masjid Agung Baitunnur

Sekitar pukul 12.16 WIB, Sudewo akhirnya keluar untuk menemui massa dengan pengawalan ketat mobil rantis polisi. Sudewo menyampaikan permohonan maaf namun hanya sebentar  karena situasi tidak kondusif. Ia dilempari sandal dan botol minuman oleh para demonstran.

 

2. DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah sepakat menggunakan hak angket dengan membentuk Pansus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo usai menerima perwakilan demonstran, Rabu (13/8). Sikap politik DPRD ini sebagai respons terhadap tuntutan warga Pati yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.

Usul penggunaan hak angket pemakzulan Bupati Pati ini diajukan oleh anggota Fraksi Gerindra. Sudewo sendiri merupakan kader Partai Gerindra. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal. ”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali, Rabu (13/8).

 

3. Bupati Pati Sudewo menolak tuntutan demonstran untuk mengundurkan diri dari jabatannya.  Hal itu disampaikan Sudewo kepada wartawan di kantornya, di sela-sela aksi demonstrasi yang berlangsung, Rabu (13/8). “Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme,” kata Sudewo.

 

4. Presiden Prabowo Subianto menyayangkan kekisruhan yang terjadi di Pati, Jawa Tengah, yang dipicu oleh kebijakan Bupati Pati, Sudewo menaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen. “Ya tentunya, beliau menyayangkan, itu tadi apa yang kami sampaikan, itulah hasil respons beliau terhadap siapapun itu,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/8).

Dia berharap kisruh yang dipicu kader Gerindra tersebut (Sudewo, red) bisa terselesaikan. Sehingga, tidak mengganggu perekonomian warga Pati. “Jangan sampai  mengganggu kehidupan ekonomi Pati, apalagi ini menjelang peringatan ulang tahun kemerdekaan,” katanya.

Prasetyo yang Ketua OKK DPP Partai Gerindra itu mengungkapkan, pihaknya telah lakukan pembinaan terhadap Bupati Sudewo, yang juga merupakan kader partainya. “Kebetulan karena kami juga berada di partai yang sama, itu kami lakukan. Pembinaan itu kita lakukan baik dari Pak Sekjen, Pak Sugiono, maupun melalui Ketua DPD,” kata Prasetyo.

 

5. Mensesneg Prasetyo Hadi menuturkan, pemerintah menghormati langkah DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang sepakat akan menggunakan hak angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Sikap DPRD ini, kata dia, sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.

“Kami tadi memonitor, DPRD Kabupaten Pati juga menggunakan haknya, semua proses itu  kita hormati. Pihak Istana  menghormati semua proses unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Pati,” tegas Prasetyo, di Istana, Jakarta, Rabu (13/8). Prasetyo memastikan pemerintah pusat akan melakukan koordinasi terkait polemik ini. “Pemerintah pusat akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan semua pihak,” imbuhnya.

 

Mensesneg Prasetyo Hadi mengimbau para pejabat publik di tingkat pusat hingga daerah agar berhati-hati dalam membuat kebijakan. Sebab, kebijakan pejabat publik tentu berdampak ke masyarakat.

“Berkali-kali kami selaku pemerintah pusat mengimbau bahwa sebagai pejabat-pejabat publik di level apapun, baik di pusat, di provinsi, maupun di daerah, kita harus menyadari bahwa kita perlu berhati-hati di dalam menyampaikan segala sesuatu. Pemerintah pusat menaruh perhatian serius terhadap perkembangan situasi di Pati,’’ kata Prasetyo.

Ia menuturkan, pihak Istana meminta semua pihak, baik Sudewo maupun peserta aksi, untuk menahan diri terkait polemic ini. “Pemerintah pusat menaruh perhatian dan memohon kepada semua pihak untuk juga menahan diri. Secara personal kami juga berkomunikasi dengan Bapak Bupati. Saya juga berkomunikasi dengan Bapak Gubernur Jawa Tengah, semoga segera bisa kita cari jalan keluar terbaik,” kata Prasetyo.

 

6. Wakil Ketua Dewan Syura PKB Maman Imanulhaq angkat bicara terkait DPRD Pati yang membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Pasalnya, PKB menjadi salah satu pengusung Sudewo dalam Pilkada 2024 lalu. “Itu kan berarti mekanismenya sudah oke, sudah tepat,” ujar Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/8).

Maman memaparkan, jangan sampai seorang pejabat dijatuhkan karena proses anarkisme, melainkan harus melalui mekanisme demokrasi. Bahkan, jika Bupati Pati mengundurkan diri pun, tetap ada mekanisme yang harus dilalui. “Itu saja kata kuncinya,” ucapnya.

Maman menyesalkan cara komunikasi Bupati Pati Sudewo yang memicu tindakan anarkis dari warganya. “Niat baik kekuatan kedaulatan rakyat di Pati harusnya direspons melalui komunikasi yang bagus dari pihak Bupati, sehingga tidak perlu terjadi anarki seperti yang kita saksikan sekarang,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Mohamad Toha meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jateng turun tangan buntut aksi besar-besaran masyarakat yang mendesak Bupati Pati, Sudewo mundur. Menurut Toha, peran pemerintah pusat penting untuk memastikan penyelesaian masalah berjalan cepat, adil, dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. “Ketegangan antara Bupati Pati dan masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Saya mendorong agar semua pihak duduk bersama, membuka ruang dialog,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (13/8).

 

7. Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Bupati Pati Sudewo diduga menerima aliran commitment fee dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

“Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta api yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/8).

Aliran dana tersebut diduga diperoleh Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Budi mengatakan, penyidik akan mendalami informasi terkait dugaan penerimaan suap tersebut dalam proses penyidikan terhadap Bupati Pati tersebut. “Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami, dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” ujarnya lagi.

 

8. Polda Jateng menyayangkan kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi di Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8).  Kericuhan tersebut terjadi setelah oknum tak dikenal berpakaian hitam menyusup dan memicu aksi anarkistis hingga menyebabkan kerusakan fasilitas umum serta sejumlah korban luka.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, awalnya aksi berjalan tertib. Namun, aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur demi menjaga kondusivitas dan melindungi masyarakat. “Hingga pukul 10.00 WIB, massa dari berbagai penjuru Kabupaten Pati terus berdatangan sambil melantunkan sholawatan. Petugas dari Kompi Negosiator membaur ke tengah kerumunan, memberikan imbauan secara humanis agar aksi tetap tertib dan kondusif,” kata Artanto.

 

9. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, langkah politik informal bisa menjadi opsi yang bisa ditempuh terkait pencopotan Bupati Pati, Sudewo. Sebab, kalau melalui proses hukum dan lewat DPRD membutuhkan waktu yang panjang. “Jadi, kalau kita melihat situasi politik seperti ini jalan keluarnya sebenarnya bukan hanya jalan keluar hukum tapi juga jalan keluar politik,” kata Bivitri, Rabu (13/8).

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman menyebut, kisruh yang terjadi di Pati, Jawa Tengah merupakan alarm bagi kepala-kepala daerah lainnya. Sebab, kenaikan PBB Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dilakukan secara gila-gilaan dan itu tidak hanya di Pati tapi juga daerah lain.

“Bagi kami, ini sebetulnya bisa bereskalasi ke daerah lain ini karena ketentuan NJOP yang gila-gilaan yang terjadi per hari di daerah itu juga tidak ada terjadi di Pati, di daerah-daerah lain juga. Dan ini menjadi alarm sebetulnya bagi kepala-kepala daerah lain,” kata Herman, Rabu (13/8).

 

10. PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menanggung rugi mendekati Rp1 triliun dari operasional WHOOSH sepanjang semester I-2025. Kerugian itu diperoleh sesuai dengan porsi saham KAI di konsorsium pengelola WHOOSH, Pt Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

Laporan keuangan KAI per Juni 2025 mencatat, kerugian bersih dari pos asosiasi & ventura bersama di PSBI mencapai Rp951,48 miliar. Kerugian ini berdasarkan porsi kepemilikan saham KAI di PSBI sebesar 58,53%.

Dengan kondisi tersebut, maka kerugian dalam setahun mencapai sekitar Rp1,9 triliun. Sedang nilai kerugian KAI di PSBI sepanjang 2024 mencapai Rp2,69 triliun. Kerugian itu terus ditanggung KAI sejak WHOOSH resmi beroperasi secara komersil pada Oktober 2023.

 

11. KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (13/8). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. “Hari ini tim sedang lakukan penggeledahan di Ditjen PHU, Kemenag terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, kemarin.

Disebutkan, KPK menyita SK Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan. SK tersebut menjadi salah satu alat bukti. SK tersebut ditandatangani mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. “Terkait dengan adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) seperti itu ya, itu (SK) menjadi salah satu bukti,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, kemarin.

KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah asset property saat menggeledah rumah pihak terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 di Depok, Rabu (13/8). “Hari ini KPK lakukan penggeledahan di rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan 1 unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” kata Jubir KPK  Budi Prasetyo.

 

12. Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief membenarkan penggeledahan yang dilakukan KPK di kantornya. “Saya kebetulan masih di Padang habis acara koordinasi Kepala UPT Asrama se-Indonesia. Menurut staf saya, betul ada rombongan KPK ke lantai 5 dan 6 Ditjen PHU,” ujar Hilman, Rabu (12/8). Namun, Hilman belum tahu apa saja yang digeledah dan barang apa yang dibawa KPK usai penggeledahan. “Saya belum tahu apa yang digeledah atau dibawa oleh petugas,” kata dia.

 

13. Wapres Gibran Rakabuming bersilaturahmi ke kediaman mantan Wapres, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta, Rabu (13/08). Kedatangan anak sulung Jokowi ini disambut hangat Try Sutrisno beserta isteri, Tuti Try Sutrisno dan putri pertamanya, Nora Tristyana Try Sutrisno. Dalam pertemuan tersebut, Gibran menyampaikan undangan Upacara Peringatan HUT ke-80 RI yang akan digelar di Istana Negara, Minggu (17/8).

Yang menarik, Gibran melepas sepatunya saat memasuki ruang tamu kediaman Try Sutrisno. Itu yang membuat tuan rumah tidak enak hati. Pak Try pun menegur ajudan pribadi sang Wapres kenapa sepatunya dilepas. Gibran memberi sikap hormat kepada Try Sutrisno, bbahkan ia mencium tangan Wapres ke-6 RI itu. “Sehat, Pak?” tanya Gibran. “Alhamdulillah sehat,” ujar Try Sutrisno. Keduanya lalu duduk bersama dan berdiskusi tentang banyak hal.

Mulai dari pengalaman kepemimpinan, wawasan kebangsaan, serta pandangan strategis dalam menjaga persatuan bangsa di tengah dinamika global. Pada momen tersebut, Try  Sutrisno memberikan wejangan berharga terkait pentingnya pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai fondasi kemajuan bangsa.

 

14. Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ke PN Jaksel akan digelar pada 20 Agustus 2025. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal tersebut.

“Benar info dari Kejari Jakarta Selatan sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (13/8).

Anang menegaskan, Kejari Jakarta Selatan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan terhadap perkara Silfester yang telah berkekuatan hukum tetap. “Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan,” ujarnya.  Anang pastikan bahwa pengajuan PK tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah. “PK tidak menunda eksekusi,” kata Anang menegaskan.

Anang  membantah kabar yang menyebut, terpidana Silfester Matutina memiliki keluarga yang bekerja di Kejari Jaksel. Kabar ini mencuat lantaran Kejari Jaksel tidak mengeksekusi hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Silfester dalam kasus fitnah terhadap mantan Wapres  Jusuf Kalla yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Kami sudah cek berdasarkan info dari Kejari Jaksel, tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang.

 

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, masa eksekusi vonis majelis hakim terhadap Silfester Matutina belum kedaluwarsa, sehingga kejaksaan bisa segera melakukan penahanan. “Pasal 84 [KUHP] masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya. Artinya 16 tahun. Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” ujar Mahfud dalam cuitan Twitternya yang dikutip, Kamis (14/8).

Mahfud menepis kesimpulan keliru yang mengatakan kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah kedaluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi. Mahfud menekankan anggapan itu salah karena telah mengasumsikan Silfester dihukum 1,5 tahun karena ‘pelanggaran’.
Menurut Mahfud, Silfester divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku ‘kejahatan’ (bukan pelanggaran), sebagaimana Pasal 78 jo. “Oleh karena itu, jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap bisa mengeksekusinya,” tegas Mahfud MD.

 

15. Mensesneg Prasetyo Hadi bantah penggunaan sistem pendeteksi transaksi digital Payment ID untuk memata-matai transaksi warga. Kata dia, peluncurannya justru bertujuan untuk perbaikan sistem dan menganalisis transaksi mencurigakan. Payment ID akan diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2025. “Jangan istilahnya itu kemudian memata-matai begitu, itu kan agak kurang pas. Tetapi, yang harus dilihat ini adalah semangatnya. Segala sesuatu yang berkenaan dengan transaksi-transaksi, nah, itulah yang kemudian harus bersama-sama kita monitor,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/8).

Prasetyo menuturkan, pemerintah bukan berarti lepas tangan setelah perekaman transaksi. Ia menyebut, data-data yang berhasil dimonitor akan diatur peruntukannya. Terlebih, saat ini, sudah ada Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi yang harus dipatuhi.

16. Kejagung tetapkan eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan langsung menahannya. Penetapan tersangka Iwan Kurniawan dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 277 saksi dan 4 ahli. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL eks Dirut Sritex,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex. “Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir (presiden direktur) dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Iwan, sebelum masuk ke mobil tahanan di Kejagung, Rabu (13/8/2025). Saat ditanya siapa yang dimaksud presdir, Iwan enggan menjawab. “Saya tidak terlibat!” ujar Iwan, menegaskan sambil menaiki mobil tahanan.

 

17. Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat pasal terkait perintangan penyidikan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke MK. Sidang perdana permohonan uji materi Pasal 21 UU Tipikor itu digelar di Gedung MK, Rabu (13/8). Dalam petitumnya, Hasto memohon kepada MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai hukum tetap.

Kuasa hukum Hasto, Erna Ratnanianingsih mengatakan, kliennya mengajukan permohonan ke MK, karena menganggap materi muatan dalam pasal yang diuji bertentangan dengan hak asasi pemohon sebagaimana dijamin UUD 1945. Menurut Hasto, Pasal 21 UU Tipikor dalam praktiknya ditafsirkan secara tidak proporsional bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil.

 

18. Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebut bakal ada kejutan dalam rencana pengumuman susulan struktur DPP PDIP, terutama posisi sekretaris jenderal (sekjen). PDIP hingga kini belum mengumumkan sosok sekjen baru berdasarkan hasil Kongres VI di Bali belum lama ini. Pascakongres itu, posisi sekjen saat ini masih dirangkap oleh Megawati Soekarnoputri.

“Ya, pasti akan ada kejutan, ya kita tunggu saja kejutannya,” kata putri bungsu Megawati itu di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (11/8). Namun, Puan enggan mengungkap calon sekjen baru baru untuk periode lima tahun ke depan.

 

19. Mantan Ketua KPK Abraham Samad dicecar 56 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. “Ada sekitar 56 pertanyaan yang dilemparkan ke bang Abraham Samad dengan memakan waktu kurang lebih hampir 10 jam, jadi jam 10 pagi sekarang sampai jam 8 malam,” kata Daniel Winarta dari LBH Jakarta di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8).

Abraham Samad menyebut puluhan pertanyaan yang dilayangkan itu justru tak sesuai dengan surat panggilan yang ia terima. Sebab, dalam surat panggilan itu, Samad dijadwalkan dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi pada 22 Januari 2025. Samad menyebut dalam pemeriksaan itu, dirinya justru lebih banyak ditanya soal isi podcast di akun YouTubenya yang berisi wawancara dengan Roy Suryo Cs.

“Jadi hampir sebagian besar pertanyaan diarahkan ke sana. Oleh karena itu sebenarnya kita agak sesalkan karena kalau dilihat dari surat panggilan tempus, locus delicti-nya itu tanggal 22 Januari. Oleh karena itu tadi teman-teman lawyer menyatakan ketika kita kunci jawaban terakhir bahwa sebenarnya proses pengambilan BAP pada hari ini itu melanggar KUHP.  Karena tidak sesuai dengan surat panggilan mengenai tempus dan locus delicti-nya,” ujarnya.

 

20. Dua hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat dan Anwar Usman akan pension dalam beberapa waktu ke depan. Ketua MK Suhartoyo kirim surat pemberitahuan ke DPR. “Sudah, dan semua tahapan ada di DPR ya,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8). Suhartoyo mengaku, MK tidak akan mendorong DPR untuk mengatur komposisi hakim konstitusi dengan konfigurasi tertentu seperti keterwakilan perempuan.

Menurutnya, komposisi itu tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun undang-undang turunannya. “Tidak, tidak ada karena memang itu tidak dipersyaratkan di UUD dan UU pada aturan pelaksanaannya enggak,” ujar Suhartoyo. (Harjono PS)