Presiden Prabowo saat berdialog dengan tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 11 September 2025. (net)
Isu menarik pagi ini, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan tim atau komisi reformasi kepolisian yang menjadi salah satu tuntutan masyarakat termasuk Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang diterimanya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9). Presiden Prabowo juga menegaskan komitmennya menjaga supremasi sipil dalam pertemua tersebut.
Isu menarik lainnya, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPR, Bambang Haryadi menilai, isu yang menyebut Rahayu Saraswati Djojohadikusumo bakal menjadi menteri usai mundur dari DPR terlalu spekulatif. Menurut Bambbang, jika Sara menjadi menteri, keponakan Presiden Prabowo tersebut tak harus mundur dari DPR terlebih dahulu. Berikut isu selengkapnya.
1. Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan tim atau komisi reformasi kepolisian yang menjadi salah satu tuntutan masyarakat termasuk Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang terdiri sejumlah tokoh bangsa dan tokoh-tokoh lintas agama di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9).
Tokoh-tokoh tersebut antara lain istri mantan Presiden Gusdur, Sinta Nuriyah, mantan Menag Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, Laode Syarif, hingga Eks Ketua Umum PGI Gomar Gultom.
“Salah satu tuntutan masyarakat sipil yang juga menjadi aspirasi kami dari GNB adalah perlunya dibentuk komisi investigasi independen terkait dengan kejadian prahara Agustus beberapa waktu yang lalu,” kata Lukman Hakim.
“Jadi, harapan-harapan yang diminta oleh teman-teman sudah dalam konsepnya Bapak Presiden. Jadi istilahnya tadi itu gayung bersambut. Yang dirumuskan teman-teman ini justru itu yang akan dilakukan oleh Bapak Presiden, terutama menyangkut masalah reformasi dalam bidang kepolisian,” tambah Gomar Gultom.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya menjaga supremasi sipil saat merespons pertanyaan mengenai isu darurat militer dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) dalam pertemuan di Istana Kepresidenan di Jakarta, Kamis (11/9). Isu mengenai darurat militer menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan selama tiga jam antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh tergabung dalam GNB.
Prabowo diminta klarifikasi terkait hal itu mengingat isu darurat militer tersebut santer mengemuka di tengah gelombang demo yang berujung rusuh sepanjang akhir Agustus lalu. “Itu salah satu poin yang kami sampaikan (terkait isu darurat militer), bahwa supremasi sipil harus ditegakkan, dan Presiden berkali-kali menyatakan bahwa komitmennya untuk itu, bahwa Presiden berkomitmen untuk menegakkan supremasi sipil,” kata anggota GNB, Lukman Hakim Saifuddin.
2. Mantan aktivis reformasi 98 Budiman Sudjatmiko mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan menindaklanjuti permintaan pembebasan aktivis yang ditahan buntut kericuhan demo Agustus lalu. Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan itu menyampaikan hal tersebut usai mendampingi Prabowo berdialog dengan GNB) di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9).
“Soal penahanan teman-teman yang kemarin ditahan, mahasiswa, pak presiden menyambut ‘oke akan ditindaklanjuti’,” ujar Budiman. Ia menyampaikan, dalam dialog tersebut Prabowo juga menceritakan fakta di lapangan. “Banyak sekali orang-orang yang di-provoke segala macam dan sudah ada saling sering pengertian,” ucapnya.
Eks Menag Lukman Hakim meminta polisi membebaskan para aktivis yang ditangkap pasca demo 25 hingga akhir Agustus 2025. Ia menganggap tuduhan yang menjadi dasar penangkapan kurang jelas, bahkan sumir. Hal ini dikatakannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9). “Ada sejumlah penangkapan para mahasiswa kita, para aktivis kita, bahkan pelajar-pelajar kita yang sebenarnya mendapatkan tuduhan yang kurang jelas gitu ya, yang sumir. Sehingga lalu harapan kita tentu mereka semua dikembalikan lagi, dibebaskan gitu,” kata Lukman.
3. Ketua Umum Partai Demokrat, AHY mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk tim investigasi independen pascademo yang bergejolak pada 25 hingga akhir Agustus 2025 yang menelan korban jiwa. Ia menyebut, tim investigasi independen tersebut memang harus dibentuk untuk mengidentifikasi secara utuh hal yang terjadi. “Saya rasa memang harus bisa kita identifikasi dengan utuh sehingga mencegah terjadinya misinformasi, disinformasi,” kata AHY, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9).
4. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tidak setuju dengan usulan pembentukan tim investigasi independen mengusut kericuhan selama demonstrasi akhir Agustus lalu. Yusril menyarankan kerja-kerja investigasi dipercayakan kepada aparat penegak hukum yang ada untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya kira daripada menunggu lama pembentukan TGPF, saya kira lebih baik kita menggunakan aparat penegak hukum yang ada sekarang, lebih cepat bekerjanya daripada kita berlama-lama,” kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9). Yusril menyebut pembentukan TGPF memerlukan waktu, mulai dari menyusun tim hingga menunggu mereka bekerja dalam mengumpulkan fakta.
5. Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPR, Bambang Haryadi menilai, isu yang menyebut Rahayu Saraswati Djojohadikusumo bakal menjadi menteri usai mundur dari DPR terlalu spekulatif. Menurut Bambang, jika Sara menjadi menteri, keponakan Presiden Prabowo Subianto tersebut tak harus mundur dari DPR terlebih dahulu. “Kalau menjadi menteri benar, kan itu urusan Presiden. Terus kedua kan enggak harus mundur dulu kan,” kata Bambang dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9).
Sebelumnya, keponakan Presiden Prabowo, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Sara memutuskan mundur sebagai anggota DPR periode 2024-2029. “Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR kepada Fraksi Gerindra di DPR,” kata Sara lewat unggahan di akun Instagramnya, Rabu (10/9) kemarin.
Wakil Ketua Komisi VII DPR itu berharap masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tugas terakhirnya di DPR. “Saya berharap masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan satu tugas terakhir, yaitu pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan di Komisi VII,” ujarnya.
Sara mengungkap alasannya memutuskan mundur dari DPR. Sara menyebut keputusan ini terkait dengan pernyataannya dalam podcast pada Februari 2025 lalu yang dipotong dan diviralkan pada pertengahan Agustus lalu.
6. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengunduran diri Rahayu Saraswati alias Sara dari DPR akan diproses terlebih dahulu lewat Mahkamah Partai. Dasco mengaku baru mendengar kabar tersebut, karenanya belum bisa banyak berkomentar.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi menghormati keputusan Sara. Sambil menunggu proses, dia menyebut Sara akan dinonaktifkan terlebbih dahulu. Haryadi menjelaskan, proses administratif terkait keputusan Sara akan dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan Fraksi akan berkoordinasi dengan DPP Partai Gerindra.
7. Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman mencecar Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Alimin Ribut Sujono soal alasannya mendukung dan sempat dua kali menjatuhkan vonis mati dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR, Kamis (11/9).
Seperti diketahui, Alimin Ribut Sujono merupakan hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang sempat menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 lalu. “Anda yang menangani Sambo?” tanya Benny. “Iya mengadili,” jawab Alimin. “Dan yang menjatuhkan hukuman mati?” tanya Benny. “Iya benar kami bertiga,’’ jawab Alimin.
8. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang diduga menyangkal peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (11/9).
“Kami perwakilan dari kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan,” ujar Jane Rosalina dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam akun Instagram LBH Jakarta, Kamis (11/9).
Mantan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998 Marzuki Darusman mengungkapkan, gugatan tata usaha negara terhadap Menbbud Fadli Zon sepenuhnya untuk melindungi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). “Gugatan kepada PTUN ini sepenuhnya tertuju untuk melindungi para korban pada saat ini yang dalam proses menuju kepada pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh pemerintah ini,” ujar Marzuki dalam konferensi pers yang ditayangkan akun KontraS, Kamis (11/9).
Marzuki mengatakan pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan dan menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM termasuk dalam peristiwa Mei 1998. Politisi Golkar ini mengatakan permintaan maaf yang disampaikan negara ketika itu harus ditindaklanjuti pemerintahan Prabowo.
9. Koalisi masyarakat sipil meminta rangkap jabatan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menhan dan Menko Polkam ad interim segera diakhiri. Koalisi menilai ada potensi penyalahgunaan kewenangan yang besar jika rangkap jabatan itu terus dilakukan. “Kami menilai rangkap jabatan antara Menhan dan Menko Polkam tidak boleh dilakukan terlalu lama dan harus segera diakhiri,” dikutip dari keterangan tertulis koalisi sipil, Kamis (11/9).
Koalisi menyatakan dua kementerian itu memiliki fungsi dan tugas yang berbeda. Kemenko Polkam bersifat koordinatif, sementara Kemhan bersifat operasional. Menurut koalisi, membiarkan rangkap jabatan itu terlalu lama akan menimbulkan kerumitan tersendiri dalam tata kelola manajemen politik, keamanan dan pertahanan negara. Seperti diberitakan, Sjafrie Sjamsoeddin menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Menko Polkam ad interim, Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN), dan Ketua Tim Pengarah Penertiban Kawasan Hutan.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menko Polkam ad interim menuai sorotan dari peneliti senior Imparsial Al Araf. Ia minta Presiden Prabowo . tidak terlalu lama menjadikan Sjafrie sebagai Menko Polkam ad interim demi menghindari penumpukan kewenangan di satu tangan. “Jadi penting untuk Presiden untuk tidak terlalu lama membuat ad interim antara Menhan dan Menko Polkam karena itu dua wilayah yang berbeda fungsinya,” ujar Al Araf, kemarin.
10. Fraksi Golkar dan Demokrat mendorong RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR menyusul tuntutan publik dalam gelombang unjuk rasa pada 25-31 Agustus lalu. Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron mengaku pihaknya telah mendiskusikan RUU tersebut dengan anggota fraksinya di Komisi III dan XIII DPR. “Pada intinya Demokrat siaplah untuk membahas ini,” kata Herman.
Sekjen Partai Golkar, Sarmuji mengatakan, Golkar sudah sejak lama menegaskan sikap mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia berharap RUU tersebut dibahas secara cermat, bukan hanya karena didasari desakan publik. Dia menilai RUU Perampasan Aset mengandung banyak materi krusial yang perlu didalami dan dikaji dengan matang. Pembahasannya harus melibatkan banyak pihak, terutama dari kalangan akademisi dan ahli sehingga RUU ini memberi manfaat yang optimal.
11. Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin yakin Kemenkeu telah menyusun RAPBN 2026 secara proporsional. Ia mengungkapkan lembaganya menerima banyak sekali masukan, permintaan, dan aspirasi dari hampir semua kepala daerah yang mempersoalkan pengurangan alokasi Dana Transfer Pusat ke Daerah (TKD) dalam nota APBN 2026. Sultan menekankan, DPD sangat memahami pemerintah cukup kesulitan mengatur alokasi dan anggaran APBN di tengah sempitnya ruang fiskal dan ketidakpastian ekonomi global.
“Sehingga dalam Sidang Paripurna Luar Biasa kemarin, kami menggarisbawahi dan memberikan pertimbangan agar DPR dan terutama pemerintah perlu mengembalikan porsi alokasi dana TKD yang terkoreksi dalam RAPBN 2026 sebelum disahkan pada tanggal 23 September nanti. Setidaknya sama dengan porsi TKD 2025, atau jika memungkinkan perlu dinaikkan,” ujar Sultan, Kamis (11/9).
12. Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan, kebijakan dana CSR dari BI terhadap mitra kerjanya sudah ada sejak dulu. Ia menyatakan, kebijakan CSR tersebut untuk membantu masyarakat. Misalnya untuk kepedulian sosial, beasiswa, pemberdayaan masyarakat, jadi tidak mesti harus perusahaan yang profit oriented, jadi untuk berbagi.
Filianingsih menyebutkan, KPK menggali keterangannya terkait tugas-tugas di Bank Indonesia. Ia menuturkan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini merupakan bentuk komitmen Bank Indonesia untuk memberikan keterangan guna membantu KPK dalam menyelesaikan perkara dana CSR. “Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara penyidikan, dan kami komitmen Bank Indonesia akan memberikan keterangan yang diperlukan untuk membantu penyelesaian perkara ini,” katanya usai diperiksa selama hampir 6 jam di KPK, Kamis (11/9). (Harjono PS)





