Titiek Soeharto tampak sedang memeluk Bambang Tri (net)
Isu menarik pagi ini, putra-putri mantan Presiden Soeharto berpelukan di Istana Negara, Jakarta, usai mendiang ayahnya mendapat gelar pahlawan nasional dari Presiden Prabowo Subianto, Senin (10/11). Momen itu terjadi ketika para undangan mendapat kesempatan untuk memberikan ucapan selamat kepada ahli waris yang menerima gelar pahlawan nasional dari kepala negara.
Isu lainnya, KPK mengendus ada tanah negara yang dijual ke negara dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, lahan milik negara tersebut dijual dengan harga lebih tinggi dari harga pasar. Padahal, seharusnya negara tak perlu membayar lahan tersebut karena dipakai untuk proyek pemerintah. Berikut isu selengkapnya.
1. Putra-putri mantan Presiden Soeharto berpelukan di Istana Negara, Jakarta, usai mendiang ayahnya mendapat gelar pahlawan nasional dari Presiden Prabowo Subianto, Senin (10/11). Momen itu terjadi ketika para undangan mendapat kesempatan untuk memberikan ucapan selamat kepada ahli waris yang menerima gelar pahlawan nasional dari kepala negara.
Titiek Soeharto yang kini menjabat Ketua Komisi IV DPR ikut iring-iringan Presiden Prabowo dan para pejabat untuk memberikan ucapan selamat kepada para ahli waris, termasuk kepada Mbak Tutut dan Bambang Tri. Titiek yang mengenakan selendang warna merah muda menghampiri keduanya dan langsung memeluknya dengan hangat. Menko Bidang Kumham dan Imipas Yusril Ihza Mahendra yang berbaris di belakang Titiek ikut menyalami Bambang Tri dan Mbak Tutut.
Putra-putri Pak Harto mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto usai ayahnya mendapatkan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/11). Putra ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo mengaku bersyukur atas gelar yang diberikan kepada ayahnya setelah mengabdi puluhan tahun untuk Indonesia. “Kami sekeluarga merasa bersyukur. Terima kasih kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan rakyat Indonesia,” kata Bambang di Istana Negara, kemarin.
Putri sulung Pak Harto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto juga mengucapkan terima kasih kepada Prabowo. Menurut Tutut, latar belakang militer yang dimiliki Prabowo membuatnya mampu memahami perjuangan ayahnya. Pemberian gelar ini juga diperkuat aspirasi masyarakat. “Terima kasih banyak atas keputusan beliau yang menetapkan Bapak sebagai pahlawan nasional. Karena beliau dulu tentara juga, jadi tahu apa yang telah dilakukan Bapak sejak muda,’’ ujarnya.
Mbak Tutut tidak mempermasalahkan gelombang penolakan yang terjadi terhadap usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada ayahnya, Soeharto. Ia menilai, pro kontra di kalangan masyarakat adalah hal biasa. Namun, ia berharap pro kontra tersebut tidak ekstrem. Menurutnya, ayahnya banyak berperan untuk negara sejak masa muda hingga memberikan tampuk kekuasaan kepada Presiden berikutnya. “Yang penting kan kita melihat apa yang telah dilakukan oleh bapak saya dari sejak muda sampai beliau mangkat, itu semua perjuangannya untuk kepentingan negara dan masyarakat Indonesia. Boleh-boleh saja kontra, tapi juga jangan ekstrem gitu. Yang penting kita jaga persatuan dan kesatuan,” kata Tutut.
2. Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) meminta masyarakat menerima kenyataan pemerintah telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Dia meminta, polemik terkait pemberian gelar pahlawan sudah berakhir karena keputusan sudah ditetapkan secara resmi oleh negara. “Kalau sudah diresmikan oleh pemerintah, itu bukan lagi pro kontra. Sebelumnya pro kontra, nah kita harus menerima itu sebagai suatu kenyataan bahwa mungkin saja Pak Harto mempunyai sedikit kekurangan, ada kekurangan, tapi lebih banyak jasanya kepada negara ini,” kata JK di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/11).
JK mengakui, tidak ada pemimpin yang sepenuhnya tanpa kekurangan, termasuk Soeharto yang menjabat selama puluhan tahun. Namun, dia berpandangan, Soeharto tetap memiliki catatan keberhasilan yang cukup besar, salah satunya di bidang ekonomi. “Bahwa dia kekurangan, ya semua orang tahulah. Siapa sih yang lebih sempurna, kan tidak ada juga kan. Tapi, beliau telah membawa negeri ini lebih baik dan juga membawa, ekonomi saja waktu zaman Soeharto pertumbuhan ekonomi bisa sampai 7-8 persen. Karena setelah itu sulit dicapai,” ujar JK.
Sekjen Partai Golkar Sarmuji juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan pendiri Golkar, Pak Harto dan 9 tokoh lainnya. Menurutnya, pemberian gelar ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada Soeharto. “Ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap jasa dan pengabdian Pak Harto kepada bangsa dan negara Indonesia,” ujarnya, Senin (10/11).
Ketua Harian PSI Ahmad Ali menilai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh merupakan bentuk penghargaan atas jasa besar mereka dalam membangun bangsa dan negara. Ali menyebut, dari kesepuluh orang tersebut, memang tidak ada yang sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Allah. “Dari PSI menyadari betul bahwa tidak ada yang sempurna dalam kehidupan. Kami tidak pernah akan melihat masa lalu, kami hanya akan selalu melihat sisi baik karena yang kurang adalah manusia, yang sempurna adalah Allah,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (10/11).
Berikut 10 tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional dari Presiden Prabowo Subianto. 1. Abdurrahman Wahid. 2. Jenderal Besar TNI Soeharto. 3. Marsinah. 4. Mochtar Kusumaatmaja. 5. Hajjah Rahma El Yunusiyyah. 6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo. 7. Sultan Muhammad Salahuddin. 8. Syaikhona Muhammad Kholil. 9. Tuan Rondahaim Saragih. 10. Zainal Abidin Syah.
3. KPK mengendus adanya tanah negara yang dijual ke negara dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, lahan milik negara tersebut dijual dengan harga lebih tinggi dari harga pasar. Padahal, seharusnya negara tak perlu membayar lahan tersebut karena dipakai untuk proyek pemerintah.
KPK menduga ada tanah negara yang dijual ke negara dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh. KPK tengah lakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelembungan anggaran atau mark up proyek kereta cepat Whoosh. “Ada oknum-oknum, di mana yang seharusnya ini tanah milik negara, tetapi dijual lagi ke negara,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Asep menyebut, lahan-lahan milik negara tersebut dijual dengan harga lebih tinggi dari harga pasar. Padahal, tanah milik negara tersebut dipakai untuk proyek pemerintah, seharusnya negara tak perlu membayar untuk memanfaatkan lahan tersebut. “Kalaupun itu misalkan kawasan hutan, harusnya dikonversi dengan lahan yang lain lagi, mestinya seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).
Karenanya, ujar Asep, KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar ini. “Kalau pembayarannya wajar, tidak akan kami perkarakan. Akan tetapi, karena pembayarannya tidak wajar, mark up, dan lain-lain, ya kami dalami,’’ tegas Asep.
Sayangnya Asep belum merincikan lokasi pembebasan lahan tak wajar pada proyek Whoosh tersebut. “Ini sepanjang ini ya, apakah yang di Halim atau di mana, atau juga di Bandung atau di antara itu, sepanjang itu ya, itu yang sedang kami tangani,” ujarnya. Dikatakan, KPK tetap mempersilakan Whoosh berjalan sebagaimana mestinya. Namun, ada oknum yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan.
4. KPK prihatin atas peristiwa terbakarnya rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, pada Selasa (4/11) lalu. Sebab, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kebakaran itu terjadi saat Khamozaro tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait OTT KPK di Sumatera. “Kami turut prihatin dengan kejadian tersebut. Kami turut prihatin dengan kejadian terbakarnya rumah hakim yang menangani perkara tangkap tangan di Sumatera, perkara yang ditangani oleh KPK,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/11). Asep mengatakan, KPK terus memonitor kasus ini karena kepolisian setempat tengah mengusut kasus tersebut.
KPK menyatakan jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara meningkatkan kewaspadaan usai insiden rumah hakim yang menangani kasus tersebut terbakar.
“Pak Direktur Penuntutan waktu itu menghubungi saya selaku Deputi, saya juga sampaikan tentunya kita meningkatkan kewaspadaan bagi para jaksa penuntut umum yang saat ini sedang melakukan tugasnya, melakukan penuntutan dalam kegiatan atau persidangan terkait dengan perkara tangkap tangan di Sumatera Utara,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11). Asep mengatakan jaksa dalam kasus itu juga mendapat pengamanan dari tim internal KPK.
“Kalau rumahnya itu nggak ada yang di sana. Jadi para JPU yang di sini itu menginap di sana, tapi kita juga lengkapi dengan teman-teman yang pengamanan dari KPK. Sejauh ini tentunya kita mengikutsertakan para pengaman yang ada dari KPK,” ujarnya. Asep mengatakan KPK prihatin dan mendukung kepolisian menyelidiki peristiwa tersebut. “Kami turut prihatin dengan kejadian terbakarnya rumah hakim yang menangani perkara tangkap tangan di Sumatera, perkara yang ditangani oleh KPK,” katanya.
5. KY mendesak kepolisian mengusut tuntas penyebab kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu, yang terletak di kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, pada 4 November 2025 lalu. “KY meminta dengan tegas Kepolisian segera mengusut tuntas penyebab kebakaran di rumah hakim Khamozaro Waruwu ini,” kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, kemarin. Di sisi lain, KY juga tidak akan berspekulasi mengenai peristiwa kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu apakah terkait dengan sidang dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut atau bukan.
Polrestabes Medan masih mendalami penyebab kebakaran rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, di Kota Medan. “Sampai saat ini, ada 39 saksi yang sudah kami ambil keterangannya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak di Kantor Gubernur Sumut, Senin (10/11). Dia menuturkan, saksi tersebut terdiri dari korban, petugas damkar, kepala lingkungan, satpam kompleks, masyarakat sekitar, hingga petugas kebersihan. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa CCTV dari rumah tetangga dan luar kompleks.
Pihaknya akan memadukan temuan dari hasil tim laboratorium forensik serta inafis. “Kami akan mencocokkan fakta yang ada sehingga dikolaborasikan menjadi fakta yang faktual,” tuturnya. Sebelumnya diberitakan, rumah hakim PN Medan, Khamozaro yang terletak di Kompleks Taman Harapan Indah, Medan, Suumut terbakar pada Selasa (3/11) pagi lalu.
6. Kejagung tengah berkoordinasi dengan KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah pada perusahaan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES). KPK juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral atau PES tersebut. “Kita sedang melakukan koordinasi dengan tim dari KPK,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Senin (10/11). Anang menjelaskan, pihaknya telah menaikkan status kasus itu ke penyidikan karena telah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Anang menyebut, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), masih dalam proses perhitungan. “(Kerugian negara) belum, masih proses,” kata Anang.
7. Kejagung melimpahkan berkas mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ke Kejari Jakarta Pusat, Senin (10/11). Selain Nadiem, Kejagung juga melimpahkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. “Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana,” kata Kapuuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, kemarin.
Ketiga tersangka itu adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Tahun 2020, dan Ibrahim Arief selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek. Sedangkan untuk tersangka Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.
8. Eks Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani didakwa menerima suap Rp 6 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek PDNS di lingkungan Kemenkominfo periode 2020-2024. Dalam dakwaan, jaksa menyampaikan, uang suap tersebut diterima Semuel dari Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman sebagai imbalan atas ditunjuknya PT Aplikanusa Lintasarta dalam beberapa proyek.
“PT Aplikanusa Lintasarta ditunjuk sebagai penyedia proyek pengadaan jasa lainnya, penyedia infrastruktur e-service tahun 2020, proyek PDNS tahun 2021, dan proyek PDNS tahun 2022 pada Kemenkominfo RI,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/11). Akibat perbuatan yang dilakukan Semuel, negara mengalami kerugian sebesar Rp 140,8 miliar.
Eks Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dan empat orang terdakwa lainnya kasus dugaan korupsi PDNS telah membuat program yang bertentangan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Sofrecon, perusahaan konsultan teknologi asal Prancis, mengkaji rencana pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) pada 2018.
“Karena pembangunan PDN membutuhkan waktu panjang, Sofrecon merekomendasikan empat langkah, yakni mengosongkan ruang teknologi informasi yang ada, menggunakan ruang kosong di pusat data pemerintah, menyewa ruang di pusat data swasta, dan membangun solusi sementara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/11).
9. KPK menduga isu rotasi jabatan di Pemkab Ponorogo, Jawa Timur sengaja dihembuskan untuk membuat para pejabat setempat resah dan lakukan lobi agar tidak diganti atau dimutasi ke tempat lain. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan isu rotasi dan mutasi ini yang menjadi pemicu utama dugaan suap dan gratifikasi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
“Jadi setiap orang para pejabat yang ada di Ponorogo itu kemudian menjadi resah. Takut diganti. Bagi yang jabatannya bagus,” kata Asep di kantornya, Jakarta, Senin (10/11). “Bagi yang jabatannya misalkan tidak cocok di situ, dia merasa tidak cocok, dia ingin pindah tuh ke jabatan yang lebih bagus. Nah mereka juga berpikir ini adalah kesempatan untuk bagaimana dia bisa pindah ke jabatan yang dia inginkan. Dari jabatan yang saat ini sedang dia duduki,” ujarnya menambahkan.
KPK akan terbang ke Arab Saudi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. “Di perkaranya kuota haji ini mudah-mudahan kita bisa lebih cepat menanganinya, karena ada rencana juga kita harus mengecek ke lokasi (Arab Saudi),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Senin (10/11).
Asep menjelaskan KPK akan mengecek langsung ke lokasi untuk memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi setelah Indonesia mendapat tambahan kuota haji. Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diterima Indonesia sebelumnya diketahui dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. “Apakah dari tambahan sebanyak 20 ribu yang 10 ribu untuk haji reguler, kemudian 10 ribu haji khusus, itu ketersediaan tempat, kemudian juga akomodasi dan lain-lainnya apakah mencukupi atau tidak?” kata Asep.
10. Ahli hukum pidana Albert Aries mengatakan, norma dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers masih terlalu umum dan belum menjamin kepastian hukum bagi wartawan. Hal tersebut disampaikan Albert dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di MK, Jakarta, Senin (10/11). Albert dihadirkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menggugat pasal tersebut.
“Dari analisis ahli, petitum tersebut cukup beralasan, karena norma dalam Pasal 8 UU Pers itu pengaturannya masih terlalu umum dan belum menjamin kepastian hukum, yaitu ‘dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’,” kata Albert.
“Sedangkan dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum’ adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
11. Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat perdana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Korps Bhayangkara terbuka ntk dikritik dan dievaluasi. “Pada prinsipnya, Polri tentunya selalu terbuka untuk menerima perbaikan, menerima evaluasi, karena kita juga tentunya ingin terus mewujudkan performa Polri. Sehingga Polri ini betul-betul bisa menjadi institusi yang mewujudkan apa yang bisa diharapkan oleh masyarakat,” kata Sigit, kemarin.
Sigit menyadari, Polri adalah anak kandung reformasi. Menurutnya, masyarakat memiliki harapan lebih terhadap Polri. “Kita memahami Polri adalah hasil buah reformasi, sehingga tentunya harapan masyarakat pasca-reformasi bisa ditindaklanjuti oleh institusi Polri,” ujarnya. Sigit mengatakan jajarannya segera merespons seluruh arahan maupun masukan dari Komisi Percepatan Reformasi.
“Kami di sini sebagai upaya untuk supaya bisa merespons cepat dan segera mengimplementasikan terkait dengan rekomendasi-rekomendasi yang nanti akan diberikan oleh Ketua Tim Reformasi kepada Bapak Presiden dan selanjutnya tentu harus kita tindaklanjuti,” katanya.
Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto akan menggelar diskusi dengan Gerakan Nurani Bangsa pada Kamis (13/11). Gerakan Nurani Bangsa terdiri atas tokoh nasional dari berbagai latar belakang seperti Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Franz Magnis-Suseno, Gomar Gultom, Kardinal Ignatius Suharyo, hingga Lukman Hakim Saifuddin.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Prabowo, Jimly Asshidiqie menyebut pihaknya akan lakukan rapat secara rutin setiap minggunya selama tiga bulan ke depan. Selain melakukan rapat internal, pihaknya juga akan mengundang pelbagai kalangan masyarakat untuk mendengar aspirasinya terkait reformasi Polri. “Selama 3 bulan diharapkan tim ini akan bekerja maraton. Kami sudah sepakat seminggu sekali kita mengadakan rapat rutin, pertemuan lengkap,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11).
Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal merekrut satu anggota baru sebagai representasi dan mewakili isu perempuan dalam jajaran penguruusnya. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie menyebut sosok anggota baru tersebut akan dilantik Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. “Ini untuk melengkapi sesuai dengan harapan Presiden supaya ada keterwakilan perempuan. Nantinya jumlah tim jadi 11 orang,” ujarnya di Mabes Polri, Senin (10/11).
Kendati demikian, ia enggan mengungkap lebih jauh ihwal sosok perempuan yang akan bergabung itu. Termasuk soal latar belakang calon anggota baru itu apakah dari masyarakat sipil atau purnawirawan Polri. “Belum saya sebut. Pokoknya perempuan. Karena ini laki-laki, pejantan semua. Jadi daripada, sebelum ada protes dari gerakan perempuan,” tuturnya.
12. Roy Suryo cs akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi pada Kamis (13/11). Dalam jadwal, ada tiga tersangka yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Kuasa hukum Roy cs, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata Khozinudin saat dikonfirmasi, Senin (10/11). Khozinudin menerangkan kehadiran Roy Suryo cs itu juga sekaligus ingin menunjukkan bahwa mereka tidak takut untuk menghadapi proses hukum di kepolisian. “Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” ujarnya.
13. Korlantas Polri akan meluncurkan aplikasi digital untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyebut peluncuran dua aplikasi digital itu menjadi salah satu bentuk bagian reformasi Polri di bidang pelayanan publik. Ia menjelaskan lewat aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan Signal (Samsat Digital Nasional) diharapkan proses pelayanan bagi masyarakat dapat menjadi lebih cepat, transparan dan efisien.
“Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/11). Ia menjelaskan dengan adanya aplikasi Sinar, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara daring tanpa harus mengantre di Satpas. Wibowo mengatakan proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan hingga pembayaran dilakukan secara digital serta SIM akan langsung dikirim ke rumah melalui layanan pos.
14. Ketua MPR Ahmad Muzani menyebut, draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sudah selesai. Ia tengah meminta waktu untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto guna mendiskusikan draf PPHN. “Ya kita sedang minta waktu ketemu presiden untuk berdiskusi soal itu,’’ ujar Muzani di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11). “Bahan yang disampaikan oleh MPR sudah final, sudah selesai, kita mau sampaikan ke Presiden untuk didiskusikan,” sambungnya.
Dikatakan, salah satu yang akan didiskusikan dengan Prabowo adalah perihal landasan eksekusi PPHN, apakah melalui ketetapan (TAP) MPR atau undang-undang.”Nah ini yang mau kita diskusikan, apakah Tap MPR, atau UU, atau apa?” ujar Muzani. (Harjono PS)





