HOT ISU SORE INI, PRABOWO BERIKAN SEJUMLAH KADO DI MOMEN MAY DAY 2026, SALAH SATUNYA POTONGAN KOMISI OJOL MAKSIMAL 8 PERSEN

oleh
oleh

Presiden Prabowo Subianto saat pidato di Monas (net)

 

Isu menarik sore ini, Presiden Prabowo Subianto berikan sejumlah kado kepada buruh di May Day 2026. Prabowo tetapkan potongan komisi ojol maksimal 8 persen. Prabowo mengaku, dirinya baru saja meneken Keppres pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh. Ia menyebut, negara akan mengambil alih beban perusahaan yang menyatakan terpaksa melakukan PHK karena sudah tidak mampu lagi. Prabowo akan membuat tempat penitipan anak atau daycare bagi anak para buruh di lingkungan kerjanya.

Isu lainnya, KA Argo Bromo Anggrek alami kecelakaan lagi. Yakni, menabrak rombongan Jemaah haji di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Tuko, Kecamatan Puulokuulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dalam kecelakaan tersebut, empat penumpang dilaporkan tewas, sementara lima lainnya mengalami luka-luka. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Presiden Prabowo Subianto berikan sejumlah kado kepada buruh di May Day 2026. Prabowo mengumumkan, pemotongan komisi ojol di bawah 10 persen. Prabowo secara terbuka menolak skema potongan 20 persen yang diterapkan perusahaan aplikator. Prabowo tegaskan, pemotongan komisi ojol maksimal 8 persen.

“Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari, ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol, setuju 20 persen,” tanya Prabowo. Pertanyaan itu langsung dijawab dengan teriakan “tidak” secara serempak oleh massa buruh. “Bagaimana 15 persen,” tanya Prabowo lagi. “Tidak,” jawab buruh. “Berapa, 0 (persen)? Kalian minta 10 persen? Iya?,” tanya Prabowo lagi.

Saat pertanyaan tersebut belum dijawab, secara mengejutkan, Presiden justru memberikan pernyataan yang membuat pengemudi ojol riang gembir. Prabowo mengatakan, potongannya harus di bawah 10 persen. “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” tegas Prabowo yanh langsung disambut teriakan gegap gempita. Menurut Presiden, tidak adil jika para ojol yang sudah bekerja keras di lapangan dipaksa memberikan porsi keuntungan yang besar kepada pemilik aplikasi.

 

Presiden Prabowo Subianto mengaku sudah meneken peraturan presiden yang berkaitan dengan kehidupan pengemudi ojol. “Saudara-saudara sekalian, saya juga telah tanda tangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Prabowo. Ia menekankan, hak pengemudi ojol harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakannya. “Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” kata Prabowo.

Disebutkan, soal potongan aplikator terhadap pengemudi ojol, Perpres tersebut juga mengaturnya. Potongan komisi untuk pengemudi ojol maksimal 8 persen. “Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen,” kata Prabowo. Di luar Pepres itu, Prabowo juga berbicara soal kebijakan penambahan perumahan bersubsidi untuk buruh, soal kenaikan upah minimun, dan tunjangan hari raya (THR). “Kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir,” kata Prabowo.

 

2. Pengemudi ojol menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto memangkas potongan aplikator dari sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 8 persen. Penetapan pemangkasan potongan komisi di bawah 10 persen itu diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan tersebut membuat para pengemudi menerima minimal 92 persen dari pendapatan perjalanan, naik dari sebelumnya sebesar 80 persen.

Driver ojol, Derry menyampaikan rasa syukurnya atas perhatian pemerintah terhadap kondisi para driver di lapangan. Derry menyebut, kebijakan ini menjadi harapan baru bagi para pekerja sektor transportasi online. “Alhamdulillah Bapak Prabowo mendukung (potongan di bawah) 10 persen, nah itu kita apresiasi banget itu. Kita senang banget,” kata Derry dalam siaran pers yang dibagikan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jumat (1/5).

 

3. Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya mengaku baru saja meneken Keppres pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh. “Saudara-saudara sekalian. Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,” ujar Prabowo.

Ia meminta para buruh untuk tidak khawatir karena pemerintah akan membela kepentingan mereka. Bahkan, negara akan mengambil alih beban perusahaan yang menyatakan terpaksa melakukan PHK karena sudah tidak mampu lagi. “Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih. Negara kita akan membela rakyat Indonesia. Jangan khawatir,” kata Prabowo.

Prabowo menyatakan, dirinya baru saja meneken Keppres pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh. Negara akan mengambil alih beban perusahaan yang menyatakan terpaksa melakukan PHK karena sudah tidak mampu lagi. Prabowo akan membuat tempat penitipan anak atau daycare bagi anak para buruh di lingkungan kerjanya.

 

4. Presiden Prabowo Subianto berjanji akan membuat tempat penitipan anak atau daycare bagi anak para buruh. Prabowo menegaskan ini usai mendengar permintaan perwakilan buruh dalam acara May Day atau Hari Buruh 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5). “Tadi disampaikan bahwa buruh perlu tempat penitipan anak, daycare. Ini saran yang baik. Ini akan kita perjuangkan,” kata Prabowo di hadapan para buruh. Kepala Negara mengatakan hal ini akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat. “Ini akan kita laksanakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” lanjut Prabowo.

Sebelumnya Prabowo menerima aspirasi dari Ketum Konfederasi Persatuan Buruh Ilhamsyah soal pentinga daycare di lingkup industri. Menurut Ilhamsyah, banyak buruh yang bingung dan dilema karena anaknya tidak ada yang menjaga. “Kami berharap negara hadir untuk membuat daycare di tempat-tempat kawasan-kawasan industri, di pemukiman-pemukiman buruh, agar anak-anak buruh bisa hidup layak, agar anak-anak buruh bisa tumbuh kembang dengan baik,” ucapnya di hadapan Presiden Prabowo.

 

5. Presiden Prabowo menyampaikan, pemerintah dan DPR mulai tancap gas menyusun Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru yang ditargetkan rampung pada 2026. Dorongan percepatan ini menguat seiring tuntutan buruh dan amanat putusan MK agar regulasi di bbidang ketenagakerjaan diperbarui secara menyeluruh. Presiden Prabowo meminta proses legislasi bisa diselesaikan secepatnya, dengan penekanan aturan baru tersebt harus berpihak kepada pekerja. “Kalau bisa, tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” ujar Prabowo.

Gayung bersambut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pemerintah dan DPR telah sepakat menargetkan pembahasan UU Ketenagakerjaan selesai paling lambat akhir 2026. Menurut dia, pembentukan undang-undang ini merupakan tindak lanjut langsung dari putusan MK, sehingga tidak sekadar merevisi aturan lama, melainkan menyusun regulasi baru dari awal. DPR menunggu hasil perumusan dari kedua pihak sebelum membawa draf ke parlemen untuk dibahas secara formal.

 

Salah satu momen yang tak kalah menarik adalah Prabowo langsung berbaur dengan ratusan buruh yang memadati kawasan Monas usai menyampaikan pidato. Dia menyalami sejumlah pimpinan organisasi buruh dan memeluk sejumlah buruh yang naik ke atas panggung. Prabowo lakukan aksi spontan yakni membuka kemeja safari warna krem yang dipakainya dan memberikannya kepada buruh yang berada di pinggir panggung.

 

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menegaskan, DPR tidak boleh mengulangi kesalahan dalam proses pembentukan undang-undang, khususnya terkait regulasi ketenagakerjaan. Ia menyinggung pengalaman penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya mendapat koreksi dari MK. Menurut Irma, putusan tersebut menjadi pelajaran penting agar DPR lebih cermat dalam menyusun beleid ke depan. “DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” ujar Irma dalam keterangannya, Sabtu (2/5).

 

6. Ketua DPR Puan Maharani meminta Satgas PHK yang akan dibentuk pemerintah mampu mengantisipasi potensi gelombang PHK. Puan menegaskan, pendekatan terhadap ancaman PHK tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah kasus terjadi, tetapi harus mampu mendeteksi tekanan di sektor ketenagakerjaan sejak dini. “Pendekatan seperti ini diperlukan agar negara tidak bergerak setelah gelombang pemutusan kerja membesar, melainkan memiliki instrumen antisipasi yang dapat mempertemukan kebutuhan industri, kondisi tenaga kerja, dan langkah perlindungan bagi pekerja yang lebih cepat,” kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (2/5).

Politisi PDI-P ini menilai, pembentukan Satgas PHK penting di tengah meningkatnya tekanan terhadap industri nasional akibat dinamika global. Terlebih, ancaman PHK mulai terasa dan perlu direspons secara serius oleh pemerintah. Menurut Puan, kelompok buruh bahkan memperkirakan sekitar 9.000 pekerja berpotensi terdampak dalam waktu dekat. Kondisi ini dinilai sebagai sinyal peringatan bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan.

 

7. Orang dekat Prabowo, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan penyesuaian komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen terhadap pengemudi ojek online (ojol) akan diterapkan secara bertahap. “Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10, ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen dari yang dikumpulkan,” ujar Dasco saat menerima perwakilan buruh yang demo di depan Gedung DPR, Jakarta, Jmat (1/5).

Dasco menjelaskan, penyesuaian komisi tersebut akan dilakukan secara perlahan karena berkaitan dengan sistem yang sudah berjalan di perusahaan aplikator. “Karena ini menyangkut sistem dan lain-lain, sehingga kebijakan itu akan disesuaikan secara perlahan tapi pasti,” kata dia.

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pemerintah telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator ojek online (ojol) melalui Danantara. “Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, itu mengambil bagian saham,” ujar Dasco. Menurut dia, masuknya pemerintah sebagai pemegang saham membuka ruang untuk penyesuaian berbagai kebijakan di sektor transportasi online, termasuk terkait besaran komisi yang selama ini menjadi keluhan pengemudi ojol. Dasco menjelaskan, kebijakan yang berkaitan dengan sistem aplikator tidak bisa diubah secara instan.

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku tengah mengupayakan agar buruh, petani hingga nelayan dapat akses dalam program pembangunan 3 juta rumah yang digagas pemerintah. Ketua Harian Gerindra ini bahkan berencana menemui langsung Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait Sirait untuk membahas hal tersebut. “Ini termasuk dengan masalah perumahan 3 juta rumah, mungkin kita akan juga cari waktu, mungkin berbarengan atau lain waktu dengan Menteri Perumahan yang punya program supaya tadi bisa harapan-harapan kepada, ya mungkin berapa persen persentasenya itu kemudian untuk diaplikasikan kepada buruh-buruh yang tadi disampaikan agar bisa mendapat rumah dengan layak,” kata Dasco.

 

Anggota Komisi V DPR Sofwan Dedy Ardyanto mendesak Kemenhub segera merevisi aturan untuk menindaklanjuti komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penurunan potongan tarif aplikator ojol menjadi di bawah 10 persen. “Perjuangan kami di Komisi V bersama teman-teman ojol akhirnya didengar Presiden. Kementerian Perhubungan harus segera menindaklanjuti arahan Presiden tersebut dengan merevisi Peraturan Menteri,” kata Sofwan dalam keterangannya, Sabtu (2/5). Menurut Sofwan, momentum May Day 2026 menjadi titik penting dalam perjuangan para pengemudi ojol yang selama ini menuntut penyesuaian besaran potongan tarif oleh pihak aplikator. Politisi PDI-P ini akan aktif mengawasi implementasi kebijakan tersebut, baik oleh Kemenhub maupun perusahaan aplikator.

 

8. Platform layanan on-demand multi service Gojek dan Grab merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang merilis aturan potongan komisi aplikator ojek online 8 persen yang tertuang dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO Hans Patuwo mengatakan akan mematuhi peraturan pemerintah termasuk Perpres tersebut. “GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” kata Hans dalam rilis resmi, Jumat (1/5).

GoTo, lanjut dia, akan melakukan pengkajian untuk memahami rincian, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan berdasarkan peraturan itu. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” ujar Hans.

Sementara itu, Grab Indonesia menghormati langkah yang diambil pemerintah. “Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini,” kata Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5). Dia lalu berujar, “Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” Grab Indonesia masih menunggu penerbitan resmi Perpres 27/2026 agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut.

 

9. Mendikti Saintek Brian Yuliarto menyerukan kepada para pelajar dan mahasiswa untuk tidak takut bermimpi besar karena masa depan Indonesia ada di tangan mereka. Seruan ini disampaikannya saat memimpin upacara peringatan Hardiknas 2026 di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5). “Kepada para pelajar dan mahasiswa, teruslah belajar, bertanya, mencoba, dan berkarya. Jangan takut bermimpi besar. Masa depan Indonesia tidak diwariskan, ia dibangun melalui karakter, ilmu, kerja sama dan kolaborasi, serta keberanian untuk melangkah,” ujar Brian menyampaikan amanatnya. Brian juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para guru, dosen, tenaga kependidikan, dan peneliti. Sebab, di tangan mereka, masa depan bangsa Indonesia ditanam dan dirawat setiap hari.

Brian Yuliarto mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto ingin perguruan tinggi melahirkan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan nasional. Ia menyebut, Prabowo berpesan agar penelitian dan kegiatan akademik di kampus harus sejalan dan mendukung program kerja prioritas nasional. “Jadi artinya apa? Artinya adalah kita berharap SDM-SDM yang nanti kita lahirkan itu sesuai dengan kebutuhan yang ada di bangsa kita,” kata dia. Brian menaruh harapan besar setiap penelitian menghasilkan sebuah karya-karya yang dibutuhkan oleh bangsa. “Jadi kita tidak ingin ya nanti penelitian-penelitian bukan sesuatu yang sedang tidak dibutuhkan,” kata Brian.

Brian juga meminta kepada para orangtua, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan mengambil peran aktif dalam mendukung pendidikan. Ia menyatakan, pendidikan bermutu tidak akan terwujud jika hanya negara yang menjalankan tanpa adanya partisipasi dari masyarakat. “Negara, keluarga, sekolah, kampus, masyarakat, dunia usaha, pendidik, peneliti, pelajar, dan mahasiswa, semuanya adalah arsitek masa depan Indonesia. Karena pendidikan yang kuat tidak dibangun oleh satu pihak, tetapi oleh gotong royong seluruh bangsa,” ujar Mendikti Saintek.

 

10. KA Argo Bromo Anggrek alamai kecelakaan lagi. Ia menabrak minibus Toyota Avanza yang mengantar rombongan jemaah haji di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (1/5) dini hari. Dalam kecelakaan tersebut, empat penumpang dilaporkan tewas, sementara lima lainnya mengalami luka-luka. Kasatlantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan, minibus warna putih dengan nomor polisi H 1060 ZP itu membawa sembilan penumpang saat dihantam KA Argo Bromo Anggrek sekitar pukul 02.52 WIB. Benturan keras membuat kendaraan terpental sejauh 20 meter hingga masuk ke area persawahan. “Dari 9 penumpang, 4 meninggal dunia, 3 rawat jalan, dan 2 dirawat di RSUD R Soejati. Masih didalami,” kata Kumala, Jumat (1/5).

 

11. Peringatan May Day 2026 di Bandung berlangsung ricuh, massa bakar pos polisi hingga Videotron. Kericuhan terjadi di sekitar Simpang Tamansari-Cikapayang, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (1/5) malam. Sekelompok orang berpakaian hitam terlihat melakukan perusakan fasilitas umum.  Bahkan, sosok-sosok misterius itu membakar pos polisi, videotron, dan kios yang jaraknya berdekatan. Kobaran api terlihat dari kejauhan. Petugas Damkar Kota Bandung berupaya melakukan pemadaman kobaran pos polisi, videotron, dan kios yang ludes dibakar. 

Aparat kepolisian yang beratribut lengkap membubarkan gerombolan massa yang melakukan tindakan anarkis. Polisi menggunakan mobil water canon untuk membubarkan mereka. Hingga pukul 20.00 WIB, sebagian polisi masih berjaga di sekitar lokasi. Sementara itu kondisi arus lalu lintas dari berbagai arah terpantau mengalami kemacetan parah karena banyak pengendara yang berhenti.

 

12. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai, Indonesia memiliki terlalu banyak aturan yang pada akhirnya menyebabkan beragam masalah. Hal ini disampaikannya saat sampaikan orasi ilmiah pengukuhan dirinya menjadi profesor emeritus bidang hukum tata negara di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5). “Tatkala semua kepentingan dipandang harus dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan, timbul kondisi yang dinamakan hyper regulation atau over regulation. Kondisi hyper regulation menyimpan beragam problematika,” ujar Arief.

Ia membeberkan, setidaknya ada lima masalah yang timbul akibat situasi hyper regulation. Pertama, materi muatan belum tentu tepat di mana bisa saja isi undang-undang sebenarnya tak seharusnya diatur lewat undang-undang. Kedua, peraturan yang dibuat tidak dilandasi oleh nilai-nilai luhur dan nilai-nilai dasar hukum. “Nilai-nilai luhur seperti keadilan, itikad baik, kejujuran dan kebenaran acapkali tercerabut dari peraturan yang telah ditetapkan. Nilai-nilai abstrak yang diyakini kebenarannya dan bersifat meta-yuridis tidak mampu disublimasikan ke dalam peraturan,” kata Arief.

Ketiga, penyusunan peraturan seringkali tidak diiringi dengan perhatian terhadap efektivitas penegakan hukumnya. Keempat, akibat banyaknya peraturan yang dibuat, masyarakat menjadi tidak paham aturan tersebut, apalagi tidak adanya sosialisasi yang optimal. Kondisi ini dapat meningkatkan potensi pembangkangan atas peraturan tersebut karena faktor ketidaktahuan masyarakat. “Kelima, over-regulation merupakan bentuk pemborosan anggaran negara. Terlebih lagi telah menjadi rahasia umum penyusun peraturan acap kali sekedar dilandasi orientasi sebagai suatu proyek yang ujungnya berkonsekuensi pada besarnya anggaran negara yang harus dikeluarkan,” kata Arief. (Harjono PS)