Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman (net)
Isu menarik siang ini masih soal kasus pencabulan santriwati oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Pati, Jawa Tengah. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sampaikan empati yang mendalam terhadap para santriwati yang menjadi korban pencabulan. Polisi menyebutkan, untuk memuluskan aksi tak senonoh, pelaku pencabulan gunakan doktrin murid harus nurut apa kata guru.
Isu lainnya, Wamendagri Bima Arya Sugiharto mengaku sudah berkali-kali menegur Pemprov Kaltim karena diduga melanggar prinsip efisiensi anggaran. “Beberapa daerah kami ingatkan dan kami tegur karena melanggar prinsip efisiensi anggaran, seperti provinsi Kalimantan Timur yang berkali-kali menjadi viral,” kata Bima dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (Rakorbangpus) yang disiarkan kanal YouTube Bappenas RI, Kamis (7/5). Berikut isu selengkapnya.
1. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sampaikan empati yang mendalam terhadap para santriwati yang menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Pati, Jawa Tengah. Dudung meminta kasus tersebut harus diproses secara serius berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia menekankan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. “Siapa pun pelakunya, penegakan hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi upaya untuk mangkir dari pemeriksaan polisi,” ujar Dudung dalam keterangannya, Jumat (8/5).
Dudung mengatakan, penegakan hukum dalam kasus ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga dari kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual, kata dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, bukan malah merasa tak bersalah dan kabur. “Sudah sepatutnya pelaku kekerasan seksual mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan malah kabur dan tidak menunjukkan rasa bersalah serta penyesalan,” tuturnya.
Mensos Saifullah Yusuf mengecam keras kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan pimpinan pondok pesantren terhadap santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia menyatakan kekecewaan sekaligus menegaskan pesantren semestinya menjadi ruang aman bagi pendidikan moral dan agama, bukan malah disalahgunakan untuk tindakan menyimpang. “Kami tidak hanya berhati-hati, kami mengecam keras, kami kecewa, kami sungguh-sungguh mengutuk ada pesantren dijadikan kedok,” ujar Saifullah dalam keterangan pers, Jumat (8/5). Kemensos akan turunkan tim untuk lakukan asesmen dan pendampingan terhadap korban.
Anggota DPR asal Pati, Jawa Tengah, Eva Monalisa apresiasi langkah cepat kepolisian meringkus pelaku pencabulan santriwati pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah pada Kamis (7/5). Ia meminta semua pihak mengawal kasus tersebut hingga tuntas. “Kami mengapresiasi penangkapan tersangka. Namun, kasus ini tidak boleh berhenti di sini. Proses hukum harus dikawal hingga tuntas, pelaku dihukum seberat-beratnya, dan yang terpenting, keberpihakan hukum harus nyata kepada para korban,” kata Eva dalam keterangannya, Kamis (7/5). Menurutnya penangkapan tersebut merupakan pintu masuk dari pengawalan panjang hingga proses hukum mencapai putusan maksimal.
2. Polisi beberkan doktrin yang diberikan pendiri pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati Kiai Ashari (51) untuk melakukan aksi pencabulan terhadap santriwati. “Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban,” kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis (7/5).
Doktrin itu diduga diberikan Ashari untuk memuluskan aksi tak senonohnya kepada korban. Dari hasil penyidikan terungkap Ashari telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban.
“Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” tutur Jaka Wahyudi.
Polisi ungkap pendiri Ponpes Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati, Jateng berinisial AS (51) yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap korban sebanyak 10 kali.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengatakan aksi tak senonoh itu dilakukan AS sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. “Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” kata Jaka dalam konferensi pers, Kamis (7/5).
Jaka mengungkapkan, di dalam kamar tersebut, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS lantas melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. “Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital,” ucap Jaka. “Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan,” sambungnya.
Pendiri Ponpes Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Pati, AS yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati berinisial AS sempat kabur ke sejumlah daerah sebelum ditangkap. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan AS sempat kabur ke sejumlah tempat yakni Bogor, Jakarta hingga Solo karena takut ditahan polisi.
“Sempat ke Kudus kemudian Bogor, lanjut Jakarta habis itu ke Solo kemudian Wonogiri,” kata dia Wiratama, Kamis (7/5). AS akhirnya ditangkap di rumah salah satu juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan AS ditangkap sekitar pukul 04.45 WIB. Saat itu, anggota berpapasan di jalan dengan tersangka di sekitar rumah tempat persembunyiannya. AS ditangkap tanpa perlawanan. “Jadi itu sebenarnya tim Jatanras Polda Jateng papasan di jalan dengan tersangka, surveillance anggota ketemu di jalan,” kata Muhammad Anwar.
Polisi menangkap pria berinisial KS yang diduga membantu pelarian pendiri Ponpes Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, Kiai Ashari (51) yang jadi tersangka kasus pencabulan santriwati. KS ditangkap di wilayah Bekasi pada Rabu (6/5) kemarin. KS telah dibawa ke Polresta Pati untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut. “Yang berbaju putih itu kami duga ikut serta pelarian daripada tersangka saat dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama dalam konferensi pers, Kamis (7/5).Dalam kesempatan sama, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengungkapkan KS diduga turut terlibat dalam rencana aksi pelarian Ashari.
Polisi jerat pendiri Ponpes Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati berinisial AS (51) dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan pencabulan santriwati. “(Tersangka dijerat) Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis (7/5). AS juga dijerat Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. “Yang ketiga Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun,” tegas Jaka.
3. Ali Yusron, kuasa hukum korban dugaan pencabulan oleh AS, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah mengaku ditawari uang Rp 400 juta oleh pihak tersangk agar tidak melanjutkan kasus yang telah dilaporkan keluarga korban ke polisi. paya penyuapan itu dilakukan setelah tawaran serupa sebelumnya ditolak pihak keluarga korban. “Pihak si A ini (pelaku) datanglah ke rumahnya pelapor menawari uang untuk mencabut perkara. Ini bapak pelapor tidak mau dikasih berapapun nominalnya. Datanglah lobi ke saya,” ungkap Ali dalam konferensi pers bersama Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/5).
M (52), ayah korban pencabulan pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, AS mengaku mendapat intimidasi setelah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers bersama Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/5). “Dalam proses setelah saya membuat laporan itu, saya beberapa kali mendapat intimidasi dari keluarga pelaku,” ujarnya. M mengatakan, intimidasi tersebut dilakukan agar dirinya mencabut laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya, K (19), sejak 2021.
Namun, ia menegaskan tetap melanjutkan proses hukum karena khawatir masih ada santri lain yang menjadi korban. “Dari awal tujuan saya bukan untuk semata-mata saya atau anak saya, tapi saya melihat banyak generasi anak-anak jadi korban,” katanya. Kuasa hukum korban, Ali Yusro benarkan adanya upaya penekanan terhadap keluarga korban. Menurut dia, pihak pelaku sempat mendatangi rumah keluarga korban dan menawarkan uang agar laporan dicabut.
AS (51), pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah diduga mencabuli santriwati dengan dalih untuk menghilangkan penyakit. Hal itu disampaikan Dewi Intan selaku tim pendamping korban dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/5). “Waktu awal dia (AS) merayu mereka (korban) dengan bilang bahwa hal ini bisa melunturkan semua penyakit yang ada di dalam badan,” ungkapnya.
Dewi menjelaskan, dalih tersebut digunakan AS saat diduga melakukan pencabulan terhadap para santriwati. “Dengan hubungan seperti itu, menghilangkan semua penyakit, penyakit hati, penyakit segala-gala dari yang ada di dalam tubuh,” katanya. Dewi mengatakan, para santriwati akan mendapatkan mendapat tekanan apabila menolak bujukan AS. “Kalau misalnya mereka menolak itu biasanya juga sesekali dilakukan kekerasan dengan menoyor kepala,” ujarnya.
K (19), yang mengalami pencabulan oleh AS selaku pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah mengaku memberanikan diri melapor ke polisi karena menduga masih banyak santriwati lain yang menjadi korban. “Ya soalnya udah banyak korban lain. Teman-teman saya tidak ada yang berani,” kata K (19) dalam konferensi pers bersama Hotman Paris di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/5). K mengatakan dugaan pencabulan itu dialaminya selama sekitar tiga tahun saat berada di lingkungan pondok pesantren tersebut. K meminta pelaku pencabulan dihukum seberat-beratnya. “Ya, harus dihukum seberat-beratnya,” pintanya.
4. Pengacara Hotman Paris Hutapea pastikan akan mengawal proses hukum kasus dugaan pencabulan oleh AS, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, hingga persidangan di pengadilan. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers bersama korban dan tim kuasa hukum korban di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/5). “Kita akan kawal, kita akan viralkan terus-menerus, karena di Indonesia ini no viral no justice. Biasanya kalau Hotman yang viralkan, sampai ke Istana, nyampe semuanya,” tegasnya.
Hotman mengatakan, timnya juga akan membantu mencari bukti tambahan guna memperkuat perkara tersebut. Menurut dia, kehadiran tim Hotman 911 dapat mendorong penanganan perkara berjalan lebih cepat dan lebih hati-hati. “Kalau kita kawal terus biasanya aparat hukum akan lebih hati-hati. Kita akan kawal mulai dari ini kan akan disidang, kita akan ikut bersidang,” ucap Hotman.
5. Wamendagri Bima Arya Sugiharto mengaku sudah berkali-kali menegur Pemprov Kaltim karena diduga melanggar prinsip efisiensi anggaran. “Beberapa daerah kami ingatkan dan kami tegur karena melanggar prinsip efisiensi anggaran, seperti provinsi Kalimantan Timur yang berkali-kali menjadi viral,” kata Bima dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (Rakorbangpus) yang disiarkan kanal YouTube Bappenas RI, Kamis (7/5). “Ini juga masuk coaching clinik dari kami termasuk inspektorat,” sambungnya.
Adapun isu viral berkaitan dengan Pemprov Kalimantan Timur Antara lain menyangkut pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang nilainya mencapai Rp 8,5 miliar, renovasi rujab Gubernur Kaltim sebesar Rp 25 M. Terbaru berkaitan dengan biaya laundry yang menembus angka Rp 450 juta untuk satu tahun. Menurut Bima Arya, teguran ini diperlukan guna memastikan konsistensi sinkronisasi pusat dan daerah, khususnya terkait dengan perencanaan dan penganggaran.
Untuk lakukan sinkronisasi ini, Bima menjelaskan harus ada penyelarasan dengan program nasional. “Kepatuhan pada hal-hal yang mandatori tadi (seperti MBG, dan koperasi Merah Putih), kami lihat lagi karena kami punya SIPD, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Real-time, kita bisa lihat mereka patuh atau tidak pada hal-hal yang mandatori tadi,” ucapnya.
Anggaran laundry di lingkungan rumah jabatan Pemprov Kaltim sebesar Rp 450 juta per tahun masih menjadi sorotan publik. Di tengah sorotan tersebut, pihak penyedia jasa laundry mengungkap tingginya intensitas pekerjaan yang mereka tangani untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan di gedung milik Pemprov Kaltim. Pemilik Alwan Laundry, Enny, mengatakan layanan yang diberikan bukan hanya mencuci pakaian, melainkan juga perlengkapan berbagai agenda resmi pemerintah.
“Kerja sama ini sudah berlangsung sejak masa Pj Gubernur dan komunikasi selama ini melalui Biro Umum,” ujar Enny, Kamis (7/5). Menurut dia, kebutuhan laundry sering kali bersifat mendadak karena harus menyesuaikan jadwal kegiatan pemerintahan yang padat. Perlengkapan seperti taplak meja, penutup kursi, hingga linen kamar tamu harus segera dibersihkan agar dapat kembali digunakan untuk agenda berikutnya.
Enny, mengungkapkan, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya dan dikoordinasikan melalui Biro Umum Pemprov Kaltim. Ia menegaskan, usahanya lebih banyak menangani logistik operasional kegiatan dibandingkan pakaian pribadi. “Kerja sama ini sudah berlangsung sejak masa Pj Gubernur dan komunikasi selama ini melalui Biro Umum,” ujarnya.
6. Pemprov Kaltim tegaskan, anggaran laundry sebesar Rp 450 juta bukan untuk kebutuhan pribadi kepala daerah. Plt Kepala Biro Umum Setda Kaltim, Astri Intan Nirwany menjelaskan, anggaran tersebut memang tertulis belanja pakaian kepala daerah. Namun hal tersebut hanya sekadar penamaan. “Mulai Rp 450 juta. Kalau kita lihat di RUP, memang tertulis belanja pakaian kepala daerah. Tapi itu hanya penamaan dalam system saja,” kata Astri, kemarin.
Astri menyebut adanya kesalahpahaman publik akibat istilah “belanja pakaian” dalam dokumen anggaran. “Prinsipnya dari Rp 450 juta itu, awalnya orang berpikir untuk membeli pakaian. Padahal bukan. Itu untuk kebutuhan kebersihan berbagai perlengkapan rumah tangga di gedung,” tegasnya. Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan laundry berbagai perlengkapan di rumah jabatan dan gedung milik pemerintah. “Bukan hanya pakaian. Tapi juga untuk laundry karpet, gorden, bed cover, sprei, sampai taplak dan penutup kursi jamuan,” kata dia.
Penggunaan hak angket di DPRD Kaltim goyang lantaran Fraksi PAN berencana menarik dukungan. Usulan hak angket terkait kebijakan anggaran Pemprov Kaltim ini diajukan 6 fraksi, yakni Fraksi PKB, PAN-Nasdem, PKS, PDIP, Gerindra, PPP-Demokrat. Ketua DPW PAN Kaltim, Erwin Izharuddin meminta kader PAN di DPRD Kaltim meninjau ulang dukungan terhadap hak angket yang diusulkan menyusul polemik kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kita harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai bola panasnya nanti malah ke kita juga,” kata Erwin dalam keterangannya, Kamis (7/5). Sementara itu, dalam dokumen persetujuan yang diserahkan ke pimpinan DPRD Kaltim, terdapat tanda tangan Ketua Fraksi PAN–NasDem Sigit Wibowo serta anggota fraksi lainnya, Baharuddin Demmu, dan Arfan.
7. Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel membuka sejumlah fakta dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker. Mulai dari sosok pegawai yang dijuluki “Sultan Kemenaker”, aliran uang dan motor mewah, hingga pengakuan penyesalan mendalam. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5), Noel mengungkap asal-usul julukan “Sultan Kemenaker” yang disematkan kepada mantan pegawai Kemenaker Irvian Bobby Mahendra Putra.
Ia menyebut julukan itu muncul karena gaya hidup Bobby yang dinilai mewah. “Karena itu bahasa yang ada di Kemenaker tentang pola hidup si Bobby,” ujar Noel dalam sidang. “Suka pakai mobil mewah, punya istri tiga,” imbuh Noel. Ia juga menyebut Bobby gemar berbelanja di pusat perbelanjaan. “Ternyata dia top spender,” ujar Noel. Ia menambahkan, pertama kali ia mendengar nama Bobby dari laporan inspektorat yang menyebut Bobby sebagai “pemain”. “Ini anak ini ‘pemain’, Pak. Si Bobby ini ‘pemain’,” ujar Noel menirukan laporan tersebut.
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel berharap mendapatkan hukuman ringan dari majelis hakim dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker. Noel mengaku bersalah dan menyesal karena menerima uang Rp3 miliar dan motor Ducati dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker. “Saya mengaku bersalah, Yang Mulia. Menyesal. Sangat menyesal, Yang Mulia. Malu saya,” katanya dalam sidang kasus korupsi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5).
Noel menyampaikan permohonan maaf sekaligus pengakuan bersalah atas perbuatannya. Noel minta majelis hakim menjatuhkan putusan yang bijak dalam perkara yang menjeratnya. “Harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Saya butuh kebijaksanaan,” katanya. Noel menegaskan dirinya tidak akan menghindari tanggung jawab atas proses hukum yang sedang berjalan. “Saya tidak lari dari komitmen saya dari awal,” ujar dia. “Sebenarnya masih banyak tugas-tugas yang harus saya selesaikan terkait misalnya praktik penahanan ijazah yang sampai detik ini belum selesai. Juga upah buruh dan praktik pemagangan yang sifatnya manipulatif, kemudian juga outsourcing yang belum saya bubarkan,” imbuhnya.
8. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi terkait anggaran pengadaan sepatu untuk siswa di Sekolah Rakyat sebesar Rp 27 miliar sedang dalam kajian tim KPK. “KPK juga sudah masuk dalam kerangka pencegahan dengan melakukan kajian terkait dengan program Sekolah Rakyat sehingga informasi-informasi ini (sepatu siswa) tentu akan menjadi pengayaan bagi tim,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/5).
Budi mengatakan, dari informasi tersebut, tim KPK akan melihat proses bisnis dalam pengadaan program tersebut. Dia mengatakan, jika dalam tahapannya ditemukan celah korupsi, kerangka pencegahan yang disiapkan bisa memitigasi tindakan tersebut. “Oleh karena itu, KPK tentunya terbuka dalam kerangka pencegahan untuk bersinergi, berkolaborasi dengan pihak manapun karena kalau bicara pencegahan, KPK tidak bisa sendiri, butuh sinergitas dengan para pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.
Wamensos Agus Jabo Priyono angkat bicara soal polemik anggaran sepatu Sekolah Rakyat sebesar Rp27 miliar yang belakangan disorot publik lantaran diduga menyentuh harga Rp700 ribu per pasang. Agus memastikan, nominal itu bukanlah harga beli, melainkan sekadar batas anggaran maksimal atau pagu. Ia mengatakan sepatu senilai Rp700 ribu tersebut bukanlah sepatu harian biasa, melainkan sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL) yang memiliki standar kekuatan khusus.
“Tetapi kemudian di dalam pagu ya, rencana anggaran Kemensos untuk pengadaan sepatu ada yang nilainya Rp700 (ribu). Sepatu apakah itu? Yaitu sepatu PDL. Yang tentunya spesifikasinya berbeda dengan sepatu harian. Karena di situ ada banyak komponen ya, ada banyak komponen yang tentunya berbeda dengan sepatu harian,” ujar Agus, Kamis (7/5). Ia menjelaskan nilai pagu tersebut masih akan disesuaikan dengan harga riil di pasar pada saat proses pelelangan berjalan, dengan prinsip mencari harga yang paling efisien tanpa mengorbankan kualitas.
9. Presiden Prabowo Subianto menantang kesiapan negara-negara ASEAN untuk beralih dari energi fosil ke energi terbarukan yang lebih bersih. “Pertanyaannya adalah apakah kita siap untuk bertindak berdasarkan potensi tersebut? Bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan subregional kita, tetapi juga untuk berkontribusi pada transisi energi ASEAN,” kata Prabowo di forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus Brunei Darussalam–Indonesia–Malaysia–Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA) di Cebu, Filipina, Kamis (7/5).
Menurutnya, tenaga air, tenaga surya, tenaga angin, hingga lahan subur belum dimanfaatkan secara optimal di kawasan BIMP-EAGA. Prabowo mendorong langkah konkret untuk mempercepat pengembangan energi bersih di kawasan. Beberapa langkah yang disoroti antara lain pengembangan tenaga air di Borneo, perluasan proyek energi surya di Palawan, serta pemanfaatan energi angin di wilayah pesisir. (Harjonos PS)





