Laksamana Sukardi (net)
Oleh : Laksamana Sukardi
Agar lebih mudah memahami bahwa kredit macet perbankan bukan tindak pidana korupsi, mari kita lihat sebuah contoh ilustrasi yang sangat sederhana agar awam dapat mengerti. Misalkan terdapat sebuah bank yang dimiliki oleh Pemerintah sebesar 75% dan masyarakat (publik) sebesar 25%.
Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi diberikan mandat untuk menyalurkan kredit sebesar Rp100 milyar kepada nasabah baru sebagai bagian dari fungsi utama perbankan. Bank kemudian memberikan kredit kepada 100 nasabah. Setiap nasabah menerima kredit sebesar Rp1 miliar dengan bunga 10% per tahun.
Tahap 1 : Penyaluran Kredit
Jumlah debitur : 100 orang. Nilai kredit per debitur : Rp1 miliar. Total kredit yang disalurkan : 100 × Rp1 miliar = Rp100 miliar
Tahap 2 : Pendapatan Bunga
Bunga pinjaman : 10% per tahun. Pendapatan bunga setiap tahun : 10% × Rp100 miliar = Rp10 miliar. Selama 10 tahun, total pendapatan bunga yang diperoleh bank adalah: 10 × Rp10 miliar = Rp100 miliar. Artinya, dari kegiatan perkreditan tersebut bank telah memperoleh pendapatan bunga sebesar Rp100 miliar.
Tahap 3: Terjadi Kredit Macet
Pada tahun ke-10 terdapat satu debitur yang mengalami kegagalan usaha. Debitur tersebut tidak mampu membayar : Pokok kredit : Rp1 miliar. Bunga tahun ke-10 : Rp100 juta. Total kewajiban yang belum dibayar: Rp1,1 miliar.
Akibatnya kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah atau kredit macet. Namun di sinilah sering terjadi kesalahpahaman. Kredit macet bukan berarti bank langsung kehilangan uang sebesar Rp1,1 miliar. Apalagi negara (pemegang saham 75%) ikut menanggung rugi. Karena dalam sistem perbankan modern, risiko kredit macet sudah diantisipasi sejak awal.
Tahap 4: Pembentukan Cadangan Risiko Kredit
Setiap tahun bank menyisihkan sebagian pendapatan bunga untuk mengantisipasi kemungkinan kredit macet. Misalkan bank menyisihkan 2% dari pendapatan bunga yang diperoleh. Dari total pendapatan bunga : Rp99,9 miliar. Cadangan risiko kredit :2% × Rp99,9 miliar = Rp1,998 miliar. Dibulatkan menjadi Rp2 miliar.
Dengan demikian sebelum kredit macet terjadi, bank sudah memiliki dana cadangan sebesar Rp2 miliar. Cadangan ini memang sengaja dibentuk untuk menutup risiko kredit yang gagal bayar.
Tahap 5 : Agunan Dilelang
Debitur memiliki jaminan yang kemudian dilelang. Hasil lelang agunan : Rp500 juta. Maka posisi kewajiban debitur berubah menjadi : total kredit bermasalah Rp1,1 miliar dikurangi hasil lelang Rp500 juta, maka sisa kewajiban : Rp600 juta.
Tahap 6 : Pemanfaatan Cadangan Risiko
Bank menggunakan sebagian dana cadangan untuk menutup sementara kekurangan tersebut. Sisa kewajiban setelah lelang : Rp600 juta. Cadangan yang tersedia : Rp2 miliar. Artinya cadangan yang tersedia masih jauh lebih besar daripada kekurangan yang ada. Bank sama sekali tidak mengalami gangguan operasional.
Tahap 7 : Recovery Tambahan
Kemudian debitur menyerahkan aset tambahan senilai Rp500 juta. Maka posisi menjadi : sisa kewajiban sebelumnya Rp600 juta dikurangi aset tambahan Rp500 juta, maka sisa kewajiban tinggal Rp100 juta.
Selanjutnya melalui restrukturisasi atau pembayaran bertahap, debitur melunasi sisa Rp100 juta. Dengan demikian : Total recovery = Rp1,1 miliar. Total kredit macet = Rp1,1 miliar. Kerugian akhir bank = Rp0.
Tahap 8 : Posisi Laba Bank
Selama sepuluh tahun bank memperoleh pendapatan bunga sebesar : Rp99,9 miliar. Biaya operasional selama sepuluh tahun : Rp19,9 miliar. Jadi, keuntungan bersih : Rp99,9 miliar – Rp19,9 miliar = Rp80 miliar.
Dengan laba bersih Rp80 miliar tersebut, negara menikmati :
- Negara memperoleh pajak penghasilan sebesar 22%.
- Negara memperoleh dividen sebagai pemegang saham 75%.
- Pemegang saham publik memperoleh dividen.
- Perekonomian memperoleh manfaat dari penyaluran kredit.
Pertanyaan Penting
- Jika bank memperoleh laba Rp80 miliar.
- Kredit macet sudah dicadangkan.
- Agunan berhasil dilelang.
- Aset tambahan berhasil diserahkan.
- Seluruh kewajiban akhirnya dipulihkan.
Lalu di mana kerugian negara yang nyata dan pasti? Bagaimana mungkin direksi dituduh merugikan negara Rp1 miliar apalagi kredit tersebut telah dipulihkan dan negara menerima pendapatan pajak (22% Rp 80 milyar), dividen (75% keuntungan bersih), dan pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, Pajak lainnya.
Kekeliruan yang Sering Terjadi
Salah satu kekeliruan yang sering terjadi adalah menganggap bahwa setiap kredit bermasalah otomatis merupakan kerugian negara dan dijadikan dasar tindak pidana korupsi.
Kasus yang sering terjadi pada umumnya, aparat penegak hukum melakukan intervensi pada saat proses restrukturisasi kredit macet sedang berjalan, sehingga aset yang masih dimiliki dan diserahkan oleh debitur sebagai bagian dari proses recovery kredit justru disita sebagai barang bukti dalam perkara pidana korupsi dan kemudian diperlakukan seolah-olah merupakan hasil keberhasilan aparat penegak hukum memperoleh kembali harta yang diduga terkait tindak pidana. Padahal dari perspektif perbankan, aset tersebut pada hakikatnya merupakan sumber pelunasan kewajiban debitur kepada bank.
Jika aset recovery tersebut digunakan untuk menutup kewajiban kredit, maka nilai kredit bermasalah berkurang atau bahkan lunas. Oleh karena itu, secara ekonomi dan akuntansi, hasil recovery seharusnya terlebih dahulu diperhitungkan sebagai pembayaran kepada bank untuk melunasi kredit yang masih terutang, bukan langsung dianggap sebagai tambahan aset negara tanpa memperhatikan hak tagih bank sebagai kreditur.
Dalam beberapa perkara yang muncul belakangan ini, perdebatan mengenai apakah kredit bermasalah otomatis merupakan kerugian negara kembali mengemuka. Misalnya:
Perkara fasilitas kredit LPEI dengan terdakwa Jimmy Masrin sebagai Komisaris Utama PT Petro Energi yang dikaitkan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp11,7 triliun padhal kredit masih lancar dan dalam proses pelunasan;
Perkara kredit macet BRI Cabang Palembang yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,6 triliun, aset recovery dari hasil pelelangan disita dan dijadikan bukti korupsi,
Perkara kredit kepada Sri Tex yang melibatkan pengambilan keputusan bisnis di sejumlah bank seperti Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Dalam perkara ini, para direksi bahkan telah dibebaskan oleh hakim, namun jaksa kemudian mengajukan upaya banding.
Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama sering kali terletak pada cara pemahaman yang berbeda hubungan antara risiko kredit, kerugian perusahaan, dan kerugian negara.
Dalam dunia perbankan, kredit bermasalah merupakan risiko usaha yang memang melekat pada fungsi intermediasi bank dan telah diantisipasi melalui berbagai instrumen manajemen risiko, pembentukan cadangan kredit macet, pengikatan agunan, serta berbagai langkah pemulihan yang tersedia. Semua sudah ada pedoman dan regulasi yang baku.
Karena itu, rumus “kredit macet = kerugian negara” tidak dapat digunakan secara otomatis.
Perlu dicatat, walaupun ada kredit macet pada bank bank BUMN/BUMD, namun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menyimpulkan bahwa secara operasional bank membukukan keuntungan dan membagi dividen kepada negara sebagai pemegang saham. Jadi secara sah tidak ada kerugian negara. Yang terjadi adalah realisasi risiko bisnis yang kemudian berhasil dikelola sesuai mekanisme perbankan.
Dari sudut pandang ini, selama tidak ditemukan unsur suap, gratifikasi, pemalsuan dokumen, konflik kepentingan, atau bentuk fraud lainnya, maka keberadaan kredit macet itu sendiri tidak serta-merta menjadikannya perkara tindak pidana korupsi.
Jika ada debitur nakal, bankir tidak boleh dipenjara, dan kasus diselesaikan melalui tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.
Kesalahpahaman ini menjadi lebih serius ketika kredit bermasalah langsung diposisikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi sebelum proses recovery selesai dilakukan. Akibatnya, fokus penanganan kredit macet bergeser dari upaya pemulihan aset menjadi proses pidana. Padahal bagi bank, tujuan utama ketika terjadi kredit bermasalah adalah mengembalikan dana yang dipinjamkan semaksimal mungkin agar kerugian dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan, apalagi masih ada niat baik dan sifat kooperatif dari debitur.
Sehingga jika debitur ditahan pada waktu dilaksanakan restrukturisasi kredit macet, maka kemampuan debitur untuk melakukan restrukturisasi, menjual aset, mencari investor, atau menambah jaminan menjadi sangat terbatas. Kondisi ini justru dapat memperlambat bahkan mengurangi peluang pemulihan kredit yang seharusnya masih dapat diselesaikan melalui mekanisme bisnis.
Sudah saatnya, aparat penegak hukum yang menangani perkara di sektor keuangan, perbankan, dan pasar modal harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai prinsip-prinsip usaha, manajemen risiko, tata kelola perusahaan, serta mekanisme industri keuangan modern agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih tepat, proporsional, dan selaras dengan karakteristik dunia usaha, sehingga Indonesia mampu menciptakan kepastian hukum yang kuat sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Apabila risiko bisnis dapat dipidanakan sebagai korupsi, maka akan timbul banyak kasus tindak pidana korupsi yang seharusnya tidak ada, oleh karena itu, jangan heran jika Indeks Persepsi Korupsi Indonesia akan semakin buruk.
(Penulis adalah mantan Menteri BUMN, mantan Menteri Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN, mantan Menteri Investasi, dan mantan Anggota DPR/MPR)
Ubud, 3 Juni 2026





