NEGARA HUKUM ATAU NEGARA KEKUASAAN : MENIMBANG ARAH DEMOKRASI INDONESIA

oleh
oleh

Prof. Dr. Amir Santoso (foto : Istimewa)

 

Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso

 

Tema mengenai hubungan antara negara hukum dan negara kekuasaan mungkin terdengar sebagai perdebatan klasik dalam ilmu hukum dan ilmu negara. Namun sesungguhnya, tema ini tetap relevan dan bahkan semakin penting di tengah dinamika politik dan hukum Indonesia saat ini. Pertanyaan mendasarnya sederhana namun sangat mendalam: apakah hukum benar-benar menjadi panglima dalam kehidupan bernegara, ataukah hukum hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan?

Pertanyaan tersebut tidak hanya hidup di ruang kuliah atau seminar akademik. Ia hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat ketika menyaksikan berbagai fenomena seperti dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum, perlakuan hukum yang berbeda terhadap kelompok tertentu, menguatnya pengaruh oligarki, hingga munculnya kekhawatiran terhadap melemahnya lembaga-lembaga pengawas negara. Dalam konteks inilah penting bagi kita untuk meninjau kembali arah demokrasi Indonesia.

Secara teoritis, negara hukum (rechtsstaat atau rule of law) merupakan konsep yang lahir sebagai reaksi terhadap kekuasaan absolut. Dalam negara hukum, seluruh tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum. Tokoh hukum Inggris, A.V. Dicey menekankan tiga prinsip utama negara hukum, yaitu supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan jaminan proses hukum yang adil (due process of law). Sementara itu, tradisi Eropa Kontinental menambahkan unsur perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, serta peradilan yang independen.

Indonesia secara tegas memilih konsep negara hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Dengan demikian, hukum seharusnya menjadi dasar dan batas bagi setiap penggunaan kekuasaan negara.

Sebaliknya, dalam konsep negara kekuasaan (machtsstaat), hukum justru ditempatkan di bawah kepentingan penguasa. Hukum digunakan sebagai instrumen politik untuk mempertahankan kekuasaan. Dalam sistem seperti ini, independensi lembaga hukum melemah, kritik dianggap ancaman, dan hukum diterapkan secara selektif. Dari sinilah muncul ungkapan yang sering terdengar di masyarakat: “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

Hubungan antara demokrasi dan negara hukum sesungguhnya tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa negara hukum berpotensi melahirkan tirani mayoritas, sedangkan negara hukum tanpa demokrasi dapat berubah menjadi legalisme otoriter. Oleh karena itu, demokrasi modern mensyaratkan adanya konstitusi yang kuat, pembatasan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang independen, kebebasan pers, dan masyarakat sipil yang aktif.

Dalam perjalanan sejarahnya, Indonesia pernah mengalami berbagai model praktik demokrasi. Pada masa Demokrasi Terpimpin, kekuasaan negara sangat terpusat sehingga banyak lembaga kehilangan independensinya. Pada era Orde Baru, stabilitas politik dijadikan alasan utama untuk melakukan sentralisasi kekuasaan. Kebebasan pers dibatasi, oposisi politik dilemahkan, dan lembaga hukum tidak sepenuhnya bebas dari intervensi kekuasaan.

Reformasi 1998 kemudian membuka babak baru demokrasi Indonesia. Berbagai perubahan penting dilakukan, mulai dari amandemen UUD 1945, penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis, penguatan perlindungan HAM, kebebasan pers, hingga pembentukan lembaga-lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Indonesia bahkan sering disebut sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia.

Namun, setelah lebih dari dua dekade reformasi, muncul pertanyaan baru: apakah demokrasi prosedural yang telah dibangun berhasil melahirkan demokrasi substantif?

Kekhawatiran mengenai kemunduran demokrasi (democratic backsliding) mulai mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu indikatornya adalah meningkatnya keraguan publik terhadap independensi lembaga penegak hukum. Berbagai kasus sering memunculkan persepsi adanya politisasi hukum atau ketidaksetaraan perlakuan hukum. Ketika kepercayaan terhadap independensi hukum menurun, maka yang terjadi bukan lagi supremasi hukum, melainkan supremasi kekuasaan.

Tantangan lain adalah menguatnya oligarki politik dan ekonomi. Pengaruh kelompok pemilik modal terhadap proses politik sering dianggap semakin besar, mulai dari pendanaan partai politik hingga pembentukan kebijakan publik. Dalam kondisi demikian, demokrasi berisiko berubah menjadi demokrasi elektoral yang secara formal memberi hak memilih kepada rakyat, tetapi secara substantif dikendalikan oleh kelompok elite tertentu.

Selain itu, proses pembentukan sejumlah regulasi juga kerap menuai kritik karena dianggap kurang partisipatif. Padahal dalam negara hukum demokratis, legislasi harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat yang luas. Ketika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, legitimasi hukum dapat melemah di mata publik.

Ruang kebebasan sipil juga menjadi ukuran penting kualitas demokrasi. Kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak untuk menyampaikan kritik merupakan elemen yang tidak dapat dipisahkan dari demokrasi yang sehat. Penyempitan ruang sipil, dalam bentuk apa pun, harus menjadi perhatian serius karena dapat mengurangi kualitas demokrasi secara keseluruhan.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, kalangan akademisi, memiliki tanggung jawab moral yang besar. Kampus tidak boleh hanya menjadi tempat mempelajari teks hukum, tetapi juga menjadi ruang untuk menjaga nalar kritis terhadap praktik kekuasaan.

Akademisi harus terus mengajukan pertanyaan mendasar: apakah hukum masih berpihak pada keadilan, apakah lembaga hukum masih independen, dan apakah demokrasi masih berjalan sesuai semangat konstitusi.

Akhir kata, masa depan demokrasi Indonesia berada di persimpangan jalan. Apakah Indonesia akan terus memperkuat negara hukum yang demokratis, atau justru bergerak menuju demokrasi prosedural yang semakin dipengaruhi oleh konsentrasi kekuasaan dan oligarki?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak hanya bergantung pada elite politik, tetapi juga pada kualitas masyarakat sipil, keberanian akademisi, integritas lembaga hukum, serta kesadaran konstitusional seluruh warga negara.

Negara hukum bukan sekadar slogan yang tertulis dalam konstitusi. Ia harus hadir dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi pun bukan sekadar pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun, melainkan kemampuan bangsa untuk membatasi kekuasaan melalui hukum yang adil dan lembaga yang independen.

Karena itu, pertanyaan “negara hukum atau negara kekuasaan” sesungguhnya adalah pertanyaan tentang masa depan Indonesia sendiri. Jawaban atasnya akan menentukan apakah hukum benar-benar menjadi pelindung rakyat, atau hanya menjadi alat legitimasi bagi mereka yang memegang kekuasaan.

(Penulis adalah Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI, mantan Rektor Universitas Jayabaya, dan mantan Anggota DPR/MPR RI)