DEPOKREPORTER.ID – Badan Keahlian (BKD) DPR RI dan Universitas Indonesia (UI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) sebagai upaya memperkuat sinergi dalam penyediaan dukungan keahlian bagi pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR RI. Penandatanganan dilakukan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (8/6/2026).
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekkuinbangkesra) BKD DPR RI, Wiwin Sri Rahyani, yang mewakili Kepala BKD DPR RI, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan semakin memperkuat hubungan kelembagaan antara DPR RI dan perguruan tinggi dalam mendukung pelaksanaan tugas konstitusional DPR.
Ia menjelaskan bahwa kolaborasi dengan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memperkaya dukungan keahlian melalui hasil penelitian, kajian akademik, serta interaksi dengan para pakar dan akademisi.
“MoU ini diharapkan dapat semakin memastikan dukungan keahlian dalam pelaksanaan tiga fungsi DPR RI, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang didukung melalui hasil penelitian dan interaksi dengan pakar serta akademisi Universitas Indonesia,” ujar Wiwin.
Menurutnya, kerja sama antara BKD DPR RI dan perguruan tinggi merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan berbasis riset. Karena itu, BKD DPR RI terus membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai universitas di Indonesia.
Lebih lanjut, Wiwin mengungkapkan bahwa BKD DPR RI berencana mengumpulkan para pimpinan perguruan tinggi yang telah menjalin kerja sama dengan DPR RI dalam sebuah forum yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus mendatang. Kegiatan tersebut sekaligus akan menjadi momentum peluncuran sejumlah inovasi digital untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang.
“Insya Allah pada bulan Agustus tahun ini, Kepala Badan Keahlian DPR RI akan mengumpulkan para rektor perguruan tinggi yang telah melakukan MoU dengan DPR RI. Pada kesempatan itu juga akan diluncurkan beberapa aplikasi yang sudah dimiliki BKD DPR RI untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengembangan platform digital tersebut bertujuan menghilangkan berbagai hambatan partisipasi publik, baik dari sisi waktu, biaya, maupun jarak. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan aspirasi dan masukan terhadap berbagai rancangan kebijakan yang sedang disusun DPR RI.
Selain itu, BKD DPR RI juga tengah mengembangkan sistem berbagi data hasil penelitian dengan perguruan tinggi guna memperkuat basis evidensi dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang. Menurut Wiwin, berbagai kajian yang dihasilkan akademisi dapat menjadi referensi penting dalam proses legislasi.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan komitmen BKD DPR RI untuk menerapkan prinsip Meaningful Public Participation sebagaimana diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan prinsip right to be heard, right to be considered, dan right to be explained dapat terlaksana. Setiap masukan yang diberikan akan kami terima, elaborasi, dan diberikan penjelasan mengenai tindak lanjutnya dalam proses penyusunan naskah akademik maupun rancangan undang-undang,” ujarnya.
Wiwin berharap Nota Kesepahaman Bersama yang ditandatangani menjadi landasan penguatan kerja sama yang lebih erat antara BKD DPR RI dan Universitas Indonesia dalam bidang penelitian, pengkajian, serta pengembangan dukungan keahlian bagi DPR RI.
“Selama ini kami telah banyak melibatkan akademisi Universitas Indonesia dalam berbagai kegiatan penyusunan undang-undang. Dengan adanya MoU ini, kerja sama tersebut menjadi lebih formal dan diharapkan semakin memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.





