TNI: Dari Dwi Fungsi, Eka Fungsi, Kini Multi Fungsi, Ke Mana Arah Pertahanan Indonesia?

oleh

TNI: Dari Dwi Fungsi, Eka Fungsi, Kini Multi Fungsi, Kemana Arah Pertahanan Indonesia?

Oleh: Dr. H. A. Effendy Choirie, M.Ag., M.H

Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu institusi paling penting dalam sejarah dan kehidupan berbangsa Indonesia. Sejak masa   perjuangan kemerdekaan hingga era Reformasi dan demokrasi saat ini, TNI selalu menempati posisi strategis dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, muncul diskusi yang semakin luas mengenai arah perkembangan TNI. Setelah Reformasi menghapus Dwi Fungsi ABRI dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara, kini muncul kecenderungan meluasnya peran TNI ke berbagai bidang kehidupan sipil.  Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah Indonesia sedang bergerak dari Dwi Fungsi menuju Eka Fungsi, lalu berkembang menjadi Multi Fungsi?

Pertanyaan ini bukan sekadar perdebatan akademik, melainkan menyangkut masa depan demokrasi, hubungan sipil-militer, dan arah  embangunan pertahanan nasional Indonesia.

Dwi Fungsi ABRI: Latar Belakang Historis Pada masa Orde Baru, ABRI menjalankan konsep Dwi Fungsi, yaitu fungsi pertahanan-keamanan dan fungsi sosial-politik. Konsep ini lahir dari pengalaman sejarah revolusi kemerdekaan ketika militer bukan hanya berperang melawan penjajah, tetapi juga ikut membangun pemerintahan dan menjaga stabilitas negara yang baru berdiri.

Dalam praktiknya, perwira militer aktif menduduki berbagai jabatan sipil, mulai dari menteri, gubernur, bupati, anggota DPR/MPR, hingga pimpinan berbagai lembaga negara dan BUMN. Pemerintah saat itu berpendapat bahwa stabilitas politik merupakan syarat utama pembangunan nasional. Namun dalam perkembangannya, Dwi Fungsi ABRI juga melahirkan kritik karena dianggap menghambat demokrasi, mempersempit ruang partisipasi politik rakyat, dan menempatkan militer terlalu dominan dalam kehidupan sipil.

Reformasi dan Lahirnya Paradigma Eka Fungsi

Reformasi 1998 menjadi titik balik hubungan sipil dan militer di Indonesia. Tuntutan masyarakat saat itu sangat jelas: mengakhiri Dwi Fungsi ABRI, memperkuat demokrasi, dan membangun profesionalisme militer.

Sebagai anggota DPR/MPR RI dan kemudian Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi, dan informasi, saya ikut terlibat dalam berbagai proses reformasi sektor pertahanan dan keamanan nasional. Saya terlibat dalam pembahasan dan penyusunan berbagai regulasi strategis yang menjadi fondasi baru hubungan sipil-militer Indonesia, antara lain:
● TAP MPR tentang Pemisahan TNI dan Polri.
● Undang-Undang Pertahanan Negara.
● Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
● Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
● Undang-Undang Intelijen Negara.

Semangat utama dari seluruh produk hukum tersebut adalah menegaskan profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara, Polri sebagai alat keamanan dan penegakan hukum, serta memperkuat supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

Saat itu, arah yang ingin dibangun sangat jelas: TNI menjalankan fungsi utama pertahanan negara atau yang dapat disebut sebagai paradigma Eka Fungsi.

Munculnya Gejala Multi Fungsi

Dalam perkembangan mutakhir, peran TNI kembali meluas ke berbagai sektor di luar fungsi pertahanan konvensional. TNI kini terlibat dalam berbagai program dan kegiatan nasional seperti:
● Penanggulangan bencana alam.
● Ketahanan pangan.
● Pembangunan infrastruktur.
● Pengamanan program strategis nasional.
● Operasi kemanusiaan.
● Pengawasan wilayah perbatasan.
● Pertahanan siber.
● Program Makan Bergizi Gratis.

Dr. H. A. Effendy Choirie, M.Ag., M.H. adalah Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) Periode 2024–2029, Anggota DPR/MPR RI 1999–2013, mantan Wakil Ketua Komisi I DPR RI (Bidang Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informasi), dan mantan Ketua Fraksi PKB DPR RI.