Catatan Politik Bamsoet : MESKI KEADAAN SULIT, PASTIKAN TUPOKSI LAYANAN PUBLIK PEMDA TETAP BERJALAN

oleh -20 Dilihat
oleh

Dr. Bambang Soesatyo (Foto : Istimewa)

 

Oleh : Dr. Bambang Soesatyo

 

TUGAS pokok dan fungsi (Tupoksi) semua pemerintah daerah (Pemda) hendaknya tidak dibiarkan lumpuh untuk alasan apa pun, termasuk alasan keuangan atau keterbatasan anggaran. Tupoksi semua pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus dipastikan tetap berjalan  demi terjaganya persepsi positif negara-bangsa di benak masyarakat maupun komunitas internasional. Karena itu, otoritas fiskal didorong untuk segera mencari jalan keluar mengatasi krisis anggaran yang sedang menyelimuti banyak pemerintah daerah.

Hari-hari ini, masyarakat dihadapkan pada fakta tentang 490 Pemda — dari total 552 Pemda di seluruh Indonesia – sedang mengalami keterbatasan anggaran atau fiskal. Keterbatasan itu bisa menyebabkan banyak Pemda kesulitan membayar gaji  aparatur pemerintah sipil daerah. Fakta ini patut dimaknai sebagai potensi masalah yang teramat serius.

Jangan sekali-kali disederhanakan. Kalau dibiarkan berlarut-larut, sebagian Tupoksi Pemda, utamanya layanan publik, bisa lumpuh karena sebagian pegawai Pemda tidak bisa bekerja sebagaimana seharusnya. Tupoksi layanan publik –dari dan oleh Pemda– yang lumpuh berpotensi menimbulkan gangguan pada aspek ketertiban umum di masing-masing daerah.

Ketika ketertiban umum di banyak daerah terganggu akibat layanan publik dari Pemda tidak berfungsi dengan efektif, yang segera terbentuk adalah persepsi negatif di benak publik tentang tata kelola stabilitas dan keamanan negara-bangsa. Persepsi negatif seperti itu akan menimbulkan ekses yang multidimensional. Mulai dari ketidaknyamanan dinamika kehidupan bersama, keengganan dan keraguan untuk menginisiasi kegiatan-kegiatan produktif, termasuk mengikis daya tarik daerah sebagai tujuan investasi.

Semua elemen masyarakat sepakat dan setuju bahwa semangat dan budaya efisien harus melekat pada organisasi dan manajemen pemerintah, baik pusat maupun pemerintah daerah. Semua juga sepakat dan mendukung jika perilaku menyimpang atau korup dalam pemanfaatan anggaran harus dieliminasi. Karena itu, ketika pemerintah mewujudnyatakan kebijakan dan Langkah-langkah efisiensi, publik mendukung.

Di tengah keluhan tentang penyalahgunaan dana desa dan maraknya korupsi di sejumlah provinsi dan kabupaten, kebijakan penyesuaian alokasi dana dari pusat ke daerah menjadi langkah awal yang relevan sebagai terapi kejut. Dengan terapi kejut seperti itu, semua Pemda diharapkan  belajar dari kesalahan.  Dan, dengan terapi kejut yang sama, semua Pemda pun didorong untuk lebih mengedepankan kebijaksanaan, kehati-hatian, dan tepat sasaran dalam mengelola dan memanfaatkan anggaran.

Setelah penyesuaian  alokasi  atau transfer dana dari pusat ke daerah itu berjalan hampir dua tahun, banyak daerah mulai dihadapkan pada sejumlah masalah. Selain soal potensi ketidakmampuan membayar gaji aparatur daerah, beberapa Pemda bahkan juga tidak mampu memperbaiki kerusakan infrastruktur umum di wilayahnya, seperti jalan, jembatan hingga bangunan gedung sekolah. Potensi masalah ini jangan disederhanakan, melainkan wajib diterima sebagai fakta yang harus dicarikan solusinya. Menyederhanakan persoalan ini akan menghadirkan ragam ekses yang bisa mengganggu ketertiban umum.

Dalam konteks yang sama, perhatian khusus patut diarahkan ke sejumlah Pemda yang infrastruktur umum di wilayahnya mengalami kerusakan sangat parah akibat bencana alam berupa tanah longsor dan banjir bandang. Masih segar dalam ingatan banyak orang ketika tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, dilanda bencana alam pada November 2025. Bencana yang memporakporandakan pemukiman warga dan merusak ragam infrastruktur umum di wilayah bencana.

Untuk  rekonstruksi dan rehabilitasi wilayah bencana di Sumatera, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 100,1 triliun untuk menjalankan lebih dari 11.500 program prioritas pembangunan infrastruktur, fasilitas umum dan pemulihan pemukiman warga. Proses rekonstruksi dan rehabilitasi itu tentu butuh  dukungan dan kerja  semua aparatur sipil daerah setempat. Utamanya untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, serta upaya memulihkan kekayaan milik daerah yang rusak.

Sementara itu, keterbatasan anggaran yang dialami sejumlah Pemda saat ini pun telah menghadirkan fenomena yang menarik perhatian, karena fenomena itu bercerita tentang semangat kemandirian Masyarakat. Sebagaimana telah diberitakan banyak media, warga melakukan urunan atau swadaya untuk memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak. Kemandirian warga itu menjadi respons atas keterbatasan anggaran Pemda setempat.

Misalnya, agar tidak terisolasi akibat kerusakan infrastruktur, warga Bener Meriah, Aceh, urunan mengumpulkan dana lebih dari Rp1 miliar untuk memperbaiki jalan dan jembatan. Di Bengkulu, warga sepakat menginisiasi Gerakan Mandiri memperbaiki jalan dan membangun jembatan darurat dari bambu. Warga pada beberapa kabupaten di Jawa Tengah juga melakukan hal yang sama. di Kabupaten Brebes, Grobogan, hingga Pekalongan, warga bergotong royong dan berswadaya untuk memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak parah.

Selain berpatungan, warga gotong royong mengerjakan segala sesuatunya. Warga memberikan bahan bangunan seperti semen, pasir, dan batu split. Pengecoran dan penambalan jalan dikerjakan bersama-sama oleh warga setempat. Inisiatif dan kemandirian masyarakat itu bertujuan mencegah kecelakaan akibat jalan berlubang dan jembatan yang nyaris putus. Juga bertujuan mencegah hambatan distribusi hasil tani dan mobilitas warga.

Ketika warga berupaya untuk bisa mandiri, sejumlah pemerintah daerah aktif berupaya mengatasi keterbatasan anggaran. Tak hanya memungut pajak, tetapi juga melakukan perluasan objek pajak. Sudah menjadi fakta bahwa kebijakan perluasan objek pajak sering memicu protes dari masyarakat karena dilakukan saat realita sosial-ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Bersyukur bahwa Menteri Keuangan telah mengumumkan kalau 490 daerah yang sedang menghadapi keterbatasan anggaran itu berpotensi bisa mendapat tambahan dana dari pemerintah pusat. Pencairannya masih menunggu arahan Presiden. Semua berharap agar tambahan dana itu segera direalisasikan agar Pemda terhindar dari kelumpuhan menjalankan Tupoksi-nya memberi layanan publik.

(Penulis adalah Anggota Komisi III DPR RI, Waketum Partai Golkar, Waketum Kadin Indonesia, Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya, dan Universitas Pertahanan (Unhan), mantan Ketua MPR RI, mantan Ketua DPR RI, dan mantan Ketua Komisi III DPR RI)