Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (net)
Isu menarik sore ini, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis ChromebookDalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer. Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti lakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Nadiem pun langsung ajukan banding.
Isu lainnya, masih soal Latsarmil untuk calon manajer Koperasi Desa Merah Putih. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin membeberkan, biaya Latsarmil untuk calon manajer Koperasi Desa Merah Putih mencapai Rp 45 juta per orang. Padahal, apabila latihan militer dihilangkan, negara dapat menghemat sekitar Rp 30 juta atau sekitar dua pertiga dari total biaya pelatihan setiap peserta. Berikut isu selengkapnya.
1. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara bila tak dilaksanakan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar ,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer. Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Majelis hakim mengatakan, jika pidana denda sebesar Rp 1 miliar tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim layangkan protes kepada majelis hakim usai pembacaan vonis terhadap kliennya. Pasalnya, usai pembacaan putusan vonis 10 tahun penjara untuk Nadiem, majelis hakim langsung menutup sidang tanpa memberi kesempatan kepada pihak Nadiem untuk bicara. “Demikian untuk putusan hari ini dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah usai membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Tim kuasa hukum Nadiem menanyakan atau memprotes kepada majelis hakim apakah pihaknya tidak diberi kesempatan berbicara? “Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya,” ujar salah satu tim kuasa hukum Nadiem. Namun, majelis hakim tidak menanggapi protes dari tim kuasa hukum Nadiem dan langsung keluar dari ruang sidang. “Kenapa mesti terburu-buru Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan,” ujar tim kuasa hukum Nadiem yang tidak direspon majelis hakim.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memutuskan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. Nadiem menyebut langkah ini sebagai perjuangan demi keluarga dan negara. “Saya akan berjuang, saya segera ajukan naik banding, untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminilasi,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6). Nadiem pun meminta doa dan dukungan kepada masyarakat Indonesia.
Nadiem mempertanyakan apakah masih ada keadilan dan kebenaran di sistem hukum di Indonesia setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Menurut Nadiem, vonis yang dijatuhkan kepadanya itu menunjukkan fakta-fakta yang tersaji di persidangan justru diabaikan. “Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita, kita menanyakan apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta- fakta pengadilan diabaikan,” kata Nadiem seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Nadiem menuturkan, selama membacakan vonis, keempat hakim tidak berani menatap matanya. Hal itu menandakan para hakim tahu dirinyia tidak bersalah. “Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin langsung melihat langusng mata saya karena saya tahu isi hati mereka, mereka tahu saya tidak bersalah,” ujar Nadiem.
Nadiem menyebut, hanya ada satu hakim yang menyuarakan kebenaran, yakni hakim Andi Saputra yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. “Kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan, ada satu dissenting opnion, hakim Andi yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” ujarnya.
2. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin membeberkan, biaya Latsarmil untuk calon manajer Koperasi Desa Merah Putih mencapai Rp 45 juta per orang. “Sekitar Rp 30 juta digunakan untuk pelaksanaan latihan militer, sedangkan Rp 15 juta untuk pembelajaran substansi koperasi,” ujar TB Hasanuddin dalam siaran pers, Senin (29/6).
Hasanuddin mengatakan, berdasarkan skema pelatihan selama 45 hari yang terdiri atas 30 hari latihan militer dan 15 hari pembelajaran substansi koperasi, porsi terbesar anggaran justru terserap untuk kegiatan kemiliteran yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pengelolaan koperasi. Menurutnya, akan jauh lebih efisien bila komponen latihan militer dihapus, dan difokuskan sepenuhnya pada peningkatan kompetensi manajerial.
“Berdasarkan kriteria pelatihan untuk tujuh hari itu menghabiskan Rp 5 juta per peserta, maka total kebutuhan anggaran selama 45 hari mencapai sekitar Rp 45 juta per orang. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 30 juta digunakan untuk pelaksanaan latihan militer, sedangkan Rp 15 juta untuk pembelajaran substansi koperasi,” ujar Hasanuddin. “Apabila latihan militer dihilangkan, negara dapat menghemat sekitar Rp 30 juta atau sekitar dua pertiga dari total biaya pelatihan setiap peserta,” sambungnya.
Gerindra meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan latihan dasar militer (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), menyusul meninggalnya lima peserta program tersebut. Jubir Partai Gerindra Sugiat Santoso menyampaikan belasungkawa atas insiden tersebut. Menurut dia, peristiwa itu harus menjadi momentum memperbaiki pelaksanaan program tanpa menghilangkan tujuan besarnya.
“Peristiwa ini harus dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi untuk memastikan standar keselamatan, pengawasan, dan tata kelola pelaksanaan program semakin baik sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Sugiat, Selasa (30/6). Ia menegaskan evaluasi itu tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan Program KDMP dan KNMP. Menurut Sugiat, program yang dicanangkan Presiden Prabowo memiliki tujuan yang baik, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kementerian Pertahanan hentikan latsarmil kepada calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP). Selanjutnya, program pelatihan akan diberikan dengan sistem, materi pembelajaran dan nama baru. “Kemhan melakukan penyesuaian pendekatan kegiatan. Terminologi dan pelaksanaan kegiatan saat ini diarahkan menjadi Latihan Pembekalan Bela Negara dan Manajerial, bukan Latsarmil lagi,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/6).
Perubahan itu dilakukan setelah Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengevaluasi sistem pembelajaran usai kejadian lima peserta latsarmil meninggal dunia. Dengan evaluasi ini, Rico memastikan kegiatan fisik dan pelatihan yang berkaitan dengan latihan kemiliteran akan dikurangi. “Dengan penyesuaian tersebut, kegiatan yang bersifat taktis dan teknis militer dikurangi, termasuk kegiatan menembak tidak lagi menjadi bagian dari pelaksanaan latihan saat ini. Fokus kegiatan diarahkan pada pembentukan disiplin, karakter, kepemimpinan, kerja sama, tanggung jawab, wawasan kebangsaan, serta kesiapan manajerial peserta sebagai calon pengelola koperasi,” ujar Rico.
Menteri HAM Natalius Pigai meminta kasus meninggalnya 5 calon manajer Kopdes tersebut diusut tuntas. “Kalau saya, kematian ini harus diusut! Tidak bisa dibiarkan. Tidak boleh mengabaikan,” kata Pigai di kantor KemenHAM, Jakarta Selatan, Senin (29/6). Pigai mengatakan, walaupun pelatihan tersebut akan dievaluasi, tidak akan menghilangkan proses pencarian keadilan terhadap korban.
“Kita tidak bisa kuantifikasi, tapi bahwa ini peristiwa yang serius, untuk itu harus dicari mengapa terjadi. Mengapa mereka meninggal? Kenapa mereka meninggal? Apa yang menyebabkan mereka bisa meninggal,” ujarnya. Tak hanya itu, Pigai mendesak dilakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pelatihan tersebut. Jika penyebabnya kelalaian manusia, hal tersebut tak boleh dibiarkan.
3. Safari politik mantan Presiden Jokowi ke Lampung panen kritikan. Ketua DPR Puan Maharani ajak semua pihak menjaga kondusivitas di tengah situasi global yang tidak menentu. “Dalam situasi global yang sekarang sedang tidak menentu, alangkah baiknya jika kita sama-sama menjaga situasi untuk bisa tetap kondusif, tetap adem aja,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6) merespons Jokowi yang mulai lakukan safari politik keliling Indonesia dengan atribut PSI. Meski demikian, Puan tetap menghormati safari politik yang dilakukan Jokowi sebagai bagian dari hak semua warga negara. “Safari politik, hak semua warga negara untuk bisa melakukan kunjungan ke mana saja,” ujar Ketua DPP PDIP ini.
Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengatakan, pemilu 2029 masih lama, masih tiga tahun lagi. Partainya Partai memilih pusatkan perhatian pada persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini. Ia menginstruksikan seluruh kader partainya untuk mengutamakan penyelesaian berbagai isu publik dibanding membahas kontestasi politik mendatang. “Kami lihat, 2029 itu masih relatif jauh, masih bisa dikatakan tiga tahun lagi. Mari kita bangun empati di tengah-tengah masyarakat yang tentunya mengharapkan pemerintahnya, pemimpinnya, politisi-politisinya fokus untuk bisa menjawab isu-isu yang mereka hadapi saat ini,” kata AHY di Rusun PIK II Penggilingan, Cakung, Jaktim, Senin (29/6).
Menurut AHY, persoalan yang perlu mendapat perhatian antara lain kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur. “Jadi kami fokus di situ. Kami ingin pastikan pemerintahan yang saat ini dipimpin Bapak Presiden Prabowo bisa terus menghadirkan progres yang baik. Tentu di tengah-tengah situasi dunia yang juga penuh dengan ketidakpastian,” tegas AHY.
4. Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji angkat suara soal skenario pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung minimal tiga partai parlemen di RUU Pemilu, yang digelindingkan Waketum Partai Demokrat, Benny K Harman pada 21 Juni 2026 lalu. Sarmuji mengaku tak tahu menahu isu tersebut. Dengan nada berkelakar, dia memuji informasi atau bocoran yang didapat Benny.
“Sampai sekarang belum ada bocoran apa-apa kok. Pak Benny K Harman hebat sekali, sudah punya bocoran,” kata Sarmuji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6). Dia juga mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi soal RUU Pemilu. Saay ini, ujarnya, pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahap internal partai dan pengkajian dengan para pakar.
Sarmuji berharap, RUU Pemilu bisa segera dibahas karena tahapan pemilu harus segera dimulai. Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu penting segera dilakukan untuk memberi kepastian. “Sebentar lagi kira-kira bulan Oktober sudah ada rekrutmen penyelenggara Pemilu, dan tahapan-tahapan yang lain pasti harus sudah berjalan,” katanya.
5. Mantan Menpora Dito Ariotedjo mendatangi Gedung KPK, Selasa (30/6) untuk menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Dito tiba di gedung KPK pada pukul 09.58 WIB. Dia mengatakan dirinya akan diperiksa sebagai saksi. “Ini undangnya terkait kasus yang haji. Enggak bawa apa-apa,” kata Dito. Ia diperiksa selama 4 jam, yakni dari pukul 09.58 hingga pukul 14.58 WIB.
Usai diperiksa, Dito mengatakan, penyidik meminta keterangan terkait tersangka swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. “Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex, ini yang kedua swasta ya keterangan tambah-tambah informasi seputar itu saja,” kata Dito.
6. Majelis Hakim menolak pihak yang intervensi dalam sidang praperadilan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6). Pihak intervensi tersebut yakni Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi. Dia datang dengan menyebut dirinya sebagai pihak pelapor atau bersama termohon Polda Metro Jaya. “Penolakan ikut sertanya pihak pelapor dalam praperadilan tersebut oleh Hakim Ketut Darmawan, sudah tepat,” kata Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini melalui pesan singkat, kemarin. Halida menjelaskan, keputusan penolakan ini diambil Hakim karena Suhadi dinilai tak memiliki kepentingan secara langsung dengan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
7. MK menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Putusan ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6). MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima. “Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.
Dijelaskan, dalam pertimbangannya MK menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon terkait hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar. Disebutkan, Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.
8. Menteri HAM Natalius Pigai penegakan hukum terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tidak menerapkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Pigai tegaskan, penanganan perkara harus mengedepankan penegakan hukum agar kejadian serupa tak terulang.
Ia juga menyebut dugaan penyiksaan fisik dan psikis terhadap korban telah mencederai harkat dan martabat manusia. “Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” katanya di Jakarta, Senin (29/6). Menurut Pigai, Kementerian HAM menjadi salah satu instansi yang pertama turun ke lapangan untuk memantau penanganan kasus tersebut.
Polda Jawa Barat dalami pihak yang membantu pelarian Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan selama 3 tahun terhadap perempuan inisial YTR. Ada potensi penetapan tersangka baru dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan penyidik telah melakukan dua agenda prarekonstruksi dalam pengusutan kasus Taufik Hidayat (TH). Proses itu kembali dilanjutkan untuk mencocokkan sejumlah keterangan.
“Prarekonstruksi ini akan kita lakukan terus karena mengingat TKP-nya juga cukup banyak ya, ada empat TKP. Dan juga ada beberapa TKP yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan ini adalah Saudara TH untuk pengambilan barang, barang utamanya adalah barang bukti,” kata Hendra, Senin (29/6). Hendra bisa saja menetapkan tersangka jika menemukan bukti ada pihak lain yang membantu Taufik selama masa pelariannya.
9. DPR menyetujui tujuh calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 dalam rapat paeipurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (30/6). Persetujuan tersebut diambil setelah Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono melaporkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon anggota KIP.
“Perkenankan kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan yang memutuskan tujuh calon anggota KIP periode 2026-2030 dan tiga orang calon pengganti antarwaktu KIP 2026-2030 dengan nama-nama yang telah disampaikan tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna yang langsung dijawab setuju.
Dalam laporannya, Dave Laksono menjelaskan, pemerintah melalui Kemkomdigi telah melaksanakan proses rekrutmen calon anggota KIP periode 2026-2030. Selanjutnya, Presiden Prabowo kirimkan 21 nama calon anggota KIP kepada DPR melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026 untuk dipilih melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan. Komisi I DPR kemudian menggelar fit and proper test pada 24-25 Juni 2026 dan memilih tujuh orang.
10. KPK periksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kertanegara, Kalimantan, Selasa (30/6). “Yang bersangkutan tiba di Merah Putih sekitar Pukul 09.40 WIB. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. Budi jelaskan, dalam pemeriksaan ini, penyidik akan akan dalami dan telusuri aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang.
KPK mengungkapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah menjalani operasi terkait masalah pencernaan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta. “Untuk perkembangan kondisi kesehatan YCQ, pada Senin (29/6), sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (30/6). Budi mengatakan, KPK berharap kondisi Yaqut segera membaik agar bisa menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. “Kami berharap kondisi terus membaik, untuk bisa segera kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya,” ujar Budi.
11. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Ari) menyebut, penambahan anggaran riset sebesar Rp 4 triliun untuk tahun 2026 belum ideal. Sebelumnya Presiden Prabowo telah memerintahkan agar anggaran riset nasional ditambah Rp 4 triliun. “Kalau perhitungan kami, itu belum ideal, karena riset ini tidak sedikit, riset ini meliputi banyak sektor, kemudian ya tentu dalam perencanaannya memang harus betul-betul tepat sasaran,” ujar Ari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).
Ari mengingatkan, tujuan dari riset harus betul-betul sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pemerintah. Dia mengaku tidak ingin para peneliti hanya menghasilkan jurnal karena anggaran riset yang terbatas itu. “Jangan sampai hasil riset ini hanya sekadar jurnal, hanya sekadar masuk ke perpustakaan, tetapi aplikasinya yang harus kita pikirkan terlebih dahulu,” ucapnya.
Sebelumnya Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk memperkuat riset nasional, termasuk melalui penambahan anggaran riset sebesar Rp 4 triliun. Arahan itu, kata Prasetyo, menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem riset yang lebih terintegrasi dan mampu menjawab berbagai tantangan nasional. “Di pertemuan yang sebelumnya, waktu di Istana, dulu sudah memberikan petunjuk untuk menambah anggaran riset kita, sampai di angka Rp 4 triliun,” ujar Prasetyo di JCC, Senayan. (Harjono PS)





