Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (net)
Isu menarik pagi ini, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengaku kesulitan menemui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menjelaskan, pertemuannya dengan Purbaya untuk membahas soal pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dan uang pesangon buruh. Namun, permintaan bertemu tersebut belum direspons. “Saya dengan Pak Purbaya kan sejajar, karena saya minta ketemunya sebagai Penasihat Khusus Presiden bukan sebagai KSPI. Saya setingkat menteri, beliau menteri,” kata Said Iqbal.
Isu lainnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bantah soal ucapan selamat ulang tahun untuk mantan Mendikbusristek Nadiem Anwar Makarim yang dia unggah di media sosial adalah isyarat adanya rencana pemberian amnesti kepada Nadiem. Menurut dia, unggahan tersebut tidak memiliki makna khusus sebagaimana spekulasi yang berkembang di publik. Berikut isu selengkapnya.
1. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengaku kesulitan menemui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Ia jelaskan, dirinya ingin bertemu Purbaya untuk menyampaikan protes para pekerja yang menolak kebijakan pajak terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) serta uang pesangon buruh. Namun, permintaan bertemu tersebut belum juga direspons. Menurut Said, permintaan bertemu itu diajukan dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden, bukan sebagai pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) maupun Partai Buruh.
“Maaf ya, melalui kawan-kawan media nih, saya sudah dua kali, tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden, tapi enggak direspons,” kata Said usai konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7). Said mengaku heran kenapa Purbaya tak mau ketemu, padahal kehadiran dirinya bukan semata sebagai perwakilan serikat buruh, tetapi sebagai Penasihat Khusus Presiden yang posisinya setingkat menteri.
“Saya dengan Pak Purbaya kan sejajar, karena saya minta ketemunya sebagai Penasihat Khusus Presiden bukan sebagai KSPI. Saya setingkat menteri, beliau menteri,” kata dia. Menurut Said, dengan posisi yang setara, komunikasi seharusnya dapat dilakukan lebih cair tanpa harus melalui prosedur surat-menyurat seperti pihak di luar pemerintahan. “Maka bukan seperti seseorang yang di luar pemerintahan, sama-sama pemerintahan kan. Kalau di luar pemerintahan bolehlah pakai surat audiensi, surat silaturahmi, itu boleh. Ini kan sesama pemerintah,” ujar dia.
2. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis anggapan soal ucapan selamat ulang tahun untuk mantan Mendikbusristek Nadiem Anwar Makarim yang dia unggah di media sosial adalah isyarat adanya rencana pemberian amnesti kepada Nadiem. Menurut dia, unggahan tersebut tidak memiliki makna khusus sebagaimana spekulasi yang berkembang di publik.
“Iya, itu kan banyak pertanyaan saya juga bingung jawabnya, ya. Karena sebenarnya kan enggak ada maksud begitu,” kata Dasco di Gedung DPR, Senin (6/7). Menurut dia, unggahan ucapan ulang tahun kepada Nadiem merupakan kebiasaan baru yang dilakukan admin akun Instagram pribadinya. “Jadi admin saya yang baru itu eh dia itu kemudian membiasakan, sekarang ini untuk mengucapkan setiap tokoh yang ulang tahun memberikan ucapan selamat ulang tahun di akun saya,” ujar Dasco.
Ia mengungkapkan, banyak pihak yang mempertanyakan maksud di balik unggahan tersebut. Namun, Dasco menegaskan tidak ada pesan khusus yang ingin disampaikan. “Jadi, kemarin ada banyak yang tanya ke saya, maksudnya apa? Ya selamat ulang tahun ya begitu,” ucap Dasco. Ketua Harian Partai Gerindra ini juga menegaskan tidak ada rencana pemberian bantuan hukum kepada Nadiem. Ia menilai hal tersebut telah dilakukan oleh tim pengacara hukum Nadiem.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, memastikan kliennya tidak merasa gusar dengan rekomendasi majelis hakim yang meminta penyidik Kejaksaan Agung menelusuri harta kekayaan Nadiem senilai Rp 4,8 triliun melalui dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut tim pembela, seluruh harta yang dimiliki mantan Mendikbudristek itu tidak berasal dari perbuatan melawan hukum sehingga tidak ada alasan untuk mengkhawatirkan penyelidikan lanjutan. “Kami dengan pihak keluarga tidak mengkhawatirkan apa pun dalam proses ini karena kami berkeyakinan tidak ada kejahatan yang dilakukan oleh Nadiem Anwar Makarim,” kata Ari Yusuf Amir, di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7).
3. Penyidik Kortas Tipidkor Polri pastikan akan panggil pihak Kementerian ESDM dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pasokan batu bara yang berkaitan peristiwa pemadaman listrik (blackout) di sejumlah daerah. “Berkaitan dengan blackout tadi, itu memang juga bagian dari obyek yang akan kita lakukan proses penyidikan. Tadi seperti yang disampaikan oleh Direktur Penindakan, ada beberapa saksi termasuk dari ESDM juga akan dilakukan pemeriksaan ke depannya,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7).
Totok mengatakan, pemeriksaan terhadap Kementerian ESDM menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang saat ini telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan, penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 orang dari total 34 pihak yang dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyebutkan, praktik dugaan korupsi terkait pengelolaan pasokan batu bara ini ditaksir menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 5 triliun. “Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7).
Ia mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018-2026. Robertus jelaskan, penyidik menemukan sedikitnya tiga bentuk dugaan penyimpangan dalam proses penyelidikan yang kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” kata Robertus.
4. Soal pengembalian amplop Bupati Kuansing berbuntut Panjang. Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengingatkan, pengembalian gratifikasi oleh penyelenggara negara itu harus dilakukan melalui KPK, bukan dikembalikan kepada pihak yang memberi. Pernyataan politisi Golkar ini merespon pengakuan Menhut Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby beberapa hari setelah diberikan.
“Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Senin (6/7). Menurut Firman, Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai, persoalan itu bukan sekadar masalah tenggat waktu pelaporan gratifikasi yang diatur maksimal 30 hari, melainkan mengenai bagaimana seharusnya penyelenggara negara bersikap ketika menerima pemberian. Menurut dia, konsep gratifikasi pada dasarnya berasal dari istilah undue advantage dalam Piagam PBB, yakni pemberian yang berpotensi membuat seseorang tidak lagi bersikap adil atau independen. “Di banyak negara, kalau memang pemberian seperti itu terjadi, ya langsung ditolak. Tidak ada konsep menerima dulu baru melapor. Memang Indonesia masih membuka ruang untuk menerima lalu melaporkan, tetapi idealnya pemberian itu langsung ditolak,” kata Saut, Senin (6/7).
KPK mengatakan, Menhut Raja Juli Antoni sudah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat (3/7) lalu. “Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (6/7).
Budi mengatakan, atas pelaporan tersebut, tim pada DGPP KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Dia juga mengatakan, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak. “Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya Menhut Raja Juli Antoni mengaku sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing, Riau, Suhardiman Amby saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 lalu. Juli mengaku baru menyadari Bupati Kuansing meninggalkan amplop tertutup selepas kegiatan audiensi. “Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7). Saat mengetahui amplop itu, Juli langsung memerintahkan ajuannya untuk mengembalikannya.
5. Kepala Bakom RI M Qodari mengatakan, jika mengacu pada berbagai perubahan situasi saat ini, tarif listrik seharusnya naik. Akan tetapi, pemerintah memilih tidak menaikkan tarif listrik. “Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” ujar Qodari, dalam keterangannya, Senin (6/7) malam.
Qodari mengatakan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III 2026 (Juli–September), sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Padahal, berdasarkan mekanisme penyesuaian dan perkembangan sejumlah indikator ekonomi, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan.
6. Presiden Prabowo Subianto jelaskan, Indonesia dengan Singapura memiliki kepentingan bersama dalam menjaga Selat Malaka. Prabowo mengatakan, Selat Malaka harus tetap aman, damai, dan terbuka bagi seluruh pengguna jalur pelayaran. Keamanan di Selat Malaka, kata Prabowo, tidak hanya berkaitan dengan kelancaran pelayaran internasional, tetapi juga menyangkut kepentingan strategis negara-negara di kawasan.
“Kita kembali menegaskan sikap Indonesia dan Singapura mengenai Selat Malaka. Indonesia dan Singapura adalah negara yang berbatasan langsung di Selat Malaka. Kita berkepentingan untuk menjaga Selat Malaka sebagai jalur pelayaran yang bebas bagi semua pihak,” ungkap Prabowo dalam momen Leaders’ Retreat Indonesia–Singapura, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/7).
Presiden Prabowo Subianto perintahkan BPI Danantara untuk menjajaki kerja sama ekspor listrik dengan Singapura. “Indonesia telah menunjuk BPI Danantara untuk implementasi kerja sama perdagangan listrik lintas batas, serta berbagai kegiatan di bidang perdagangan, energi, ekonomi digital, ekosistem digital, dan keamanan siber. Kita telah melakukan diskusi dan mencapai hasil-hasil yang cukup konkret,” ujar Prabowo dalam joint statement bersama Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/7).
Selepas pertemuan tersebut, CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut kesepakatan ini merupakan proyek jangka panjang. Rosan mengeklaim Indonesia dan Singapura akan sama-sama diuntungkan dari ekspor listrik ini. Ia juga mengatakan, kerja sama ekspor listrik ini akan menggandeng dua perusahaan asal Singapura, yakni Keppel dan Sembcorp.
PM Singapura Lawrence Wong menyampaikan, negaranya optimistis terhadap msa depan Indonesia. Wong menyebut, hubungan Indonesia-Singapura dibangun atas dasar saling percaya, saling menghormati, dan saling memahami, sehingga tercipta fondasi kuat untuk membawa kemitraan kedua negara ke tingkat yang lebih tinggi. “Singapura memiliki kepercayaan terhadap masa depan Indonesia. Kami ingin Indonesia berhasil karena masa depan kita terhubung dengan dekat,” ujar Wong usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/7).
Lawrence Wong berharap lebih banyaknya rute penerbangan dari Singapura ke berbagai daerah di Indonesia. Salah satu yang disambut baik olehnya adalah dibukanya rute penerbangan langsung Singapura–Pontianak yang mulai beroperasi pekan lalu. “Kami berharap dapat memiliki lebih banyak penerbangan ke berbagai daerah di Indonesia sehingga para wisatawan dapat menikmati keindahan Indonesia, mendukung sektor pariwisata, dan mendorong lebih banyak interaksi antarmasyarakat kedua negara,” ujar Wong.
7. Menbud Fadli Zon menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Fadli mengatakan penetapan ini sebagai tanggung jawab dari amanat undang-undang dan konstitusi.Fadli menjelaskan amanat konstitusi itu tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya,” ujarnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi salah satu landasan keputusan penetapan tersebut. “Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” kata Fadli dalam acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), di TMII Senin (6/7).
8. Wamenag Romo Muhammad Syafii mengatakan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) akan masuk dalam pendidikan agama dan keagamaan. “Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/7).
Ia menjelaskan langkah tersebut penting agar respons Kemenag terhadap isu LGBTQ tidak hanya berupa pernyataan sikap, tetapi menjadi kerja kelembagaan yang sistematis. Romo menilai penyebaran perilaku LGBTQ harus dicegah melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terencana. Apalagi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tegas mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer terhadap pertahanan negara.
9. RDPU Komisi VIII DPR dengan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (DPW FK KBIHU) Provinsi Jawa Barat di gedung DPR, Senin (6/7) berlangsung hangat-hangat kuku. Pasalnya Ketua DPW FK KBIHU Propinsi Jabar, Syatori menyebut, Jemaah haji lansia merepotkan. Ia meminta ada batasan usia dan kesehatan bagi jemaah haji dan umrah. Ia lalu menyebut lansia kerap merepotkan orang lain.
“Jadi bicara tentang lansia itu sebenarnya kami suka beristilah. Kalau yang lansia itu sebenarnya satu, kalau bisa mah ada batasan umur dan istitha’ahnya benar-benar dilakukan. Sebab lansia itu pelaksanaan hajinya repot dan merepotkan orang lain, Pak,” kata Syatori. Menurutnya, para jemaah ingin ibadahnya berjalan khusyuk sehingga tidak ingin dibebankan dengan jemaah lain.
“Kalau (jemaah) terus-menerus umpamanya (membantu) thawaf dan lain sebagainya, ya sepengetahuan saya jemaah saya enggak mau gitu. Diserahkan kepada kami juga KBIHU,” jelasnya. Sebab, jumlah lansia yang memerlukan bantuan cukup banyak. Syatori mengatakan, dalam satu kloter saja, bisa ada 60 lansia yang butuh pertolongan orang lain untuk dorong kursi roda.
Mendengar pernyataan Syatori, anggota Komisi VIII DPR, Matindas Janusanti Rumambi langsung menegur. Ia meminta Syatori mencabut istilah lansia merepotkan. “Interupsi pimpinan. Matindas. Saya ingin mengingatkan KBIHU untuk mencabut istilah lansia itu merepotkan. Ini live loh ya. Jangan ada bahasa jemaah haji lansia itu merepotkan. Cabut kalimat itu,” tegas Matindas.
Merespons teguran itu, Syatori meralat istilahnya. Namun, ia menyebut jemaah lansia memerlukan bantuan didorong dengan kursi roda. “Baik, ya apalah istilahnya gitu. Yang jelas beliau repot sendiri dan banyak orang yang harus dianukan yang seperti itu ya, bukan lansia yang penting mah yang perlu didorong-dorong itu, Pak,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid menyoroti fenomena pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Dia kemudian menyinggung soal adanya kasus jemaah haji yang dikenakan biaya berbeda terkait pendorongan kursi roda. “Ada jemaah haji yang dikenakan kursi roda dengan pendorongan kursi roda dengan tawaf ifadhah dan tawaf wada Rp 6 juta. Jemaahnya nangis-nangis minta anaknya di rumah untuk transfer uang gara-gara kursi roda,” kata Abdul dalam RDPU dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Komisi VIII DPR, Jakarta, Senin (6/7). Menurutnya, pengenaan tarif pendorongan kursi roda berbeda-beda. Bahkan, ada pihak yang menyebut ini dengan istilah pungli haji. “Ada lagi yang kursi roda dikenakan Rp 7 juta, ada Rp 5 juta. Makanya Hotman Paris mengangkat isu namanya Pungli Haji,” ujar Abdul Wachid.
10. Anggota Komisi IV DPR Robert J Kardinal mengungkap persoalan limbah tambang atau tailing Freeport di Mimika yang tak kunjung tuntas meski telah berlangsung sejak puluhan tahun. Terkait hal itu, ujarnya, Komisi IV DPR akan membentuk tim khusus untuk menginvestigasi dampak limbah tersebut ke masyarakat sekitar. “Ini cerita panjang sejak 1967 sampai sekarang tidak pernah selesai. Setiap hari sekitar 240 ribu ton material sisa tambang dialirkan melalui sungai hingga ke laut. Dampaknya luar biasa bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Robert di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7).
Politisi Golkar dari Dapil Papua Barat Daya itu menyebut volume tailing yang dibuang setiap hari menyebabkan sedimentasi dari kawasan tambang hingga pesisir Mimika. Menurutnya, kondisi tersebut mengakibatkan laut semakin dangkal, jalur pelayaran terganggu, kawasan mangrove rusak, habitat satwa hilang, serta mengganggu masyarakat pesisir yang mencari ikan.
Dia juga menyebut kepiting bakau, labi-labi atau penyu khas Papua kini semakin sulit ditemukan di kawasan tersebut. “Dampaknya bukan hanya lingkungan. Perikanan terganggu, transportasi terganggu, ekonomi masyarakat lumpuh. Jangan sampai tailing ini terus menjadi bencana bagi masyarakat,” kata Robert.
Oleh karenanya, ia meminta pemerintah mengambil kebijakan baru agar tailing tidak hanya menjadi limbah, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat lokal. Menurut Robert, material tailing bisa dimanfaatkan apabila dikelola secara tepat dan berada di bawah pengawasan Pemerintah.
Komisi IV DPR membentuk tim untuk meninjau langsung dampak limbah tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, setelah menerima berbagai aspirasi masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR, Senin (6/7). Wakil Ketua Komisi IV DPR Panggah Susanto mengatakan, tim tersebut akan turun ke lapangan untuk melihat kondisi di wilayah terdampak. Hasil peninjauan nantinya menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait. “Komisi IV membentuk tim untuk melakukan peninjauan tentu saja ke lapangan dan nanti bersama-sama untuk menyusun rekomendasinya ke pihak-pihak terkait,” ujar Panggah.
11. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji meminta KPK bongkar kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang menyeret Bupati Langkat, Syah Afandin. Ubaid meminta KPK membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk pejabat dinas, penyedia proyek, broker politik, hingga pihak-pihak yang menikmati aliran dana dari sektor pendidikan.
Ubaid mengatakan kasus di Langkat ini membuktikan anggaran pendidikan masih menjadi sasaran empuk korupsi bagi elite daerah. “Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah. Mengapa? Karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah, dan relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas, kepala sekolah, serta penyedia barang/jasa sangat dominan,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Senin (6/7). “Ketika pendidikan dikelola seperti proyek politik, maka sekolah berubah menjadi mesin rente,” sambungnya.
12. Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tewasnya tiga anggota Polri saat menjalankan operasi pemberantasan narkotika di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Kata dia, seluruh rangkaian peristiwa harus diungkap untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat. “Peristiwa ini harus diusut sampai tuntas. Seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh memberikan ruang bagi siapapun yang melakukan kekerasan terhadap aparat penegak hukum,” ujar Adang dalam keterangannya, Senin (6/7). Adang menegaskan, kasus tersebut menunjukkan, jaringan narkoba di Indonesia dapat melawan dan membahayakan keselamatan aparat.
Polri menyatakan pengejaran terhadap pelaku penyerangan yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah, telah menemukan titik terang. Aparat pun mengimbau para pelaku agar segera menyerahkan diri. “Sudah ada titik terang. Kalau bisa biar menyerahkan diri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7). Isir tidak menjelaskan lebih lanjut identitas maupun jumlah pelaku yang sedang diburu. Namun, ia memastikan jajaran Polda Kalimantan Tengah bersama Bareskrim Polri terus memberikan dukungan kepada Polres Katingan untuk memburu jaringan pengedar narkoba yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut. (Harjono PS)





