BALIKPAPAN,REPORTER.ID – Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (8/7/2026), guna mengawasi optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus mengevaluasi implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan setelah berlakunya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik, Yahya Zaini, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan efektif dan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh seluruh pekerja.
“Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi yang menunjukkan capaian baik dalam tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, evaluasi tetap diperlukan untuk memastikan cakupan perlindungan terus meningkat dan menjangkau seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal,” ujar Yahya
Ia menambahkan, Komisi IX DPR RI juga ingin melihat secara langsung dampak implementasi UU HKPD terhadap penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan di daerah, khususnya dalam memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Melalui kunjungan ini, kami ingin mengetahui perkembangan optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus mengevaluasi implementasi program pasca berlakunya UU HKPD. Yang terpenting adalah bagaimana kebijakan tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja,” tambahnya.
Menurut Yahya, optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis untuk menjamin hak pekerja atas perlindungan sosial sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan nasional. Semakin luas cakupan perlindungan jaminan sosial, semakin besar pula kontribusinya terhadap pengurangan kemiskinan, peningkatan produktivitas tenaga kerja, serta penguatan ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, Komisi IX DPR RI mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperluas cakupan kepesertaan. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.





