JAKSA MENANGKAP POLISI, POLISI MENANGKAP JAKSA : REPUBLIK YANG KEHILANGAN PENJAGA GAWANG

oleh
oleh

Prof. Dr. Amir Santoso (Foto : Istimewa)

 

Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso

 

Ada sebuah ironi yang semakin sulit disembunyikan. Setiap kali aparat penegak hukum menangkap aparat penegak hukum lainnya, negara segera berkata kepada publik, “Lihat, sistem masih bekerja.” Publik mengangguk. Namun hanya sebentar. Sesudah itu muncul pertanyaan yang jauh lebih sunyi, sekaligus jauh lebih berbahaya: kalau penjaga hukum terus-menerus harus dijaga oleh penjaga hukum lainnya, sebenarnya siapa yang sedang menjaga hukum itu sendiri? Inilah paradoks republik kita.

Negara terus membangun gedung-gedung megah untuk penegakan hukum. Anggaran meningkat. Teknologi penyidikan diperbarui. Berbagai slogan integritas dipasang di dinding kantor dengan huruf besar yang mengilap. Sayangnya, korupsi tampaknya tidak bisa membaca slogan.

Ia justru membaca peluang. Korupsi tidak lagi datang seperti pencuri yang memanjat pagar pada tengah malam. Ia masuk lewat pintu depan, mengenakan seragam resmi, membawa surat tugas, duduk di ruang rapat, lalu berbicara tentang integritas dengan suara yang sangat meyakinkan.

Ironi memang mempunyai selera humor yang aneh. Ketika polisi menangkap polisi, publik bertepuk tangan. Ketika jaksa menangkap jaksa, publik juga bertepuk tangan.

Tetapi tepuk tangan itu semakin lama semakin terdengar seperti tepuk tangan penonton sirkus. Mereka kagum kepada atraksinya, tetapi diam-diam bertanya mengapa pertunjukan yang sama terus berulang.

Barangkali masalah terbesar Indonesia bukan lagi sekadar adanya koruptor. Koruptor akan selalu ada di setiap negara. Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika korupsi berubah dari penyimpangan menjadi kebiasaan; dari kecelakaan menjadi budaya; dari rasa malu menjadi sekadar risiko jabatan.

Pada titik itu, korupsi berhenti menjadi persoalan moral individu. Ia menjelma menjadi cara kerja sebuah sistem. Di situlah persoalan sebenarnya. Kita terlalu sering memperlakukan korupsi seperti kebakaran. Begitu api terlihat, semua orang sibuk membawa ember. Setelah api padam, semua merasa lega. Padahal, yang bocor justru pipa gasnya.

Maka kebakaran berikutnya tinggal menunggu waktu. Karena itu, setiap kali aparat saling menangkap, publik tidak lagi sekadar melihat siapa tersangkanya. Publik mulai mempertanyakan kualitas bangunannya. Sebab kalau atap terus runtuh di berbagai ruangan, mungkin masalahnya bukan lagi penghuninya, melainkan konstruksinya.

Tidak mengherankan apabila kemudian bermunculan berbagai spekulasi. Apakah ini murni mekanisme pengawasan yang sehat? Apakah ada dinamika kelembagaan yang ikut membentuk persepsi publik? Apakah rivalitas antarinstitusi ikut mewarnai pemberitaan?

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu sah dalam masyarakat demokratis.Namun pertanyaan bukanlah putusan. Tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak adil menyimpulkan bahwa setiap penindakan merupakan balas dendam, perang kewenangan, atau persaingan politik. Justru karena kita menginginkan negara hukum, kita wajib membedakan fakta dari prasangka.

Namun satu fakta tetap berdiri tegak. Korupsi kini tampak tidak lagi mengenal batas profesi. Ia singgah di ruang politik. Ia mampir ke birokrasi. Ia menyelinap ke dunia usaha. Ia mengetuk lembaga pendidikan. Dan, yang paling mengkhawatirkan, ia sesekali berhasil memasuki institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum.

Itulah sebabnya rakyat semakin sulit percaya pada pidato tentang pemberantasan korupsi. Sebab rakyat belajar bukan dari pidato. Rakyat belajar dari kenyataan. Mereka menyaksikan bahwa pergantian pejabat sering kali lebih cepat daripada perubahan budaya.

Mereka melihat bahwa slogan anti-korupsi jauh lebih mudah dicetak daripada dijalankan. Mereka mulai menyadari bahwa musuh terbesar republik ini mungkin bukan korupsi itu sendiri, melainkan kemampuan luar biasa bangsa ini untuk beradaptasi dengan korupsi. Kita marah. Lalu terbiasa. Kita kecewa. Lalu lupa. Kita mengutuk. Lalu melanjutkan hidup seolah tidak terjadi apa-apa.

Korupsi akhirnya tidak lagi menggerogoti uang negara. Ia menggerogoti sesuatu yang jauh lebih mahal yaitu kepercayaan. Padahal, negara tidak pernah berdiri hanya di atas undang-undang.

Negara berdiri di atas kepercayaan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang. Ketika keyakinan itu mulai memudar, yang sesungguhnya sedang mengalami krisis bukan hanya institusi penegak hukum, melainkan legitimasi negara itu sendiri.

Karena itu, solusi tidak boleh berhenti pada operasi tangkap tangan, konferensi pers, atau deretan borgol yang dipamerkan di depan kamera. Semua itu penting, tetapi hanyalah obat untuk gejala.

Penyakitnya jauh lebih dalam. Indonesia membutuhkan reformasi kelembagaan yang tidak berhenti pada pergantian orang, melainkan menyentuh budaya organisasi, sistem promosi, pengawasan independen, transparansi kekayaan, perlindungan bagi pelapor, dan kepemimpinan yang memberi teladan, bukan sekadar memberi sambutan. Sebab sejarah mengajarkan satu hal sederhana.

Peradaban tidak runtuh ketika koruptor bermunculan. Peradaban mulai runtuh ketika orang-orang jujur merasa menjadi kelompok yang paling asing di negerinya sendiri. Dan republik ini tidak akan kehilangan masa depan karena terlalu sedikit memiliki aparat penegak hukum.

Republik ini akan kehilangan masa depan apabila rakyat akhirnya percaya bahwa mencari keadilan sama sulitnya dengan mencari wasit yang tidak memihak di pertandingan yang seluruh pemainnya mengaku sedang menegakkan aturan.

(Penulis adalah Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI, mantan Rektor Universitas Jayabaya Jakarta, dan  mantan anggota DPR/MPR RI)