HOT ISU PAGI INI, KEJAGUNG TERBITKAN TIGA SPRINDIK BARU KASUS FEBRIE, JAKSA AGUNG BENTUK TIM PENYIDIK KHUSUS DAN SODORKAN NAMA KUNTADI SEBAGAI JAMPIDSUS

oleh
oleh

Kepala BPA Kejagung Kuntadi (net)

 

Isu menarik pagi ini, Kejagung terbitkan tiga Sprindik baru usai menerima pelimpahan penyidikan tiga dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna meyakinkan, meskipun status Febrie dalam sprindik tersebut masih sebagai saksi, namun hal itu tak menggugurkan penetapan Febrie sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Polri.

Kejagung sudah tetapkan 9 nama tim penyidik khusus untuk menangani perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim tersebut beranggotakan jaksa senior yang sebagian besar alumni penyidik KPK. Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah ajukan Kepala Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung Kuntadi menjadi Jampidsus baru menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Kejagung terbitkan tiga Sprindik baru usai menerima pelimpahan penyidikan tiga dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Tiga Sprindik tersebut diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang menyebabkan blackout, serta kasus korupsi PT Asabri. Namun dalam sprindik itu status Febrie Adriansyah masih sebagai saksi, padahal Kortas Tipidkor Polri sudah tetapkan febrie sebagai tersangka. 

“Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (15/7). Anang menegaskan, meskipun status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sprindik itu masih sebagai saksi, namun hal itu tidak menggugurkan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan penyidik Polri. “Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” kata Anang Supriatna.

Anang menyatakan pihaknya akan mempelajari ulang seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti, dan keterangan saksi yang telah diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya. Termasuk penetapan tersangka atas kasus yang melibatkan Febrie. Anang mengatakan, setelah tiga Sprindik diterbitkan, segala tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan. Namun, penyidik Kejagung tetap berkoordinasi dengan Polri dan KPK dalam penanganan kasus tersebut.

Saat ditanya apakah dalam sprindik baru Febrie dan tersangka lain berinisial DR masih berstatus saksi, Anang membenarkannya. “Ya (saksi),” ujar dia. Menurut dia, penyidik Kejagung masih harus memeriksa kelengkapan administrasi, alat bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan Polri sebelum menentukan apakah status tersangka akan kembali ditetapkan dalam proses penyidikan di Kejagung. Anang juga mengungkapkan Kejagung hingga kini baru menerima dokumen dan barang bukti, sedangkan penyerahan tersangka masih menunggu proses berikutnya. “Nanti juga tersangka (dari Polri) kita terima,” ujar dia.

 

2. Kejagung tetapkan 9 nama tim penyidik khusus untuk menangani perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, setelah menerima pelimpahan penanganan kasus tersebut dari Kortastipidkor Polri. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim tersebut beranggotakan jaksa-jaksa senior yang sebagian besar merupakan alumni penyidik KPK. “Sebagian besar (eks) penyidik KPK, yang lain ini senior semua. Bintang semua ini,” ungkap Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).

Menurut Anang, tidak ada satu pun penyidik yang berasal dari lingkungan Jampidsus Kejagung. Adapun 9 penyidik yang ditunjuk yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Anang menjelaskan, seluruh anggota tim berasal dari luar Gedung Bundar atau di luar lingkungan Jampidsus. Langkah tersebut diambil untuk meminimalkan potensi resistensi dalam proses penanganan perkara. “Yang jelas bintang semua itu. Ini di luar Gedung Bundar semua. Kan kita bentuk meminimalisir resistennya,” ujarnya.

 

KPK menyambut baik langkah Kejagung membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. “Yang pertama kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/6).

Budi juga menyoroti tim penyidik khusus tersebut beranggotakan eks penyidik KPK. Dia mengatakan, pengalaman selama bertugas di KPK bisa membantu proses penyidikan perkara. “Artinya, kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” ujarnya.

 

Penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mendatangi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7) membawa sejumlah barang. Rombongan penyidik tiba sekitar pukul 11.31 WIB menggunakan dua unit mobil Toyota Hiace warna putih. Kedua kendaraan itu langsung memasuki area Gedung Bundar melalui pintu belakang. Sejumlah penyidik yang mengenakan jaket bertuliskan “Reserse” dan kemeja putih menurunkan sejumlah barang dari kendaraannya.

Pada mobil pertama, membawa dua boks dan satu koper, salah satunya bertuliskan “Barang Bukti LP 1 PT KNI”. Sementara dari mobil kedua, penyidik menurunkan sebuah boks. Seluruh barang tersebut kemudian dibawa masuk ke Gedung Bundar dengan pengawalan petugas.

 

3.  Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerima usulan Kepala Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung Kuntadi menjadi Jampidsus baru menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Prasetyo menyebut usulan tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo melalui surat yang dikirim pada Selasa (14/7) lalu. “Ya kalau berdasarkan suratnya, ya,” tegas Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

“Secara resmi dapat kami laporkan bahwa tanggal 15, per kemarin selasa tanggal 14, Jaksa Agung secara resmi telah kirim surat ke Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jampidsus, yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” jelasnya. Prasetyo minta waktu untuk memproses usulan Jaksa Agung tersebut. Dia mengingatkan, ada mekanisme dari Tim Penilai Akhir dulu yang harus dilalui mengenai usulan Kuntadi menjadi Jampidsus baru.

 

Prasetyo Hadi menyampaikan, Presiden RI Prabowo Subianto juga menerima usulan nama calon Wakil Kepala Jaksa Agung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hanya saja, Prasetyo mengaku tidak hafal siapa nama Wakil Kepala Jaksa Agung yang diusulkan Burhanuddin kepada Prabowo. “Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu, baik nama maupun jabatannya,” ujar Prasetyo.

Ia mengatakan, jika usulan tersebut sudah direstui oleh Prabowo, Istana akan menyampaikannya kepada publik. Saat ditanya mengenai Keppres penunjukan Wakil Kepala Jaksa Agung dan Jampidsus Kejagung, Prasetyo mengatakan, penandatanganannya akan dilakukan pekan ini.

Mensesneg Prasetyo Hadi membenarkan, Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Sabtu (11/7) malam lalu. Hanya saja, Prasetyo enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya apakah betul Presiden Prabowo memarahi Jaksa Agung pada kesempatan tersebut. “Marah? Ya kan karena ada sebuah kejadian ya tentu beliau ingin mendapatkan laporan,” ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Saat ditanya, apakah betul Presiden Prabowo ingin kasus Febrie diselesaikan tanpa kegaduhan, Prasetyo mengatakan, pemerintah harus menjaga stabilitas. Dia mengungkapkan, dalam menjaga stabilitas pemerintahan, maka segala kegaduhan harus dikurangi. “Kalau bicaranya pertanyaannya masalah kegaduhan, kan sebenarnya tidak hanya berkenaan dengan masalah ini. Berkali-kali juga beliau sampaikan, kami mewakili Presiden, mewakili pemerintah, syarat untuk yang tadi kami sampaikan, membangun ekonomi itu salah satunya stabilitas,” jelasnya. “Nah syarat stabilitas ya tentunya kita berharap mengurangi meminimalisir kegaduhan-kegaduhan. Jadi semangatnya itu,” imbuh Prasetyo.

 

4.. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, tapi ada syaratnya. “Menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, mengatur salah satu tugas KPK adalah melakukan Koordinasi dan Supervisi penangan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik, tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut,” kata Johanis Tanak, Rabu (15/7).

“KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” sambungnya. Lantas, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi KPK untuk mengambil alih perkara tersebut? Dilansir dari UU KPK, kewenangan KPK untuk mengambil alih perkara korupsi dari aparat penegak hukum lain disebutkan pada Pasal 10A ayat (1) yang berbunyi demikian: “Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.”

 

Mensesneg Prasetyo Hadi merespons desakan dari berbagai pihak agar KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejagung, supaya tidak ada konflik kepentingan. Prasetyo mengajak publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan, mari kita menghormati seluruh proses hukum,” ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak melakukan korupsi. “Berkenaan dengan masalah tindak pidana korupsi, berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan, mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri, menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan. Jadi semangatnya adalah itu,” imbuhnya.

 

5. Mensesneg Prasetyo Hadi melapor kepada DPR bahwa negara telah berhasil mengambil alih Hotel Sultan, Jakarta dari tangan Pontjo Sutowo. Laporan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7). “Kami izin melaporkan bahwa pada tanggal 18 Juni 2026 yang lalu, hari Kamis, kita telah berhasil melakukan pengambilalihan kembali aset Hotel Sultan. Yang masalah ini sudah berjalan hampir kurang lebih, dalam catatan kami ini hampir (sejak) 2018, jadi kurang lebih ada 8 tahun,” ujarnya.

Prasetyo mengatakan, negara hanya menjalankan atau menegakkan hukum dengan mengambil alih Hotel Sultan. Ia menegaskan, Hotel Sultan memang aset milik negara, yang pengelolaan oleh pihak ketiga sudah selesai. “Ini kami lakukan dalam rangka kita menjalankan atau menegakkan hukum, karena memang dari seluruh proses hukum dinyatakan bahwa Hotel Sultan itu adalah milik negara yang pengelolaannya kepada pihak ketiga telah selesai,” tegasnya. “Kita hanya menjalankan proses hukum berdasarkan hasil ketetapan dari pengadilan,” imbuhnya.

 

6. Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda mengkritik keras mentalitas kerja aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. “Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi,” ujar Rifqi dalam rapat kerja dengan Menteri PANRB Rini Widyantini, Rabu (15/7). Politisi Partai Nasdem ini juga menyorot ASN yang kerap dipandang sebagai profesi yang berada dalam zona nyamannya. Di hadapan Rini, ia juga menyorot kinerja ASN di Indonesia yang tidak kompetitif ketimbang pegawai swasta.

“Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai Negeri ASN enggak bisa kompetitif,” ujar Rifqi. Oleh karena itu, ujarnya, Komisi II DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu yang akan diatur adalah sistem kepegawaian yang akan menambah mekanisme target kinerja. “Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performa indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus,” ujar Rifqi. Nantinya, RUU ASN akan mengatur indikator untuk memberhentikan ASN yang tidak memenuhi target kinerjanya.

 

7. Menteri PU Dody Hanggodo buka suara soal isu mutasi sejumlah ASN di lingkungan Kementerian PU terkait dengan bocornya surat dinas perjalanan ke Amerika Serikat (AS). Dody membantah mutasi di kementeriannya karena bocornya dokumen surat dinas tersebut. “Enggak ada,” kata Dody di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7).

Menurut Dody, mutasi itu merupakan hal yang biasa. “Mutasi, mutasi kan biasa aja. Orang pegawai gue 38.600, masa enggak boleh mutasi,” ujar Dody. Seperti diketahui, di media sosial, beredar narasi yang menyebut ratusan ASN Kementerian PU dimutasi ke sejumlah daerah buntut bocornya surat perjalanan dinas Dody ke Amerika Serikat. Dokumen perjalanan dinas itu menjadi sorotan publik karena nama istri Dody, Irma Hermawati dan anaknya, Aurellia Tsabitha Meidira ikut tercantum dalam surat dinas tersebut.

 

8. Perseteruan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dengan Cak Imin masih sengit. Gus Yahya mengatakan, Cak Imin tidak mengenal NU. Ia menyebut, Menko PM tersebut belum pernah jadi pengurus NU. “Kalau Pak Imin mengatakan begitu saya kira ya karena beliau memang ya mungkin kurang mengerti tentang NU ya? Karena seumur hidup beliau belum pernah jadi pengurus NU di semua tingkatan,” kata Gus Yahya menanggapi sindiran Cak Imin di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, kemarin. “Jadi pengurus ranting saja belum pernah. Jadi, beliau tidak tahu perubahannya-perubahannya seperti apa kan beliau tidak tahu,” sambung dia.

Gus Yahya meyakini, jajaran NU banyak yang merasakan adanya kemajuan fundamental yang dicapai selama kepengurusannya periode sekarang. “Kalau dicek ke jajaran NU sampai ke bawah, saya kira tidak ada yang bisa menolak tentang kemajuan-kemajuan fundamental yang sudah berhasil dicapai selama kepengurusan periode ini,” tutur Gus Yahya.

Sebelumnya Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan, PBNU membutuhkan pemimpin baru. Menurut Cak Imin, PBNU perlu memiliki ketua umum yang lebih segar atau fresh. “Ya pemimpin yang baru. Saat ini butuh pemimpin baru yang fresh,” ujar Cak Imin saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan. Cak Imin lantas menyindir Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak memberi perubahan apapun di PBNU selama menjabat. “Karena yang lama sudah lima tahun enggak ada perubahan,” ujar Cak Imin singkat.

 

Sekjen PKB Hasanuddin Wahid alias Cak Udin tak terima Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf menyebut Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tak pernah menjadi pengurus NU. “Jadi, kalau dinyatakan Cak Imin tidak pernah jadi pengurus PBNU, NU di semua tingkatan, mungkin Gus Yahya kebanyakan lihat ke langit ya,” kata Cak Udin, panggilan karib Hasanuddin, di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (15/7). Ia mengatakan, Cak Imin menjabat sebagai Rais Syuriah NU di Jakarta Selatan. Menurut Cak Udin, sindiran Gus Yahya membuktikan Ketum PBNU periode saat ini tidak mengenal kepengurusan karena tidak pernah turun ke lapangan. “Karena Cak Imin itu Rais Syuriah Ranting NU di Jakarta Selatan. Nah, kalau dia saja enggak ngerti dengan Ranting Syuriahnya saja enggak kenal gitu, enggak tahu, ya berarti dia enggak pernah turun ke bawah,” kata Cak Udin.

 

9. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menunggu DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kalau internal DPR selesai, Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk menteri untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama legislatif. “Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR,” kata Yusril, Rabu (15/7).

Namun dalam pembahasan RUU Perampasan Aset itu, dia meminta DPR memperhatikan Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Selain itu, dia mengingatkan RUU Perampasan Aset harus mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara pidana,” ucap Yusril. “Perlu kecermatan dan kehati-hatian yang tinggi menyiapkan RUU ini agar jangan menabrak asas keadilan dan kepastian hukum serta jaminan perlindungan HAM,’’ imbuhnya.

 

10. Presiden Prabowo Subianto tugaskan Menko Pangan Zulkifli Hasan menjadi koordinator pembenahaan tata kelola Program MBG. “Nah makanya tadi kan sebenarnya yang konferensi pers biar Menko Pangan saja, karena beliau yang mendapat tugas untuk mengkoordinir proses pembenahan ini,” kata Agustina usai rapat bersama Presiden Prabowo dan sejumlah menteri terkait di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/7).

Agustina menjelaskan, dalam rapat tersebut Prabowo meminta seluruh kementerian membantu Pimpinan BGN melakukan pembenahan tata kelola MBG. “Dan yang poin paling penting sebenarnya pada rapat tadi adalah Pak Presiden menugaskan seluruh menteri terkait untuk membantu pimpinan BGN dalam melakukan pembenahan. Itu perintah beliau langsung,” ungkap Agustina. “Jadi silakan ada Kemenkeulah, ada BPKPlah, ada mana lagi tadi semualah dikoordinir oleh Menko Pangan,” sambungnya.

Agustina mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto memberikan waktu satu bulan bagi BGN untuk melanjutkan perbaikan tata kelola terkait program MBG. “Pak Presiden meminta kami mengkaji lagi yang seperti itu. Kami diberi waktu kurang lebih satu bulan, silakan dikaji lagi,” kata Agustina usai rapat bersama Prabowo di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (15/7). Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta BGN melakukan kajian dan kebijakan terkait MBG secara betul dan hati-hati. Perbaikan tata kelola dimaksud mencakup soal penataan penerima manfaat serta penataan SPPG atau dapur MBG.

Ia menuturkan, Presiden Prabowo Subianto memberikan keleluasaan kepada BGN untuk lakukan kajian demi perbaikan terkait tata kelola program MBG. BGN diizinkan mencari alternatif lain seperti pelibatan kantin sekolah sebagai pengganti SPPG. “Kan kalau menurut Perpres 115 skema pelaksanaannya hanya melalui SPPG. Pilihannya hanya itu. Baca ya Perpres 115 ya. Pak Presiden pun tadi mengatakan ‘silakan dikaji kalau ada alternatif yang lain, boleh’. Jadi jangan hanya itu satu-satunya pilihan untuk memberikan skema pelaksanaannya,” kata Agustina.

 

11. Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan pemerintah mengintegrasikan pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta pengembangan desa tematik berbasis potensi lokal. Menurut Yandri, Kementerian Desa juga berkoordinasi dengan 10 asosiasi desa untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah tersebut berjalan optimal di seluruh Indonesia. “Jadi 10 asosiasi desa ini menjadi mitra strategis Kementerian Desa untuk memastikan program Bapak Presiden melalui Asta Cita yang ke-6 itu benar-benar terlaksana, termasuk Koperasi Desa Merah Putih dan kami memang dari Asta Cita keenam itu ada 12 aksi bangun desa, di antara itu desa tematik,” ujar Yandri di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7).

 

Mensos Saifullah Yusuf mengungkapkan, pemerintah sedang menyiapkan agar bansos bisa disalurkan lewat Kopdes Merah Putih. “Ya lagi dikonsolidasikan,” kata Gus Ipul di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7). Gus Ipul mengatakan, Kemensos selama ini menyalurkan dua jenis bansos yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan PKH yang biasa disalurkan lewat transfer. Ke depan, pemerintah berharap Koperasi Desa Merah Putih bisa menyalurkan bansos. “Tentu ke depan kita akan coba juga bisa disalurkan melalui Kopdes-Kopdes, karena di Kopdes nanti kan ada gerai-gerai. Salah satunya tentu gerai dari Bank Himbara,” kata Syaifullah Yusuf.

 

12. Menkop Ferry Juliantono mengaku tidak mengetahui isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin untuk program Kopdes Merah Putih yang disebut-sebut bernilai Rp1,8 triliun. Ferry menegaskan pengadaan tersebut bukan merupakan kewenangan Kementerian Koperasi. “Soal kipas angin, saya tidak tahu,” ujar Ferry saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (16/7).

Ferry menjelaskan, kementeriannya tidak terlibat dalam proses pengadaan yang ramai diperbincangkan publik tersebut. Menurut dia, apabila memang terdapat pengadaan, pelaksanaannya bukan berada di bawah tanggung jawab Kementerian Koperasi. “Pengadaannya bukan di kami, tapi rasanya angka yang ada itu kalau bentuk kipas anginnya model Imatsu MDF harganya di Shopee ini Rp11.464.000. Saya tidak tahu persis,” ujarnya.

 

Menkop Ferry Juliantono mengatakan koperasi, termasuk Kopdes Merah Putih dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya. Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Aturan itu memperbolehkan badan usaha koperasi mengelola usaha pertambangan. “Kopdes Merah Putih boleh, boleh juga mengelola tambang. Di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka,” ujar Ferry di Gedung DPR, Selasa (15/7). Ia mengatakan selama ini koperasi memiliki ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha.

Ferry mengatakan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing masing koperasi. “Kalau gaji pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” kata Ferry. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul ramainya pembahasan di media sosial mengenai besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ferry mengatakan pemerintah masih membahas besaran gaji manajer koperasi bersama Kementerian Keuangan. “Gaji manajer masih dibahas,” ujarnya. (Harjono PS)