JAKARTA, REPORTER.ID — Akses terhadap keadilan dinilai masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan, pesisir, dan daerah terluar Indonesia. Kondisi tersebut mendorong Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Saadiah Uluputty, mendesak Kementerian Hukum agar memperluas pemerataan layanan bantuan hukum hingga menjangkau masyarakat di kawasan yang selama ini sulit mendapatkan pendampingan.
Dorongan itu disampaikan Saadiah dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum. Menurutnya, negara harus memastikan setiap warga negara, termasuk yang berada di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal, memperoleh akses yang setara terhadap layanan hukum.
Mengacu pada studi United Nations Development Programme (UNDP), Saadiah mengatakan masyarakat berpenghasilan rendah merupakan kelompok yang paling rentan menghadapi persoalan hukum. Berbagai persoalan tersebut mulai dari sengketa tanah, perselisihan hubungan kerja, administrasi kependudukan, akses bantuan sosial, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga.
“Banyak dari mereka gagal mendapat penyelesaian karena terkendala biaya, minim informasi, dan sulitnya akses ke lembaga hukum,” ujar Saadiah dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan, masyarakat di daerah terpencil sesungguhnya sangat membutuhkan kehadiran negara melalui layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau. Namun, menurutnya, keterbatasan lembaga bantuan hukum di wilayah kepulauan dan daerah pinggiran masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Saadiah menilai kelompok masyarakat di wilayah tersebut berisiko semakin terpuruk secara ekonomi ketika menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan yang memadai. Karena itu, ia meminta Kementerian Hukum menjadikan wilayah kepulauan terluar dan pedesaan sebagai prioritas dalam pelaksanaan program bantuan hukum.
“Wilayah kepulauan terluar dan pedesaan harus menjadi prioritas nyata, bukan sekadar tercantum dalam paparan program,” tegasnya.
Selain itu, Saadiah meminta Kementerian Hukum menyampaikan data yang lebih rinci mengenai distribusi layanan bantuan hukum di seluruh Indonesia. Menurut dia, data tersebut perlu diuraikan hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan pulau-pulau terluar.
Ia juga meminta informasi mengenai jumlah perkara yang berhasil diselesaikan, cakupan penerima manfaat, serta rata-rata waktu penyelesaian layanan bantuan hukum.
“Informasi itu penting sebagai ukuran efektivitas program sekaligus memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke wilayah paling terpencil, termasuk di Provinsi Maluku,” pungkas Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. ***





