Habib Aboe Soroti ETLE Ganda dan Usul Cabut Berkas Kendaraan Cukup di Polres

oleh -24 Dilihat
oleh
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, melakukan kunjungan kerja masa reses Ditlantas Polda Kalimantan Selatan di Banjarbaru. (Foto: Dok. Pribadi)

BANJARBARU, REPORTER.ID – Di tengah pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ), berbagai persoalan implementasi pelayanan lalu lintas di daerah mulai mengemuka. Mulai dari efektivitas sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), kemudahan layanan administrasi kendaraan, hingga penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL), menjadi isu yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam penyempurnaan regulasi nasional.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, melakukan kunjungan kerja masa reses ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan di Banjarbaru. Kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi jajaran kepolisian daerah sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU LLAJ yang tengah berlangsung di DPR RI.

Dalam kunjungan itu, Habib Aboe meninjau langsung Regional Traffic Management Centre (RTMC) milik Ditlantas Polda Kalsel yang menjadi pusat pemantauan lalu lintas berbasis digital. Menurutnya, sistem yang telah dikembangkan menunjukkan kemajuan dalam mendukung pengawasan lalu lintas secara real time.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja RTMC yang dimiliki Polda Kalsel. Sistem pemantauan digitalnya sudah berjalan sangat baik dan modern dalam memonitor situasi jalan raya di berbagai titik strategis,” ujar Habib Aboe.

Selain memberikan apresiasi, legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu juga menerima usulan penambahan anggaran untuk memperluas jaringan kamera ETLE dan kamera pemantau lalu lintas. Menurutnya, kebutuhan tersebut penting untuk memperkuat penegakan hukum berbasis teknologi, terutama di wilayah Kalimantan Selatan yang menjadi kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tadi ada aspirasi mengenai penambahan anggaran untuk pemenuhan kamera ETLE serta kamera pantau baru. Aspirasi ini akan saya teruskan dan kawal di pusat sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum berbasis digital,” katanya.

Soroti Potensi Tagihan ETLE Berulang

Di sisi lain, Habib Aboe meminta agar penerapan ETLE tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Ia menilai mekanisme penindakan elektronik perlu dievaluasi agar tidak memunculkan beban berlebih bagi pelanggar yang terekam di beberapa titik kamera dalam satu perjalanan.

“Saya mempertanyakan adanya kemungkinan seseorang terkena beberapa kali penindakan ETLE dalam satu rute perjalanan karena terekam di sejumlah kamera. Kondisi seperti ini bisa sangat memberatkan masyarakat, apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Harus ada formulasi yang lebih adil dan humanis dalam RUU LLAJ,” ujarnya.

Menurut Sekretaris Jenderal PKS tersebut, pembahasan revisi undang-undang menjadi momentum untuk menyempurnakan sistem ETLE agar tetap efektif sebagai instrumen penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip proporsionalitas sanksi.

Minta Layanan Cabut Berkas Dipermudah

Dalam kesempatan yang sama, Habib Aboe juga menyoroti keluhan masyarakat mengenai proses balik nama dan cabut berkas kendaraan bekas yang dinilai masih panjang dan menyulitkan, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari ibu kota provinsi.

Ia mengusulkan agar pelayanan administrasi kendaraan dapat dilakukan di tingkat kepolisian resor (Polres), sehingga masyarakat tidak lagi harus datang ke Banjarmasin hanya untuk mengurus proses administrasi kendaraan.

“Untuk balik nama kendaraan bekas, saya berharap masyarakat tidak perlu lagi datang ke Banjarmasin. Sistem seperti ini menyulitkan warga karena membutuhkan biaya, waktu, dan jarak tempuh yang tidak sedikit,” katanya.

Menurut Habib Aboe, penyederhanaan layanan tersebut justru dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan.

“Banyak aspirasi yang meminta agar proses balik nama maupun cabut berkas cukup diselesaikan di Polres setempat. Kalau prosedurnya terlalu rumit, masyarakat akan enggan mengurus administrasi kendaraan. Akibatnya, penerimaan pajak daerah juga bisa terdampak karena kepatuhan menurun,” ujarnya.

Ditlantas Sampaikan Masukan Soal ODOL

Sementara itu, jajaran Ditlantas Polda Kalimantan Selatan bersama Satlantas Polresta Banjarmasin turut menyampaikan sejumlah masukan terkait implementasi regulasi lalu lintas di lapangan. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai masih menjadi penyebab kerusakan jalan serta tingginya risiko kecelakaan di jalur Trans Kalimantan.

Berbagai masukan teknis tersebut, termasuk kebutuhan penguatan regulasi operasional angkutan barang, dicatat oleh Habib Aboe sebagai bagian dari bahan pembahasan RUU LLAJ di Komisi III DPR RI. Menurutnya, revisi undang-undang diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. ***