Komisi VI DPR Dorong Pembaruan Regulasi Perkoperasian

oleh -29 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan perlunya pembaruan regulasi perkoperasian melalui perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurutnya, aturan yang telah berlaku lebih dari tiga dekade tersebut perlu penyesuaian dengan perkembangan kondisi perekonomian dan perubahan model bisnis saat ini.

Menurutya, aturan baru menjadi penting karena perkembangan perekonomian saat ini telah mengalami banyak perubahan sejak UU Perkoperasian diberlakukan. Karena itu, regulasi baru perlu mampu menjawab perkembangan struktur perekonomian, ekonomi digital, hingga model bisnis yang semakin beragam.

“Sudah lebih tiga dekade dari undang-undang ini dan tentunya perlu disempurnakan berkaitan dengan struktur perekonomian digital, perkembangan model bisnis serta meningkatnya tuntutan pemerintah menyempurnakan tata kelola dan pengawasan,” ujarnya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI dengan para akademisi untuk memperoleh masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Eko, perubahan regulasi tidak hanya menyangkut penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi, tetapi juga perlu memperkuat aspek tata kelola koperasi. Pembaruan aturan diharapkan dapat memberikan ruang bagi pengembangan kegiatan usaha koperasi sekaligus memperluas akses permodalan.

Selain itu, revisi regulasi perlu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak dan kepentingan anggota sebagai bagian penting dari prinsip perkoperasian. “Perluasan akses permodalan, kegiatan usaha, perlindungan hak dan kepentingan anggota dan juga tentunya kita memanfaatkan teknologi,” katanya.

Ia menilai perkembangan teknologi harus menjadi bagian dari pembaruan aturan perkoperasian. Koperasi perlu memiliki landasan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi, baik dalam menjalankan kegiatan usaha maupun dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan pengguna jasa koperasi.

Meski demikian, Eko menekankan pembaruan regulasi tidak boleh menghilangkan jati diri koperasi. Modernisasi dan penguatan kelembagaan harus tetap berpijak pada nilai kekeluargaan dan kemandirian ekonomi sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Sehingga menjaga nilai-nilai kekeluargaan dengan kemandirian ekonomi sebagaimana yang diamanatkan yaitu kaitan dengan Pasal 33 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

Untuk memastikan perubahan aturan tersebut dapat menjawab kebutuhan koperasi di masa kini, Komisi VI membuka ruang bagi para pakar dan akademisi untuk memberikan pandangan dalam proses pembahasan. “Kami mengharapkan pandangan dan masukan secara konstruktif dari pakar dan akademisi untuk memperkaya serta mempertajam pembahasan RUU Perkoperasian ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung dengan tiga narasumber, yang merupakan pakar dan akademisi dari tiga perguruan tinggi, yakni Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH dari UNS Surakarta, Dr Suwandi, S.E, MSi dari Universitas Bakrie, dan Prof.Dr. Yuli Witono,STP dari Universitas Jember.