Jelang HUT ke-81 DPR RI: Komisi II DPR Catat Capaian Legislasi Tertinggi, Revisi UU ASN Jadi Atensi

oleh -8 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID  – Jelang peringatan HUT DPR RI ke-81 pada 29 Agustus 2026 mendatang, DPR RI periode 2024–2029 mencatatkan kinerja legislasi yang signifikan. Hingga pertengahan Agustus 2026, sebanyak 28 Rancangan Undang-Undang (RUU) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Dari 28 UU yang telah dirampungkan seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Komisi II DPR RI mencatatkan kinerja terproduktif dengan menuntaskan 10 UU selama kurun waktu setahun terakhir. Capaian ini disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Pidato Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Meski menorehkan capaian kuantitatif tertinggi, Komisi II DPR RI masih memiliki deretan tugas legislasi strategis yang tengah diproses, yakni RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU Pemilu, dan RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Saat ditemui Parlementaria disela agenda rapat Komisi II dengan Ombudsman, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi pembahasannya memerlukan penelaahan isu yang lebih mendalam.

Salah satu isu krusial adalah wacana kebijakan Presiden terkait pengalihan status PPPK Guru dari daerah ke pusat, yang juga mencakup pengalihan beban pembiayaan dari APBD ke APBN.

“Kami akan telaah apakah peralihan itu cukup melalui Undang-Undang Sisdiknas yang sedang dibahas di Komisi X, atau memang harus mendapatkan payung hukum di Undang-Undang ASN,” terang Rifqinizamy kepada Parlementaria di selasar Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut menambahkan, payung hukum di UU ASN diperlukan apabila ke depan kebijakan mutasi atau peralihan status pegawai daerah ke pusat diperluas ke sektor lain, seperti tenaga kesehatan. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengatasi persoalan ketimpangan dan pemerataan kualitas pelayanan publik antar daerah.

“Isu yang paling utama adalah soal pemerataan. Karena kalau kemudian masing-masing bupati, wali kota, gubernur memiliki otoritas terhadap gurunya sesuai dengan kewenangannya, maka ketika ada satu daerah lain yang kekurangan, pemerintah pusat kan gak bisa ngapa-ngapain. Nah, kalau ini ditarik menjadi ASN Pusat, maka kemudian distribusi secara nasional bisa dilakukan dengan baik,” jelasnya.

Oleh karena itu, Rifqinizamy mengungkapkan Komisi II DPR RI akan berkonsultasi dengan Pimpinan DPR RI dan juga Badan Legislasi menindaklanjuti tugas konstitusional tersebut.

“Karena itu kami akan berkonsultasi dengan Pimpinan, termasuk dengan teman-teman di Badan Legislasi. Kalau ini memang urgen dan harus segera kita juga lakukan perubahan, kami tentu siap untuk melaksanakan tugas konstitusional di bidang legislasi ini,” pungkas Rifqinizamy.

Selain itu, pencapaian Komisi II DPR RI juga mendapat perhatian khusus dari Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Ia mengapresiasi penyelesaian 10 UU yang mayoritas memberikan kepastian hukum dan pembentukan kabupaten/kota namun menekankan pentingnya peningkatan kualitas substansi pada RUU yang sedang berjalan.

“Secara kuantitas bagus, tetapi secara kualitas masih harus ditingkatkan. Khusus RUU Pemilu butuh kehati-hatian karena menyangkut sistem demokrasi. Untuk RUU ASN dan BUMD, mudah-mudahan bisa selesai tahun ini,” kata Mardani saat merespons pidato Ketua DPR RI dalam rangkaian Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026) belum lama ini.

Selain fungsi legislasi, Komisi II DPR RI terus mengawal kemampuan keuangan daerah agar fungsi pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Mardani menyinggung adanya dukungan APBN bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal berat, salah satunya melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2026 serta penyaluran kurang bayar hingga TA 2024 yang mencapai total Rp18,917 triliun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.

Dukungan tersebut antara lain tercermin dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, yang memuat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 serta penyaluran kurang bayar hingga Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan rekapitulasi dalam dokumen tersebut, total dukungan mencapai Rp18,917 triliun, yang terdiri atas tambahan DAU TA 2026 sebesar Rp8,859 triliun dan penyaluran kurang bayar sampai dengan TA 2024 sebesar Rp10,058 triliun.

Dokumen tersebut juga menunjukkan bahwa dukungan fiskal diberikan kepada berbagai pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Misalnya, sejumlah daerah di Jawa Barat tercatat memperoleh tambahan DAU dan/atau penyaluran kurang bayar, antara lain Kabupaten Sukabumi sebesar sekitar Rp 98,58 miliar, Kabupaten Cianjur sekitar Rp 56,47 miliar, dan Kabupaten Sumedang sekitar Rp 55,15 miliar.

Dengan adanya dukungan tersebut, Mardani berharap kebijakan fiskal pemerintah pusat dapat semakin memperhatikan kondisi riil kemampuan keuangan masing-masing daerah, terutama daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal dalam menjalankan urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, penguatan kapasitas fiskal daerah juga perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas regulasi, sehingga otonomi daerah tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga didukung kemampuan keuangan yang memadai.