TERNYATA SAYA, ANDA, DAN  KITA SEMUA TERTIPU

oleh -18 Dilihat
oleh

Bambang Kustopo, SH, MH (net)

 

Oleh : Bambang Kustopo, SH, MH

 

Rasanya hati ini tidak percaya bila dalam lingkungan area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibenong, Bogor, Jawa Barat ada bangunan yang super mewah, bagaikan aparteman yang sangat mahal harganya dihuni oleh para napi (baca warga binaan).

Saya menaruh hormat dan salut kepada pihak Ombudsman sebagai pihak yang paling berjasa menemukan dan mengungkap kasus “apartemen mewah” tersebut saat lakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Lapas Klas IIA Cibenong, Bogor, Jawa Barat pada 23 September 2026. Apalagi saat menjalankan tugas, mereka diusir secara keji oleh karyawan lapas tersebut.

Dalam tayangan televisi, saya menyaksikan tayangan pengusiran tersebut layaknya mengusir (mohon maaf) binatang yang cukup menjijikkan. Bahkan ada salah satu anggota Ombudsman, kakinya terjepit pintu. Tentu saja hal ini semakin mengundang kecurigaan anggota Onbudsman bahwa kinerja Lapas tersebut tidak semestinya. Mereka lupa bahwa tugas Ombidsman mengawasi kinerja lembaga negara agar menjadi baik, utamanya untuk pelayanan kepada masyarakat.

Ternyata benar, dalam area kantor Lapas Klas IIA Cibenong ditemukan bangunan mewah bak apartemen yang perlengkapannya super mewah yang dihuni  warga binaan (narapidana). Hal itu karena anggota Ombudsman sempat ketemu dan ketika ditanya, penghuni bangunan mewah tersebut ternyata  warga binaan.

Namun anehnya ketika Kepala Lapas Klas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto diwawancari televisi swasta, ia menjelaskan bahwa bangunan “apartemen super mewah” tersebut adalah rumah dinas yang diperuntukan bagi para karyawan setingkat Kasi dan KaUr.

Dari disinilah, para penegak hukum mendapatkan pintu masuk untuk memeriksa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat di lingkup Lembaga Pemasyarakatan Cibenong tersebut. Kenapa demikian? Karena kalau bangunan mewah itu rumah dinas, penganggaran DIPA nya tahun berapa? CV atau PT yang melaksanakan Pembangunan rumah mewah itu siapa, dalam waktu berapa lama dikerjakan, berapa anggarannya, dan sebagainya.

Kalau bangunan mewah tersebut disewakan kepada warga binaan (narapidana) tentu ada semacam penetapan/keputusan dari Kepala Lapas setempat, berapa besaran sewa dan kurun waktunya, dan uang sewanya dikemanakan selama ini.

Tentu besaran sewanya pasti ada acuannya dari instansi berwenang, karena aturannya memang begitu. Jika ada ruang yang disewakan, misalnya sebagai kantin untuk kepentingan seluruh karyawan, pengunjung maupun para warga binaan, berapa jumlah uang yang dikumpulkan.

Seandainya bangunan mewah itu bukan rumah dinas, anggaran pembangunannya dari mana, siapa yang membiayai, dan untuk siapa? Karena anggarannya tentu tidak sedikit, mungkin ratusan juta bahkan sangat mungkin miliaran rupiah.

Perlu diingat, seorang Aparat Sipil Negara tidak boleh menerima uang apalagi meminta sesuatu dari warga binaan untuk membangun bangunan mewah tersebut. Aparat Sipil Negara harusnya juga membuat laporan ke KPK dalam waktu paling lama 30 hari setelah menerima kucuran uang untuk pembangunan rumah mewah tersebut. Apakah hal ini sudah dilakukan oleh Kepala Lapas Klas IIA Cibinong yang bernama Wisnu Hani Putranto?

Inilah pintu masuk bagi KPK, kejaksaan ataupun pihak kepolisian untuk memeriksa dan menyeret pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan bangunan mewah tersebut ke ranah hukum pidana. Rasanya seluruh masyarakat Indonesia tidak akan bisa merasa puas jika pelakunya hanya diberi sanksi dicopot dari jabatan. Sebab, nanti jika masyarakat Indonesia sudah lupa, mereka akan mendapat jabatan lagi, dan saya yakin pasti akan mengulangi perbuatannya.

Publik tentu bertanya, apakah pihak-pihak yang ‘menyewakan’ bangunan mewah kepada warga binaan tidak berfikir secara jernih terlebih dahulu bahwa tindakannya itu sangat melecehkan para penegak hukum terdahulu yang menangani perkara warga binaan yang menyewa bangunan mewah tersebut. Mereka dengan entengnya menyewakan “apartemen mewah” dan menerima uangnya? Apakah atasan Kepala Lapas Klas IIA Cibinong tidak tahu masalah ini? Apakah mereka tidak tahu atau mereka sengaja tutup mata?

Seharusnya mereka berfikir lebih jernih, bagaimana para penyidik dulu melakukan penyidikan, membuat berita acara dengan taruhan nyawa untuk menyelesaikannya. Demikian juga bagaimana susahnya penuntut umum menyusun dan membuktikan dakwaannya di persidangan yang tentu saja berhadapan para advokat professional.

Demikian pula hakim yang menyidangkan perkara yang pasti  bekerja dengan sangat keras, menyusun putusan yang baik dan benar menurut kaedah yang ada. Bahkan tidak jarang mereka tidak tidur beberapa malam demi suatu perkara, tetapi setelah berkekuatan hukum tetap, dengan mudahnya warga binaan tersebut mendapatkan fasilitas “apartemen mewah” tersebut.

Apakah tidak pernah berfikir, uang sewa “apartemen mewah” tersebut apabila digunakan untuk membeli makanan/minuman dan makanan/minuman tersebut dimakan oleh isteri dan anak-anaknya, menurut agamamu, apakah makanan/minuman tersebut halal atau haram? Bagaimana pertanggungjawabanmu di hadapan Tuhan nanti.

Jadi, ini pintu masuk bagi KPK, kejaksaan, ataupun kepolisian untuk memeriksa kasus ini. Pintunya sudah terbuka sangat lebar, tinggal kemauan anda untuk melakukan pemeriksaan. Biar seluruh rakyat Indonesia termasuk saudara tidak ditipu dengan sinetronnya Rumah Mewah yang dibangun di areal Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat ini. Publik sangat menunggu kemauan KPK, kejaksaan, maupun kepolisian untuk memeriksa dan menyeret pelakunya ke persidangan.

(Penulis adalah mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya yang kini menjadi pemerhati masalah hukum dan tinggal di Mojokerto, Jawa Timur)