HOT ISU PAGI INI, OMBUDSMAN RI BONGKAR PUNGLI DI LAPAS CIBINONG DAN RUTAN PONDOK BAMBU, POLITISI DPR KHAWATIR OMBUDSMAN DISANTET

oleh -55 Dilihat
oleh

Anggota Ombudsman RI saat membongkar dugaan Pungli dalam RDP dengan Komisi II DPR (net)

 

Isu menarik pagi ini, Ombudsman RI bongkar borok-borok pungli dan kejanggalan lain yang terjadi di Lapas Klas IIA Cibinong dan Rutan Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur dalam RDP dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9). Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan, Ombudsman RI temukan dugaan pungli terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, sebesar Rp 150.000 per minggu. Ia juga sampaikan, blok tahanan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, tidak dipasangi kawat berduri. Di sisi lain, anggota Komisi II DPR khawatir anggota Ombudsman disantet.

Isu lainnya, Mantan Wamenkumham Denny Indrayana meminta MK mengundang Gibran dalam sidang pembuktian perkara syarat pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang akan digelar Rabu (30/9) hari ini. Ia memandang Gibran bisa hadir dan menjelaskan sendiri soal riwayat pendidikannya di MK. Sebab, yang paling paham dan mengerti terkait riwayat pendidikannya adalah Gibran sendiri. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Ombudsman RI bongkar ‘borok-borok’ pungli dan kejanggalan lain yang terjadi di Lapas Klas IIA Cibinong dan Rutan Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur dalam RDP dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9). Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan, Ombudsman RI temukan dugaan pungli terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, sebesar Rp 150.000 per minggu. Informasi soal pungli tersebut diperoleh dari keluarga warga binaan yang baru selesai lakukan kunjungan.

“Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp 150.000 per minggu yang di salah satu blok yang berada di area Lapas dan itu kami peroleh dari keluarga warga binaan yang habis melakukan kunjungan, jadi ketemu di halaman itu kami langsung lakukan wawancara,” ujar Syafrida.

Selain pungli, Ombudsman juga menemukan sejumlah bangunan di area lapas yang peruntukannya masih perlu didalami dan diinvestigasi oleh Kementerian Imipas. “Selain tadi ditemukannya bangunan-bangunan yang peruntukannya masih perlu didalami dan diinvestigasi oleh Kementerian Imipas dan perlu disampaikan kepada kami dan kepada publik serta eh DPR,” ujar Syafrida.

 

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati juga mengungkapkan temuannya saat sidak ke Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 15 September 2026 lalu. Dikatakan, berdasarkan informasi yang dia himpun, warga binaan yang ingin menggunakan ponsel, harus membayar Rp 250 juta. “Kami mendapatkan informasi dari warga binaan, bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500.000. Dan untuk mereka bisa menggunakan ponsel di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta,” ujar Syafrida. Ia menuturkan, pihaknya mendapati blok C dan D di Rutan Pondok Bambu overcrowded, sedangkan blok A normal. Menurut Syafrida, pihak rutan sudah berjanji akan melakukan penataan dan penempatan warga binaan ke blok yang lebih longgar.

 

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, blok tahanan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, tidak dipasangi kawat berduri. “Jadi, blok tahanannya tidak punya kawat berduri sebagaimana lapas yang ada atau rutan yang ada di tempat lain. Untuk di Cibinong ini tidak dipasang, Pak. Pagarnya juga lepas. Jadi, ini yang kita khawatirkan  dan kami paling menyorot ini,” ujar Syafrida.  

Ia mengatakan, pihaknya juga menemukan akses di bagian belakang lapas yang terhubung langsung dengan area warga tidak dibatasi oleh pagar. “Terutama yang paling kami sorot adalah keamanan, Pak. Ini kendaraannya, ini, ini tidak punya pagar, ini jalan itu akses ke masyarakat. Dan ini tempat pembuangan sampah,” kata Syafrida. Di area tersebut, Ombudsman menemukan dua mobil mewah. Namun, Syafrida mengatakan pihaknya belum mengetahui peruntukan kendaraan tersebut.

 

2. Kalangan DPR meminta anggota Ombudsman RI menjaga diri dari ancaman teror hingga santet usai sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Anggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem Fauzan Khalid mengatakan, ada dua kemungkinan yang terjadi usai pamor Ombudsman naik. “Pertama, teror dari orang yang dirugikan dan dari lembaga orang yang kemungkinan juga akan mendapatkan efek negatif dari apa yang bapak/ibu lakukan. Tapi kemungkinan yang kedua, tawaran-tawaran yang menjanjikan, bagi Ombudsman, supaya tidak melakukan tugas dan fungsinya,” ujar Fauzan dalam rapat Komisi II DPR dengan Ombudsman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Zulkifli Anwar memberi pesan serupa. Ia menduga sejumlah pihak tidak terima dengan apa yang Ombudsman lakukan di Lapas Cibinong. “Karena apa yang dilakukan kemarin, banyak yang mendukung, tapi banyak pula yang tidak menerima atau tidak puas,” ucapnya. Anwar mewanti-wanti para anggota Ombudsman supaya tidak kena santet. “Jadi secara pribadi, tidak banyak lebar saya sampaikan, jaga diri kalian masing-masing. Jangan kalian kena santet. Itu saja. Saya hanya mengingatkan. Kalau tidak percaya, kita buktikan,” jelasnya.

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan DPR telah menyetujui Komisi XIII DPR berkunjung ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat yang disorot akibat temuan ruangan mewah. Dasco meminta kunjungan itu dimanfaatkan untuk mengungkap hal-hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. “Kami dari pimpinan DPR sudah juga memberikan persetujuan untuk Komisi XIII berkunjung ke Lapas Cibinong untuk mengecek fakta, data, serta kemudian kalau perlu mengungkap hal-hal yang mencederai rasa keadilan di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Dasco menjelaskan, meski Komisi XIII DPR sudah rapat dengan Kementerian Imigrasi, DPR masih ingin mencocokkan data di lapangan. “Komisi XIII kemarin sudah melakukan rapat dengan Kementerian Imigrasi, dan kemudian masalah yang ada di lapas itu kami sudah mendapatkan juga informasi dari Komisi XIII, bahwa mereka ingin mencocokkan data-data yang diberikan pada saat rapat dengan fakta-fakta di lapangan,” imbuhnya.

 

3. Mantan Wamenkumham Denny Indrayana, meminta MK mengundang Gibran dalam sidang pembuktian perkara syarat pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang akan digelar Rabu (30/9) hari ini. “Kami kemarin mengirim surat melalui kuasa hukum kepada Mahkamah Konstitusi untuk membuka apa yang sebenarnya terjadi, meminta agar Mahkamah berkenan untuk mengundang, memberikan keterangan ataupun kesaksian di hadapan persidangan Mahkamah yang mulia,” kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9).

Pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini memandang, penting bagi Gibran untuk hadir dan menjelaskan sendiri bagaimana sebenarnya tentang riwayat pendidikannya. Sebab, yang paling paham dan mengerti terkait riwayat pendidikannya adalah Gibran sendiri. “Bahkan Pak Jokowi sudah memberi keterangan, saya sudah menanggapi juga hari ini keterangan beliau. Tetapi sebenarnya yang kita tunggu-tunggu dan belum kita dengar komentarnya adalah dari Saudara Gibran Rakabuming Raka,” tegasnya.

Denny juga meminta MK mengundang Kemendikdasmen dan Kementerian Hukum. Menurutnya Kemendikdasmen memiliki peran krusial dalam menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. “Kita ingin dengar langsung dari kementerian yang menerbitkan surat keterangan itu,” ungkapnya. Soal dihadirkannya Kementerian Hukum, Denny mendalilkan adanya cacat manipulatif terkait dengan terbitnya pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang memberikan karpet merah kepada Gibran, karena mengecualikan calon yang sekolahnya dari luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti tamat SMA.

 

Denny Indrayana membeberkan tiga poin penting hasil inzage atau pemeriksaan berkas bukti yang diajukan oleh termohon (KPU), pihak terkait, dan Bawaslu di MK. “Karena kita sudah melakukan inzage. Tadi kuasa hukum datang ke Mahkamah Konstitusi, ada tiga hal yang kami catat dari hasil inzage itu,” kata Denny dalam konferensi pers, Selasa (29/9).

Pertama, soal kejanggalan dokumen administrasi pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka yang diserahkan para pihak. Pemohon menyebut, tidak menemukan bukti mendasar terkait ijazah maupun surat keterangan penyetaraan di tingkat KPU. “Tidak satu bukti pun yang melampirkan bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat. Tidak pula yang menjadi dasar surat keterangan,” ujar Denny.

Kedua, soal munculnya Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU). Denny menegaskan, dari seluruh dokumen uji publik hingga harmonisasi, tidak ditemukan jejak pembahasan pasal tersebut. “Di uji publik KPU mengaku kan tidak ada pembahasan itu, tidak ada buktinya. Di konsultasi dengan DPR ada risalahnya tapi tidak ada membahas pasal 18 ayat 3. Di harmonisasi pun demikian. Yang ada adalah surat undangan uji publik, surat undangan RDP, rapat koordinasi, dokumen rapat koordinasi, dokumen harmonisasi, demikian,” tutur dia.

Ketiga, Denny mengungkapkan soal Nota Dinas Internal Bawaslu tanggal 25 September 2023. Dalam dokumen tersebut, Bawaslu secara tegas merekomendasikan agar syarat administratif tidak dikurangi dari ketentuan undang-undang. “Dalam nota dinas internal Bawaslu tanggal 25 September 2023, Bawaslu menyarankan agar dokumen persyaratan administratif tetap mengacu kepada pasal 227 Undang-Undang Pemilu dan tidak dikurangi. Ini bukti pemberi keterangan nomor 18. Bukti Bawaslu nomor 18. Bawaslu minta syarat capres-cawapres tidak dikurangi. Justru pasal 18 ayat 3 itu bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu ini,” ujarnya.

Denny mengaku tengah melakukan koordinasi intensif guna menyiapkan saksi dan ahli dalam agenda pemeriksaan selanjutnya. Denny belum mau mengungkapkan siapa saksi dan ahli dari pihak pemohon yang akan dihadirkan. “Pasti ada yang bertanya, siapa ahlinya, siapa saksinya. Jawabannya ya tunggu saja tanggal mainnya,” ucapnya.

 

Denny Indrayana mengaku kesulitan mencari saksi ahli untuk sidang pembuktian yang akan digelar di MK hari ini. “Terus terang ini agak kesulitan mencari ahli dan mencari saksi, karena berbagai macam faktor pastinya,” kata Denny. Ia mengungkapkan, pemohon diberi kesempatan oleh MK untuk menghadirkan 5 orang saksi dan ahli. Namun untuk menghindari adanya upaya intervensi, dirinya belum mau mengungkapkan siapa saja ahli dan saksi yang dipersiapkan untuk dihadirkan.

“Kami sedang merundingkan siapa dan bagaimana komposisinya,” ujarnya. Denny memahami, alasan mereka menolak jadi saksi dan ahli lantaran perkara tersebut tengah menjadi sorotan publik. Hal tersebut menyebabkan calon saksi dan ahli memikirkan banyak pertimbangan. “Inilah realitas penegakan hukum kita. Di mana orang kemudian untuk berbicara itu tidak jarang banyak pertimbangan untuk menyampaikan kebenaran. Sehingga ternyata, kalau kemarin teman-teman pemohon itu pilah-pilih, ‘Oh, ini aja, oh, ini aja’, hari ini kita mencari 5 pun ternyata tidak mudah,” ucapnya.

 

4. Kejagung pastikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 mencapai sekitar Rp 10 triliun. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, angka kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan BPKP. “Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih. (Perhitungan) BPKP,” kata Anang di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Ia menuturkan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 233 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi MBG. “Untuk keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya. Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan. Cukup. Silakan pada pertanyaan,” ucap Anang.

 

Anang mengatakan, Kejagung telah melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ungkap dia.

Enam tersangka yang dilimpahkan adalah Dadan Hindayana selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026. Kemudian, Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung selaku Wakil Kepala BGN. Tersangka lainnya adalah Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN serta dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.

 

Anang jelaskan, Kejagung tetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG dan menahannya di Pomdam Jaya. Penanganan perkara tersebut dilakukan secara koneksitas dengan melibatkan Jampidmil. “Baik. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata dia.

Anang menyatakan, dalam perkara tata kelola MBG, tim penyidik telah memeriksa sekitar 233 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. “Untuk keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya. Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan. Cukup. Silakan pada pertanyaan,” ujarnya.

 

Kejagung menerima 172 perkara dugaan tindak pidana terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam sembilan bulan terakhir, mulai Januari hingga September 2026. “Kita telah menerima 172 perkara tindak pidana karhutla,” kata Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Muttaqin Harahap dalam jumpa pers di Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Dari 172 perkara tersebut, 52 perkara melibatkan korporasi dan 120 perkara lainnya melibatkan perorangan. Untuk perkara yang melibatkan korporasi, seluruhnya berstatus penyidikan. Sementara dari 120 perkara yang melibatkan perorangan, sebanyak sembilan perkara telah dinyatakan P-21 atau berkas perkara lengkap. “(Sementara) enam perkara sudah dilimpah ke pengadilan dan yang lain masih berproses,” ucap dia. Muttaqin mengatakan, perkara karhutla paling banyak ditangani di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau, yakni 25 perkara.

 

5. Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin mengungkap alur uang 1 juta dollar AS yang disebut dititipkan untuk kebutuhan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Hal itu disampaikan Zainal saat menjadi saksi dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Zainal mengatakan, awalnya dirinyaa dihubungi mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. “Mas, saya bisa ketemu, mau konsultasi,” kata Zainal menirukan ucapan Gus Alex. Keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di kawasan Cibubur. Menurut Zainal, dalam pertemuan itu, Gus Alex menyampaikan keinginan menitipkan uang untuk kebutuhan Pansus Haji. “Beliau bilang, ‘Mas, ini aku nitip.’ Saya tanya, ‘Apa, Mas?’ Dia bilang, ‘Nitip 1 juta (dollar) untuk kebutuhan teman-teman Pansus,’” ujar Zainal.

Zainal lalu mengusulkan uang tersebut diberikan kepada kepada Ace Hasan Syadzily yang saat itu merupakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus anggota Pansus Haji. “Ya sudah, mendingan kasih ke Ace saja, Pak Ace, biar Pak Ace yang mengatur,” kata Zainal menirukan ucapannya ke Gus Alex. Namun, Zainal mengungkapkan, Ace menolak tawaran uang tersebut. “Dari Pak Ace, kemudian ternyata itu enggak berhasil. Pak Ace enggak mau,” lanjut dia.

 

KPK sebelumnya menyita uang 1 juta Dollar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut diduga disiapkan Yaqut untuk mengkondisikan Pansus Haji DPR. “Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4) lalu. Taufik membenarkan, uang 1 juta Dollar AS tersebut diserahkan Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex kepada sosok yang ditunjuk sebagai perantara Pansus Haji DPR berinisial ZA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut sudah diterima ZA, tetapi belum sempat diserahkan ke anggota Pansus Haji DPR.

 

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membantah mengetahui proses serah terima uang 1 juta dollar AS untuk Pansus Haji DPR RI 2024 yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. “Yang pertama, bahwa ketika ada proses serah terima uang 1 juta US dollar itu, saya sedang ada di Eropa dan tidak tahu-menahu terkait hal itu,” kata Yaqut.

Bantahan itu disampaikan Yaqut saat menanggapi keterangan saksi Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9). Yaqut menyebut dirinya baru mendapat laporan dari Zainal Abidin setelah dirinya tidak lagi menjabat Menteri Agama. Ia menyampaikan kepada Zainal agar persoalan tersebut menjadi urusan pihak lain. Yaqut mengaku, tidak mengetahui persoalan tersebut.

 

6. PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Wamen Imipas Silmy Karim terhadap KPK. Keputusan tersebut dibacakan hakim tunggal Yuliana dalam sidang yang digelar Selasa (29/9). “Mengadili. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Yuliana. Selain itu, Yuliana juga menghukum Silmy untuk membayar biaya perkara sejumlah NIHIL. Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka Silmy Karim oleh KPK termasuk penyitaan barang dinyatakan sah menurut hukum.

Yuliana juga mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di mana setidaknya memiliki dua alat bukti yang cukup. “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim Praperadilan berpendapat bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak cukup untuk membuktikan adanya tindakan penyidikan Termohon sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan praperadilan a quo,” tuturnya.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Silmy. Ia mengatakan, pokok perkara yang menjerat Silmy akan diuji dalam persidangan di PN Tipikor. “Kita tunggu proses dan tahapan-tahapannya, saat ini masih di tahap penyidikan dan ditunggu karena penyidik masih melengkapi sedikit lagi ya, akan segera dilakukan pelimpahan tahap 2,” ujar Budi Prasetyo.

 

7. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri meminta Kemenhaj menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan terkait urgensi audit forensik terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia mengingatkan, audit forensik ini jangan sampai menunda perbaikan layanan jemaah haji. “Komisi VIII terbuka terhadap audit forensik apabila ada dasar dan kebutuhan yang jelas. Namun, jangan sampai isu audit justru menunda perbaikan layanan dan perlindungan jemaah haji,” ujar Abidin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Politisi PDI-P ini menegaskan, pengelolaan dana haji adalah amanah publik yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah. Oleh karena itu, setiap langkah pengawasan wajib dinilai secara objektif. “Dana haji adalah dana jemaah, bukan sekadar aset keuangan. Oleh karena itu, semua pengawasan, termasuk audit forensik, harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jemaah,” tutur Abidin.

 

8. Polisi tetapkan masinis kereta api jarak jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Hal ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9). “Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki umur 37 tahun,” kata Anom.

Ia menuturkan, AN akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. AN diduga melanggar Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dikatakan, AN terancam hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.

 

9. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta warga Jatim kibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada Rabu (30/9). Permintaan ini dikeluarkan secara khusus untuk mengenang tragedi G30S. Khofifah berharap masyarakat kemudian menaikkan bendera setiang penuh pada Kamis (1/10), bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

“Pada 30 September, mari kita kibarkan Merah Putih setengah tiang untuk mengenang peristiwa G30S. Kemudian, pada 1 Oktober mulai pukul 06.00, kibarkan kembali satu tiang penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila,” kata Khofifah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/9).

Arahan ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, satuan pendidikan, pengelola perkantoran, hingga masyarakat luas. Menurut Khofifah, momen pengibaran bendera selama dua hari berturut-turut ini menjadi waktu yang tepat untuk mengingat perjalanan sejarah sekaligus menguatkan persatuan bangsa.

 

10. Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri bakal menggelar pertemuan lanjutan dengan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Oktober 2026 bertepatan HUT ke-75 Prabowo. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan hal itu dan berharap ketua umumnya bisa hadir langsung pada momen tersebut. “Memang akan ada pertemuan lanjutan, insya Allah. Mudah-mudahan pertemuan lanjutan itu bisa di tanggal 17 Oktober ketika Bapak Presiden kita ulang tahun,” kata Said di gedung DPR, Selasa (29/9).

Said menegaskan tak ada pembicaraan politik dalam kunjungan Prabowo ke kediaman Megawati di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/9) petang lalu. Ia menuturkan, dalam pertemuan yang digelar selama sekitar 40 menit itu, Presiden hanya menyampaikan bela sungkawa atas kepergian adik Megawati, Guruh Soekarnoputra. “Memang singkat karena Bapak Presiden itu kan meluangkan waktu dia di antara kesibukan beliau,” katanya. Said juga memastikan tidak ada pembahasan soal RUU Pemilu dalam pertemuan tersebut.

 

11. KPK menggeledah rumah kediaman Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU, Selasa (29/9). Pada waktu bersamaan, KPK juga menggeledah rumah anak Maidi yang bernama Hendra. “Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/9) malam. “Tiga lokasi rumah yang digeledah adalah rumah saudara MD [Maidi], eks Wali Kota Madiun, kemudian rumah dari saudara HD [Hendra] yang merupakan pihak keluarga dari saudara MD, dan juga rumah dari salah seorang camat di lingkungan Kota Madiun,” lanjutnya.

KPK menyita apartemen yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang dikuasai anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), pada Selasa (29/9). Aset itu pemberian dari pengusaha, Eno Bowo Susilo (EBS).”Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari saudari VLA, di mana apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari Saudara EBS, selaku pihak swasta,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo. “Apartemen ini berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan saudari VLA,” sambungnya. Budi menambahkan penyidik akan mendalami pemberian tersebut terkait hubungannya dengan perkara yang sedang diusut.

 

12. Presiden Prabowo Subianto panggil sejumlah menteri membahas soal pemberantasan narkoba di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9). Para pejabat yang dipanggil di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto, hingga Kepala BRIN Arif Satria. “Pengentasan permasalahan narkoba, ya,” ujar Brian.

Brian mengajak peneliti sekaligus dosen dari Universitas Indonesia (UI) untuk membahas masalah  narkoba ini. ‘’Ya, tadi saya juga diminta membawa salah satu peneliti, dosen UI, kaitannya dengan narkoba, ketergantungan, dan seterusnya,” ujarnya seraya menuturkan, hasil penelitian yang telah dilakukan soal isu ini akan disinergikan ke instansi terkait seperti BNN dan Kemenkes.

 

13. MK perintahkan pemerintah memberikan alasannya lewat pemberitahuan tertulis atau notifikasi digital sebelum memutus akses informasi elektronik. Hal tersebut tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 usai MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, Muhammad Farzha Putra, Kaleb Otniel Aritonang, Angela Anggia Ramoti Hutasoit, Muhamad Yakub, dan Exal Sinaga. “Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan, Selasa (30/9).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan norma Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak memuat adanya prosedur yang harus dilakukan pemerintah dalam melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan pemutusan akses. Hakim MK Arsul Sani menjelaskan, norma dalam UU ITE seharusnya memberikan kepastian mengenai bagaimana pembatasan hak tersebut dilakukan. (Harjono PS)