JAKARTA, REPORTER.ID – Pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. Penguatan sistem, transparansi, digitalisasi, pendidikan antikorupsi, serta penegakan hukum yang tegas dinilai sama pentingnya untuk menutup ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Direktur Eksekutif Centre for Constitution and Jurisprudence Studies (CCJS) Arfa Gunawan mengatakan, persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan lemahnya sistem. Menurut dia, sifat serakah dan kecenderungan mengambil hak orang lain juga menjadi persoalan yang harus dilawan melalui penegakan hukum yang serius.
“Sifat yang korup atau serakah dengan mengambil hak orang lain inilah yang perlu kita lawan dengan berbagai cara sesuai dengan yang bisa kita lakukan, baik melalui tulisan, ucapan maupun kekuasaan dengan membuat aturan dan menggunakan kekuasaannya untuk membasmi korupsi,” ujar Arfa dalam diskusi publik Kaukus Muda Indonesia (KMI) bertema “Jihad Melawan Korupsi” di Jakarta Pusat, Rabu kemarin (7/10/2026).
Arfa yang juga praktisi hukum itu menyatakan mendukung pengesahan KUHP baru. Dia menilai terdapat sejumlah perubahan dalam aturan tersebut, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan wewenang yang menurutnya perlu diikuti dengan sanksi hukum yang lebih berat.
Menurut Arfa, jabatan publik semestinya dipandang sebagai amanah yang melekat dengan tanggung jawab, bukan ruang untuk menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang.
“Sebagai pejabat yang telah disumpah seharusnya bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan sebaik-baiknya, bukan menyalahgunakan wewenang apalagi sewenang-wenang,” katanya.
Arfa juga menyoroti persoalan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi. Dia berpandangan, penghitungan tersebut harus dilakukan secara pasti oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam pandangan saya, karena menyangkut nasib orang maka penghitungan kerugian negara harus pasti dan dilakukan oleh lembaga yang berwenang yaitu BPK. Jadi, memberantas korupsi itu penting tetapi menegakkan hukumnya lebih penting,” ujarnya.
Di sisi lain, Arfa menilai pemberantasan korupsi tidak dapat hanya diarahkan pada perilaku individu. Sistem yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan jabatan juga perlu dibenahi.
Karena itu, dia mendorong penggunaan sistem digital dan transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan. Pendidikan mengenai bahaya korupsi juga dinilai perlu diperkuat agar pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada proses hukum setelah pelanggaran terjadi.
“Menurut saya, salah satu solusi dalam rangka jihad melawan korupsi yaitu menggunakan sistem digitalisasi dan transparansi serta melakukan pencegahan melalui pendidikan tentang bahaya korupsi,” kata Arfa.
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara Herlambang mengingatkan bahwa persoalan korupsi tidak selalu dapat dilihat semata-mata dari ada atau tidaknya kerugian negara.
Menurut Seira, terdapat kondisi yang dapat membuka jalan menuju praktik korupsi, salah satunya konflik kepentingan. Ketika konflik kepentingan tidak dikelola secara memadai dan belum terdapat regulasi yang mengaturnya secara jelas, potensi terjadinya korupsi dinilai semakin terbuka.
“Terjadinya konflik kepentingan dan belum adanya regulasi yang mengatur pengelolaan konflik kepentingan, maka potensi terjadinya korupsi akan terbuka lebar sehingga masalah ini juga harus mendapatkan perhatian serius,” pungkasnya. ***





