HOT ISU PAGI INI, PDIP DUKUNG PEMBENTUKAN PANSUS ANGKET UNTUK DALAMI PUTUSAN MK

oleh -96 Dilihat
oleh

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus (net)

 

Isu menarik pagi ini, wacana pembentukan Pansus Angket untuk mendalami putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming dalam pencalonan wakil presiden di Pilpres 2024, tampaknya mulai bergulir pelan-pelan di DPR. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus mengatakan, partainya mendukung pembentukan Pansus Angket untuk mendalami putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming dalam pencalonan wapres pada Pilpres 2024.

Isu lainnya, Mabes TNI tahan Kasi Intel Gartap 1/Jakarta Letkol Inf A, perwira yang rumah dinasnya di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, menjadi markas judi online (judol). “Terduga sudah ditahan,” kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas. Ditegaskan, Mabes TNI akan jatuhkan sanksi kepada prajurit jika terbukti terlibat dalam kasus rumah di KPAD Cijantung, Jakarta Timur, jadi markas judol. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Wacana pembentukan Pansus Angket untuk mendalami putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming dalam pencalonan wakil presiden di Pilpres 2024, bergulir pelan-pelan di DPR. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus mengatakan, partainya mendukung pembentukan Pansus Angket untuk mendalami putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming dalam pencalonan wapres pada Pilpres 2024.

Kata dia, dengan membentuk pansus, DPR akan mendapat gambaran utuh dalam kasus tersebut. Sebab, DPR tidak hanya bisa memanggil KPU dan Bawaslu, namun juga Kemendikdasmen bahkan Kementerian Keuangan. “Urusan ini kan tidak saja menyangkut satu kasus tetapi sangat mungkin juga dialami banyak orang. Sehingga kita perlu mendalami agar terang benderang,” kata Deddy, Jumat (9/10). Bahkan, DPR bisa memanggil pihak sekolah Gibran di Australia dan Singapura yang mengeluarkan sertificate of attendance atau dokumen lainnya.

Menurut Deddy, kalau hanya memanggil KPU dan Bawaslu tak akan membuat perkara tersebut terang dan mendapat kepastian. “Pansus bisa panggil pihak sekolah, bahkan kalau perlu institusi yang mengeluarkan sertificate of attendance atau dokumen lain di Singapura dan Australia. Kalau hanya KPU dan Bawaslu maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian,” katanya.

 

Anggota Komisi II DPR yang juga Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun mengatakan, DPR harus tindaklanjuti putusan MK terkait polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, langkah tersebut harus dilakukan apabila Gibran tidak mengundurkan diri, usai MK menyampaikan pertimbangannya dalam perkara sengketa syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres 2024 yang lalu.

“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara taat kepada hukum. Nah, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik. Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti,” ujar Komarudin di Gedung DPR, kemarin. Komarudin meyakini, lembaga lain disebut MK berwenang menangani maslah sengketa terkait syarat pencalonan Gibran adalah DPR.

 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai MK memang telah mengeluarkan putusan yang jujur dan berani. Sehingga, menurutnya, wajar bila pertimbangan MK yang menyebut belum ada bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat menjadi fakta hukum untuk didalami.
Mardani mendengar, pertimbangan MK itu kini menjadi pembicaraan lintas fraksi di DPR. Namun, dia tak mengikuti detail progresnya. “Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi,” katanya.

 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan mengatakan, hingga saat ini belum ada usulan resmi pembentukan Pansus di Komisi II DPR guna mendalami pertimbangan MK. Sementara secara internal, kata Irawan, Golkar masih mengkaji substansi putusan. “Dinamika yang ada juga tentu kami cermati dan terbuka untuk mendiskusikan dan bertukar pikiran dengan fraksi lain,” katanya.

Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim menyatakan partainya masih mendalami amar putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran. Partai Nasdem meminta masukan dari semua pengurus partai di daerah. “Kita sedang mengumpulkan pendapat-pendapat dari DPW, lalu kita akan diskusikan ditingkat pusat,” katanya.

 

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin menegaskan putusan MK tidak bisa dijadikan dasar pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Arse berpendapat, putusan MK secara tegas telah menolak petitum untuk mendiskualifikasi Gibran. Bahkan dalam pertimbangannya, MK tidak menyatakan Gibran tak memenuhi syarat, hanya tidak ditemukan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat.

“MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Karena itu pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, sulit dilakukan,” kata Zul, sapaan akrabnya, lewat keterangan tertulis, Jumat (9/10). Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan, pemakzulan presiden dan wakil presiden secara tegas diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Sebagai gantinya, Arse mengusulkan perubahan pasal terkait syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Dia mendorong agar syarat pendidikan bisa mengakomodir sistem pendidikan di luar negeri. “Pasal soal syarat pendidikan paling rendah SLTA ini kan sudah lebih dari dua puluh tahun lalu kita gunakan bagi para pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum. Kita perlu merevisi ini agar adaptif,” katanya.

 

 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka Widodo mengatakan pertimbangan MK dalam putusannya terkait syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Wapres pada Pilpres 2024 harus menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan persyaratan presiden dan wakil presiden terpenuhi.

Ia mengatakan, DPR perlu menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. “Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Edo dalam keterangan tertulis, kemarin.

Edo mengingatkan UUD 1945 mengatur mekanisme apabila presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat. Ia menyebut, pasal 7A UUD NRI 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR tersebut sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.

 

2. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia merespons pernyataan mantan Presiden Jokowi yang hanya menyebut pemilu masih jauh ketika ditanya soal dukungannya terhadap duet Prabowo-Gibran dua periode pada Pilpres 2029. Doli yakin, Jokowi punya pertimbangan matang sebelum mengatakan seperti itu. “Kita hormati saja apa yang menjadi pandangan dari para Bapak dan Ibu bangsa kita. Tentu mereka memiliki pertimbangan yang matang sebelum menyampaikan pernyataan,” ujar Doli, Jumat (9/10).

Terkait sikap Golkar, Doli menegaskan saat ini partainya sudah punya capres untuk Pilpres 2029, yakni Prabowo Subianto. Sedangkan cawapresnya, Golkar belum menentukan. “Mengenai cawapresnya nanti akan dibahas menjelang pendaftaran pasangan capres-cawapres, dan putusan akhir nama calon wakil presiden akan ditentukan oleh calon presiden,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi memberikan tanggapan santai saat ditanya perihal dukungannya terhadap duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk periode kedua pada Pilpres 2029 mendatang. “Pemilu masih jauh,” kata Jokowi, di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10). Pernyataan ini berbeda dari sikap sebelumnya, di mana Jokowi menekankan kepada para relawan untuk memberikan dukungan penuh kepada Prabowo-Gibran hingga dua periode.

 

Jubir Partai Gerindra Sugiat Santoso berterima kasih kepada Golkar yang memutuskan mendukung kembali Presiden Prabowo Subianto menjadi capres pada Pilpres 2029. Ia menghormati Golkar belum memutuskan apakah Wapres Gibran Rakabuning Raka akan menjadi cawapres Prabowo atau tidak pada Pilpres 2029. Sugiat menegaskan, kader Gerindra memang menginginkan Prabowo menjabat presiden dua periode. “Ya kami menghormati dan berterima kasih atas dukungan politik dari kawan-kawan partai lain. Kita pun, aspirasi dari akar rumput kader Gerindra juga menginginkan bahwa Pak Prabowo dua periode,” ujar Sugiat, Jumat (9/10).

 

3. Gubernur Sumut yang juga adik ipar Gibran, Bobby Nasution angkat bicara soal pertimbangan MK yang menyebut tidak ditemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat. Bobby menegaskan, abang iparnya memiliki ijazah SMA yang menjadi dasar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di luar negeri. “Ya, Mas Gibran setahu saya sarjana, ya,” ujar Bobby Nasution, Jumat (9/10).

Tak hanya masalah ijazah Gibran yang dipersoalkan, Bobby juga menyoroti masalah ijazah mertuanya, mantan Presiden Jokowi. “Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Nanti Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya,” urainya.

 

4. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun meminta komisioner KPU dan Bawaslu yang terlibat dalam proses verifikasi syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024 tidak mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu. “Ya sebaiknya tidak bisa masuk lagi itu. Kalau besok (seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu baru), ini kan mau proses baru,, mereka jangan dicalonkan lagi” ujar Komarudin di Gedung DPR, kemarin.

Ketua DPP PDIP ini mengingatkan, sikap tersebut penting sebagai bentuk tanggung jawab etik dan moral, setelah proses verifikasi syarat pencalonan Gibran menjadi sorotan dalam putusan MK. “Jadi, secara moral lah, mereka jangan maju lagi lah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral,” tegas Komarudin.

 

5. Mabes TNI pastikan akan jatuhkan sanksi kepada prajurit jika terbukti terlibat dalam kasus rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, menjadi markas judi online (judol). “Bila terbukti pasti ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, saat dikonfirmasi, Jumat (9/10). Jenderal bintang dua itu menyampaikan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. ”Semua yang dinilai perlu untuk kepentingan penyelidikan pasti diperiksa,” tegas Muhammad Nas.

Ditegaskan, Mabes TNI tahan Kasi Intel Gartap 1/Jakarta Letkol Inf A, perwira yang rumah dinasnya di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, menjadi markas judi online (judol). “Terduga sudah ditahan,” kata Muhammad Nas. Ia mengatakan, penahanan terhadap Letkol Inf A dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. “Penahanan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” tegasnya.

Sementara itu, 11 orang ditangkap terkait kasus dugaan rumah dinas di KPAD Cijantung, Jakarta Timur menjadi markas judol. Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan, 11 orang ini merupakan operator dan warga sipil. “Sebanyak 11 orang yang diduga sebagai operator diamankan, berikut sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP,” kata Donny dalam keterangannya. “Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan,” tambahnya.

 

6. Sebanyak 700 anggota polisi dan TNI dikerahkan untuk menggerebek Kampung Ambon di Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (9/10) pagi. Seperti diketahui dua kampung ini dikenal sebagai daerah rawan peredaran narkoba. Sebanyak 24 orang ditangkap ditangkap dalam penggerebekan ini. Penggerebekan dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 24 orang yang ditangkap diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika di kawasan Jakarta Barat. “Pada pagi hari tadi kami melaksanakan operasi secara simultan di dua titik, yaitu di Kampung Boncos dan Kampung Ambon dengan kekuatan 700 personel, yaitu dari Brimob, Dalmas, dari Narkoba baik Polda, Mabes Polri, maupun Polres, serta dari TNI,” ujar Bismo di Kampung Ambon, Jumat. Dari total 24 orang yang ditangkap, 16 orang diamankan di Kampung Ambon, sedangkan 8 orang lainnya ditangkap di Kampung Boncos, Palmerah.

 

7. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahesa menuturkan, pemerintah menyiapkan solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas di sel yang disesaki narapidana kasus narkoba, yakni merevisi undang-undang hingga menyiapkan pulau kosong yang dihuni buaya. Yusril mengatakan salah satu upaya yang segera dilakukan adalah membahas revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

“Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini, tapi sudah disepakati diambil alih oleh DPR sebagai inisiator,” kata Yusril usai rapat tingkat menteri di kantornya, Jumat (9/10). Yusril menambahkan, revisi undang-undang tersebut sangat penting karena akan menegaskan perbedaan korban penyalahgunaan narkoba, pengedar narkoba, dan pemakai sekaligus pengedar.

Yusril mengatakan, pemerintah mendorong narapidana narkotika untuk rehabilitasi guna mengatasi masalah kelebihan kapasitas atau over capacity di Lapas. Dia mengatakan, saat ini jumlah narapidana narkotika melebihi separuh narapidana yang ada. “Jadi oleh karena jumlah narapidana dan tahanan narkotika itu sudah melebihi separuh daripada jumlah narapidana dan tahanan yang ada, maka kalau ini dipisah, mungkin sekitar separuh dari jumlah narapidana itu akan berkurang,” kata Yusril seraya mengatakan, narapidana narkotika akan dialihkan untuk mengikuti rehabilitasi.

 

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan, pihaknya menerima 42 aduan dugaan pelanggaran HAM di Lapas dari berbagai wilayah di Indonesia selama 2026. Aduan tersebut di antaranya terkait dengan dugaan kekerasan, penyiksaan, pungutan liar hingga warga binaan yang meninggal dunia akibat dikeroyok sesama warga binaan.

“Tahun ini kami menerima aduan sejumlah 42 kasus dari berbagai lapas di seluruh Indonesia,” kata Anis, usai rapat tingkat menteri di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (9/10). Anis mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah untuk membenahi tata kelola lapas. “Sehingga paradigma penghukuman bagi seluruh narapidana kita adalah pemulihan ya, dan bagaimana memastikan mereka menjadi lebih baik gitu ketika keluar dari penjara,” ujarnya.

 

8. Anggota Wantimpres RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet jelaskan alasan menambah komisi bidang kerja Wantimpres dari 4 menjadi 6. “Rencana pembentukan enam komisi bidang ini harus kita lihat sebagai upaya menyesuaikan cara kerja Wantimpres RI dengan kompleksitas tantangan saat ini,” ucap Bamsoet, Jumat (9/10).

Dikatakan, Wantimpres RI periode sebelumnya hanya bekerja dengan empat komisi bidang, yakni Politik, Hukum dan HAM; Pertahanan dan Keamanan; Kesejahteraan Rakyat; serta Ekonomi dan Keuangan. Sementara, Wantimpres periode 2026-2029 memiliki enam komisi bidang yakni Geopolitik, Hukum, HAM, Pertahanan dan Keamanan; Ekonomi dan Keuangan; Pembangunan Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat; Pangan; Infrastruktur; serta Hilirisasi dan Transisi Energi.

 

9. Presiden Prabowo Subianto rapat terbatas dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf di kediamannya Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10). Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta laporan perkembangan pembangunan 100 Kampung Nelayan yang tengah disiapkan pemerintah. “Dalam pertemuan tersebut, Presiden meminta update perkembangan pembangunan 100 Kampung Nelayan yang tengah dipersiapkan pemerintah,” kata Seskab Teddy Indra Wijaya, Jumat. Pemerintah menargetkan 100 Kampung Nelayan itu dapat rampung dan siap beroperasi pada tahun 2026.

 

10. Waketum PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau jangan beropini tanpa bukti. Seperti diberitakan, PCNU Kabupaten Sekadau menyampaikan aduan dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU ke KPK pada Kamis (8/10) lalu. “Saya minta siapa pun yang ingin melaporkan silakan, tapi tolong disertai bukti. Jangan hanya sekadar membangun opini tanpa bukti, itu sama dengan membual,” kata Gus Ipul di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (9/10). Ia juga mengingatkan warga Nahdliyin bahwa tuduhan tanpa bukti apapun justru dapat berakibat fatal secara hukum. (Harjono PS)