Pelaku Dituntut Ringan, Novel Miris Atas Rusaknya Hukum di Indonesia

oleh
oleh
Novel Baswedan. (NET)

JAKARTA, REPORTER.ID– Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku kecewa atas tuntutan hukuman satu tahun penjara bagi dua terdakwa kasus penyiraman terhadap dirinya, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Menurut Novel, tuntutan tersebut menjadi bukti rusaknya hukum di Indonesia.

“Selain marah, saya juga miris karena ini menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Kalau begini, bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan,’’ keluh Novel.  Novel mengaku sudah menduga akan hal ini sejak kasus penyiraman air keras masih diproses di tahap penyidikan hingga awal persidangan.

“Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu,” kata Novel.

Melalui akun Twitter-nya, @nazaqistsha, Novel mengumandangkan kekecewaannya. Ia menyebut proses persidangan ini hanya formalitas. Sambil me-mention akun Presiden Jokowi, Novel merasa jadi korban dari praktik yang disebutnya “lucu”.

“Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor tetapi jadi korban praktek lucu begini, lebih rendah dari orang menghina. Pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan…,” tulis Novel dalam akun Twitter miliknya.

Seperti diketahui, dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6) lalu, jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel.

Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel. “Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyebut dakwaan primer yang didakwakan dalam kasus ini tidak terbukti. Oleh karena itu, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider. “Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tambah jaksa.

Ketika dimintai keterangan seusai persidangan, jaksa mengatakan alasan selanjutnya memberikan tuntutan ringan adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, kedua terdakwa telah meminta maaf kepada Novel dan keluarga. ****

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *