JAKARTA, REPORTER.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR tegas meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), segera dibatalkan apabila tidak ada perubahan fundamental dalam RUU tersebut. Salah satunya memasukkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsiderans.
“FPKS dengan tegas RUU HIP harus memasukkan usul perbaikan fundamental yang hari ini menjadi catatan kritis ormas-ormas dan publik secara luas. Jika tidak, sebaiknya RUU ditarik atau dibatalkan pembahasannya,” kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2020).
Catatan kritis dan perbaikan fundamental RUU tersebut, antara lain memasukkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran yang menjiwai RUU HIP. Langkah itu, untuk menegaskan bahwa Pancasila tegas menolak seluruh ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme yang memang ajarannya bertentangan dengan Pancasila.
“PKI sendiri terbukti telah merongrong kewibawaan Pancasila dan berkhianat pada republik,” ujar Jazuli.
Kedua, menolak Pancasila diperas menjadi trisila dan ekasila sehingga ketentuan tersebut dalam draf RUU HIP harus dihapus karena mereduksi makna Pancasila yang utuh dengan lima silanya. Anggota Komisi I DPR itu menilai Pancasila yang disepekati bangsa Indonesia adalah yang terdiri atas lima sila dan termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
“Penekanan kembali pada trisila dan ekasila bisa mengacaukan konstruksi pemahaman Pancasila dan membuka kembali debat ideologis lama yang kontraproduktif,” katanya.
Poin ketiga, menurut Jazuli, ada persoalan serius dalam konstruksi RUU HIP dalam menempatkan sila-sila Pancasila. Ia mencontohkan sila pertama yang seharusnya menjadi sila utama dan menerangi sila-sila lainnya, sangat minimalis penjabarannya dan terkesan hanya pelengkap, misalnya penulisan frasa “ketuhanan yang berkebudayaan”, pensejajaran agama, ruhani, dan budaya, makin mengesankan reduksi makna sila pertama Pancasila.
“Oleh karena itu, kami meminta Ketuhanan Yang Maha Esa harus dimaknai secara tepat dan ditempatkan sebagai sila utama yang melandasi, menjiwai, dan menyinari sila-sila lainnya. Hal itu harus tercermin secara maksimal dalam materi muatan draf RUU HIP, bersama penjabaran sila-sila lainnya,” pungkasnya. ***