JAKARTA, REPORTER.ID – Pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akhirnya menerima dan memahami laporan Komite 1 DPD RI tentang usulan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, bupati dan walikota) serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang.
Diapresiasinya usulan Komite 1 DPD terkait penundaan Pilkada terlihat dalam sidang paripurna DPD RI ke 10 yang berlangsung di Gedung DPD komplek Parlemen, Senayan , Jakarta, Selasa (16/6/2020), setelah Pimpinan dan seluruh anggota DPD RI mendengarkan dengan seksama alasan alasan yang tertuang dalam laporan yang disampaikan Wakil Ketua III Komite 1 DPD RI yaitu Dr. Abdul Kholik S.H. M.Si
Sementara itu Ketua Komite 1 DPD Dr. Agustin Teras Narang, S.H yang dua priode menjabat Gubernur Kalimantan Tengah kepada wartawan menegaskan bahwa bagi DPD , sebagai wakil wakil dari daerah tentu akan
mengutamakan kepentingan masyarakat dan daerah.
Karena itu tegas politisi senior yang pernah menduduki posisi sebagai Ketua Komisi II DPR RI ini , demi keselamatan rakyat dari virus Corona yang belum reda Komite I DPD konsisten tolak pelaksanan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020
Apalagi .Komite I DPD , tidak pernah diminta pertimbangannya atau dilibatkan dalam rapat proses penundaan dan penetapan pelaksanaan pilkada serentak tersebut.
Pada hal lanjut Teras Narang sesuai dengan amanat Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib dalam pasal 83 menyebutkan bahwa salah satu lingkup tugas Komite I adalah bidang Pemerintahan Daerah (termasuk didalamnya Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Teras Narang Komite I telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPD RI pada tanggal 2 Juni 2020 melalui surat nomor: PU.04/1097/DPDRI/VI/2020 perihal Pernyataan Sikap Penolakan terhadap Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2020, melalui Virtual Meeting, Komite I telah melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI membahas pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 .
Adapun Pandangan dan Kesimpulan pada rapat kerja tersebut , sebagaimana sudah dipublikasikan sebelumnya yakni :
1. Komite I DPD RI mengapresiasi dan berterima kasih atas penjelasan Menteri Dalam Negeri RI, dan alasan Pemerintah untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020;
2. Terhadap rencana pelaksanan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020, Komite I DPD RI memiliki pokok-pokok pertimbangan sebagai berikut:
a. WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir;
b. Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku;
c. Pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia;
d. Pilkada Serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Serta mempertimbangkan pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir;
e. Anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9,9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah. Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun
Penambahan anggaran KPU RI untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan protokol Covid-19 sebesar Rp. 4,768 triliun di tengah kondisi pandemi akan sangat memberatkan. Itu belum terhitung kebutuhan penambahan anggaran pilkada dengan protokol covid di 270 daerah yang akan membebani APBD masing-masing daerah.
f. Penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya ditengah pandemi corona dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.
g. Komite I DPD RI dan Menteri Dalam Negeri juga dapat memahami adanya usulan untuk dilaksanakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 dengan memperhatikan tingkat kerawanan daerah dari Pandemi Covid-19.
Karena itu, berdasarkan pertimbangan di atas Komite I DPD RI menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dan Komite I DPD RI meminta Pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali terkait dengan penetapan pelaksanaan Pilkada Serentak dimaksud. Dalam kondisi Pandemi Covid-19, Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI agar memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi supreme lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.
3. Komite I DPD RI meminta kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri RI agar dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan yang terkait dengan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI, untuk melibatkan DPD RI sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
Komite I berkeyakinan bahwa makna dan kualitas demokrasi akan jauh berkurang apabila pilkada serentak ini tetap dipaksakan untuk dilaksanakan di tengah-tengah pandemi.
Komite I belum melihat dasar pertimbangan yang kuat serta urgensi dilaksanakannya Pilkada Serentak pada bulan Desember 2020 di tengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung. Pilihan yang lebih aman agar persiapan penyelenggaraan pilkada serentak bisa lebih baik dan berkualitas adalah dilaksanakan pada tahun 2021.
Oleh karena itu Teras Narang pun berharap agar DPD RI sebagai lembaga negara menyuarakan aspirasi dan kepentingan daerah serta bersama-sama menyatakan sikap terkait pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 dan menolak diadakannya Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak di 270 Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada tanggal 9 Desember 2020.
Selanjutnya DPD mengusulkan agar pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali, segera setelah bencana nonalam pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201A, pada ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.(arpas)