JAKARTA, REPORTER.ID – Keluhan terdakwa perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro yang merasa tak nyaman, dan merasa kesehatannya terganggung selam berada di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi, ditanggapi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt Jubir KPK ini melalui keterangan persnya, Kamis (18/6/2020) memastikan pengelolaan Rutan KPK dilakukan dengan baik, termasuk soal kesehatan para tahanan juga menjadi perhatian KPK.
Karena itu, ia mengingatkan Benny termasuk tahanan lainnya, harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan.
“Seharusnya tidak meminta fasilitas berlebih sesuai dengan keinginan dan kebiasaannya ketika mereka berada di luar tahanan. Pengelolaan Rutan KPK termasuk saat ini, di tengah pandemi Covid-19 kondisi kesehatan tahanan juga menjadi perhatian serius KPK. Seluruh tahanan, kami pastikan sampai hari ini telah menjalani pemeriksaan rapid test dengan hasil seluruhnya nonreaktif,” ujarnya.
Adapun tata tertib di dalam rutan, kata Ali tentu ada pembatasan-pembatasan seperti akses komunikasi dengan pihak lain. Karna itu, dia pastikan Rutan KPK telah memenuhi standar sebagaimana ketentuan Kemenkumham.
“Karena KPK juga wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan antara lain Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,” kata Ali.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/6) Benny sempat meminta Majelis Hakim untuk memindahkan lokasi penahanannya. Ia mengaku kesehatannya terganggu selama mendekam di Rutan KPK.
Untuk duketahui, Benny merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Benny sendiri telah didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun. ***