Peta Jalan Pengelolaan Limbah Non-Bahan Berbahaya untuk Bahan Baku Industri

oleh
oleh
Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien (baju batik) saat RDP dengan Komisi IV DPR RI.

Penanganan 1.015 Kontainer Milik PT. NHI

Penanganan 1.015 Kontainer Milik PT. New Harvestindo International (PT. NHI) yang Berada di Pelabuhan Tanjung Priok (Long Stay Container), Dirjen Rosa Vivien menjelaskan telah diterbitkan Surat Sekretaris Kabinet Nomor: B.164/Seskab/Ekon/05/2020 tanggal 14 Mei 2020 perihal: Penyelesaian Kontainer Impor Limbah Non Berbahaya dan Beracun yang Masih Tertahan di Beberapa Pelabuhan, dengan penjelasan sebagai berikut:

Dari 1.015 kontainer: 114 kontainer yang mempunyai LS akan dilakukan pemeriksaan dan 901 kontainer akan dilakukan pemusnahan oleh PT. NHI dan pelaksanaannya diawasi oleh KLHK; Selanjutnya, PT NHI wajib menyelesaikan dokumen kepabeanan dan menyelesaikan biaya demmurage dengan dibantu Ditjen Bea dan Cukai untuk mempertemukan PT. NHI dengan perusahaan pengangkutan; KLHK Telah menyampaikan surat kepada Dirjen Bea Cukai melalui surat nomor: S.241/PSLB3/VPLB3/ PLB.3/06/2020 tentang tindak lanjut penyelesaian kontainer limbah non B3 terkait untuk pemeriksaan 114 container.

Selain itu, KLHK Telah menyampaikan surat kepada PT. NHI terkait dengan permintaan rencana pemusnahan 901 kontainer melalui surat Nomor S. 478/VPLB3/PNLB3/PLB.3/ 06/2020
Dijelaskan Rosa Vivien, hasil pertemuan dengan pihak PT HNI pada 3 Juli 2020, disepakati PT NHI akan segera menyelesaikan proses pengeluaran 901 kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tanjung Priok.

“Kegiatan pemusnahan diperkirakan akan berlangsung selama 6 bulan dan akan dimulai saat proses pengeluaran kontainer telah selesai dilaksanakan,” kata Rosa Vivien.

Dijelaskan lagi, pemusnahan awal akan dilakukan dengan menggunakan insinerator milik PT NHI berkapasitas 300 kg/jam yang mampu memusnahkan sekitar 3 kontainer /hari, selanjutnya PT NHI akan menambah lagi 3 buah insinerator berkapasitas @800 kg/jam sehingga dimungkinkan dapat memusnahkan sekitar 20 kontainer/hari maksimum dalam 2 bulan ke depan. Selain itu apabila diperlukan pihak perusahaan akan menunjuk pihak ke-3 dalam membantu pelaksanaan pemusnahan.

Disepakati juga, PT NHI memastikan bahwa selama proses pemusnahan perusahaan tidak akan ada limbah dan/atau sampah yang keluar dari kawasan berikat. Kemudian pelaksanaan pemusnahan akan diawasi oleh tim gabungan yang terdiri dari KLHK, Bea Cukai dan institusi terkait. Dan terakhir, Perusahaan akan menyampaikan laporan pemusnahan kepada KLHK secara berkala selama proses pemusnahan. (Kds)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *