JAKARTA, REPORTER.ID – Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan sebagian isi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri LHK, Menteri Perindustrian (Menperin), dan Kepolisian Negara RI (Polri) Nomor 482 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) bersama sejumlah Direktur Jenderal dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (9/7/2020) kemarin di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. ***