JAKARTA, REPORTER.ID– Kasus Djoko Tjandra yang saat ini buronan, tak luput menjadi perhatian Menteri Kordinator Politik Hukum Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Dalam rapat terbatas yang digelar bersama lembaga terkait, pada Senin (20/7/2020) malam pun, membahas pelarian terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
Rapat terbatas semalam dihadiri Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) mewakili Kementerian Luar Negeri, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Kabareskrim Polri, dan Deputi I Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam Mahfud meminta seluruh institusi terkait harus terus memburu Djoko Tjandra, dan harus bersinergis.
“Tetap harus diburu dan saya sudah minta dan sudah disepakati tadi institusi masing-masing melakukan langkah-langkah yang lebih sinergis perburuan itu untuk Djoko Tjandra,” pinta Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).
Mahfud juga meminta aparat yang membantu pelarian Djoko Tjandra untuk ditindak tegas. Tak hanya secara administratif, namun juga pidana.
“Ada tindakan ke dalam, tindakan ke dalam itu ada dua satu tindakan disiplin yaitu pegawai-pegawai atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin misalnya memberi surat jalan memberi surat keterangan mengantarkan mempermudah masuk dan sebagainya,” tegasnuya.
Kemudian, lanjutnya, ini yang penting, pemidanaan terhadap para pegawai dan pejabat yang telah nyata-nyata diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah produktif dalam kasus Djoko Tjandra ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, ada banyak pasal yang bisa digunakan untuk menjerat aparat yang membantu kaburnya Djoko Tjandra. Dua di antaranya merupakan pasal 221 dan pasal 263 KUHP.
“Jadi banyak tindak pidana yang bisa dilakukan, bisa pasal 221 pasal 263 dan sebagainya lah itu bisa dikenakan kepada pelaku pidana itu. Nah masyarakat menunggu itu gitu. Masyarakat tidak ingin ini mengalir dan lewat begitu saja,” ujarnya.
Kinerja Polri yang telah meningkatkan status perkara pejabat kepolisian yang membantu Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan, juga diapresiasi Menkopolhukam, yang meminta Polri memberikan hukuman sebagai efek jera.
“Nanti akan berlanjut ke pejabat-pejabat pegawai-pegawai Polri yang lain kalau ada yang terlibat di situ tindakan disiplin penjatuhan sanksi disiplin administratif lalu dilanjutkan ke pidananya jangan berhenti disiplin. Disiplin tuh kadang kalau sudah dicopot dari jabatan 2 tahun lagi muncul jadi pejabat apa jadi pejabat apa katanya sudah selesai disiplinnya padahal dia melakukan tindak pidana,” papar Mahfud.
Mahfud mengatakan, masyarakat saat ini menyoroti langkah-langkah yang dilakukan Polri dalam menyelesaikan kasus Djoko Tjandra. Untuk itu, Mahfud ingin proses kasus tersebut terus berjalan dan tidak berhenti sampai sanksi disiplin saja.
“Oleh sebab itu, sekarang Polri supaya meneruskan dan kita akan melihat semuanya, masyarakat akan melihat langkah-langkah Polri ini agar terus dilanjutkan jangan berhenti tindak pidananya yang harus dilakukan. Dan itu bisa, sudah banyak yurisprudensinya menghalang-halangi penegakan hukum dan sebagainya itu kan tidak pidana. Kan sudah ada itu pengacara yang masuk penjara karena menghalang-halangi upaya penegakan hukum apalagi ini kasus korupsi,” katanya. ***