DPD RI Apresiasi Respon Cepat Kapolri dalam Skandal Djoko Tjandra

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – DPD RI mengapresiasi reaksi cepat dan tegas Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Idham Aziz dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggotanya yang diduga terlibat skandal buronan Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin kepada Listyo Sigit saat bertemu dalam acara syukuran hari kelahiran anak Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di rumah dinasnya Jl. Denpasar Raya, Jakarta, Minggu (26/7/2020) malam.

“DPD salut dan siap memberikan dukungan terhadap kebijakan petinggi Polri dalam pengusutan skandal tersebut. Reaksi cepat dan tindakan tegas Kapolri yang diimplementasikan dengan tepat oleh Kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat,” kata Sutan.

Langkah Kapolri tersebut menurut Sutan, sangat penting bagi modal sosial polisi dalam menjawab keraguan masyarakat terhadap institusi ini. Itu sangat penting untuk menjawab bahwa institusi Polri masih terpercaya, sehingga ke dalam juga tegas sesuai dengan prinsip promoter Polri, yakni profesional, modern, dan terpercaya.

Seperti diketahui, Kapolri mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas Covid-19 milik buron Djoko Tjandra. Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Nugroho Wibowo.

Sebelumnya, Kabareskrim menyatakan akan mengusut kasus ini secara transparan. Listyo sendiri telah membentuk tim khusus untuk menjerat secara pidana anggota Polri yang terlibat. “Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo. Untuk diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sementara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *