JAKARTA, REPORTER.ID- Ketua RW 03 Kelurahan Ujung Menteng, H Ahmad Baigaqi terhitung sejak 9 Maret 2020 dinonaktifkan Lurah Ujung Menteng Drs H Nasrudin dengan Surat Keputusan Lurah tersebut nomor 080 tahun 2020. Keputusan tersebut disahkan oleh Camat Cakung Drs Achmad Salahuddin MSi pada 10 Maret 2020.
Namun atas keputusan tersebut H Ahmad Baihaqi merasa dipermalukan dan tidak terima dengan pemberhentian di tengah jalan, sementara masa baktinya masih sampai 22 Juli 2020. Baihaqi memperkirakan ini berkaitan dengan pekerjaannya bisnis galian dan buangan tanah. Pihaknya mengaku tetap menuruti aturan yang berlaku.
“Kalau untuk memeras saya nggak bisa. Lebih baik saya sodakohkan ke masyarakat,” kata Baihaki. Sementara Camat Cakung Achmad Salahuddin ketika dikonfirmasi wartawan Senin (27/7/2020) menegaskan tak ada pemerasan yang diduga oleh Baihaqi kepadanya.
Lebih lanjut Camat Salahuddin mendukung keputusan Lurah Ujung Menteng karena Ketua RW 03 H Ahmad Baihaqi yang sudah dinonaktifkan itu banyak melakukan pelanggaran dan tak dapat dijadikan contoh masyarakat warganya. “Dia sudah tidak layak jadi Ketua RW,” tegasnya.
Menurut Camat Salahuddin membuang tanah ke lahan BKT milik Pemda DKI tak dapat dibenarkan. Karena itu masalahnya telah ditangani Satpol PP Walikota Jakarta Timur.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian ketika dikonfirmasi Reporter.id Selasa (28/7/2020) mengakui lokasi pinggir BKT di RW 03 Kelurahan Ujung Menteng yang dibuangi tanah bekas galian oleh Ketua RW 03 itu sudah diberi garis Satpol PP.
Ketua RT 07/03 Ujung Menteng, Yanto ketika ditanya masalah itu membenarkan pemberhentian Ahmad Baihaqi dari Ketua RW 03 sebelum waktunya. Karena itu tugas Ketua tersebut kini digantikan Sekretaris RW 03.
“Betul Pak Ketua RW 03 dinonaktifkan. Karena itu dalam hal pelayanan kemasyarakatan dialihkan ke Seketaris RW 03,” kata Yanto.
Diungkapkan setiap bulan diadakan pertemuan untuk saling berbagi informasi masalah pemerintahan. Pertemuan itu dipimpin Ketua LMK Ansori. “Kerjasama yang baik antara seketaris RW, LMK, RT dan Komunitas Peduli Lingkungan tetap berjalan,” tambah Yanto.
H Ahmad Baihaqi mengatakan permasalahannya berawal ketika dia membantu Pemda DKI dalam proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung di sekitar Pondok Gede untuk menampung tanah buangannya. “Sementara saya taruh di lahan BKT yang belum dipakai,” katanya. Kemudian dia ditegur Camat Cakung agar tanah buangan itu diambil lagi. Masalah itu berkembang sampai dijembatani institusi lain tingkat kecamatan.
Baihaqi mengaku akhir Desember dia belum dapat mengambil tanah buangannya karena sedang punya hajat sunatan massal anak yatim dan duafa sebanyak 207 anak. Namun akhirnya Baihaqi dinonaktifkan sebagai Ketua RW 03 Ujung Menteng sejak 10 Maret 2020. (Pri).