JAKARTA, REPORTER.ID – Usulan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo agar masyarakat sipil dibolehkan menggunakan senjata api (senpi) jenis peluru tajam kaliber 9mm untuk bela diri, menuai kritik. Bahkan pakar Hukum, Feri Amsari menentang hal tersebut, lantaran khawatir tingkat pembunuhan semakin tinggi.
“Di negara maju seperti Amerika saja sudah banyak upaya membatasi pemilikan senjata api. Bahkan pelarangan. Tingkat pembunuhan dan penyalahgunaan senjata api meningkat,” kata Feri yang ditanya wartawan, Senin (3/8/2020).
Dia mencontohkan, pembantaian umat muslim di Selandia Baru yang menjadi catatan bahwa penggunaan senjata api untuk sipil merupakan kesalahan besar.
“Itu sama saja ketua MPR tidak sepenuhnya percaya kredibilitas aparat keamanan,” ucapnya.
Feri juga khawatir masyarakat jadi koboi jalanan yang menyalahgunakan senjata api. Menurutnya, masyarakat Indonesia belum baik dalam pengendalian senjata.
“Negeri ini bukan negeri para cowboy. Sekali dilepas sulit mengendalikan. Apalagi kita buruk dalam administrasi, termasuk pengendalian penggunaan senjata,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis hendaknya mempertimbangkan jenis peluru tajam kaliber 9mm untuk bela diri masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan kepemilikan senjata api.
Bamsoet sapaan politisi Partai Golkar itu mengatakan, di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.
“Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut,” ujar Bamsoet dikutip dari Antara, Minggu (2/8/2020). ***