DPR Minta Pemerintah Melakukan Akselerasi Program PEN

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Meski saat ini berada dalam kondisi yang sulit, namun semua anggaran harus dibelanjakan untuk penanggulangan covid-19 juga untuk pemulihan ekonomi. Berdasarkan laporan pemerintah, dari total anggaran penanganan covid-19 sebesar Rp695,2 triliun, tapi yang terserap, terealisasi baru 19% atau Rp136 triliun. Karenanya, pemerintah harus melalukan akselerasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diarahkan pada ketahanan dan kedaulatan pangan, penguatan pertanian, serta pendampingan industri kreatif dan UMKM.

Demikian disampaikan Ketua Tim Pengawas Covid 19/Wakil Ketua DPR RI A.Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin itu di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Bersamaan dengan itu kata Ketua Umum DPP PKB itu, program penanganan dan pemulihan kesehatan harus diprioritaskan guna menurunkan angka orang yang terpapar covid serta menghindari munculnya cluster baru. “Dimana sampai saat ini belum menunjukkan penurunan jumlah orang yang posisitif terkena virus corona dan telah mencapai lebih dari 106.000 orang,” ujarnya.

Mengingat anggaran yang sangat besar harus diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, maka program jaring pengaman sosial kata Cak Imin, harus menyentuh semua masyarakat terdampak. Tingginya potensi pengangguran yang mencapai jutaan orang harus dicarikan solusi melalui berbagai kebijakan yang dapat mengurangi PHK dan membuka lapangan kerja melalaui program padat karya atau lainnya.

Selain itu, harus melakukan konsolidasi data, karena keenam bidang program penanganan covid-19 membutuhkan kelengkapan data agar pogram penanganan Covid-19 dapat tepat sasaran dan tepat pembalanjaan. Terutama pada program jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, KUR serta program pemulihan ekonomi nasional secara umum. Perbedaan jumlah/data penerima bantuan dimasing-masing kementrian/lembaga, pemerintah Propinsi dan Kabupaten, harus segera disingkronkan.

“Harus dibuatkan mekanisme penyerapan anggaran yang fkesibel, dan menghindari kerumitan birokratis. Dilakukan inovasi, membuat terobosan cara-cara baru yang bertumpu pada hasil sehingga mempercepat penyerapan anggaran. Harus optimalisasi teknologi informasi serta digitalisasi layanan,” jelas Cak Imin.

Menurut Cak Imin, dalam pengelolaan anggaran secara umum dan anggaran penanganan covid-19 tidak boleh melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah harus tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola anggaran Covid-19.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan anggaran belanja negara sebesar Rp2.739,2 triliun untuk tahun 2020 sebagaimana tertuang alam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2020. Selain itu, ada tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun.

Anggaran itu diperuntukkan untuk; Penanganan kesehatan sebesar Rp87,55 triliun. Perlindungan sosial sebesar Rp203,90 trilyun. Pembiayaan korporasi sebesar Rp53,57 trilyun. Insentif dunia usaha sebesar Rp123,46 trilyun. Untuk UMKM 123,46 trilyun. Sektor kementrian/Lembaga dan pendapatan sebesar Rp106,11 trilyun. Sehingga total (belanja) mencapai Rp2.739 triliun sampai akhir tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *