KKI Diresmikan, DPR akan Panggil Menteri Kesehatan

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Secara resmi Komisi IX DPR RI belum mengetahui adanya pelantikan anggota KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) yang berbeda dengan rekomendasi yang diajukan oleh IDI. Pasalnya, Komisi IX DPR baru melaksanakan sidang secara efektif mulai Rabu (19/8) ini. Informasi sejauh ini diperoleh dari media.

“Kemenkes memang tidak pernah melaporkan masalah KKI ini. Setelah ditetapkan orang-orangnya, baru kemudian ada pernyataan dari IDI dan beberapa organisasi profesi terkait yang merasa keberatan. Untuk itu, DPR akan memanggil Menteri Kesehatan dalam waktu dekat ini,” tegas Plt. Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, Rabu (19/8/2020).

Dalam konteks itu, anggota Komisi IX DPR itu, mengusulkan agar Komisi IX DPR memanggil Kementerian Kesehatan dan pihak terkait. Dalam kesempatan itu nanti DPR akan ditelusuri bagaimana duduk persoalan yang sebenarnya. Semua pihak diharapkan dapat menyampaikan informasi yang diperlukan.

“Ini kan sulit ya. Keppresnya sudah keluar. Orang-orangnya sudah dilantik. Kalaupun ada evaluasi dari DPR, ini tentu diarahkan sebagai upaya perbaikan di masa yang akan datang,” kata Saleh.

Secara pribadi, dia memahami keberatan IDI dan beberapa organisasi profesi terkait. Sebab, KKI ini adalah instrumen sangat penting di dunia kedokteran. Apalagi, tugasnya tidak hanya mengatur persoalan praktik dokter di hilir, tapi juga mengatur persoalan pendidikan kedokteran di hulu. “Jadi, KKI ini harus kuat dan harus mampu menjalin hubungan erat dengan semua organisasi dan elemen terkait,” pungkas Wakil Ketua MKD ini.

Sebelumnya Presiden Jokowi melantik dan menyaksikan pengucapan Sumpah/Janji Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020- 2025, di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (19/8/2020). Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ada 17 orang yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 55/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan KKI. Mereka yang dilantik sebagai Anggota KKI mewakili sejumlah unsur profesi kedokteran, tokoh masyarakat, asosiasi rumah sakit, dan kementerian.

Masing-masing, Putu Moda Arsana, wakil dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dollar wakil dari IDI, Nurdjamil Sayuti wakil dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Nadhyanto wakil dari PDGI, dan Pattiselanno Robert Johan dan Achmad Syukrul wakil dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia.

Kemudian, Bachtiar Murtala wakil dari Kolegium Kedokteran, Andriani wakil dari Kolegium Kedokteran Gigi, Vonny Nouva Tubagus wakil dari Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, dan Ni Nyoman Mahartini wakil dari Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia.

Selain itu, ada nama Mohammad Agus Samsudin, Intan Ahmad Musmeinan, dan Hisyam Said wakil dari tokoh masyarakat. Taruna Ikrar dan Sri Rahayu Mustikowati, wakil dari Kementerian Kesehatan, serta Melanie Hendriaty Sadono dan Mariatul Fadilah wakil dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, KKI bertugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan membina penyelenggaraan praktik kedokteran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *