JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta, melakukan kajian terlebih dahulu sebelum membuka atau mengizinkan pedagang kali lima (PKL) untuk berjualan di trotoar jalanan Jakarta. Jangan sampai menjadi cluster baru pandemi covid-19.
“Apa yang disampaikan oleh Pemda DKI ini bagaimana pun akan menjadi polemik, meski tujuannya untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dan untuk kelangsungan hidup pedagang. Tapi, itu perlu pengkajian yang matang juga diformulasikan trotoar mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” tegas Waketum Gerindra itu, Rabu (2/9/2020).
Menurut Dasco, jangan sampai kemudian trotoar PKL itu menambah kemacetan lalu lintas. Karena itu, pihaknya minta Pemda DKI melakukan kajian secara komprehensif terkait kemacetan lalu lintas dan pembukaan PKL di trotoar tersebut.
Sebelumnya Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan rencana penempatan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar akan dilaksanakan. Namun, Hari tidak menyatakan secara pasti kapan hal tersebut dilaksanakan.
“Kita sedang menunggu, tapi prinsipnya trotoar itu tetap hak pejalan kaki, namun di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 63 tahun 2014 itu boleh ditempati usaha dengan syarat ini,” kata Hari di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (31/8).
Menurut Hari, untuk pelaksanaan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Sebab tidak semua trotoar di bawah pengelolaan dari Dinas Bina Marga. Sebab ada pula yang di bawah pengelolaan Dinas Sumber Daya Air hingga PT MRT Jakarta. “Masing-masing pihak aset itu menyampaikan rekomendasinya ini. Nanti ditetapkan baru dibuatkan,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta akan mengizinkan para pedagang kaki lima atau PKL berjualan di atas trotoar. Kendati dinilai menyalahi fungsi trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, Pemprov DKI Jakarta menyebut ada dasar hukumnya yang diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah terkait pemanfaatan trotoar untuk PKL.
Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho menyampaikan, dalam Peraturan Menteri PU disebutkan trotoar yang memiliki lebar lebih dari 5 meter bisa multifungsi. Saat ini pihaknya tengah membuat desain trotoar multifungsi dan bagaimana aturan mainnya. Hari mengatakan, salah satu syarat PKL yang nantinya diizinkan berjualan di atas trotoar adalah PKL ramah lingkungan.